Ruang Terbuka Hijau (RTH) : Pengertian, Tujuan, Fungsi Manfaat, Tipologi, Dan Jenis Ruang Terbuka Hijau

Pengertian Ruang Terbuka Hijau. Secara umum, ruang terbuka hijau dapat diartikan sebagai suatu ruang terbuka, di mana kawasan tersebut didominasi oleh vegetasi, baik itu pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya. Ruang terbuka hijau juga dapat berarti bagian dari ruang terbuka di suatu wilayah perkotaan yang berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok dalam satu satuan luas tertentu berisi tumbuhan, tanaman, dan vegetasi hijau, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, arsitektural, kenyamanan, dan keindahan bagi wilayah perkotaan tersebut.

Agung Dwiyanto
, dalam tulisannya yang berjudul "Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau di Permukiman Perkotaan", yang dimuat dalam Journal Teknik, 30 (2), menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  serta dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hujau di Kawasan Perkotaan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :

"Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam."

Reboisasi : Pengertian, Tujuan, Fungsi Dan Manfaat, Serta Dampak Reboisasi, Berikut Persamaan Dan Perbedaan Antara Reboisasi Dan Penghijauan

Pengertian Reboisasi. Hutan yang merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat dewasa ini cenderung menurun kondisinya. Diperlukan suatu upaya, baik oleh negara atau masyarakat, untuk menjaga kelestarian dan  perlindungan hutan, termasuk juga rehabilitasi hutan, sehingga terjamin status, fungsi, dan kondisi hutan serta kawasan hutan. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam upaya pelestarian, perlindungan, dan rehabilitasi hutan adalah dengan reboisasi

Secara umum, reboisasi atau "reforestation" dapat diartikan sebagai suatu kegiatan penghijauan yang dilakukan pada kawasan hutan atau wilayah yang akan difungsikan sebagai kawasan hutan. Reboisasi juga dapat berarti suatu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki suatu area atau lahan di kawasan hutan yang terdegradasi dan terdeforestasi dengan cara menanam pohon kembali. 

Dalam ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reboisasi diartikan dengan penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul). Pengertian lain dari reboisasi dikemukakan oleh  S. Manan dalam tulisannya yang berjudul "Kaidah dan Pengertian Dasar Manajemen Daerah Aliran Sungai" yang disampaikannya dalam Pertemuan Diskusi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang diselenggarakan oleh Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi Jakarta, yang menyebutkan bahwa reboisasi adalah kegiatan penghutanan kembali pada kawasan hutan yang gundul dan terdapat bekas tebangan, maupun lahan-lahan kosong yang ada di dalam kawasan hutan.

Konservasi Tanah Dan Air : Pembinaan Dan Pengawasan Serta Penyelesaian Sengketa Konservasi Tanah Dan Air

Dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna yang tinggi dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya secara berjenjang bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat menggunakan instrumen berupa mekanisme bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
  • Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
  • Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.

Konservasi Tanah Dan Air : Hak Dan Kewajiban Serta Pendanaan Dalam Penyelenggaraan Konservasi Tanah Dan Air

Pada dasarnya setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum atau badan usaha terkait berhak untuk menikmati fungsi tanah pada lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan konservasi tanah dan air. Bersamaan dengan dimilikinya hak tersebut, setiap orang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan konservasi tanah dan air untuk mencegah penurunan fungsi lahan pada setiap jenis penggunaan lahan, kecuali di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Agar penyelenggaraan konservasi tanah dan air mencapai tujuannya, selain diperlukan usaha dari pemerintah serta peran serta masyarakat, juga diperlukan pendanaan yang mencukupi. Sumber pendanaan dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut dapat diperoleh dari banyak sumber yang sah dan tidak mengikat.

Untuk tujuan tersebut, pemerintah telah  memberlakukan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
  • Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.

Konservasi Tanah Dan Air : Penyelenggaraan Konservasi Tanah Dan Air (Bagian 2)

Konservasi tanah dan air diselenggarakan dengan berasaskan tanggung jawab negara, partisipatif, keterpaduan, keseimbangan, keadilan, kemanfaatan, kearifan lokal, kelestarian, serta bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Agar penyelenggaraan konservasi tanah dan air dapat mencapai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan pemberdayaan dalam menumbuhkan dan meningkatkan peran serta masyarakat, yaitu melibatkan dan mengikutsertakan masyarakat secara aktif dan suka rela dalam merencanakan, melaksanakan, mendanai, dan mengendalikan penyelenggaraan konservasi tanah dan air.

Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air. 
  • Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 
  • Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari. 

Konservasi Tanah Dan Air : Penyelenggaraan Konservasi Tanah Dan Air (Bagian 1)

Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan/atau akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya. Oleh karena itu tanah dan air perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui konservasi tanah dan air.

Untuk keperluan itulah, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
  • Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
  • Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.

Konservasi Tanah Dan Air : Perencanaan Konservasi Tanah Dan Air

Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan konservasi tanah dan air. Untuk keperluan tersebut, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
  • Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
  • Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.
  • Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 

Konservasi Tanah Dan Air : Pengertian, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Konservasi Tanah Dan Air

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyebutkan bahwa :
  • (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Pengertian. Secara garis besar Undang-Undang Nomoe : 37 Tahun 2014 tersebut mengatur substansi tentang :
  • asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab konservasi tanah dan air.
  • perencanaan konservasi tanah dan air.
  • penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • pendanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi.
  • pembinaan dan pengawasan konservasi tanah dan air.
  • pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Pemeliharaan Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. Namun demikian, masih banyak ditemukan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan karena ulah beberapa orang yang tidak bertanggung jawab. Ditambah lagi pemanasan global yang semakin meningkat, mengakibatkan perubahan iklim sehingga mempengaruhi penurunan kualitas lingkungan hidup. Oleh karenanya perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  
Untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan dan pemeliharaan ekosistem, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
  • Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
  • Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  • Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Perencanaan Dan Pemanfaatan PPLH

Penggunaan sumber alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
  
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Pengertian, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup PPLH

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi :
  • (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  • (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Baca juga : Pengertian Lingkungan Hidup Dan Macam Lingkungan Hidup

Penurunan kualitas lingkungan hidup akan mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahkluk hidup lainnya, oleh karena itu pemerintah memandang perlu untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu aturan hukum yang berlaku secara nasional. Untuk itulah maka diberlakukan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengertian, Manfaat, Dan Tujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Bagi kita yang hidup di perkotaan, untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan nyaman tentunya harus kita ciptakan sendiri. Di mulai dari hal-hal yang paling sepele yaitu tidak membuang sampah di sembarang tempat, tidak membakar sampah, dan lain-lain. Sedangkan bagi bagi para pemilik modal yang mendirikan pabrik-pabrik industri, selain harus mempunyai ijin yang berkaitan dengan usahanya, juga harus membuat tempat pengolahan limbah yang standar dan aman, supaya limbah hasil industrinya tidak mencemari lingkungan sekitar.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1999 adalah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan yang meliputi berbagai macam faktor, contohnya fisik, kimia, sosial, ekonomi, biologi, dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

Studi AMDAL menekankan pada penilaian tentang kondisi fisik, kimia, biologi, dan sosial. 
  • Penilaian fisik meliputi struktur tanah, geologi, bentang alam, dan bentuk lahan.
  • Penilaian kimia meliputi pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran udara.
  • Penilaian biologi meliputi pengaruh pada flora dan fauna.
  • Penilaian sosial meliputi ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.

Daya Dukung Lingkungan Hidup Dan Pelestariannya

Emil Salim mendefinisikan lingkungan hidup sebagai suatu benda, keadaan, pengaruh, dan  kondisi ruang, di mana ruang tersebut adalah ruang yang kita tempati saat ini yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia.

Lingkungan hidup di mana tempat manusia tinggal terdiri dari beberapa unsur. Unsur atau komponen lingkungan hidup tersebut terdiri dari :
  • unsur lingkungan biotik (hayati), yang terdiri dari manusia, hewan, dan tumbuhan.
  • unsur lingkungan abiotik, yang merupakan unsur lingkungan yang terdiri dari berbagai benda-benda mati, seperti tanah, air, udara, sinar matahari, dan lain-lain.
  • unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang ada disekitar manusia.

Sedangkan menurut sciences society lingkungan hidup dibedakan berdasarkan beberapa karakteristik, yaitu :
  1. Ekologi lengkap. Yang berfungsi sebagai sistem alami, tanpa intervensi manusia yang besar. , Termasuk dalam unsur ini adalah semua vegetasi, mikro organisme, tanah, bebatuan, fenomena alam yang terjadi dalam batas-batas dan sifat mereka.
  2. Sumber daya alam universal. Unsur ini meliputi fenomena fisik dimana tidak jelas batas-batasnya, misalnya udara, iklim, energi, radiasi, dan lain-lain. Unsur lingkungan hidup seperti ini tidak berasal dari aktivitas manusia.

Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup dapat diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Untuk menjaga dan memelihara lingkungan hidup di mana  kita tinggal, diperlukan suatu sistem atau usaha untuk melindungi lingkungan hidup tersebut dari pengrusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah selaku pihak pemegang regulasi, telah mengeluarkan suatu peraturan yang diharapkan dengan peraturan tersebut kondisi lingkungan hidup dapat terjaga dan terlestarikan secara berkesinambungan. Peraturan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga : Pengertian Hukum Lingkungan

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,  pengendalian, pemeliharaan,  pengawasan, dan penegakan hukum.

Sumber Daya Alam Dan Pelestariannya

Teori Malthus merupakan suatu tantangan terutama bagi negara-negara berkembang yang laju pertumbuhan penduduknya sangat cepat serta tinggi dan belum dapat diimbangi dengan penyediaan pangan yang cukup. Dalam teorinya tersebut, Malthus mengatakan bahwa pertumbuhan penduduk bertambah berdasarkan deret ukur, sedangkan pertambahan produksi pangan berdasarkan deret hitung. Dengan kemajuan teknologi dalam produksi pangan dan perkembangan dunia kesehatan, pengendalian penduduk dapat diatur sekecil mungkin dan sehat. 

Laju pertumbuhan  penduduk terutama di negara berkembang masih sulit dikendalikan. Di lain pihak sumber daya alam yang seharusnya dapat dijadikan modal dasar untuk pembangunan yang berkepanjangan akan habis juga sebelum waktunya, karena telah terjadi kerusakan-kerusakan yang parah. Semakin sulit mencari lapangan pekerjaan dan tempat tinggal karena bumi terasa semakin padat, maka mau tidak mau manusia secara pribadi maupun berkelompok berusaha melakukan segala sesuatu untuk dapat mencukupi kehidupannya, tanpa lagi menghiraukan pengaruh dari kegiatannya tersebut yang ternyata akan dapat merusak lingkungan. Masalah lingkungan hidup dari tahun ke tahun akan terus memprihatinkan, karena pengaruh dari berbagai hasil kemajuan teknologi, terutama dalam dunia industri. Jika tidak diimbangi dengan berbagai aturan mengenai lingkungan hidup, akhirnya akan memusnahkan semua kehidupan. Bukan saja berbagai pencemaran lingkungan akan membunuh manusia secara perlahan-lahan, tetapi juga mematikan segala makhluk hidup termasuk berbagai macam tumbuhan dan binatang yang sebenarnya sangat berguna bagi kehidupan manusia. Pelestarian lingkungan hidup pada masa sekarang ini banyak dipermasalahkan, baik oleh lembaga-lembaga yang bersifat resmi yang terkait dengan lembaga pemerintahan maupun yang tidak resmi  atau swasta.