Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia : Fungsi, Tugas, Wewenang, Dan Susunan Organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor : 90 Tahun 2017 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
  • Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Tujuan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Konsil tenaga kesehatan Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk :
  • meningkatkan mutu praktek tenaga kesehatan.
  • memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat.

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor : 90 Tahun 2017.

Fungsi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Konsil tenaga kesehatan Indonesia berkedudukan di Indonesia, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Fungsi dari konsil tenaga kesehatan Indonesia adalah :
  • sebagai koordinator dari konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Fungsi konsil tenaga kesehatan Indonesia, lebih lanjut dijabarkan dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, bahwa konsil tenaga kesehatan Indonesia menyelenggarakan fungsi :
  • penyusunan rencana program dan kegiatan konsil tenaga kesehatan Indonesia dan sekretariat.
  • pelaksanaan dukungan registrasi tenaga kesehatan.
  • pelaksanaan dukungan penyusunan standarisasi dan keprofesian tenaga kesehatan.
  • pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan dukungan administrasi penegakan hukum dan disiplin tenaga kesehatan.
  • pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat.
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan konsil tenaga kesehatan Indonesia dan sekretariat.
  • pelaksanaan administrasi konsil tenaga kesehatan Indonesia dan sekretariat.

Tugas Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, konsil tenaga kesehatan Indonesia bertugas :
  • memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
  • melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
  • membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut di atas, konsil tenaga kesehatan bersifat independen. 

Konsil tenaga kesehatan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut bertanggung jawab secara kolektif kolegial.

Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut di atas, konsil tenaga kesehatan Indonesia memiliki wewenang sebagai berikut :
  • menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Susunan Organisasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Susunan organisasi konsil tenaga kesehatan Indonesia terdiri atas :
  • ketua dan wakil ketua merangkap anggota, yang dipilih oleh dan dari anggota konsil tenaga kesehatan Indonesia.
  • anggota, yang berasal dari pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Klasifikasi Konsil Tenaga Kesehatan. Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas :
  • Konsil Keperawatan, yang menaungi berbagai jenis perawat.
  • Konsil Kefarmasian, yang menaungi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
  • Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan, yang menaungi semua jenis tenaga kesehatan selain sebagaimana dimaksud dalam konsil keperawatan dan konsil kefarmasian.

yang masing-masing konsil terdiri atas :
  • divisi yang menangani bidang tugas registrasi.
  • divisi yang menangani bidang tugas standarisasi.
  • divisi yang menangani bidang tugas keprofesian.

masing-masing divisi tersebut dipimpin oleh seorang ketua divisi merangkap anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan, yang bertanggung jawab kepada pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas :
  • satu orang ketua merangkap anggota.
  • satu orang wakil ketua merangkap anggota.

Pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan tersebut secara ex-officio menjabat sebagai anggota konsil tenaga kesehatan Indonesia.

Fungsi Masing-Masing Konsil Tenaga Kesehatan. Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai fungsi :
  • pengaturan, penetapan, dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan tersebut dilakukan dalam bidang teknis keprofesian.

Tugas Masing-Masing Konsil Tenaga Kesehatan. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas :
  • melakukan registrasi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • melakukan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek tenaga kesehatan.
  • menyusun standar nasional pendidikan tenaga kesehatan.
  • menyusun standar praktek dan standar kompetensi tenaga kesehatan.
  • menegakkan disiplin praktek tenaga kesehatan.

Konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya tersebut bersifat independen.

Wewenang Masing-Masing Konsil Tenaga Kesehatan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai wewenang :
  • menyetujui atau menolak permohonan registrasi tenaga kesehatan.
  • menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi.
  • menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan.
  • menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi tenaga kesehatan.
  • memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan tenaga kesehatan.

Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, konsil tenaga kesehatan Indonesia dibantu oleh sekretariat, yang berkedudukan di unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan fungsi, tugas, wewenang, dan susunan organisasi konsil tenaga kesehatan Indonesia.

Semoga bermanfaat.