Geopolitik : Pengertian, Unsur, Fungsi, Dan Peranan Geopolitik, Serta Konsepsi Geopolitik.

Pengertian Geopolitik. Istilah “geopolitik” pertama kali dikemukakan oleh Frederick Ratzel dengan istilah “Political Geography”atau “Ilmu Bumi Politik”. Frederick Ratzel, dalam teorinya yang dikenal dengan “Teori Geopolitik” atau “Teori Ruang” menyebutkan bahwa “negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organisme, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua tau lebih antara lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut, kemudian mati”. Inti dari teori geopolitik Frederick Ratzel adalah ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan, maupun bidang produk.

Secara etimologi, istilah “geopolitik” merupakan penggabungan dari dua kata, yaitu : “geo” yang berarti bumi dan “politik” yang berarti suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan atau cara, dan juga alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Berdasarkan hal tersebut, istilah geopolitik dapat berarti ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), geopolitik diartikan dengan :
  1. ilmu tentang pengaruh faktor geografi terhadap ketatanegaraan.
  2. kebijaksanaan negara atau bangsa sesuai dengan posisi geografisnya.

Sedangkan secara terminologi, istilah “geopolitik” dapat diartikan sebagai berikut :
  • secara luas, geopolitik merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam skala lokal ataupun internasional. Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu wilayah.
  • secara spesifik, geoplotik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi. Variabel geografi pada umumnya mengarah pada lokasi geografis suatu negara, ukuran negara yang terlibat, iklim wilayah tempat negara tersebut berada, topografi wilayah, demografi, sumber daya alam, dan perkembangan teknologi. Dalam perkembangannya sekarang, pemakaian batasan-batasan tersebut telah berubah mencakup konotasi yang lebih luas.

Administrasi Publik : Pengertian, Karakteristik, Ruang Lingkup, Fungsi, Tujuan, Dan Identifikasi Administrasi Publik, Serta Perbedaan Antara Administrasi Publik Dan Administrasi Bisnis

Pengertian Administrasi Publik. Administrasi publik sama halnya dengan administrasi lainnya yang dijalankan untuk serangkaian kepentingan umum. Pada hakekatnya, administrasi publik adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Administrasi publik merupakan suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari beberapa elemen penting dalam kehidupan bernegara yang meliputi : lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta hal-hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, administrasi publik disebut juga sebagai administrasi negara”.

Istilah “administrasi publik” atau “public administration” terdiri dari dua kata : “administrasi” dan “publik”. Administrasi dapat diartikan dalam dua pengertian :
  • dalam arti sempit, merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain.
  • dalam arti luas, administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. Administrasi merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.

Sedangkan, publik berarti umum, masyarakat atau negara. Publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang meraka miliki.

Selain itu, pengertian administrasi publik juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Prajudi Atmosudirdjo, dalam “Hukum Administrasi Negara”, menyebutkan bahwa administrasi publik adalah administrasi dari negara sebagai organisasi, dan administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.

Manajemen Pelayanan Publik : Pengertian, Karakteristik, Obyek, Dan Faktor Yang Mempengaruhi Manajemen Pelayanan Publik

Pengertian Manajemen Pelayanan Publik. Manajemen merupakan inti dari suatu administrasi.Hal tersebut dikarenakan manajemen merupakan alat pelaksana utama administrasi. “Manajemen” merupakan suatu proses yang dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk mengkoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak dicapai apabila satu individu bertindak sendiri.

Sedangkan “pelayanan publik” merupakan suatu elemen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik secara sederhana dapat dipahami sebagai pelayanan yang di selenggarakan oleh pemerintah. Pelayanan publik merupakan pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan.

Berdasarkan hal tersebut, secara umum “manajemen pelayanan publik” dapat diartikan sebagai suatu proses perencanaan dan pengimplementasiannya serta mengarahkan dan juga mengkoordinasikan penyelesaian aktivitas-aktivitas pelayanan publik demi tercapainya tujuan-tujuan pelayanan publik yang telah ditentukan sebelumnya. Manajemen pelayanan publik dapat juga berarti suatu upaya mengelola berbagai aspek (manajemen) dalam proses mempersiapkan, menyediakan atau menyerahkan, barang dan jasa kepada masyarakat, serta memonitor perkembangannya, dan menindak-lanjutinya apabila diperlukan. Manajemen pelayanan publik yang baik tentu saja akan berpengaruh dan memberikan pelayanan yang berkualitas, sebaliknya buruknya kualitas pelayanan publik maka akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pada hakekatnya, manajemen pelayanan publik berkenaan dengan tata kelola pelayanan yang berpangkal dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi sebagai mekanisme umpan balik menginovasi pelayanan yang dilakukan agen publik dalam memobilasasi sumber (pencapaian tujuan) dan alokasi sumber (adaptasi kepentingan publik) guna menyediakan pelayanan barang atau jasa yang sebaik-baiknya kepada masyarakat yang memiliki daya ungkit atau daya dorong terjadinya peningkatan kualitas kehidupan, peningkatan kesejahteraan, kemandirian, harkat dan martabat bangsa sebagai owner negara bangsa.

Organisasi Publik : Pengertian, Ciri-Ciri Dan Karakteristik, Elemen, Dan Tujuan Organisasi Publik, Serta Persamaan Dan Perbedaan Organisasi Publik Dan Organisasi Swasta

Pengertian Organisasi Publik. Dalam literatur manajemen publik, pengertian organisasi publik bermula dari konsep “barang publik” atau “public goods”, yaitu adanya produk-produk tertentu berupa barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi dengan mekanisme pasar yang dilakukan individu-individu. Konsep ini menunjukkan adanya produk-produk yang bersifat kolektif dan harus diupayakan secara kolektif pula.

Organisasi publik diadakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu pelayanan-pelayanan yang tidak dapat diusahakan sendiri secara terpisah oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, fungsi organisasi publik adalah mengatur pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum.

Istilah “organisasi publik” terdiri dari dua kata : “organisasi” dan “publik”. Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan, dalam ikatan mana terdapat seseorang atau beberapa orang yang disebut atasan dan seseorang atau sekelompok orang yang disebut bawahan. Sedangkan, publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki. Secara tidak langsung, publik dapat diartikan juga sebagai penduduk, masyarakat, warga negara, atau rakyat.

Secara umum, “organisasi publik” sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan). Organisasi publik merupakan organisasi terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.

Manajemen Publik (Public Management) : Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, Dan Fungsi Manajemen Publik

Pengertian Manajemen Publik. Istilah “manajemen publik” terdiri dari dua kata : “manajemen” dan “publik”. Manajemen merupakan ilmu tentang pengelolaan, perencanaan, dan pelaksanaan segala aktivitas organisasi sehingga tujuan dari organisasi dapat dicapai. Sedangkan, publik adalah sejumlah orang yang memiliki memiliki nilai atau minat yang sama terhdap masalah sosial dan berada dalam satu pemerintahan.

Secara umum, manajemen publik merupakan cabang keilmuan dari administrasi publik yang membahas mengenai restrukturisasi organisasi, sistem penganggaran, manajemen sumber daya, dan evaluasi program. Sebagai bagian dari administrasi publik, manajemen publik adalah ilmu dan seni yang berintikan metodologi terapan untuk merancang program-program administrasi publik, restrukturisasi organisasi, kebijakan dan perencanaan manajerial, alokasi sumber daya, sistem penganggaran (budgeting systems), pengelolaan finansial, manajemen sumber daya manusia, masalah audit serta evaluasi program. Secara lebih spesifik, manajemen publik memandang administrasi publik sebagai profesi sedangkan administrasi publik memandang manajer publik sebagai praktisi.

Manajemen publik juga berarti ilmu pengelolaan, perencanaan, dan pelaksanaan seluruh fungsi yang berhubungan dengan sumberdaya manusia, informasi, politik, hingga keuangan pada sektor publik. Pengelola utama dari manajemen publik adalah pemerintahan beserta seluruh stafnya. Tugas dari manajemen publik adalah :
  • melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  • menanggapi keluhan dengan cepat.
  • melakukan perbaikan pada sektor publik agar masyarakat merasa terpuaskan dan terpenuhi segala permintaannya.

Dalam rangka meningkatkan kinerja sektor publik, manajemen publik diarahkan kegiatannya pada :
  • melakukan restrukturisasi sektor publik lewat proses privatisasi.
  • melakukan restrukturisasi dan merampingkan struktur dinas sipil di pusat.

Sosialisasi Politik : Pengertian, Agen, Isi, Jenis, Fungsi, Dan Tujuan Sosialisasi Politik, Serta Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Sosialisasi Politik

Pengertian Sosialisasi Politik. Sosialisasi politik merupakan bagian dari suatu proses sosial yang penting dari suatu sistem politik. Sosialisasi adalah suatu kegiatan pengajaran dan pendidikan yang dilakukan individu atau suatu kelompok kepada individu atau kelompok lainnya yang berlangsung secara alamiah. Dalam kaitannya dengan politik, sosialisasi berkaitan dengan pengajaran dan pendidikan yang bersinggungan langsung dengan nilai-nilai politik.

Secara umum, istilah “sosialisasi politik” dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilalui seseorang dalam menentukan sikap dan orientasi terhadap fenomenafenomena politik yang berlaku pada masyarakat tempat ia berada saat ini. Pada tahap ini terjadi proses penanaman nilai-nilai kebijakan bermasyarakat atau prinsip kebijakan menjadi warga negara yang efektif. Sosialisasi politik juga berarti suatu proses di mana seseorang dapat mengetahui pengetahuan politik dari lingkungannya yang diperoleh dari individu atau kelompok lain, baik secara disadari ataupun tidak disadari, terutama yang terjadi saat seseorang tersebut belum dewasa sehingga menimbulkan sikap dan orientasi politik tertentu dalam kaitannya dengan kehidupan politik yang berlangsung.

Michael Rush dan Philip Althoff, dalam “Pengantar Sosiologi Politik”, menjelaskan bahwa sosialisasi politik dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, sosialisasi politik adalah penanaman informasi yang disengaja, nilai-nilai dan praktek-praktek yang oleh badan-badan intruksional secara formal ditugaskan untuk tanggung jawab.
  • dalam arti luas, sosialisasi politik adalah semua usaha untuk mempelajari, baik formal maupun informal, disengaja ataupun tidak direncanakan, pada setiap tahap siklus kehidupan, dan termasuk didalamnya tidak secara eksplisit masalah belajar saja, akan tetapi juga secara nominal belajar bersikap mengenai karakteristik-karakteristik kepribadian yang bersangkutan.

Intervensi : Pengertian, Jenis, Dan Dampak Intervensi

Pengertian Intervensi. Secara umum, istilah “intervensi” identik atau sering digunakan dalam bidang pemerintahan dan kenegaraan. Dalam bidang ini, intervensi diartikan sebagai suatu bentuk campur tangan dalam perselisihan, maksunya adalah suatu upaya mencampuri, mempengaruhi, bahkan mengendalikan pihak lain dengan tujuan untuk mewujudkan tujuan tertentu terhadap pihak yang diintervensi. Dalam hukum internasional, intervensi ditafsirkan sebagai bentuk intervensi asing dalam urusan suatu negara.

The Parry and Grant Encyclopaedic Dictionary of International Law
, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan intervensi adalah adalah campur tangan dalam internal suatu negara untuk memenuhi kehendak negara lain demi tercapainya keselarasan pandangan dan kompromi antar berbagai kepentingan. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengartikan intervensi dengan campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara, dan lain sebagainya).

Selain dalam bidang pemerintahan dan kenegaraan tersebut, istilah “intervensi” juga digunakan dalam banyak bidang, seperti : bidang sosial, psikologi, kemanusiaan, kesehatan, keperawatan, dan lain sebagainya.
  • intervensi sosial, merupakan cara atau strategi memberikan bantuan kepada masyarakat (individu, kelompok, komunitas). Intervensi sosial adalah metode yang digunakan dalam praktik di lapangan pada bidang pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial
  • intervensi psikologi, merupakan program yang bersifat preventif, kuratif dan promotif untuk membekali dan memanfaatkan kemampuan-kemampuan psikologis individu, kelompok atau organisasi dalam menyesuaikan diri dengan situasi perubahan di lingkungannya.
  • intervensi kemanusiaan, merupakan tindakan yang mencakup cara-cara tanpa paksaan, khususnya intervensi tanpa militer, untuk mengakhiri penderitaan manusia bersakal besar di sebuah negara.
  • intervensi kesehatan, merupakan tindakan logis yang dilakukan untuk kepentingan pasien.
  • intervensi keperawatan, merupakan tindakan campur tangan dari dokter dan atau perawat untuk membantu kesembuhan pasien.

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Istilah pemerintahan merujuk pada sistem dalam suatu negara. Sistem pemerintahan inilah yang menjadi landasan dari segala kebijakan dan undang-undang pada suatu negara. Pemerintahan mencakup lembaga-lembaga seperti : presiden, menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan lain sebagainya.

Secara umum, istilah pemerintahan dapat diartikan sebagai sistem organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah atau negara tertentu. Selain itu, istilah pemerintahan juga dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, pemerintahan adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Dasril Radjab, dlam “Hukum Tata Negara Indonesia”, menjelaskan bahwa pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan Negara.
  • dalam arti luas, pemerintahan adalah suatu kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara tersebut demi tercapainya tujuan negara. Titik Triwulan Tutik, dalam “Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, menjelaskan bahwa pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.


Asas-Asas Umum Pemerntahan yang Baik. Terdapat beberapa asas yang berlaku dalam pemerintahan sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien. Beberapa asas dimaksud yang biasa disebut juga dengan “Asas Umum Pemerintahan yang Baik” adalah sebagai berikut :

1. Asas Kepastian Hukum.
Kepastian hukum atau “principle of legality” merupakan asas pokok dalam negara hukum, yang selalu dijunjung tinggi oleh setiap negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum. Dalam suatu pemerintahan, asas kepastian hukum mengadung arti bahwa penyelenggara pemerintahan harus mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. 
Asas kepastian hukum menghendaki bahwa untuk sahnya suatu kepastian ketetapan administratif, harus memenuhi persyaratan yang bersifat materiil dan persyaratan yang bersifat formil.

Nepotisme : Pengertian, Ciri-Ciri, Bentuk, Dan Dampak Perilaku Nepotisme

Pengertian Nepotisme. Istilah “nepotisme” dikenal sejak abad pertengahan, di mana pada saat itu Paus Katholik dan beberapa Uskup mengambil janji “chastity”, yang diantaranya berisi :
  • tidak mempunyai anak kandung.
  • tidak memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri.

Janji ini dilakukan oleh karena sebelumnya beberapa Paus dan Uskup mengangkat keponakan dan saudaranya menjadi Kardinal, dengan tujuan untuk melanjutkan dinasti kepausan. Praktik nepotisme tersebut diakhiri pada masa Paus Innosensius XII, yang mengeluarkan “bulla kepausan Romanum decet pontificem” pada tahun 1692, yang melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatannya kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dan memiliki kapasitas dapat dijadikan Kardinal.

Secara etimologi, istilah “nepotisme” merupakan istilah resapan dari bahasa Inggris “nepotism” yang berasal dari bahasa Latin, yaitu “nepos” yang berarti keponakan atau cucu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nepotisme diartikan dalam beberapa pengertian, sebagai berikut :
  • perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.
  • kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.
  • tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan:

Secara terminologi, istilah “nepotisme” dapat diartikan sebagai praktek di antara mereka yang memiliki kekuatan atau pengaruh untuk menguntungkan kerabat atau teman, terutama dengan memberi mereka pekerjaan. Nepotisme berarti juga suatu tindakan seseorang yang memanfaatkan jabatan atau posisi untuk mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat di atas kepentingan umum dengan memilih orang bukan atas dasar kemampuannya tetapi atas dasar hubungan keluarga atau kedekatan.

Kolusi : Pengertian, Modus Operandi, Ciri-Ciri, Bentuk, Faktor Penyebab, Dan Dampak Kolusi, Serta Upaya Mengatasi Kolusi

Pengertian Kolusi. Berbicara tentang “kolusi”, tidak dapat dipisahkan dengan “korupsi” dan “nepotisme”. Ketiganya seperti mata rantai yang saling berkaitan. Seperti halnya kejahatan konvensional lainnya, kolusi termasuk juga korupsi dan nepotisme merupakan suatu fenomena universal. Jenis kejahatan kolusi tidak hanya ditemukan di negara-negara berkembang, tetapi juga dapat ditemukan di banyak negara-negara maju.

Praktek kolusi seakan menjadi penyakit menular. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan, seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tetapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan, seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari mewah.

Secara etimologi, istilah “kolusi” berasal dari bahasa Latin, yaitu “collusio” yang berarti kesepakatan rahasia, dalam arti persekongkolan untuk melakukan perbuatan tidak baik. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolusi diartikan sebagai kerja sama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan.

Sedangkan secara terminologi, istilah “kolusi” dapat diartikan sebagai suatu tindakan persekongkolan, persekutuan, atau permufakatan untuk urusan yang tidak baik. Perbuatan tidak baik tersebut mungkin berupa delik (tindak pidana), mungkin juga tidak. Kolusi untuk berbohong bukanlah masuk dalam ruang lingkup hukum pidana. Berkolusi dalam arti yang sama dengan bersekongkol (samenspanning) bukanlah delik (tindak pidana), apabila hanya dalam tahap sepakat saja tanpa pelaksanaan, kecuali dalam hal bermufakat untuk melakukan makar. Kolusi juga dapat berarti suatu kerja sama antara pemegang jabatan publik (aparat negara) dengan pihak lain, termasuk pengusaha, dengan tujuan yang tidak baik yang dapat menghambat usaha pemerataan kesempatan.

Hubungan Antara Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan, Serta Persamaan Dan Perbedaan Antara Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan

Politik dan Ilmu Politik. Istilah “politik” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang berarti negara kota. Orang-orang yang mendiami kota disebut “polites” atau disebut juga warga negara. Sedangkan kewarganegaraan dalam bahasa Yunani disebut “politikos” Dari istilah-istilah tersebut kemudian lahir suatu istilah “politike episteme” yang berarti “ilmu politik”.

Istilah “politik” sendiri secara umum dapat diartikan sebagai interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Sifat terpenting dari politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.

Berdasarkan hal tersebut, yang dimaksud dengan ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan. Ilmu politik juga berarti ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain. Ilmu politik merupakan cabang ilmu sosial yang membahas mengenai teori dan praktik politik serta gambaran dan analisis mengenai sistem politik dan perilaku politik.

Pemerintahan dan Ilmu Pemerintahan. Pemerintahan merupakan suatu ilmu dan seni.
  • sebagai ilmu, karena pemerintahan memenuhi syarat-syarat dapat dipelajari dan diajarkan, sistematis, serta spesifik atau khas.
  • sebagai seni, karena banyaknya pemimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan, mampu bekerja (dengan kharismatik) menjalankan roda pemerintahan.

Secara umum, istilah “pemerintahan” dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, pemerintahan adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.

Hubungan Antara Ilmu Politik Dan Ilmu Administrasi Negara

Politik dan Ilmu Politik. Secara etimologis, istilah “politik” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang berarti negara kota. Orang-orang yang mendiami kota disebut “polites” atau disebut juga warga negara. Sedangkan secara terminologis, istilah “politik” dapat diartikan sebagai interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. Sifat terpenting dari politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau kekuatan.

Ilmu politik
yang dalam bahasa Yunani disebut dengan “politike episteme” adalah ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan. Ilmu politik juga berarti ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain. Ilmu politik merupakan cabang ilmu sosial yang membahas mengenai teori dan praktik politik serta gambaran dan analisis mengenai sistem politik dan perilaku politik.

Administrasi Negara dan Ilmu Administrasi Negara. Administrasi negara atau disebut juga dengan “administrasi publik” merupakan studi tentang seluruh proses, organisasi, dan individu yang bertindak sesuai dengan peran dan jabatan resmi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif (peradilan). Nicholas Henry, dalam “Public Administration and Public Affairs”, menjelaskan bahwa dalam arti luas, administrasi negara merupakan suatu kombinasi teori dan praktek dalam birokrasi negara (publik).

Secara umum, administrasi negara dapat diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu :
  • administrasi negara sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah atau sebagai institusi politik (kenegaraan).
  • administrasi negara sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas yakni sebagai kegiatan “pemerintah”.
  • administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang.

Administrasi Negara : Pengertian, Karakteristik, Ruang Lingkup, Pembagian, Dan Tujuan Administrasi Negara

Pengertian Administrasi Negara. Istilah “administrasi negara” pada pokoknya merupakan penggabungan dari dua kata, “administrasi” dan “negara”. Administrasi dapat diartikan dengan melayani dengan sebaik-baiknya. Administrasi merupakan suatu usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan secara bekerja sama antara individu-individu dalam suatu kelompok guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan negara adalah suatu organisasi modern, yang merupakan organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di suatu wilayah tertentu.

Secara umum, administrasi negara (ilmu administrasi negara) atau “public administrations” dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan (cabang dari ilmu administrasi) yang secara khas melakukan studi (kajian) terhadap fungsi intern dan ekstern struktur-struktur serta proses-proses yang terdapat di bagian yang sangat penting dari sistem dan aparatur pemerintahan. Administrasi negara juga dapat berarti suatu sistem yang dibuat sedemikian rupa untuk mengatur proses pengelolaan organisasi masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik. Dalam bahasan ilmu sosial yang ada pada administrasi negara, terdapat tiga elemen penting yaitu lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Dalam bahasa sehari-hari, administrasi negara disebut dengan “pemerintahan”, selama tidak dicampur-adukkan dengan pemerintahan yang sifatnya eksekutif atau politik kenegaraan. Sedangkan di kalangan departemen kehakiman dan badan-badan pengadilan dikenal dengan istilah tata usaha negara.

Administrasi negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan perbuatan tata usaha negara yang dapat dikelompokkan dalam tiga macam perbuatan, yaitu :
  • mengeluarkan keputusan (bechikking).
  • mengeluarkan peraturan (fregeling).
  • melakukan perbuatan materiil (materied daad).

Berdasarkan hal tersebut, administrasi negara dapat diartikan dalam beberapa hal yang didasarkan pada :

Konvensi : Pengertian, Ciri-Ciri, Sifat, Bentuk, Dan Sumber Konvensi

Pengertian Konvensi. Dalam kehidupan ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945, selain dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah hukum tertulis, harus pula memperhatikan dan mentaati kaidah-kaidah hukum yang tidak tertulis. Di mana keduanya (kaidah hukum tertulis dan kaidah hukum tidak tertulis) terus hidup berkembang secara berdampingan.

Kehadiran kaidah-kaidah hukum tidak tertulis diakui sebagai salah satu sumber penting hukum tata negara. Kaidah hukum dasar atau hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud adalah bukan merupakan kaidah hukum yang selama ini kita kenal sebagai hukum adat kebiasaan, tetapi lebih kepada “konvensi”.

Istilah konvensi yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “convention” memiliki arti peraturan tidak tertulis yang bersumber dari kebiasaan yang berlaku dan dijalankan oleh masyarakat sekitar atau suatu kelompok. Isi dari konvensi tidak jauh berbeda dari setiap peraturan tertulis, dan pada umumnya konsekuensi bagi anggota masyarakat atau kelompok yang melanggar hukum konvensi tersebut, hanya diberikan sanksi berupa teguran atau sanksi sosial lainnya. Hal tersebut dikarenakan hukum konvensi hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, secara umum konvensi dapat diartikan sebagai hukum dasar tidak tertulis yang memuat kebiasaan ketatanegaraan dalam sebuah negara, yang sifatnya melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah hukum perundang-undangan. Atau dengan kalimat yang lebih sederhana, konvensi ketatanegaraan merupakan kebiasaan dalam ketatanegaraan. Konvensi merupakan bagian dari konstitusi yang tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi diartikan dengan beberapa pengertian, yaitu :
  1. permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan lain sebagainya).
  2. perjanjian antar negara, para penguasa pemerintahan, dan lain sebagainya.
  3. konferensi tokoh masyarakat atau partai politik dengan tujuan khusus.

Reformasi Administrasi : Pengertian, Tujuan, Strategi, Faktor Yang Mempengaruhi Reformasi Administrasi, Serta Perbedaan Antara Reformasi Administrasi Dan Perubahan Administrasi

Pengertian Reformasi Administrasi. Reformasi administrasi merupakan salah satu bidang kajian dalam “Administrasi Publik”, yang secara teoritis lahir sebagai akibat logis dari adanya kecendrungan pergeseran perkembangan Ilmu Administrasi Publik yang beralih dari pendekatan “normative science” ke pendekatan “behavioral ekologis”. Sedangkan secara empiris, gejala perkembangan masyarakat sebagai akibat dari adanya globalisasi, memaksa semua pihak, terutama “birokasi pemerintah”, untuk melakukan revisi dan perbaikan dalam mencari alternatif baru tentang sistem administrasi yang lebih cocok dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan zaman.

Konsep reformasi administrasi memiliki pengertian yang luas, sehingga tidak dapat dijelaskan dalam satu pengertian tunggal. Istilah “reformasi administrasi” merupakan penggabungan dari dua kata, yaitu : “reformasi” yang berarti suatu perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa untuk diganti dengan suatu sistem yang baru, dan “administrasi” yang dapat diartikan dalam dua pengertian : 
  1. dalam arti sempit, administrasi berarti kegiatan ketata-usahaan yang meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan, dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan. 
  2. dalam arti luas, administrasi berarti suatu usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan secara bekerja sama antara individu-individu dalam suatu kelompok guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Secara umum istilah reformasi administrasi dapat diartikan sebagai suatu upaya perbaikan yang dilakukan secara terencana dan terus-menerus di segala aspek administrasi yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja administrasi. Reformasi administrasi juga berarti suatu usaha sadar dan terencana untuk mengubah struktur dan prosedur birokrasi serta sikap dan perilaku birokrat guna meningkatkan efektivitas organisasi atau terciptanya administrasi yang sehat dan menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Reformasi Birokrasi : Pengertian, Makna, Tujuan, Dan Prinsip Reformasi Birokrasi, Serta Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Pengertian Reformasi Birokrasi. Pada hakekatnya, pemerintahan suatu negara mempunyai tiga fungsi utama, yaitu :
  • pelayanan (service). Pelayanan akan membuahkan keadilan bagi masyarakat
  • pemberdayaan (empowerment). pemberdayaan akan mendorong kemandirian
  • pembangunan (development). Pembangunan akan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di negara yang bersangkutan.

Untuk mewujudkan fungsi dari pemerintahan tersebut diperlukan adanya perubahan paradigma pemerintahan, dari yang awalnya menitik-beratkan pada pembangunan serta berperan langsung sebagai penyedia layanan (rowing) dalam kegiatan yang bersifat teknis operasional untuk kebutuhan publik, berubah menjadi mengarahkan (steering). Perubahan paradigma tersebut yang mengharuskan birokrasi pemerintahan untuk lebih memberdayakan (empowering) masyarakat dengan mendorong tumbuhnya partisipasi dalam penyediaan layanan publik (public service). Berdasarkan hal tersebut, tugas utama birokrasi pemerintahan adalah menyelenggarakan pelayanan terbaik bagi rakyat. Disamping itu, peran masyarakat juga sangat penting untuk mendorong kinerja aparatur negara dan organisasi publik dapat berfungsi sebagai pelayanan yang baik sehingga memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat.

Terjadinya perubahan paradigma pemerintahan tentunya akan menimbulkan berbagai permasalahan atau hambatan yang dapat mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan baik, sehingga harus ditata ulang atau diperbaharui. Untuk itulah diperlukan apa yang disebut dengan “reformasi birokrasi”. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau “good governance”.

Reformasi : Pengertian, Tujuan, Dan Faktor Penyebab Terjadinya Reformasi

Pengertian Reformasi. Secara umum, reformasi dapat diartikan sebagai suatu perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa untuk diganti dengan suatu sistem yang baru. Reformasi juga dapat berarti suatu pembentukan kembali suatu tatanan kehidupan yang lama, diganti dengan tatanan kehidupan yang baru.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reformasi diartikan dengan perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Reformasi dapat terjadi di dalam banyak bidang, seperti :
  • reformasi ekonomi, merupakan perubahan secara drastis untuk perbaikan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara.
  • reformasi hukum, merupakan perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara.
  • reformasi politik, merupakan perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam bidang politik dalam suatu masyarakat atau negara.
  • reformasi birokrasi, merupakan suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar atau penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketata-laksanaan (business proses) dan sumber daya manusia (aparatur) sehingga dapat menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Selain itu, pengertian reformasi juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Sedarmayanti, dalam “Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan”, berpendapat bahwa reformasi adalah proses upaya sistematis, terpadu, komprehensif, ditujukan untuk merealisasikan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Administrasi Pembangunan : Pengertian, Ciri-Ciri, Fungsi, Dan Faktor Yang Mempengaruhi Administrasi Pembangunan, Serta Perbedaannya Dengan Administrasi Negara

Pengertian Administrasi Pembangunan. Sebagai suatu ilmu, Ilmu Administrasi Pembangunan merupakan pencabangan baru dari Ilmu Administrasi Negara yang tumbuh dan berkembang sebagai jawaban terhadap tuntutan perlunya paradigma baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Administrasi pembangunan
mencakup dua pengertian, yaitu : “administrasi” dan “pembangunan”. Administrasi merupakan  keseluruhan proses pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil dan diselenggarakan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan pembangunan berarti rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu bangsa dan negara menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation-building).

Berdasarkan hal tersebut, administrasi pembangunan dapat diartikan sebagai keseluruhan usaha yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa untuk bertumbuh, berkembang, dan berubah secara sadar dan terencana dalam semua segi kehidupan dan penghidupan negara atau bangsa yang bersangkutan dalam rangka pencapaian tujuan akhirnya. Administrasi pembangunan juga dapat berarti suatu proses pengendalian usaha (administrasi) oleh negara atau pemerintah untuk merealisasikan pertumbuhan yang direncanakan ke arah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.


Selain itu, pengertian administrasi pembangunan juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :

Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) : Pengertian, Aspek, Tujuan, Dan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)

Pengertian Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu masalah penting yang dihadapi dalam pembangunan adalah bagaimana menghadapi “trade-off” antara pemenuhan kebutuhan pembangunan dan upaya mempertahankan kelestarian lingkungan. Pembangunan yang dilakukan dengan tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan pada akhirnya akan berdampak negatif pada lingkungan itu sendiri.

Dalam Stockholm United Nation Conference on Human Enviromental atau yang dikenal dengan “Deklarasi Stockholm”, pada tahun 1972, menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan yang dilakukan oleh suatu negara harus menjaga kelestarian segala sumber daya alam di bumi, termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna, dan lain sebagainya yang termasuk dalam bagian ekosistem alam, sehingga aman untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan melalui perencanaan atau manajemen yang sesuai dan hati-hati.

Konsep pembangunan berkelanjutan pertama kali dikemukakan oleh Thomas Robert Malthus, seorang ahli demografi dan ekonom politik dari Inggris, pada tahun 1798, dalam bukunya yang berjudul “Principle of Political Economy”. Pemikirannya tentang pembangunan berkelanjutan dilatar-belakangi oleh kekuatirannya terhadap ketersediaan lahan akibat ledakan penduduk yang pesat di Inggris. Menurut Thomas Robert Malthus, pertumbuhan penduduk terjadi sebagai akibat dari proses pembangunan. Lebih lanjut Thomas Robert Malthus menjelaskan bahwa pertambahan penduduk tidak bisa terjadi tanpa peningkatan kesejahteraan yang sebanding. Jika tingkat akumulasi modal meningkat, permintaan atas tenaga kerja juga meningkat. Hal demikian akan mendorong pertumbuhan penduduk. Hanya saja, pertumbuhan penduduk akan dapat meningkatkan kesejahteraan hanya jika pertumbuhan tersebut meningkatkan permintaan efektif.

Pembangunan : Pengertian, Ciri-Ciri, Komponen, Bentuk, Dan Tujuan Pembangunan, Serta Faktor Yang Mempengaruhi Pembangunan

Pengertian Pembangunan. Istilah pembangunan memiliki banyak pengertian. Pada awal pemikiran tentang pembangunan, sering ditemukan adanya pemikiran yang mengidentikkan pembangunan dengan perkembangan, modernisasi, industrialisasi, atau “westernisasi”. Seluruh pemikiran tersebut didasarkan pada aspek perubahan atau mengandung unsur perubahan.

Hanya saja meskipun keempat hal tersebut mengandung aspek atau unsur yang sama yaitu perubahan, tetapi antara perkembangan, modernisasi, industrialisasi, dan “westernisasi” memiliki perbedaan yang cukup prinsipiil. Hal tersebut dikarenakan masing-masing mempunyai latar belakang, asas, dan hakikat yang berbeda, serta prinsip kontinuitas yang berbeda pula, meskipun keempatnya merupakan bentuk yang merefleksikan perubahan.

Secara umum, pembangunan dapat diartikan sebagai suatu proses untuk melakukan perubahan, yaitu proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pembangunan juga dapat berarti suatu upaya terencana dan terprogram yang dilakukan secara terus menerus oleh suatu negara untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik.


Selain itu, pengertian pembangunan juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :

1. Sondang P. Siagian.
Sondang P. Siagian dalam “Administrasi Pembangunan”, menyebutkan bahwa pembangunan adalah usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang merencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Lebih lanjut, Sondang P. Siagian menjelaskan bahwa ide pokok pembangunan mengandung makna :