Keperawatan Sebagai Profesi

Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Sedangkan seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disebut sebagai perawat.

Istilah "profesi" diadaptasi ke dalam bahasa Inggris yaitu "profession" yang merupakan serapan dari bahasa Latin, yaitu "professus", yang memiliki arti mampu atau ahli di bidang tertentu. Berdasarkan hal tersebut, profesi dapat diartikan sebagai pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu yang diperoleh di perguruan tinggi, yang pada umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung oleh kepribadian dan sikap profesional. Profesi juga dapat berarti  pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan atau keterampilan khusus, sehingga orang yang memiliki pekerjaan tersebut harus mengikuti beberapa pelatihan agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.


Pada prinsipnya, profesi sangat erat hubungannya dengan pekerjaan, akan tetapi tidak semua jenis pekerjaan merupakan profesi. Suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi adalah sebagai berikut :

1. Persyaratan umum profesi.
Secara umum ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi, yaitu :
  • memiliki pengetahuan khusus dalam bidang ilmu tertentu. 
  • melibatkan berbagai aktivitas intelektual. 
  • membutuhkan adanya permasalahan yang cukup dalam, jadi ini bukan hanya sekedar latihan. 

Keperawatan Sebagai Ilmu Pengetahuan

Pengertian Keperawatan Sebagai Ilmu Pengetahuan. Secara umum, keperawatan dapat diartikan sebagai tindakan atau aktivitas yang berkaitan dengan memelihara dan merawat seseorang yang dilakukan oleh seorang perawat. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor : 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Sedangkan yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan adalah suatu rangkaian aktivitas manusia yang rasional dan kognitif dengan metode berupa aneka prosedur dan tata langkah sehingga menghasilkan kumpulan pengetahuan yang sistematis mengenai gejala-gejala kealaman, kemasyarakatan, atau keorangan untuk tujuan mencapai kebenaran, memperoleh pemahaman, memberikan penjelasan ataupun melakukan penerapan.

Keperawatan sebagai ilmu pengetahuan
dapat diartikan sebagai suatu disiplin ilmu yang memiliki body of knowledge yang sangat khas hingga akan selalu mengalami perkembangan. Sebagai ilmu pengetahuan, keperawatan mempelajari segala hal tentang cara merawat seseorang. Selain itu, keperawatan telah banyak menerapkan dan mempelajari :
  • ilmu-ilmu dasar seperti ilmu perilaku, sosial, fisika, biomedik, dan lain sebagainya. 
  • pengetahuan inti, yang menunjang praktek keperawatan yaitu fungsi tubuh manusia yang berkaitan dengan sehat dan sakit serta pokok bahasan pemberian asuhan keperawatan secara langsung kepada pasien.


Objek Keperawatan Sebagai Ilmu Pengetahuan. Menurut Asmadi, dalam "Konsep Dasar Keperawatan", sebagai sebuah ilmu pengetahuan, objek keperawatan dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :

Teori Travelbee Dalam Keperawatan

Teori Travelbee dalam Keperawatan. Teori Travelbee merupakan model keperawatan yang dibangun berdasarkan konsep keperawatan yang dikemukakan oleh Joice Travelbee. Joyce Travelbee merupakan seorang perawat psikiatri, yang lahir di New Orleans, Louisiana, Amerika Serikat pada tahun 1926. Ia memperoleh gelar Sarjana Keperawatan pada tahun 1956 dari Louisiana State University, dan tiga tahun kemudian memperoleh gelar Master di bidang Ilmu Keperawatan dari Yale University.

Joyce Travelbee memulai kariernya sebagai instruktur perawat psikiatri di DePaul Hospital Affiliate School in New Orleans, Louisiana dan kemudian bekerja di Charity Hospital School of Nursing Louisiana State University, New York University, dan terakhir di University of Mississippi. Joyce Travelbee meninggal dunia pada tahun 1973, pada usia 47 tahun.

Dalam kehidupannya yang relatif singkat tersebut, Joyce Travelbee telah memberikan sumbangsih yang besar dalam dunia keperawatan. Ia mengembangkan teori atau model keperawatan yang didasarkan pada hubungan manusia ke manusia (Human to Human Relationship Model of Nursing). Teorinya tentang keperawatan dipresentasikan dalam bukunya yang berjudul "Interpersonal Aspects of Nursing", yang diterbitkan pada tahun 1961. 

Teori Travelbee berbicara tentang pengembangan aspek interpersonal keperawatan, yang berfokus utama pada keperawatan psikiatri. Menurut Joyce Travelbee, manusia dihadapkan dengan kesulitan dan setiap orang bertanggung jawab atas keputusan yang dia buat sebelumnya. Menurutnya, keperawatan merupakan proses pencegahan dan penanggulangan penyakit dan penderitaan antar diri perseorangan dalam komunitas. Proses antar diri yang dimaksud adalah suatu pengalaman yang terjadi antara perawat dengan individu atau sekelompok individu. Tujuan keperawatan menurut Joyce Travelbee adalah untuk membantu dan mendukung individu, keluarga atau komunitas untuk mencegah atau mengatasi penyakit dan penderitaan pasien. Lebih lanjut Joyce Travelbee menegaskan bahwa keperawatan dicapai melalui hubungan manusia ke manusia (human-to-human).

Konsep Dasar Keperawatan

Kesehatan merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kesehatan, salah satu yang harus disediakan oleh pemegang kebijakan adalah tenaga kesehatan, terutama tenaga keperawatan. Hal tersebut dikarenakan kebutuhan akan jasa dan tenaga keperawatan, tidak hanya pada level individu, keluarga, ataupun kelompok, tapi bahkan negara juga membutuhkannya. 

Peran perawat dalam kesehatan sangatlah penting, karena perawat menjadi barisan terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Oleh karena itu, profesi perawat tidak dapat dipisahkan dari sistem kesehatan secara keseluruhan. Tujuan pelayanan keperawatan adalah untuk memberi bantuan kemandirian kepada klien dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan status kesehatan secara optimal dengan pencegahan sakit dan peningkatan keadaan sehat.


Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perawat tidak hanya sebagai orang yang mengasuh dan merawat orang lain yang mengalami masalah kesehatan, tetapi merujuk pada posisinya sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Perawat merupakan tenaga profesional yang mempunyai kemampuan tanggung jawab, dan kewenangan dalam melaksanakan dan atau memberikan perawatan kepada pasien yang mengalami masalah kesehatan. Seorang perawat harus memiliki pengetahuan dan keterampilan (skills and knowledge) tentang keperawatan. Sedangkan keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

Asuhan Keperawatan : Pengertian, Kriteria, Tujuan, Dan Komponen Asuhan Keperawatan

Pengertian Asuhan Keperawatan. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk produk jasa, di mana perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dituntut untuk bisa memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas dan terbaik bagi klien, dan klien-pun juga menginginkan untuk mendapatkan pelayanan terbaik serta kepuasan terhadap pelayanan kesehatan yang mereka gunakan.

Seorang perawat dituntut untuk memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas. Maksudnya adalah pelayanan kesehatan yang berkualitas dalam kaitannya dengan :
  • sikap (attitude).
  • keterampilan (skill).
  • pengetahuan (knowledge). 

Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  • pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
  • klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan keperawatan. 

Paradigma Keperawatan : Pengertian, Unsur, Dan Fungsi Paradigma Keperawatan

Istilah "padigma keperawatan" merupakan penggabungan dari dua unsur kata, "paradigma" dan "keperawatan". Paradigma, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kerangka berpikir atau model dalam teori ilmu pengetahuan. Paradigma juga dapat berarti suatu cara dalam memandang atau mempersepsikan sesuatu. Paradigma menjelaskan sesuatu dalam memahami suatu tingkah laku, yang memberikan dasar dalam melihat, memandang, memberi makna, menyikapi, dan memilih tindakan terhadap berbagai fenomena yang ada.

Sedangkan "keperawatan", dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan sebagai kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Sedangkan yang dimaksud dengan asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.


Pengertian Paradigma Keperawatan. Secara umum, paradigma keperawatan dapat diartikan sebagai suatu cara pandang yang harus dimiliki oleh perawat dalam memandang permasalahan yang ada dalam kehidupan manusia, baik dalam rentang sehat maupun sakit. Paradigma keperawatan juga dapat berarti suatu pandangan global yang dianut oleh perawat yang mengatur hubungan di antara teori guna mengembangkan model konseptual dan teori-teori keperawatan sebagai kerangka kerja keperawatan. Sedangkan kerangka kerja keperawatan meliputi :

Paradigma Keperawatan Menurut Para Ahli

Paradigma merupakan suatu perangkat bantuan yang memiliki nilai dan sangat menentukan bagi penggunanya untuk dapat memiliki pola dan cara pandang dalam memikirkan, menyikapi, dan memilih tindakan mengenai suatu kenyataan atau fenomena kehidupan manusia. Dalam bidang keperawatan, paradigma dapat dimaknai sebagai cara pandang yang mendasar, memikirkan, memberi makna, menyikapi, dan memilih tindakan terhadap berbagai fenomena yang ada dalam keperawatan.

Secara umum, paradigma keperawatan dapat diartikan sebagai suatu cara pandang yang harus dimiliki oleh perawat dalam memandang permasalahan yang ada dalam kehidupan manusia, baik dalam rentang sehat maupun sakit, yang berfokus pada empat unsur dasar yaitu manusia, lingkungan, kesehatan, dan keperawatan.


Banyak ahli telah mengemukakan pandangan dan pendapatnya berkaitan dengan paradigma keperawatan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

A. Betty Neuman
Paradigma keperawatan menurut Betty Neuman didasarkan pada filosofi bahwa :

1. Manusia.
Manusia dipandang secara total sebagai suatu sistem yang multidimensional, dengan lima variabel subsistem manusia sebagai berikut :

Falsafah Keperawatan : Pengertian Dan Tujuan Falsafah Keperawatan

Istilah "falsafah keperawatan" merupakan penggabungan dari dua unsur kata, "falsafah" dan "keperawatan". Falsafah, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling dasar yang dimiliki oleh orang atau masyarakat; pandangan hidup. Istilah falsafah merupakan turunan dari istilah filsafat, yang dalam bahasa Yunani adalah "filosofia" yang berarti "cinta akan kebenaran".

Sedangkan "keperawatan", dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan sebagai kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Sedangkan yang dimaksud dengan asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.


Pengertian Falsafah Keperawatan. Keperawatan bersifat universal, maksudnya adalah tidak membedakan antara ras, gender, usia, warna kulit, suku, agama, aliran politik, maupun status sosial ekonomi. Secara umum, falsafah keperawatan dapat diartikan sebagai keyakinan perawat terhadap nilai-nilai keperawatan yang menjadi pedoman dalam memberikan asuhan keperawatan. Keyakinan terhadap nilai keperawatan tersebut harus menjadi pegangan setiap perawat. Keyakinan yang harus dimiliki oleh perawat adalah dalam kaitannya dengan hal-hal sebagai berikut :

Konsep Caring Jean Watson

Jean Watson menjelaskan bahwa caring merupakan komitmen moral untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan emosional klien, keluarga, dan kerabatnya secara verbal maupun non verbal. Jean Watson mengartikan caring lebih dari suatu exisestensial philosophy, ia memandang sebagai dasar spiritual. Caring merupakan ideal moral dari keperawatan. Caring sebagai esensi dari keperawatan berarti juga pertanggung-jawaban hubungan antara perawat dan klien, yang diwujudkan dalam bentuk : membantu partisipasi klien, membantu klien memperoleh pengetahuan, dan meningkatkan kesehatan klien. 

Dalam konsep caring, nilai-nilai, pengetahuan, dan praktik keperawatan diintegrasikan dengan proses penyembuhan dari dalam diri dan pengalaman hidup klien. Untuk itulah diperlukan suatu seni perawatan-penyembuhan dan kerangka kerja yang disebut dengan faktor carative. Dengan kata lain, fokus utama dalam keperawatan adalah terletak pada faktor carative

Faktor Carative dari Caring. Faktor carative bersifat melengkapi. Faktor ini berbeda dengan faktor kuratif yang dikembangkan oleh dokter. Faktor carative dikembangkan oleh perawat. Di awal perkembangannya, keperawatan memiliki ruang lingkup praktik yang sempit, dan sangat dipengengaruhi oleh paradigma kedokteran dan ilmu biomedik tradisional. Hal tersebut menurut Jean Watson adalah salah. Paradigma keperawatan menurut Jean Watson, seharusnya berfokus pada perawatan-penyembuhan, bukan diagnosis-penatalaksanaan medis yang berfokus pada penyakit dan patologinya seperti paradigma kedokteran. Faktor carative yang dikembangkan oleh Jean Watson menawarkan pandangan yang lebih terbuka, yang mempunyai fungsi membentuk struktur ilmu caring. Fator carative yang dimaksud oleh Jean Watson tersebut adalah sebagai berikut :

  • membentuk sistem nilai humanistik altruistik. Jean Watson menjelaskan bahwa asuhan keperawatan didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan (humanistik) dan perilaku mementingkan kepentingan orang lain di atas kepentingan pribadi (altruistik).

Pengertian Dan Perilaku Caring Dalam Praktik Keperawatan, Serta Perbedaan Antara Caring Dan Curing

Dalam pengertian yang sederhana, "caring" berarti tindakan kepedulian. Meskipun sama-sama berkaitan dengan tindakan kepedulian, caring berbeda dengan "care". Care merupakan tindakan yang berkaitan dengan orang, yang berhubungan dengan bimbingan, bantuan, serta dukungan perilaku kepada individu, keluarga, atau kelompok dengan adanya kejadian untuk memenuhi kebutuhan aktual maupun potensial untuk meningkatkan kondisi dan kualitas kehidupan manusia. Sedangkan caring merupakan tindakan nyata dari care yang menunjukkan suatu rasa kepedulian. 

Pengertian Caring
. Secara umum, caring dapat diartikan sebagai suatu bentuk kegiatan langsung dalam memberikan bantuan, dukungan, atau perilaku kepada atau untuk individu atau kelompok melalui antisipasi kebutuhan untuk meningkatkan kondisi manusia atau kehidupan. Caring mempengaruhi cara berpikir, perasaan, dan perbuatan seseorang. Caring juga mempelajari berbagai macam filosofi dan etis perspektif

Dalam kaitannya dengan etika keperawatan, caring merupakan suatu sikap moral yang ideal yang menjamin perawat untuk dapat bekerja sesuai dengan standar etika untuk tujuan dan motivasi yang baik. Sebagaimana diketahui bahwa etika keperawatan menempatkan perawat sebagai penolong klien serta memecahkan dilema etis dengan cara menghadirkan hubungan dengan memberikan prioritas kepada klien dengan kepribadian khusus. Oleh karenanya, perawat tidak boleh membuat keputusan hanya berdasarkan prinsip intelektualitas dan analisis. Dalam titik ini, caring memiliki kedudukan  sangat penting dalam hubungannya dengan etika keperawatan.

Keperawatan : Pengembangan Serta Pembinaan Dan Pengawasan Praktik Keperawatan

Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "perawat" diartikan sebagai orang yang mendapat pendidikan khusus untuk merawat, terutama merawat orang sakit. Sedangkan "keperawatan" diartikan sebagai :
  1. segala sesuatu yang berkaitan dengan perawat.
  2. perihal cara merawat orang sakit.

Pengembangan Praktik Keperawatan. Yang dimaksud dengan praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan. Sedangkan yang dimaksud dengan asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya. Pengembangan praktik keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan. 
  • Pendidikan formal adalah jalur pendidikan di sekolah yang diperoleh secara teratur, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan atau jelas.

Keperawatan : Organisasi Profesi Perawat, Kolegium Keperawatan, Dan Konsil Keperawatan

Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dibentuk untuk memberikan kepastian hukum serta menjaminan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima pelayanan keperawatan dan untuk menjamin perlindungan terhadap perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan.

Untuk mewujudkan suatu penyelenggaraan keperawatan dan praktik keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tersebut, maka dibentuklah suatu Organisasi Profesi Perawat, Kolegium Keperawatan, dan Konsil Keperawatan.

1. Organisasi Profesi Perawat.
Organisasi Profesi Perawat adalah suatu wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga maksud dibentuknya Organisasi Profesi Perawat adalah sebagai wadah untuk menghimpun perawat-perawat yang ada di Indonesia. Organisasi Profesi Perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah.

Tujuan Organisasi Profesi Perawat. Organisasi Profesi Perawat dibentuk dengan tujuan sebagai berikut :
  • meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi perawat.
  • mempersatukan dan memberdayakan perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.

Keperawatan : Hak Dan Kewajiban Perawat Dan Klien Dalam Praktik Keperawatan

Penyelenggaraan pelayan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi.

Masing-masing dari perawat dan klien dalam penyelenggaraan praktik keperawatan mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan guna mencapai kualitas pelayanan keperawatan yang baik dan bermutu. Berkaitan dengan hal tersebut,  Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan mengatur ketentuan tentang hak dan kewajiban yang dipunyai dan harus dilakukan oleh perawat maupun klien. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  • Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
  • Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan.
  • Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.

Keperawatan : Tugas Dan Kewenangan Perawat Dalam Praktik Keperawatan

Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum serta untuk meningkatkan, mengarahkan, dan menata berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan keperawatan dan praktik keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  • Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
  • Asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
  • Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan keperawatan.

Keperawatan : Surat Tanda Registrasi (STR) Dan Izin Praktik Keperawatan Bagi Perawat Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan salah satunya diwujudkan melalui pemberian pelayanan kesehatan yang didukung oleh sumber daya kesehatan yang berkualitas dan bertanggung jawab. Perawat sebagai bagian dari sumber daya kesehatan, dalam melakukan pelayanan kesehatan (pelayanan keperawatan) terlebih dahulu harus mendapatkan registrasi dan izin praktik dari pihak yang berwenang.

Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang dikeluarkan dan ditetapkan pemerintah memberikan panduan tentang hal-hal yang berkaitan dengan registrasi dan izin praktik keperawatan, baik bagi perawat warga negara Indonesia lulusan dalam negeri maupun luar negeri, serta bagi perawat warga negara asing yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  • Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keperawatan : Jenis Perawat Dan Pendidikan Tinggi Keperawatan

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan, salah satunya diwujudkan melalui pemberian pelayanan kesehatan yang didukung oleh sumber daya kesehatan, baik tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan. Perawat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai penyelenggara praktik keperawatan, pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, dan peneliti keperawatan.

Pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan klien, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi. Untuk itu diperlukan suatu pendidikan tinggi keperawatan yang dapat melahirkan tenaga-tenaga perawat yang bermutu dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dikeluarkan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai landasan hukum yang mengatur tentang berbagai hal yang berkaitan dengan keperawatan, termasuk juga hal mengenai pendidikan tinggi keperawatan. Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  • Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keperawatan : Pengertian, Asas Praktik Keperawatan Dan Tujuan Pengaturan Keperawatan

Salah satu dari tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya adalah pelayanan keperawatan.

Penyelenggaraan pelayan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Undang-undang tersebut dibuat untuk mengatur secara komprehensif mengenai keperawatan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat. 
Pengertian. Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  • Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia : Unsur, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, ditetapkan oleh Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Dalam Peraturan Presiden tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
  • Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri dari :
  • Konsil Keperawatan.
  • Konsil Kefarmasian.
  • Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.

Unsur Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan. Keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia : Fungsi, Tugas, Wewenang, Dan Susunan Organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor : 90 Tahun 2017 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
  • Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Tujuan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Konsil tenaga kesehatan Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk :
  • meningkatkan mutu praktek tenaga kesehatan.
  • memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat.

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor : 90 Tahun 2017.

Fungsi, Tugas, Dan Kewenangan Komite Keperawatan Rumah Sakit

Dalam rangka mewujudkan tata kelola klinis yang baik, setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan merupakan organisasi non struktural, yang bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, yang dibentuk di rumah sakit yang keanggotaannya terdiri dari tenaga keperawatan.

Komite Keperawatan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2013 tersebut, yang dimaksud dengan :
  • Komite keperawatan adalah wadah non struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. 
  • Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  • Kewenangan klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktik.
  • Penugasan klinis adalah penugasan kepala/direktur rumah sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis.
  • Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.