Piutang : Pengertian, Karakteristik, Jenis, Penyebab, Pengelolaan, Dan Faktor Yang Mempengaruhi Jumlah Piutang, Serta Perbedaan Antara Piutang Dan Utang

Pengertian Piutang. Dalam istilah akuntansi, piutang kerap disebut dengan “Account Receiveable” yang berarti penagihan kepada pelanggan yang telah berutang (piutang usaha). Piutang merupakan jenis aktiva yang termasuk dalam aset lancar. Oleh karenanya, proses pembayarannya harus jelas dan sesuai tempo. Apabila sebuah perusahaan dengan sangat terpaksa tidak dapat mengklaim piutangnya, maka pihak keuangan berkewajiban memasukkan piutang tersebut ke dalam jurnal tersendiri, yaitu jurnal piutang tak tertagih.

Secara umum, istilah piutang atau “receiveable” dapat diartikan sebagai salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan pelanggan yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan, atau suatu perusahaan untuk barang dan jasa yang telah diberikan pada pelanggan tersebut. Piutang juga berarti jumlah yang akan ditagih dari pelanggan yang timbul akibat penjualan atau penyerahan barang dan jasa kepada pelanggan yang dilakukan saat ini, yang mengakibatkan adanya tuntutan kepada pelanggan atau pihak lain di masa yang akan datang.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), piutang diartikan dengan :
  1. n uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang); utang-piutang, uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain.
  2. tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.

Selain itu, pengertian piutang dapat juga dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Soemarso S.R, dalam “Akuntansi Suatu Pengantar”, menyebutkan bahwa piutang adalah adalah hak klaim terhadap seseorang atau perusahaan lain, menuntut pembayaran dalam bentuk uang atau penyerahan aktiva atau jasa lain kepada pihak dengan siapa ia berpiutang.

Hukum Persaingan Usaha : Pengertian, Asas, Ruang Lingkup Kajian, Tujuan, Dan Prinsip Hukum Persaingan Usaha, Serta Kedudukan Hukum Persaingan Usaha Dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengertian Hukum Persaingan Usaha. Kegiatan perekonomian nasional dalam pengaturannya diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana ekonomi diatur oleh kerja sama berdasarkan prinsip gotong royong, yang proses perwujudannya diwujudkan oleh semua anggota masyarakat untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan harus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh rakyat. Untuk menjamin hal tersebut, pemerintah memandang perlu untuk diadakannya hukum persaingan usaha.

Hukum merupakan
keseluruhan peraturan bagikelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan. Sedangkan persaingan usaha merupakan suatu kondisi di mana terdapat dua pihak (pelaku usaha) atau lebih berusaha untuk saling mengungguli dalam mencapai tujuan yang sama dalam suatu usaha tertentu. Secara yuridis, persaingan usaha dapat diartikan dengan persaingan dalam ekonomi yang berbasis pada pasar, di mana pelaku usaha baik perusahaan maupun penjual secara bebas berupaya untuk mendapatkan konsumen guna mencapai tujuan usaha atau perusahaan tertentu yang didirikannya.

Berdasarkan hal tersebut, istilah “hukum persaingan usaha” atau “competition laws” dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha. Hukum persaingan usaha juga berarti hukum yang mengatur tentang interaksi atau hubungan perusahaan atau pelaku usaha di pasar, sementara tingkah laku perusahaan ketika berinteraksi dilandasi atas motif-motif ekonomi. Dalam arti yang lebih luas, hukum persaingan usaha mengacu pada bidang hukum yang terkait dengan (regulasi) persaingan, seperti : aturan tentang persaingan tidak sehat, perlindungan rahasia dagang dan pengetahuan serta kekayaan intelektual.

Pada hakekatnya terdapat tiga elemen utama dalam hukum persaingan usaha, yaitu :
  • larangan bagi perusahaan untuk membatasi persaingan satu sama lain (“larangan kartel”).
  • larangan bagi perusahaan dalam posisi dominan untuk menyalah-gunakannya.
  • sistem pengujian sebelumnya untuk efek persaingan dari merger, akuisisi, dan usaha patungan.

Badan Usaha Berbadan Hukum Dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum : Bentuk, Karakteristik, Dan Perbedaan Di Antara Keduanya

Badan usaha merupakan suatu wadah atau entitas yang digunakan untuk melakukan usaha secara komersial dengan tujuan untuk menarik keuntungan. Dominick Salvatore, dalam bukunya yang berjudul "Managerial Economics", menyebutkan bahwa badan usaha adalah suatu organisasi atau unit usaha yang memaksimalkan segala daya untuk menghasilkan produk atau jasa yang bisa dijual kepada masyarakat.

Berdasarkan bentuk hukum-nya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Badan usaha yang berbadan hukum.
  2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum.


1. Badan Usaha yang Berbadan Hukum.
Dalam Kamus Hukum, badan hukum diartikan sebagai organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang. Sedangkan menurut R. Subekti, dalam "Pokok-Pokok Hukum Perdata", disebutkan bahwa yang dimaksud dengan badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan sendiri seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.

Karakteristik utama dari suatu badan usaha yang berbadan hukum adalah adanya pemisahan harta kekayaan pemilik dengan harta kekayaan badan usaha (suatu hak dan kewajiban yang terpisah), sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya dalam badan hukum tersebut.

Badan Usaha : Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Bentuk Badan Usaha, Serta Perbedaan Antara Badan Usaha Dan Perusahaan

Pengertian Badan Usaha. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan diperlukan suatu usaha. Usaha adalah suatu kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud tertentu. Untuk melakukan usaha dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi dan perdagangan, diperlukan suatu wadah yang jamak disebut dengan badan usaha.

Secara umum, badan usaha dapat diartikan sebagai suatu wadah atau entitas yang digunakan untuk melakukan usaha secara komersial dengan tujuan untuk menarik keuntungan. Badan usaha juga dapat berarti suatu suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Dominick Salvatore, dalam bukunya yang berjudul "Managerial Economics", menyebutkan bahwa badan usaha adalah suatu organisasi atau unit usaha yang memaksimalkan segala daya untuk menghasilkan produk atau jasa yang bisa dijual kepada masyarakat.

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan badan usaha adalah :

"sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap."

Badan Hukum : Pengertian, Syarat Dan Karakteristik, Bentuk, Teori, Serta Tanggung Jawab Badan Hukum

Dalam hukum, "orang" atau "persoon" adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban, yang mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum, yang harus diikuti dengan adanya :
  • kecakapan hukum (rechtsbekwaamheid).
  • kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).

"Orang" atau "persoon", sebagai subyek hukum dalam pengertian hukum dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :

1. Natuurlijke Persoon.
Yang dimaksud dengan natuurlijke persoon adalah orang pribadi. Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyebutkan bahwa :

"Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, kecuali jika ia oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap."


2. Rechtsperson.
Yang dimaksud dengan rechtsperson atau legal entitle adalah badan usaha yang berbadan hukum (badan hukum). Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1654 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :

"Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu."

Hukum Bisnis (Business Law) : Pengertian, Ruang Lingkup, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Dan Sumber Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis. Aktivitas bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan suatu negara. Dalam melakukan aktivitas bisnis, pelaku bisnis akan selalu terikat oleh hukum. Karena adanya hukum akan menjadi pedoman dalam mengatur bisnis, sehingga bisnis dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman, serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya aktivitas bisnis tersebut.
  
Secara umum, hukum bisnis atau "business law" yang dalam bahasa Belanda disebut dengan "bestuur rechts" dapat diartikan sebagai seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang diberkaitan dengan kegiatan produksi, pertukaran barang dan jasa, serta penempatan uang yang dilakukan oleh para pengusaha dengan tujuan dan motif tertentu, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan segala faktor risiko yang mungkin terjadi. Pada prinsipnya, maksud diadakannya hukum bisnis adalah untuk memberikan aturan-aturan yang jelas berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis, sehingga aktivitas bisnis yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan sehat.


Selain itu, pengertian hukum bisnis juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Munir Fuady, dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Global", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum bisnis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum berikut upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu serta dengan motif untuk mendapatkan keuntungan. 

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penanaman modal dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
  • penanaman modal dalam negeri, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri (ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007).
  • penanaman modal asing, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri (ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007). 

Yang dimaksud dengan :
  • modal, adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
  • penanam modal, adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanamam modal dalam negeri dan penanaman modal asing.


Unsur Penanaman Modal Dalam Negeri. Terdapat dua unsur utama dari penanaman modal dalam negeri, yaitu : 
  • penanam modal dalam negeri, adalah  perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
  • modal dalam negeri, adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Penanaman Modal Asing (Foreign Investment)

Pengertian Penanaman Modal Asing. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penanaman modal dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
  • penanaman modal dalam negeri, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri (ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007). 
  • penanaman modal asing, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri (ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007). 

Yang dimaksud dengan :
  • modal, adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
  • penanam modal, adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanamam modal dalam negeri dan penanaman modal asing.


Secara umum, penanaman modal asing atau foreign investment dapat diartikan sebagai suatu bentuk investasi dari penanam modal asing di dalam wilayah suatu negara tertentu yang dilakukan dengan jalan membangun, membeli total, atau mengakuisisi perusahaan. Selain itu, pengertian penanaman modal asing juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :

Pengertian Hukum Perusahaan, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Perusahaan

Pengertian Hukum Perusahaan. Hukum perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang perusahaan atau hukum tertulis yang belum dikodifikasi. 

Secara umum, hukum perusahaan dapat diartikan sebagai semua peraturan hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum pada perusahaan. Hukum perusahaan juga dapat diartikan sebagai semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Hukum perusahaan setiap waktu akan terus berkembang seiring dengan perkembangan dunia perdagangan. Jika hukum dagang adalah hukum khusus pada hukum perdata yang sifatnya lex generalis, demikian juga hukum perusahaan yang merupakan hukum khusus pada hukum dagang.


Ruang Lingkup Hukum Perusahaan. Dengan mengacu pada pengertia dari perusahaan, di mana perusahaan diartikan sebagai setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Sedangkan Molengraff lebih memandang perusahaan dari sudut ekonomi, dengan mengartikan perusahaan sebagai :
  • keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

Berdasarkan pengertian perusahaan tersebut, ruang lingkup hukum perusahaan dapat ditentukan yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang :
  • bentuk usaha, adalah suatu badan usaha atau organisasi usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha yang biasa disebut dengan bentuk hukum perusahaan. Bentuk hukum perusahaan misalnya : Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perorangan, Koperasi, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer/CV, dan lain sebagainya.
  • jenis usaha, adalah berbagai macam usaha dalam bidang perekonomian, yang meliputi bidang perdagangan, bidang jasa, dan bidang keuangan (pembiayaan).

Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap), Kelebihan Dan Kekurangan Perseroan Terbatas, Serta Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Pengertian Perseroan Terbatas. Secara umum, Perseroan Terbatas (PT) dapat diartikan sebagai suatu badan usaha yang berbadan hukum yang dalam menjalankan usahanya memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya mempunyai bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Di Indonesia, Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tersebut, yang dimaksud dengan :
  • Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksananya.
Organ Perseroan Terbatas. Organ Perseroan Terbatas adalah organisasi yang menyelenggarakan suatu Perseroan Terbatas. Organ Perseroan Terbatas terdiri dari :
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak dapat diberikan kepada direksi dan dewan komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
  • Direksi, adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab  penuh atas pengurusan dan untuk kepentingan Perseroan Terbatas, sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili Perseroan terbatas, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  • Dewan Komisaris, adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi.

Pengertian Holding Company (Perusahaan Induk), Karakteristik, Manfaat, Tujuan, Serta Proses Pembentukan Holding Company (Perusahaan Induk)

Pengertian Holding Company. Secara umum, holding company atau perusahaan induk adalah perusahaan yang menjadi perusahaan  utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Holding company juga dapat berarti :
  • perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham di perusahaan lain dan mengatur perusahaan tersebut.
  • perusahaan induk yang bisa membentuk suatu anak perusahaan yang bergerak pada bidang hulu, hilir, ataupun jasa penunjang.

Dalam praktek, holding company hanya muncul untuk mengendalikan perusahaan lain yang berada di bawahnya dan bukannya memproduksi barang ataupun jasa sendiri. Namun begitu, holding company tetap dapat memiliki beberapa aset seperti hak paten, merk dagang, dan aset lainnya.

Pengertian Holding Company Menurut Pendapat Para Ahli. Beberapa ahli telah juga mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan holding company, beberapa diantaranya adalah :
  • Winardi, berpendapat bahwa holding company adalah perusahaan yang memiliki kekuasaan atas perusahaan lain.
  • Munir Fuady, berpendapat bahwa holding company adalah perusahaan yang bertujuan untuk memiliki atau menguasai saham pada suatu atau lebih perusahaan lain dan atau mengendalikan perusahaan tersebut.

Persekutuan Perdata (Maatschap)

Pengertian Persekutuan Perdata (Maatschap).  Persekutuan Perdata merupakan terjemahan dari burgerlijk maatschap. Dalam hukum Belanda dikenal adanya vennotschapsrechts yang mengatur tentang persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan Naamloze Vennotschap (NV) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan persekutuan perdata (maatschap) yang dianggap sebagai induknya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Persekutuan perdata diatur dalam Buku III Bab VIII Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata. Dalam ketentuan Pasal 1618 KUH Perdata disebutkan bahwa :
  • Persekutuan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu  ke dalam persekutuan dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari persekutuan dibagi diantara mereka.

Dalam ketentuan Pasal 1618 KUH Perdata tersebut dikatakan bahwa setiap peserta harus memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, maksudnya adalah setiap peserta dapat memasukkan sesuatu baik itu berwujud :
  • pemasukan barang (inbreng van zaken).
  • pemasukan uang (inbreng van geld).
  • tenaga dan keterampilan/keahlian (arheid en vlijt).

Pemasukan tersebut, selain dalam bentuj tenaga dan keterampilan/keahlian, akan menjadi harta kekayaan persekutuan, yang merupakan harta bersama dari para pihak dalam persekutuan tersebut.
Sedangkan hasil pemasukan sesuatu dari pada pihak tersebut tidak hanya sebatas pada keuntungan saja, melainkan juga "kemanfaatan". Prinsip dari ketentuan Pasal 1618 KUH Perdata tersebut adalah adanya kerja sama, adanya unsur memasukkan sesuatu, serta mendapatkan keuntungan. 

Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma)

Pengertian Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma). Persekutuan firma yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Vennootschap Onder Firma merupakan persekutuan atau perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Persekutuan firma juga dapat diartikan sebagai suatu persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. Persekutuan firma merupakan badan usaha yang bukan termasuk badan hukum. Hal tersebut karena dalam pendiriannya persekutuan firma tidak perlu melalui prosedur formil sebagaimana pendirian badan usaha yang berbadan hukum pada umumnya.

Dalam persekutuan firma, setiap anggota mempunyai tanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan persekutuan firma juga berasal dari patungan atau kekayaan pribadi para anggotanya. Sehingga segala keuntungan dan kerugian yang dialami persekutuan firma menjadi tanggungan setiap anggota yang tergabung dalam persekutuan firma tersebut, dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendiriannya.

Persekutuan firma diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 16 KUHD disebutkan bahwa :
  • Persekutuan firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama. 

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa firma merupakan persekutuan perdata dan termasuk bagian dalam perusahaan serta dijalankan atas satu nama bersama. Hal tersebut dikuatkan dalam ketentuan Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menjelaskan bahwa persekutuan perdata diberlakukan terhadap perseroan firma sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pasal dalam KUHD.
  • Yang dimaksud dengan persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahaan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya (Pasal 1618 KUH Perdata).

Pesekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap/CV)

Pengertian Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Persekutuan Komanditer yang oleh banyak orang disebut sebagai CV (Comanditaire Venootschap) merupakan suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. Persekutuan komanditer merupakan badan usaha yang bukan termasuk badan hukum. Hal tersebut karena dalam pendiriannya persekutuan komanditer tidak perlu melalui prosedur formil sebagaimana pendirian badan usaha yang berbadan hukum pada umumnya.

Sebagaimana persekutuan firma, persekutuan komanditer diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Hanya saja yang membedakan pengaturan antara persekutuan komanditer dan persekutuan firma adalah adanya pengaturan sekutu pelepas uang yang diatur menurut ketentuan Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 KUHD. Sehingga dapat dikatakan bahwa persekutuan komanditer adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagaimana diketahui bahwa dalam persekutuan firma hanya terdapat sekutu kerja atau firmant.

Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) KUHD disebutkan bahwa :
  • (1) Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. 
  • (2) Dengan demikian bisalah terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para persero firma di dalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang. 

Perusahaan Perseorangan

Pengertian Perusahaan Perseorangan. Secara umum yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kemilikannya dimiliki oleh pengusaha perorangan. Atau dapat juga dikatakan bahwa perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha di mana seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang, sehingga konsekuensinya tanggung jawab atas badan usaha tersebut seluruhnya dibebankan kepada orang tersebut.

Selain pengertian tersebut, beberapa ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan tersebut, diantaranya adalah :
  • Basswasta, berpendapat bahwa perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh seseorang, di mana orang tersebut bertanggung jawab penuh terhadap segala kegiatan dan resiko perusahaan.
  • Hatta, berpendapat bahwa perusahaan perseorangan adalah sebuah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh seorang pengusaha.
  • Murti Sumarai dan Jhon Suprianto, berpendapat bahwa perusahaan perorangan badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu, di mana tanggung jawab atas aktivitas dan resiko perusahaan ditanggung oleh orang tersebut.

Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan. Suatu perusahaan dikatakan sebagai perusahaan perseorangan apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • perusahaan tersebut dimiliki oleh perseorangan, bisa individu atau perusahaan keluarga.
  • proses pendirian dan pembubaran perusahaan relatif mudah.
  • sistem yang digunakan dalam pengelolaan perusahaan sangat sederhana.
  • tugas dan tanggung jawab tidak terbatas.
  • memiliki modal usaha yang relatif tidak besar dan dapat melibatkan harta pribadi.

Pengertian Perusahaan Dan Pekerjaan

A. Perusahaan.
Pengertian Perusahaan. Istilah perusahaan timbul setelah adanya aturan yang mengatur mengenai hukum perdagangan, sebelum itu yang lazim adalah istilah perdagangan. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Secara umum, perusahaan dapat diartikan sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang maupun jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi.

Pemerintah Belanda, pada waktu membacakan memorie van toelichting rencana undang-undang "Wetboek van Koophandel" di muka Parlemen, menerangkan bahwa  yang disebut dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri). Sedangkan  dalam ketentuan Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berpendudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Baca juga : Pengertian Pengusaha

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli. Banyak ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan perusahaan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut : 
  • Prof. Willem L.P.A. Molengraaff, menyebutkan bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Molengraaf memandang perusahaan dari sudut ekonomi.
  • M. Polak, menyebutkan bahwa baru ada perusahaan, jika diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Polak memandang perusahaan dari sudut komersiil.