Keperawatan : Pengertian, Asas Praktik Keperawatan Dan Tujuan Pengaturan Keperawatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Salah satu dari tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya adalah pelayanan keperawatan.

Penyelenggaraan pelayan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Undang-undang tersebut dibuat untuk mengatur secara komprehensif mengenai keperawatan, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat. 
Pengertian. Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  • Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
  • Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan.
  • Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
  • Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan keperawatan.

Baca juga : Tujuan Dan Susunan Organisasi Komite Keperawatan Rumah Sakit

Asas Praktik Keperawatan. Praktik keperawatan berasaskan sebagai berikut :
  • asas perikemanusiaan, maksudnya adalah suatu asas yang harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk tanpa membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras.
  • asas nilai ilmiah, maksudnya adalah bahwa praktik keperawatan dilakukan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh, baik melalui penelitian, pendidikan, maupun pengalaman praktik.
  • asas etika dan profesionalitas, maksudnya adalah bahwa pengaturan praktik keperawatan harus dapat mencapai dan meningkatkan keprofesionalan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan serta memiliki etika profesi dan sikap profesional.
  • asas manfaat, maksudnya adalah bahwa keperawatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  • asas keadilan, maksudnya adalah bahwa keperawatan harus mampu memberikan pelayanan yang merata, terjangkau, bermutu, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan kesehatan.
  • asas pelindungan, maksudnya adalah bahwa pengaturan praktik keperawatan harus memberikan perlindungan yang sebesar-besarnya bagi perawat dan masyarakat.
  • asas kesehatan dan keselamatan klien, maksudnya adalah bahwa perawat dalam melakukan asuhan keperawatan harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan klien.
Tujuan Pengaturan Keperawatan. Pengaturan keperawatan bertujuan untuk :
  • meningkatkan mutu perawat.
  • meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
  • memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien.
  • meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.


Praktik keperawatan sebagai wujud nyata dari pelayanan keperawatan dilaksanakan secara mandiri dengan berdasarkan pelimpahan wewenang, penugasan dalam keadaan keterbatasan tertentu, penugasan dalam keadaan darurat, maupun kolaborasi.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian keperawatan, asas praktik dan tujuan pengaturan keperawatan.

Semoga bermanfaat.