Kredensial, menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit diartikan sebagai proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan klinis adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area prakteknya.
Pengertian Kredensial Keperawatan. Istilah kredensial merupakan serapan dari bahasa Inggris, yaitu "credentialing" yang berarti 'mandat'. Selain pengertian kradensial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut di atas, terdapat beberapa pengertian kredensial yang dikenal, diantaranya adalah :
- Kredensial adalah proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi perawat.
- Kredensial adalah proses telaah validasi terhadap dokumen pendidikan, pelatihan, pengalaman pekerjaan, registrasi, sertifikasi, lisensi, dan dokumen profesional lainnya yang dimiliki oleh tenaga keperawatan.
- Kredensial adalah proses evaluasi oleh Komite Keperawatan Rumah Sakit terhadap tenaga keperawatan (perawat dan bidan) untuk menentukan kewenangan profesi sesuai dengan kompetensinya.
Tahapan Proses Kredensial Keperawatan. Menurut Robert Priharjo, proses kredensial adalah salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktek dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi praktek keperawatan. Proses kredensial terdiri dari beberapa kegiatan, diantaranya lisensi, registrasi, sertifikasi, dan akreditasi.
Proses atau metode yang digunakan dalam kredensial ditentukan oleh masing-masing institusi, dan dituangkan dalam peraturan internal staf keperawatan. Beberapa proses atau metode yang dapat digunakan dalam proses kradensial diantaranya adalah metode porto folio dan metode asesmen kompetensi. Proses kredensial pada umumnya adalah sebagai berikut :
- Perawat atau bidan mengajukan permohonan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk memperoleh kewenangan klinis.
- Ketua Komite Keperawatan menugaskan kepada sub komite kredensial untuk melakukan proses kredensial.
- Sub komite kredensial membentuk panitia ad hoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telah disepakati.
- Sub komite memberikan laporan kepada Ketua Komite Keperawatan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis.
- Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh sub komite kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada direktur dan dijadikan bahan rekomendasi kepada direktur.
- Direktur mengeluarkan penugasan klinis terhadap perawat atau bidan bersangkutan.
Tahapan Proses Kredensial. Sedangkan tahapan proses kredensial, menurut :
1. Robert Priharjo.
Robert Priharjo menyebutkan bahwa proses kredensial memiliki empat tahap, yaitu :
- Lisensi, seperti Surat Ijin Kerja (SIK) dan Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP).
- Registrasi, seperti Surat Tanda Registrasi (STR).
- Sertifikasi, seperti Surat Uji Kompetensi Profesi dan sertipikat pelatihan.
- Akreditasi, terkait dengan ijazah, sertipikat dan dokumen seperti tersebut di atas sudah terakreditasi atau belum.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2013.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, proses kredensial memliki empat tahap, yaitu :
- Perawat dan/atau bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis kepada Ketua Komite Keperawatan.
- Ketua Komite Keperawatan menugaskan sub komite kredensial untuk melakukan proses kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok).
- Sub komite membentuk panitia ad hoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode : porto folio, asesmen kompetensi. Misalnya : verifikasi ijazah, Surat Tanda Registrasi, sertipikat kompetensi, logbook yang berisi uraian capaian kinerja.
- Sub komite memberikan laporan hasil kredensial sebagai bahan menentukan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
Tujuan Kredensial Keperawatan. Dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan bidang Tenaga Kesehatan, menyebutkan bahwa tugas dari kredensial keperawatan adalah untuk:
- mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
- melindungi masyarakat atas tindakan keperawatan yang dilakukan.
- menetapkan standar pelayanan keperawatan.
- menilai boleh tidaknya melaksanakan praktek keperawatan.
- menilai kesalahan dan kelalaian.
- melindungi masyarakat dan perawat.
- memilih dan mempertahankan kompetensi keperawatan.
- membatasi pertolongan kewenangan dalam melaksanakan praktek keperawatan hanya bagi yang kompeten.
- meyakinkan masyarakat bahwa yang melaksanakan praktek memiliki kompetensi yang diperlukan.
Hasil kredensial keperawatan di rumah sakit berupa surat penugasan klinis yang berisi rincian kewenangan klinis yang merupakan daftar kompetensi seorang perawat boleh memberikan tindakan asuhan keperawatan pada pasien. Hanya saja, rincian kewenangan klinis tersebut hanya berlaku di rumah sakit yang bersangkutan. Jika perawat pindah ke rumah sakit lain, maka rincian kewenangan tersebut tidak berlaku dan perawat yang bersangkutan harus mengikuti kredensial ulang.
Proses kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Dengan demikian, kredensial merupakan elemen penting dalam menurunkan resiko litigasi (gugatan hukum di pengadilan) terhadap rumah sakit dan tenaga keperawatan yang bekerja di dalamnya. Proses kredensial yang efektif dapat menurunkan rediko adverse events pada pasien dengan meminimalkan kesalahan tindakan yang diberikan oleh tenaga keperawatan tertentu yang memegang kewenangan klinis tertentu di rumah sakit tersebut.
Demikian penjelasan berkaitan dengan kredensial keperawatan, proses serta tujuan kredensial keperawatan.
Semoga bermanfaat.