"Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam."
Petualang
Lingkungan
- Flora Dan Fauna
- Lingkungan Hidup
- Pelestarian Lingkungan Hidup
- Penanggulangan Bencana
- Pencemaran
Seputar Kita
Ruang Terbuka Hijau (RTH) : Pengertian, Tujuan, Fungsi Manfaat, Tipologi, Dan Jenis Ruang Terbuka Hijau
Diposkan oleh Abi Asmana di 3:00 PM
Reboisasi : Pengertian, Tujuan, Fungsi Dan Manfaat, Serta Dampak Reboisasi, Berikut Persamaan Dan Perbedaan Antara Reboisasi Dan Penghijauan
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:17 AM
Konservasi Tanah Dan Air : Pembinaan Dan Pengawasan Serta Penyelesaian Sengketa Konservasi Tanah Dan Air
Hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :- Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
- Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
- Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.
Diposkan oleh Abi Asmana di 9:08 AM
Konservasi Tanah Dan Air : Hak Dan Kewajiban Serta Pendanaan Dalam Penyelenggaraan Konservasi Tanah Dan Air
Agar penyelenggaraan konservasi tanah dan air mencapai tujuannya, selain diperlukan usaha dari pemerintah serta peran serta masyarakat, juga diperlukan pendanaan yang mencukupi. Sumber pendanaan dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut dapat diperoleh dari banyak sumber yang sah dan tidak mengikat.Untuk tujuan tersebut, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
- Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
Diposkan oleh Abi Asmana di 2:59 AM
Konservasi Tanah Dan Air : Penyelenggaraan Konservasi Tanah Dan Air (Bagian 2)
Agar penyelenggaraan konservasi tanah dan air dapat mencapai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan pemberdayaan dalam menumbuhkan dan meningkatkan peran serta masyarakat, yaitu melibatkan dan mengikutsertakan masyarakat secara aktif dan suka rela dalam merencanakan, melaksanakan, mendanai, dan mengendalikan penyelenggaraan konservasi tanah dan air.Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
- Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
- Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.
Diposkan oleh Abi Asmana di 1:33 AM
Konservasi Tanah Dan Air : Penyelenggaraan Konservasi Tanah Dan Air (Bagian 1)
Untuk keperluan itulah, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :- Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
- Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
- Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.
Diposkan oleh Abi Asmana di 7:13 AM
Konservasi Tanah Dan Air : Perencanaan Konservasi Tanah Dan Air
- Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
- Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
- Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.
- Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Diposkan oleh Abi Asmana di 1:51 AM
Konservasi Tanah Dan Air : Pengertian, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Konservasi Tanah Dan Air
- (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
- penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab konservasi tanah dan air.
- perencanaan konservasi tanah dan air.
- penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
- hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
- pendanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
- bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi.
- pembinaan dan pengawasan konservasi tanah dan air.
- pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
- peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:34 AM
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Untuk memberikan
kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan
dan pemeliharaan ekosistem, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang
Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Diposkan oleh Abi Asmana di 2:05 AM
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
- Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
- Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
Diposkan oleh Abi Asmana di 1:40 AM
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Perencanaan Dan Pemanfaatan PPLH
Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa
suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk
hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor : 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Diposkan oleh Abi Asmana di 10:06 PM
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Pengertian, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup PPLH
- (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Baca juga : Pengertian Lingkungan Hidup Dan Macam Lingkungan Hidup
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:16 AM
Pengertian, Manfaat, Dan Tujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Penilaian fisik meliputi struktur tanah, geologi, bentang alam, dan bentuk lahan.
- Penilaian kimia meliputi pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran udara.
- Penilaian biologi meliputi pengaruh pada flora dan fauna.
- Penilaian sosial meliputi ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Diposkan oleh Abi Asmana di 5:29 AM
Daya Dukung Lingkungan Hidup Dan Pelestariannya
- unsur lingkungan biotik (hayati), yang terdiri dari manusia, hewan, dan tumbuhan.
- unsur lingkungan abiotik, yang merupakan unsur lingkungan yang terdiri dari berbagai benda-benda mati, seperti tanah, air, udara, sinar matahari, dan lain-lain.
- unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang ada disekitar manusia.
- Ekologi lengkap. Yang berfungsi sebagai sistem alami, tanpa intervensi manusia yang besar. , Termasuk dalam unsur ini adalah semua vegetasi, mikro organisme, tanah, bebatuan, fenomena alam yang terjadi dalam batas-batas dan sifat mereka.
- Sumber daya alam universal. Unsur ini meliputi fenomena fisik dimana tidak jelas batas-batasnya, misalnya udara, iklim, energi, radiasi, dan lain-lain. Unsur lingkungan hidup seperti ini tidak berasal dari aktivitas manusia.
Diposkan oleh Abi Asmana di 4:08 AM
Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Baca juga : Pengertian Hukum Lingkungan
Diposkan oleh Abi Asmana di 5:00 AM
Sumber Daya Alam Dan Pelestariannya
Diposkan oleh Abi Asmana di 9:34 AM
Ruang Terbuka Hijau (RTH) : Pengertian, Tujuan, Fungsi Manfaat, Tipologi, Dan Jenis Ruang Terbuka Hijau





