Administrasi Publik : Pengertian, Karakteristik, Ruang Lingkup, Fungsi, Tujuan, Dan Identifikasi Administrasi Publik, Serta Perbedaan Antara Administrasi Publik Dan Administrasi Bisnis

Pengertian Administrasi Publik. Administrasi publik sama halnya dengan administrasi lainnya yang dijalankan untuk serangkaian kepentingan umum. Pada hakekatnya, administrasi publik adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Administrasi publik merupakan suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari beberapa elemen penting dalam kehidupan bernegara yang meliputi : lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta hal-hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, administrasi publik disebut juga sebagai administrasi negara”.

Istilah “administrasi publik” atau “public administration” terdiri dari dua kata : “administrasi” dan “publik”. Administrasi dapat diartikan dalam dua pengertian :
  • dalam arti sempit, merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain.
  • dalam arti luas, administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. Administrasi merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.

Sedangkan, publik berarti umum, masyarakat atau negara. Publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang meraka miliki.

Selain itu, pengertian administrasi publik juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Prajudi Atmosudirdjo, dalam “Hukum Administrasi Negara”, menyebutkan bahwa administrasi publik adalah administrasi dari negara sebagai organisasi, dan administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.

Manajemen Pelayanan Publik : Pengertian, Karakteristik, Obyek, Dan Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pelayanan Publik

Pengertian Manajemen Pelayanan Publik. Manajemen merupakan inti dari suatu administrasi.Hal tersebut dikarenakan manajemen merupakan alat pelaksana utama administrasi. “Manajemen” merupakan suatu proses yang dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk mengkoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak dicapai apabila satu individu bertindak sendiri.

Sedangkan “pelayanan publik” merupakan suatu elemen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik secara sederhana dapat dipahami sebagai pelayanan yang di selenggarakan oleh pemerintah. Pelayanan publik merupakan pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan.

Berdasarkan hal tersebut, secara umum “manajemen pelayanan publik” dapat diartikan sebagai suatu proses perencanaan dan pengimplementasiannya serta mengarahkan dan juga mengkoordinasikan penyelesaian aktivitas-aktivitas pelayanan publik demi tercapainya tujuan-tujuan pelayanan publik yang telah ditentukan sebelumnya. Manajemen pelayanan publik dapat juga berarti suatu upaya mengelola berbagai aspek (manajemen) dalam proses mempersiapkan, menyediakan atau menyerahkan, barang dan jasa kepada masyarakat, serta memonitor perkembangannya, dan menindak-lanjutinya apabila diperlukan. Manajemen pelayanan publik yang baik tentu saja akan berpengaruh dan memberikan pelayanan yang berkualitas, sebaliknya buruknya kualitas pelayanan publik maka akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pada hakekatnya, manajemen pelayanan publik berkenaan dengan tata kelola pelayanan yang berpangkal dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi sebagai mekanisme umpan balik menginovasi pelayanan yang dilakukan agen publik dalam memobilasasi sumber (pencapaian tujuan) dan alokasi sumber (adaptasi kepentingan publik) guna menyediakan pelayanan barang atau jasa yang sebaik-baiknya kepada masyarakat yang memiliki daya ungkit atau daya dorong terjadinya peningkatan kualitas kehidupan, peningkatan kesejahteraan, kemandirian, harkat dan martabat bangsa sebagai owner negara bangsa.

Organisasi Publik : Pengertian, Ciri-Ciri Dan Karakteristik, Elemen, Dan Tujuan Organisasi Publik, Serta Persamaan Dan Perbedaan Organisasi Publik Dan Organisasi Swasta

Pengertian Organisasi Publik. Dalam literatur manajemen publik, pengertian organisasi publik bermula dari konsep “barang publik” atau “public goods”, yaitu adanya produk-produk tertentu berupa barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi dengan mekanisme pasar yang dilakukan individu-individu. Konsep ini menunjukkan adanya produk-produk yang bersifat kolektif dan harus diupayakan secara kolektif pula.

Organisasi publik diadakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu pelayanan-pelayanan yang tidak dapat diusahakan sendiri secara terpisah oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, fungsi organisasi publik adalah mengatur pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum.

Istilah “organisasi publik” terdiri dari dua kata : “organisasi” dan “publik”. Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan, dalam ikatan mana terdapat seseorang atau beberapa orang yang disebut atasan dan seseorang atau sekelompok orang yang disebut bawahan. Sedangkan, publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki. Secara tidak langsung, publik dapat diartikan juga sebagai penduduk, masyarakat, warga negara, atau rakyat.

Secara umum, “organisasi publik” sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan). Organisasi publik merupakan organisasi terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.

Manajemen Publik (Public Management) : Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, Dan Fungsi Manajemen Publik

Pengertian Manajemen Publik. Istilah “manajemen publik” terdiri dari dua kata : “manajemen” dan “publik”. Manajemen merupakan ilmu tentang pengelolaan, perencanaan, dan pelaksanaan segala aktivitas organisasi sehingga tujuan dari organisasi dapat dicapai. Sedangkan, publik adalah sejumlah orang yang memiliki memiliki nilai atau minat yang sama terhdap masalah sosial dan berada dalam satu pemerintahan.

Secara umum, manajemen publik merupakan cabang keilmuan dari administrasi publik yang membahas mengenai restrukturisasi organisasi, sistem penganggaran, manajemen sumber daya, dan evaluasi program. Sebagai bagian dari administrasi publik, manajemen publik adalah ilmu dan seni yang berintikan metodologi terapan untuk merancang program-program administrasi publik, restrukturisasi organisasi, kebijakan dan perencanaan manajerial, alokasi sumber daya, sistem penganggaran (budgeting systems), pengelolaan finansial, manajemen sumber daya manusia, masalah audit serta evaluasi program. Secara lebih spesifik, manajemen publik memandang administrasi publik sebagai profesi sedangkan administrasi publik memandang manajer publik sebagai praktisi.

Manajemen publik juga berarti ilmu pengelolaan, perencanaan, dan pelaksanaan seluruh fungsi yang berhubungan dengan sumberdaya manusia, informasi, politik, hingga keuangan pada sektor publik. Pengelola utama dari manajemen publik adalah pemerintahan beserta seluruh stafnya. Tugas dari manajemen publik adalah :
  • melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  • menanggapi keluhan dengan cepat.
  • melakukan perbaikan pada sektor publik agar masyarakat merasa terpuaskan dan terpenuhi segala permintaannya.

Dalam rangka meningkatkan kinerja sektor publik, manajemen publik diarahkan kegiatannya pada :
  • melakukan restrukturisasi sektor publik lewat proses privatisasi.
  • melakukan restrukturisasi dan merampingkan struktur dinas sipil di pusat.

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Istilah pemerintahan merujuk pada sistem dalam suatu negara. Sistem pemerintahan inilah yang menjadi landasan dari segala kebijakan dan undang-undang pada suatu negara. Pemerintahan mencakup lembaga-lembaga seperti : presiden, menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan lain sebagainya.

Secara umum, istilah pemerintahan dapat diartikan sebagai sistem organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah atau negara tertentu. Selain itu, istilah pemerintahan juga dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, pemerintahan adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Dasril Radjab, dlam “Hukum Tata Negara Indonesia”, menjelaskan bahwa pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan Negara.
  • dalam arti luas, pemerintahan adalah suatu kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara tersebut demi tercapainya tujuan negara. Titik Triwulan Tutik, dalam “Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, menjelaskan bahwa pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.


Asas-Asas Umum Pemerntahan yang Baik. Terdapat beberapa asas yang berlaku dalam pemerintahan sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien. Beberapa asas dimaksud yang biasa disebut juga dengan “Asas Umum Pemerintahan yang Baik” adalah sebagai berikut :

1. Asas Kepastian Hukum.
Kepastian hukum atau “principle of legality” merupakan asas pokok dalam negara hukum, yang selalu dijunjung tinggi oleh setiap negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum. Dalam suatu pemerintahan, asas kepastian hukum mengadung arti bahwa penyelenggara pemerintahan harus mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. 
Asas kepastian hukum menghendaki bahwa untuk sahnya suatu kepastian ketetapan administratif, harus memenuhi persyaratan yang bersifat materiil dan persyaratan yang bersifat formil.

Hukum Tata Usaha Negara : Pengertian, Asas, Dan Sumber Hukum Tata Usaha Negara

Pengertian Hukum Tata Usaha Negara. Hingga sampai saat ini belum ada keseragaman pendapat mengenai istilah untuk “Tata Usaha Negara”. Sebagian ahli hukum menggunakan istilah “Hukum Tata Usaha” (tanpa mencantumkan Negara), sebagian ahli hukum yang lain menggunakan istilah “Hukum Administrasi”, “Hukum Administrasi Negara”, atau “Hukum Tata Pemerintahan”.

Sedangkan di berbagai negara juga dikenal istilah yang berbeda untuk menyebut Hukum Tata Usaha Negara, diantara adalah :
  • administrative law di Inggris.
  • droit administrative di Perancis.
  • verwaltungsrecht di Jerman.
  • administratiefrecht atau bestuursrecht di Belanda.

Di Indonesia, penggunaan istilah “Hukum Tata Usaha Negara” berbeda-beda. Hal tersebut dapat terlihat dalam beberapa ketentuan peraturan yang ada di negara Republik Indonesia, seperti dalam :
  • Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 0198/U/1972, dipakai istilah Hukum Tata Pemerintahan.
  • Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 31/DJ/Kep/1983, dipakai istilah Hukum Administrasi Negara
  • Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dipakai istilah “Hukum Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara”.

Dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana tercantum dalam Bab VII mengenai Ketentuan Penutup Pasal 144 disebutkan bahwa:

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Peradilan Administrasi Negara.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, istilah Hukum Tata Usaha Negara di Indonesia dapat disamakan dengan “Hukum Administrasi Negara”. Hal tersebut dikarenakan lapangan Hukum Tata Usaha Negara sama dengan lapangan “Hukum Tata Pemerintahan” atau “Hukum Administrasi Negara”.

Hubungan Antara Ilmu Politik Dan Ilmu Administrasi Negara

Politik dan Ilmu Politik. Secara etimologis, istilah “politik” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang berarti negara kota. Orang-orang yang mendiami kota disebut “polites” atau disebut juga warga negara. Sedangkan secara terminologis, istilah “politik” dapat diartikan sebagai interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Sifat terpenting dari politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.

Ilmu politik
yang dalam bahasa Yunani disebut dengan “politike episteme” adalah ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan. Ilmu politik juga berarti ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain. Ilmu politik merupakan cabang ilmu sosial yang membahas mengenai teori dan praktik politik serta gambaran dan analisis mengenai sistem politik dan perilaku politik.

Administrasi Negara dan Ilmu Administrasi Negara. Administrasi negara atau disebut juga dengan “administrasi publik” merupakan studi tentang seluruh proses, organisasi, dan individu yang bertindak sesuai dengan peran dan jabatan resmi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif (peradilan). Nicholas Henry, dalam “Public Administration and Public Affairs”, menjelaskan bahwa dalam arti luas, administrasi negara merupakan suatu kombinasi teori dan praktek dalam birokrasi negara (publik).

Secara umum, administrasi negara dapat diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu :
  • administrasi negara sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah atau sebagai institusi politik (kenegaraan).
  • administrasi negara sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas yakni sebagai kegiatan “pemerintah”.
  • administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang.

Administrasi Negara : Pengertian, Karakteristik, Ruang Lingkup, Pembagian, Dan Tujuan Administrasi Negara

Pengertian Administrasi Negara. Istilah “administrasi negara” pada pokoknya merupakan penggabungan dari dua kata, “administrasi” dan “negara”. Administrasi dapat diartikan dengan melayani dengan sebaik-baiknya. Administrasi merupakan suatu usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan secara bekerja sama antara individu-individu dalam suatu kelompok guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan negara adalah suatu organisasi modern, yang merupakan organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di suatu wilayah tertentu.

Secara umum, administrasi negara (ilmu administrasi negara) atau “public administrations” dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan (cabang dari ilmu administrasi) yang secara khas melakukan studi (kajian) terhadap fungsi intern dan ekstern struktur-struktur serta proses-proses yang terdapat di bagian yang sangat penting dari sistem dan aparatur pemerintahan. Administrasi negara juga dapat berarti suatu sistem yang dibuat sedemikian rupa untuk mengatur proses pengelolaan organisasi masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik. Dalam bahasan ilmu sosial yang ada pada administrasi negara, terdapat tiga elemen penting yaitu lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Dalam bahasa sehari-hari, administrasi negara disebut dengan “pemerintahan”, selama tidak dicampur-adukkan dengan pemerintahan yang sifatnya eksekutif atau politik kenegaraan. Sedangkan di kalangan departemen kehakiman dan badan-badan pengadilan dikenal dengan istilah tata usaha negara.

Administrasi negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan perbuatan tata usaha negara yang dapat dikelompokkan dalam tiga macam perbuatan, yaitu :
  • mengeluarkan keputusan (bechikking).
  • mengeluarkan peraturan (fregeling).
  • melakukan perbuatan materiil (materied daad).

Berdasarkan hal tersebut, administrasi negara dapat diartikan dalam beberapa hal yang didasarkan pada :

Reformasi Administrasi : Pengertian, Tujuan, Strategi, Faktor Yang Mempengaruhi Reformasi Administrasi, Serta Perbedaan Antara Reformasi Administrasi Dan Perubahan Administrasi

Pengertian Reformasi Administrasi. Reformasi administrasi merupakan salah satu bidang kajian dalam “Administrasi Publik”, yang secara teoritis lahir sebagai akibat logis dari adanya kecendrungan pergeseran perkembangan Ilmu Administrasi Publik yang beralih dari pendekatan “normative science” ke pendekatan “behavioral ekologis”. Sedangkan secara empiris, gejala perkembangan masyarakat sebagai akibat dari adanya globalisasi, memaksa semua pihak, terutama “birokasi pemerintah”, untuk melakukan revisi dan perbaikan dalam mencari alternatif baru tentang sistem administrasi yang lebih cocok dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan zaman.

Konsep reformasi administrasi memiliki pengertian yang luas, sehingga tidak dapat dijelaskan dalam satu pengertian tunggal. Istilah “reformasi administrasi” merupakan penggabungan dari dua kata, yaitu : “reformasi” yang berarti suatu perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa untuk diganti dengan suatu sistem yang baru, dan “administrasi” yang dapat diartikan dalam dua pengertian : 
  1. dalam arti sempit, administrasi berarti kegiatan ketata-usahaan yang meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan, dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan. 
  2. dalam arti luas, administrasi berarti suatu usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan secara bekerja sama antara individu-individu dalam suatu kelompok guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Secara umum istilah reformasi administrasi dapat diartikan sebagai suatu upaya perbaikan yang dilakukan secara terencana dan terus-menerus di segala aspek administrasi yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja administrasi. Reformasi administrasi juga berarti suatu usaha sadar dan terencana untuk mengubah struktur dan prosedur birokrasi serta sikap dan perilaku birokrat guna meningkatkan efektivitas organisasi atau terciptanya administrasi yang sehat dan menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Reformasi Birokrasi : Pengertian, Makna, Tujuan, Dan Prinsip Reformasi Birokrasi, Serta Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Pengertian Reformasi Birokrasi. Pada hakekatnya, pemerintahan suatu negara mempunyai tiga fungsi utama, yaitu :
  • pelayanan (service). Pelayanan akan membuahkan keadilan bagi masyarakat
  • pemberdayaan (empowerment). pemberdayaan akan mendorong kemandirian
  • pembangunan (development). Pembangunan akan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di negara yang bersangkutan.

Untuk mewujudkan fungsi dari pemerintahan tersebut diperlukan adanya perubahan paradigma pemerintahan, dari yang awalnya menitik-beratkan pada pembangunan serta berperan langsung sebagai penyedia layanan (rowing) dalam kegiatan yang bersifat teknis operasional untuk kebutuhan publik, berubah menjadi mengarahkan (steering). Perubahan paradigma tersebut yang mengharuskan birokrasi pemerintahan untuk lebih memberdayakan (empowering) masyarakat dengan mendorong tumbuhnya partisipasi dalam penyediaan layanan publik (public service). Berdasarkan hal tersebut, tugas utama birokrasi pemerintahan adalah menyelenggarakan pelayanan terbaik bagi rakyat. Disamping itu, peran masyarakat juga sangat penting untuk mendorong kinerja aparatur negara dan organisasi publik dapat berfungsi sebagai pelayanan yang baik sehingga memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat.

Terjadinya perubahan paradigma pemerintahan tentunya akan menimbulkan berbagai permasalahan atau hambatan yang dapat mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan baik, sehingga harus ditata ulang atau diperbaharui. Untuk itulah diperlukan apa yang disebut dengan “reformasi birokrasi”. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau “good governance”.

Administrasi Pembangunan : Pengertian, Ciri-Ciri, Fungsi, Dan Faktor Yang Mempengaruhi Administrasi Pembangunan, Serta Perbedaannya Dengan Administrasi Negara

Pengertian Administrasi Pembangunan. Sebagai suatu ilmu, Ilmu Administrasi Pembangunan merupakan pencabangan baru dari Ilmu Administrasi Negara yang tumbuh dan berkembang sebagai jawaban terhadap tuntutan perlunya paradigma baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Administrasi pembangunan
mencakup dua pengertian, yaitu : “administrasi” dan “pembangunan”. Administrasi merupakan  keseluruhan proses pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil dan diselenggarakan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan pembangunan berarti rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu bangsa dan negara menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation-building).

Berdasarkan hal tersebut, administrasi pembangunan dapat diartikan sebagai keseluruhan usaha yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa untuk bertumbuh, berkembang, dan berubah secara sadar dan terencana dalam semua segi kehidupan dan penghidupan negara atau bangsa yang bersangkutan dalam rangka pencapaian tujuan akhirnya. Administrasi pembangunan juga dapat berarti suatu proses pengendalian usaha (administrasi) oleh negara atau pemerintah untuk merealisasikan pertumbuhan yang direncanakan ke arah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.


Selain itu, pengertian administrasi pembangunan juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :

Pemerintahan : Pengertian, Bentuk, Dan Tujuan Pemerintahan Suatu Negara

Pengertian Pemerintahan. Pengertian “pemerintahan” berbeda dengan pengertian “pemerintah”. Pemerintah merupakan orang-orang atau lembaga yang menjalankan pemerintahan, sedangkan pemerintahan merujuk pada sistem dalam suatu negara. Sistem pemerintahan inilah yang menjadi landasan dari segala kebijakan dan undang-undang pada suatu negara. Pemerintahan mencakup lembaga-lembaga seperti : presiden, menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan lain sebagainya.

Sebagaimana halnya istilah pemerintah, istilah pemerintahan juga dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, pemerintahan adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Dasril Radjab, dlam “Hukum Tata Negara Indonesia”, menjelaskan bahwa pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan Negara.
  • dalam arti luas, pemerintahan adalah suatu kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara tersebut demi tercapainya tujuan negara. Titik Triwulan Tutik, dalam “Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, menjelaskan bahwa pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.

Namun demikian, secara umum pemerintahan dapat diartikan sebagai sistem organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah atau negara tertentu. Pemerintahan juga dapat berarti proses atau cara pemerintah dalam menjalankan wewenangnya di berbagai bidang (ekonomi, politik, administrasi, dan lain-lain) dalam rangka mengelola berbagai urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah : Pengertian, Bentuk, Fungsi, Dan Tujuan Pemerintah Suatu Negara

Pengertian Pemerintah. Dalam suatu negara demokrasi, yang menganut sistem politik “Trias Politika” (di mana kekuasaan negara dipisahkan dalam tiga lembaga, yaitu lembaga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif), kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden yang dipilih dalam suatu pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dari negara yang bersangkutan.

Secara etimologi, kata pemerintah berasal dari kata “perintah” yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Beberapa unsur yang terkandung dalam kata perintah” adalah :
  • ada dua pihak yaitu yang memerintah dan yang diberi perintah.
  • ada wewenang untuk memberi perintah. keharusan yaitu kewajiban melaksanakan
  • perintah yang sah.
  • antara pihak yang memerintah dan yang diberi perintah terdapat hubungan timbal balik baik secara vertikal maupun horizontal.

Berdasarkan hal tersebut di atas, secara umum istilah pemerintah dapat diartikan sebagai penyelenggara negara, yaitu sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah juga dapat berarti kelompok orang yang memiliki wewenang untuk memerintah suatu negara. Pemerintah merupakan sarana untuk menegakkan kebijakan organisasi, sekaligus sebagai mekanisme untuk menentukan kebijakan. Dalam Ilmu Pemerintahan, istilah pemerintah diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, pemerintah adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
  • dalam arti luas, pemerintah adalah suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.

Standar Audit Sektor Publik Serta Perbedaan Antara Audit Sektor Publik Dan Audit Sektor Privat

Audit sektor publik merupakan suatu proses kegiatan dalam pelayanan secara objektif dengan pengujian akurat dan lengkap yang disajikan dalam suatu laporan dengan tujuan untuk membandingkan kondisi yang ditemukan dengan suatu kriteria oleh proses sistematik yang ditetapkan. Proses pengujian tersebut memungkinkan akuntan publik independen yang bersertifikasi mengeluarkan suatu pendapat atau opini mengenai seberapa baik laporan keuangan organisasi mewakili posisi keuangan organisasi sektor publik dan apakah laporan keuangan tersebut memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).

Berdasarkan hal tersebut, audit sektor publik dapat dipahami sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum dan penyediaan barang dan jasa kepada publik yang dibayar melalui pajak atau pendapatan negara lainnya yang diatur dengan hukum. Dalam kerangka pemahaman sektor publik, maka yang dimaksud dengan barang publik tidak hanya benda yang ada bentuknya secara fisik, tetapi juga termasuk yang berbentuk pelayanan publik.

Secara umum, barang publik dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1. Barang publik murni.
Barang publik murni atau “pure public goods” merupakan barang yang perolehannya atau pengadaannya murni dibiayai oleh pajak. Karakteristik dari barang publik murni adalah :
  • non rivalry in consumption, merupakan barang publik yang dikonsumsi umum sehingga konsumen tidak bersaing dalam mengkonsumsinya.
  • non exclusive, merupakan barang publik yang tidak hanya diperuntukkan bagi seseorang dan mengabaikan yang lainnya sehingga tidak ada yang eksklusif antar individu dalam masyarakat, semua orang memiliki hak yang sama untuk mengkonsumsinya.

Audit Sektor Publik : Pengertian, Obyek, Jenis, Dan Tujuan Audit Sektor Publik

Pengertian Audit Sektor Publik. Pada hakekatnya, audit merupakan suatu proses investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus, untuk membandingkan keadaan sebenarnya dengan keadaan seharusnya melalui suatu proses sistematik dan menilai suatu bukti apakah sudah memiliki tingkat kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan kemudian menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada pihak yang berkepentingan. Audit terhadap organisasi sektor publik pada dasarnya dilakukan untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Audit terhadap sektor publik
, atau dikenal juga sebagai “audit keuangan negara”, sangat penting untuk dilakukan mengingat organisasi sektor publik tau lembaga pemerintah merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola keuangan negara yang juga merupakan uang rakyat yang perlu untuk dipertanggung-jawabkan penggunanaanya dan perlu diperiksa kewajarannya. Audit terhadap sektor publik merupakan bentuk tanggung jawab sektor publik, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, untuk mempertanggung-jawabkan uang yang telah digunakan oleh organisasi publik tersebut sehingga dapat diketahui pemanfaatannya sesuai prosedur dan standar atau tidak.

Secara umum, audit sektor publik dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan dalam pelayanan secara objektif dengan pengujian akurat dan lengkap yang disajikan dalam suatu laporan dengan tujuan untuk membandingkan kondisi yang ditemukan dengan suatu kriteria oleh proses sistematik yang ditetapkan. Proses pengujian tersebut memungkinkan akuntan publik independen yang bersertifikasi mengeluarkan suatu pendapat atau opini mengenai seberapa baik laporan keuangan organisasi mewakili posisi keuangan organisasi sektor publik dan apakah laporan keuangan tersebut memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).

Selain itu, pengertian audit sektor publik juga dapat dijumpai di dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :

Akuntabilitas Publik : Pengertian, Unsur, Jenis, Tipe, Dimensi, Dan Fungsi Akuntabilitas Publik

Pengertian Akuntabilitas Publik. Pada prinsipnya, yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah pertanggung-jawaban, yaitu tingkat pertanggung-jawaban seseorang atau kelompok orang atau organisasi tertentu yang berkaitan dengan sistem administrasi yang dimilikinya. Akuntabilitas juga berarti bentuk kewajiban mempertanggung-jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggung-jawaban yang dilaksanakan secara periodik.

Sedangkan yang dimaksud dengan publik adalah sekelompok orang yang berkaitan dengan atau mengenai suatu masyarakat, bangsa, atau negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penggunaan istilah publik sering diartikan dengan “umum”. Sektor publik merupakan sebuah entitas yang memiliki keunikan, yaitu memiliki sumber daya ekonomi yang tidak kecil, bahkan bisa dikatakan sangat besar. Sektor publik merupakan bagian ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara atau pemerintahan yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi pemerintah dan masyarakat yang berhubungan dan memengaruhi suatu bangsa, negara, atau komunitas.

Secara umum, yang dimaksud dengan akuntabilitas publik adalah kewajiban pemegang amanah guna memberikan pertanggungjawaban dengan cara menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dari pekerjaannya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang berhak meminta pertanggung-jawaban tersebut. Akuntabilitas publik juga dapat berarti kewajiban individu maupun organisasi untuk menyajikan, melaporkan, mengungkapkan, dan mempertanggung-jawabkan segala aktivitas dan kegiatan yang sudah diamanatkan kepada mereka. Salah satu unsur yang penting untuk dilaporkan adalah keuangan.

Akuntansi Sektor Publik : Pengertian, Karakteristik, Unsur, Tujuan, Dan Faktor Yang Mempengaruhi Pembentukan Akuntansi Sektor Publik, Serta Perbedaannya Dengan Akuntansi Sektor Swasta

Pengertian Akuntansi Sektor Publik. Pengertian akuntansi menurut American Accounting Association adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan dari berbagai informasi yang nantinya digunakan sebagai penilaian dan pengambilan keputusan yang berguna bagi yang akan menggunakan informasi tersebut. Sedangkan sektor publik merupakan sebuah entitas yang memiliki keunikan, yaitu memiliki sumber daya ekonomi yang tidak kecil, bahkan bisa dikatakan sangat besar. Organisasi sektor publik melakukan transaksi-transaksi ekonomi dan keuangan, tetapi berbeda dengan entitas ekonomi yang lain, khususnya perusahaan komersial yang mencari laba, di mana sumber daya ekonomi organisasi sektor publik dikelola tidak untuk tujuan mencari laba (nirlaba).

Dalam kaitannya dengan sektor publik, akuntansi yang digunakan berbeda dengan akuntansi sektor swasta. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari jenis instansi atau lembaga yang menerapkan sistem akuntansi tersebut. Akuntansi sektor publik lebih berkaitan dengan instansi atau lembaga pemerintahan.

Secara umum, akuntansi sektor publik dapat diartikan sebagai suatu sistem akuntansi yang dipakai oleh lembaga-lembaga publik sebagai suatu alat pertanggung-jawaban kepada publik. Akuntansi sektor publik juga dapat berarti proses pengumpulan, pengklasifikasian, analisis, dan pelaporan pengelolaan keuangan dari lembaga publik. Laporan keuangan yang dibuat akan digunakan sebagai informasi yang akan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, untuk membantu proses pengambilan keputusan yang tepat, cepat dan efisien.


Selain itu, pengertian akuntansi sektor publik juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :

Akuntansi Pemerintahan : Pengertian, Syarat, Karakteristik, Dan Tujuan Akuntansi Pemerintahan, Serta Perbedaan Antara Akuntansi Pemerintahan Dan Akuntansi Komersial

Pengertian Akuntansi Pemerintahan. Akuntansi dibutuhkan sebagai alat pencatatan transaksi dalam laporan keuangan, baik pencatatan transaksi dalam suatu organisasi (perusahaan) maupun pencatatan transaksi dalam pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan akuntansi memiliki peranan yang sangat penting sebagai bukti pertanggung-jawaban (accountability) bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Khusus bagi pemerintahan suatu negara, akuntansi diperlukan untuk membuktikan pertanggung-jawabannya terhadap rakyat melalui pencatatan transaksi lewat laporan keuangan negara.

Secara umum, akuntansi pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu sistem yang digunakan dalam proses pencatatan, pengklasifikasian, serta pelaporan terhadap berbagai transaksi keuangan negara, yang meliputi segala jenis transaksi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Akuntansi pemerintahan juga dapat berarti serangkaian prosedur mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pemerintah daerah. Akuntansi pemerintahan merupakan unit kerja yang menyediakan jasa pencatatan anggaran finansial negara yang nantinya bisa dijadikan arah penentuan kebijakan ekonomi di negara yang bersangkutan.

Selain itu, pengertian akuntansi pemerintahan juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Abdul Halim, dalam “Akuntansi Sektor Publik”, menyebutkan bahwa akuntansi pemerintahan adalah suatu kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.
  • Rachmat, dalam “Akuntansi Pemerintahan”, menyebutkan bahwa akuntansi pemerintahan adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba.

Manajemen Keuangan Publik (Public Financial Management) : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Dan Arti Penting Manajemen Keuangan Publik (Public Financial Management)

Pengertian Manajemen Keuangan Publik. Terminologi keuangan publik dapat definisikan sebagai keuangan negara, yang maksudnya adalah aktivitas finansial pemerintahan. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Manajemen keuangan publik
mengacu pada upaya atau peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam rangka mengelola keuangan negara yang mencakup berbagai usaha untuk mendapatkan pendapatan, mengalokasikan dana publik, melakukan pengeluaran, kebijakan pembiayaan, hingga tahap audit. Di mana dalam melakukan pengeluaran, anggaran harus digunakan dengan ekonomis, efektif, dan efisien yang ditujukan untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan, bukan mencari keuntungan atau profit. Oleh karena itu, manajemen keuangan publik sangat penting bagi kehidupan masyarakat luas, untuk kepentingan suatu negara demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat negara tersebut.

Secara umum, manajemen keuangan publik atau “public financial management” dapat diartikan sebagai semua kegiatan atau upaya atau aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam mengelola semua urusan negara, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas finansial pemerintahan, mulai dari pengelolaan penerimaan, pengeluaran, hingga kebijakan mengadakan pembiayaan. Manajemen keuangan publik juga dapat berarti suatu sistem untuk menghasilkan dan mengendalikan sumber daya keuangan publik untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Keuangan Publik (Public Finance) : Pengertian, Sifat, Ruang Lingkup, Tujuan, Dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Publik

Pengertian Keuangan Publik. Istilah “keuangan publik” atau “public finance” sangat identik dan dapat diartikan sebagai “keuangan negara” atau “keuangan pemerintah”, yang maksudnya adalah aktivitas finansial pemerintahan. Keuangan publik yang diterapkan dalam negara adalah bersumber dari ideologi atau filsafat negara yang bersangkutan. Sehingga secara teori, subyek dari keuangan publik tidak selalu jelas, karena tergantung dari bentuk negara, sistem pemerintah, dan konstitusi yang mengatur kehidupan kenegaraan negara tersebut.

Secara umum, keuangan publik atau “public finance” dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang penggunaan dana-dana oleh pemerintah untuk memenuhi pembayaran kegiatan pemerintah. Keuangan publik merupakan bagian ilmu ekonomi yang mempelajari aktivitas keuangan pemerintah serta proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Setiap keputusan yang diambil akan berpengaruh terhadap ekonomi dan keuangan negara. Keuangan publik mempelajari pendapatan dan belanja pemerintah serta menganalisis implikasi dari kegiatan pendapatan dan belanja pemerintah pada alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi

Selain mempelajari dan membahas hal-hal tersebut, keuangan publik juga mencakup aspek pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.


Selain itu, pengertian keuangan publik atau “public finance” juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Soetrisno P.H, dalam “Dasar-Dasar Ilmu Keuangan Negara”, menyebutkan bahwa keuangan publik adalah ilmu yang mempelajari atau menelaah tentang pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pemerintah dan negara.