Keperawatan : Surat Tanda Registrasi (STR) Dan Izin Praktik Keperawatan Bagi Perawat Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan salah satunya diwujudkan melalui pemberian pelayanan kesehatan yang didukung oleh sumber daya kesehatan yang berkualitas dan bertanggung jawab. Perawat sebagai bagian dari sumber daya kesehatan, dalam melakukan pelayanan kesehatan (pelayanan keperawatan) terlebih dahulu harus mendapatkan registrasi dan izin praktik dari pihak yang berwenang.

Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang dikeluarkan dan ditetapkan pemerintah memberikan panduan tentang hal-hal yang berkaitan dengan registrasi dan izin praktik keperawatan, baik bagi perawat warga negara Indonesia lulusan dalam negeri maupun luar negeri, serta bagi perawat warga negara asing yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  • Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
  • Praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan.
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  • Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Konsil Keperawatan adalah lembaga otonom, mandiri, non struktural yang melakukan tugas secara independen.
  • Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi keperawatan.
  • Sertipikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi perawat yang telah lulus uji kompetensi untuk melakukan praktik keperawatan.
  • Sertipikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan ptaktik keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

Registrasi Keperawatan. Yang dimaksud dengan registrasi adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki Sertipikat Kompetensi atau Sertipikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat, menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan mutu perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Surat Tanda Registrasi (STR). Yang dimaksud dengan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat yang telah diregistrasi. Perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki STR. Persyaratan untuk mendapatkan STR Keperawatan adalah sebagai berikut :
  • memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan.
  • memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
  • memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi.
  • membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang. Persyaratan untuk registrasi ulang STR Keperawatan adalah sebagai berikut :
  • memiliki STR lama.
  • memiliki Sertipikat Kompetensi atau Sertipikat Profesi.
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
  • membuat pernyataan mematuhi dan melaksankan ketentuan etika profesi.
  • telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya.
  • memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Semua ketentuan yang berkaitan dengan STR, termasuk cara registrasi dan registrasi ulang STR tersebut secara terperinci diatur oleh Konsil Keperawatan, dan dituangkan dalam peraturan konsil keperawatan.

Izin Praktik Keperawatan.  Ijin praktik keperawatan diberikan dalam bentuk Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP), yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki izin praktik, yang diberikan dalam bentuk SIPP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yag berwenang di kabupaten/kota tempat perawat menjalankan praktiknya.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIPP tersebut adalah sebagai berikut :
  • melampirkan salinan STR yang masih berlaku.
  • rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
  • surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

SIPP dinyatakan masih berlaku apabila :
  • STR masih berlaku.
  • Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.

SIPP dinyatakan tidak berlaku apabila :
  • dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • habis masa berlakunya.
  • atas permintaan perawat.
  • perawat meninggal dunia.

SIPP yang diberikan kepada perawat, berlaku untuk satu tempat praktik atau paling banyak untuk dua tempat praktik. Sedangkan, perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama praktik keperawatan

Perawat Warga Negara Asing. Perawat warga negara asing melakukan praktik keperawatan di Indonesia berdasarkan atas permintaan pengguna perawat warga negara asing, yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas perawat Indonesia. Bagi perawat warga negara asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi, yang dilakukan melalui :
  • penilaian kelengkapan administratif.
  • penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.

Kelengkapan administratif bagi perawat warga negara asing, sedikitnya terdiri dari :
  • penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • surat keterangan sehat fisik dan mental.
  • surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik bagi perawat warga negara asing dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan Sertifikat Kompetensi. 

Perawat warga negara asing yang telah mengikuti proses evaluasi kompetensi dan yang akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR Sementara dan SIPP. STR Sementara tersebut  berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk satu tahun berikutnya. Demikian halnya untuk SIPP bagi perawat warga negara asing, juga berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk satu tahun berikutnya.

Perawat Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri. Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus mengikuti proses evaluasi kompetensi, yang dilakukan melalui :
  • penilaian kelengkapan administratif.
  • penilaian kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan.

Kelengkapan administratif bagi perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri, sedikitnya terdiri atas :
  • penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
  • surat keterangan sehat fisik dan mental.
  • surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan bagi perawat warga negara Indonesiia lulusan luar negeri dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus uji kompetensi dan akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia memperoleh STR yang diberikan oleh Konsil Keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia juga diwajibkan memiliki SIPP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.    

Demikian penjelasan berkaitan dengan surat tanda registrasi dan izin praktik keperawatan bagi perawat warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Semoga bermanfaat.