Keperawatan : Tugas Dan Kewenangan Perawat Dalam Praktik Keperawatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum serta untuk meningkatkan, mengarahkan, dan menata berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan keperawatan dan praktik keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  • Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
  • Asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
  • Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan keperawatan.
Praktik Keperawatan. Praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawtab. Praktik keperawatan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat lain dengan klien sasarannya. Yang dimaksud dengan "tempat lain"-nya adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan selain fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, diantaranya rumah klien, rumah jompo, panti asuhan, panti sosial, perusahaan, dan sekolah. Praktik keperawatan yang dilaksanakan harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.

Praktik keperawatan terdiri dari :
  • Praktik keperawatan mandiri.
  • Praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

yang didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah. 
Tugas Perawat Dalan Praktik Keperawatan. Dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai :
  • pemberi asuhan keperawatan.
  • penyuluh dan konselor keperawatan.
  • pengelola pelayanan keperawatan.
  • peneliti keperawatan.
  • pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.
  • pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Tugas-tugas tersebut dilaksanakan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Pelaksanaan Tugas Berdasarkan Pelimpahan Wewenang. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana tersebut di atas dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya, yang dapat dilakukan secara delegatif atau mandat.

* Pelimpahan Wewenang Secara Delegatif :
  • Pelimpahan wewenang secara delegatif  tersebut dilakukan untuk suatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
  • Pelimpahan wewenang secara delegatif hanya dapat diberikan kepada perawat profesi atau perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan.

Dalam menjalankan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang  tersebut, perawat berwenang :
  • melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis.
  • melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat.
  • memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program pemerintah.

Tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara delegatif, antara lain adalah menyuntik, memasang infus, dan memberikan imunisasi dasar sesuai dengan program pemerintah.

* Pelimpahan Wewenang Secara Mandat :
  • Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.

Tindakan edis yang dapat dilimpahkan secara mandat, antara lain adalah pemberian terapi parental dan penjahitan luka. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat berada pada pemberi pelimpahan wewenang. 
Pelaksana Tugas Dalam Keadaan Keterbatasan Tertentu. Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu merupakan penugasan pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat perawat bertugas, yang ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat.

Dalam menjalankan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu, perawat berwenang :
  • melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medis. Yang dimaksud dengan penyakit umum adalah penyakit atau gejala yang ringan dan sering ditemukan sehari-hari dan berdasarkan gejala yang terlihat (simtomatik), antara lain sakit kepala, batuk, pilek, diare tanpa dehidrasi, kembung, demam, dan sakit gigi.
  • merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan.
  • melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian. Yang dimaksud dengan pelayanan kefarmasian secara terbatas adalah kegiatan menyimpan dan menyerahkan obat kepada klien.
Wewenang Perawat Dalam Praktik Keperawatan. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, perawat mempunyai kewenangan sebagai berikut :

1. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, perawat berwenang :
  • melakukan pengkajian keperawatan secara holistik.
  • menetapkan diagnosis keperawatan.
  • merencanakan tindakan keperawatan.
  • melaksanakan tindakan keperawatan.
  • mengevaluasi hasil tindakan keperawatan.
  • melakukan rujukan.
  • memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi.
  • memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter.
  • melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
  • melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.

2. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, perawat berwenang :
  • melakukan pengkajian keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat.
  • menetapkan permasalahan keperawatan kesehatan masyarakat.
  • membantu penemuan kasus penyakit.
  • merencanakan tindakan keperawatan kesehatan masyarakat.
  • melaksanakan tindakan keperawatan kesehatan masyarakat.
  • melakukan rujukan kasus.
  • mengevaluasi hasil tindakan keperawatan kesehatan masyarakat.
  • melakukan pemberdayaan masyarakat.
  • melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat.
  • menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat.
  • melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
  • mengelola kasus.
  • melakukan penatalaksanaan keperawatan komplementer dan alternatif. 
Pemberdayaan masyarakat merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat, yang meliputi :
  • identifikasi sumber daya pendukung.
  • meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
  • menggerakkan peran serta sumber daya manusia dalam mengatasi/memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • melakukan bimbingan dan peran serta masyarakat secara berkelanjutan.
Mengelolan kasus merupakan kegiatan penatalaksanaan klien yang mencakup kegiatan :
  • pengidentifikasian kebutuhan pelayanan. 
  • pengoordinasian perencanaan pelayanan.
  • pemonitoran pelaksanaan pelayanan.
  • pengevaluasian dan modifikasi pelayanan sesuai dengan kondisi.

3. Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyuluh dan konselor bagi klien, perawat berwenang :
  • melakukan pengkajian keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat.
  • melakukan pemberdayaan masyarakat.
  • melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat.
  • menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat.
  • menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat.
  • melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.

4. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola pelayanan keperawatan, perawat berwenang :
  • melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan.
  • merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan keperawatan.
  • mengelolan kasus.

5. Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti keperawatan, perawat berwenang :
  • melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika.
  • menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan atas izin pimpinan.
  • menggunakan pasien sebagai subyek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keadaan Darurat Praktik Keperawatan. Yang dimaksud keadaan darurat dalam praktik keperawatan adalah merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan klien. Keadaan darurat tersebut ditetapkan oleh perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya. Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya. Pertolongan pertama tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan tugas dan kewenangan perawat dalam praktik keperawatan.

Semoga bermanfaat.