Pengertian Hukum Persaingan Usaha. Kegiatan perekonomian nasional dalam pengaturannya diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana ekonomi diatur oleh kerja sama berdasarkan prinsip gotong royong, yang proses perwujudannya diwujudkan oleh semua anggota masyarakat untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan harus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh rakyat. Untuk menjamin hal tersebut, pemerintah memandang perlu untuk diadakannya hukum persaingan usaha.
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagikelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan. Sedangkan
persaingan usaha merupakan suatu kondisi di mana terdapat dua pihak (pelaku usaha) atau lebih berusaha untuk saling mengungguli dalam mencapai tujuan yang sama dalam suatu usaha tertentu. Secara yuridis,
persaingan usaha dapat diartikan dengan persaingan dalam ekonomi yang berbasis pada pasar, di mana pelaku usaha baik perusahaan maupun penjual secara bebas berupaya untuk mendapatkan konsumen guna mencapai tujuan usaha atau perusahaan tertentu yang didirikannya.
Berdasarkan hal tersebut, istilah “hukum persaingan usaha” atau “competition laws” dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha. Hukum persaingan usaha juga berarti hukum yang mengatur tentang interaksi atau hubungan perusahaan atau pelaku usaha di pasar, sementara tingkah laku perusahaan ketika berinteraksi dilandasi atas motif-motif ekonomi. Dalam arti yang lebih luas, hukum persaingan usaha mengacu pada bidang hukum yang terkait dengan (regulasi) persaingan, seperti : aturan tentang persaingan tidak sehat, perlindungan rahasia dagang dan pengetahuan serta kekayaan intelektual.
Pada hakekatnya terdapat tiga elemen utama dalam hukum persaingan usaha, yaitu :
- larangan bagi perusahaan untuk membatasi persaingan satu sama lain (“larangan kartel”).
- larangan bagi perusahaan dalam posisi dominan untuk menyalah-gunakannya.
- sistem pengujian sebelumnya untuk efek persaingan dari merger, akuisisi, dan usaha patungan.