Keperawatan : Organisasi Profesi Perawat, Kolegium Keperawatan, Dan Konsil Keperawatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dibentuk untuk memberikan kepastian hukum serta menjaminan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima pelayanan keperawatan dan untuk menjamin perlindungan terhadap perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan.

Untuk mewujudkan suatu penyelenggaraan keperawatan dan praktik keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tersebut, maka dibentuklah suatu Organisasi Profesi Perawat, Kolegium Keperawatan, dan Konsil Keperawatan.

1. Organisasi Profesi Perawat.
Organisasi Profesi Perawat adalah suatu wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga maksud dibentuknya Organisasi Profesi Perawat adalah sebagai wadah untuk menghimpun perawat-perawat yang ada di Indonesia. Organisasi Profesi Perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah.

Tujuan Organisasi Profesi Perawat. Organisasi Profesi Perawat dibentuk dengan tujuan sebagai berikut :
  • meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi perawat.
  • mempersatukan dan memberdayakan perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.

Fungsi Organisasi Profesi Perawat. Organisasi Profesi Perawat yang dibentuk mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan di Indonesia. 

2. Kolegium Keperawatan.
Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut. Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat, yang bertanggung jawab kepada kepada Organisasi Profesi Perawat. 

Fungsi Kolegium Keperawatan. Kolegium Keperawatan berfungsi sebagai berikut :
  • mengembangkan cabang disiplin ilmu keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi.

3. Konsil Keperawatan.
Konsil Keperawatan adalah suatu lembaga yang melakukan tugas keperawatan secara independen. Konsil Keperawatan merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. 

Tujuan Konsil Keperawatan. Konsil Keperawatan bertujuan untuk :
  • meningkatkan mutu praktik keperawatan. Praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan. Sedangkan yang dimaksud dengan asuhan keperawatan adalah suatu rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
  • memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.

Fungsi Konsil Keperawatan. Konsil Keperawatan berfungsi sebagai :
  • pengaturan, penetapan, dan pembinaan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan. Yang dimaksud dengan fungsi pengaturan adalah pengaturan dalam bidang teknis profesi perawat.

Tugas Konsil Keperawatan. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Konsil Keperawatan memiliki tugas :
  • melakukan registrasi perawat. Registrasi perawat adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki Sertipikat Kompetensi atau Sertipikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum menjalankan praktik keperawatan.
  • melakukan pembinaan perawat dalam menjalankan praktik keperawatan.
  • menyusun standar pendidikan tinggi keperawatan.
  • menyusun standar praktik dan standar kompetensi perawat.
  • menegakkan disiplin praktik keperawatan.

Kewenangan Konsil Keperawatan. Dalam menjalankan tugasnya tersebut di atas,  Konsil Keperawatan mempunyai wewenang sebagai berikut :
  • menyetujui atau menolak permohonan registrasi perawat, termasuk perawat warga negara asing.
  • menerbitkan atau mencabut Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat yang teah diregistrasi.
  • menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi perawat.
  • menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi perawat.
  • memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan. Yang dimaksud dengan Institusi Pendidikan Keperawatan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keperawatan.

Keanggotaan Konsil Keperawatan. Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak berjumlah 9 orang, yang terdiri atas unsur-unsur  :
  • pemerintah.
  • Organisasi Profesi Keperawatan.
  • Kolegium Keperawatan.
  • asosiasi Institut Pendidikan Keperawatan.
  • asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventifkuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  • tokoh masyarakat.
Ketentuan mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden.

Sedangkan berkaitan dengan masalah pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan organisasi profesi perawat, kolegium keperawatan, dan konsil keperawatan.

Semoga bermanfaat.