Penyelenggaraan pembangunan kesehatan, salah satunya diwujudkan melalui pemberian pelayanan kesehatan yang didukung oleh sumber daya kesehatan, baik tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan. Perawat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai penyelenggara praktik keperawatan, pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, dan peneliti keperawatan.
Pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan klien, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi. Untuk itu diperlukan suatu pendidikan tinggi keperawatan yang dapat melahirkan tenaga-tenaga perawat yang bermutu dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dikeluarkan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai landasan hukum yang mengatur tentang berbagai hal yang berkaitan dengan keperawatan, termasuk juga hal mengenai pendidikan tinggi keperawatan. Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
Pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu keperawatan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan klien, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi. Untuk itu diperlukan suatu pendidikan tinggi keperawatan yang dapat melahirkan tenaga-tenaga perawat yang bermutu dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dikeluarkan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai landasan hukum yang mengatur tentang berbagai hal yang berkaitan dengan keperawatan, termasuk juga hal mengenai pendidikan tinggi keperawatan. Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
- Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
- Praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan.
- Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Konsil Keperawatan adalah lembaga otonom, mandiri, non struktural yang melakukan tugas secara independen.
- Sertipikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi perawat yang telah lulus uji kompetensi untuk melakukan praktik keperawatan.
- Sertipikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Jenis Perawat. Perawat dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
- Perawat profesi.
- Perawat vokasi.
Perawat profesi terdiri atas :
- ners.
- ners spesialis.
Ners adalah gelar yang diperoleh setelah lulus pendidikan profesi perawat.
Pendidikan Tinggi Keperawatan. Pendidikan tinggi keperawatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, dalam bentuk perguruan tinggi yang memiliki ijin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik itu berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi.
Bentuk Pendidikan Tinggi Keperawatan. Pendidikan tinggi keperawatan terdiri atas :
1. Pendidikan Vokasi Keperawatan.
Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Pendidikan vokasi keperawatan merupakan program diploma keperawatan, paling rendah adalah program diploma tiga keperawatan.
2. Pendidikan Akademik Keperawatan.
Pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu. Pendidikan akademik keperawatan terdiri atas :
- program sarjana keperawatan.
- program magister keperawatan.
- program doktor keperawatan.
3. Pendidikan Profesi Keperawatan.
Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Pendidikan profesi keperawatan terdiri atas :
- program profesi keperawatan.
- program spesialisasi keperawatan.
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keperawatan harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai wahana pendidikan serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Perawat. Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat dilakukan melalui :
- kepemilikan.
- kerja sama.
yang berupa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memenuhi persyaratan, termasuk jejaring dan komunitas di dalam wilayah binaannya.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi keperawatan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Keperawatan, yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar Nasional Pendidikan Keperawatan disusun secara bersama oleh :
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- asosiasi institusi pendidikan.
- Organisasi Profesi Perawat.
Standar Nasional Pendidikan Keperawatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Tujuan Uji Kompetensi. Yang dimaksud dengan uji kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi keperawatan. Mahasiswa keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Tujuan dari uji kompetensi adalah :
- untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja. Standar kompetensi kerja tersebut disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan oleh menteri.
Mahasiswa pendidikan vokasi keperawatan yang lulus uji kompetensi diberi Sertipikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. Sedangkan mahasiswa pendidian profesi keperawatan yang lulus uji kompetensi diberi Sertipikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
Demikian penjelasan berkaitan dengan jenis perawat dan pendidikan tinggi keperawatan.
Semoga bermanfaat.