Dalam Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Sedangkan seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disebut sebagai perawat.
Istilah "profesi" diadaptasi ke dalam bahasa Inggris yaitu "profession" yang merupakan serapan dari bahasa Latin, yaitu "professus", yang memiliki arti mampu atau ahli di bidang tertentu. Berdasarkan hal tersebut, profesi dapat diartikan sebagai pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu yang diperoleh di perguruan tinggi, yang pada umumnya mencakup pekerjaan mental yang didukung oleh kepribadian dan sikap profesional. Profesi juga dapat berarti pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan atau keterampilan khusus, sehingga orang yang memiliki pekerjaan tersebut harus mengikuti beberapa pelatihan agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
Baca juga : Prinsip Etika Keperawatan
Pada prinsipnya, profesi sangat erat hubungannya dengan pekerjaan, akan tetapi tidak semua jenis pekerjaan merupakan profesi. Suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan umum profesi.
Secara umum ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi, yaitu :
- memiliki pengetahuan khusus dalam bidang ilmu tertentu.
- melibatkan berbagai aktivitas intelektual.
- membutuhkan adanya permasalahan yang cukup dalam, jadi ini bukan hanya sekedar latihan.
- membutuhkan pendidikan berkelanjutan untuk melakukan pekerjaan atau posisi mereka.
- mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
- adanya organisasi profesi yang sesuai dengan bidang profesinya.
- terdapat kode etik atau standar dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Persyaratan khusus profesi.
Selain memenuhi persyaratan umum tersebut di atas, suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi, apabila juga memenuhi persyaratan khusus, sebagai berikut :
- adanya keahlian atau pengetahuan khusus sesuai dengan bidang pekerjaannya, dimana pengalaman atau pengetahuan tersebut diperoleh dari pendidikan atau pengalaman.
- terdapat aturan dan standar moral yang tinggi yang berlaku bagi para profesional berdasarkan aktivitas kode etik profesi.
- untuk menjalankan profesinya perlu mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
- seorang profesional harus memiliki izin khusus untuk bekerja sesuai profesinya. Secara umum, seorang profesional adalah anggota dari suatu organisasi profesi di bidang tertentu.
Baca juga : Pengertian Dan Perilaku Caring Dalam Praktik Keperawatan, Serta Perbedaan Antara Caring Dan Curing
Keperawatan Sebagai Profesi. Apakah keperawatan termasuk sebagai profesi ? Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, keperawatan dapat dikatakan termasuk dalam kategori profesi. Hal tersebut dikarenakan bahwa pada hakekatnya :
- keperawatan merupakan sebuah pekerjaaan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang mempunyai kualitas tinggi dalam melayani atau dalam mengabdi pada kepentingan umum sebagai upaya pencapaian kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.
- keperawatan memerlukan keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan dan sikap kepribadian tertentu yang berlandaskan atas norma-norma yang mengatur perilaku seluruh anggota profesi.
- keperawatan merupakan sebuah bentuk pelayanan kesehatan profesional dan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang berlandaskan ilmu dan kiat keperawatan berbentuk bio, psiko, sosial, dan spritual.
Baca juga : Komunikasi Terapeutik Dalam Keperawatan
Keperawatan termasuk dalam kategori profesi, juga disebutkan oleh Nursalam dalam bukunya yang berjudul "Proses dan Dokumentasi Keperawatan". Dalam bukunya tersebut Nursalam menyebutkan bahawa keperawatan dapat dikatakan sebagai sebuah profesi, sebab mempunyai berbagai hal yang dapat membuat keperawatan sebagai profesi. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :
- landasan ilmu pengetahuan yang sudah jelas (scientific nursing).
- memiliki kode etik profesi.
- pada jenjang pendidikan tinggi memiliki pendidikan yang berbasis keahlian.
- melalui praktik pada bidang profesi memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat.
- pemberlakuan kode etik keperawatan.
Sedangkan Ma’rifin Husin, dalam makalahnya yang berjudul "Profesionalisme Keperawatan", yang disampaikan dalam Simposium Akademi Kesehatan Jakarta, menyebutkan bahwa keperawatan dapat dikategorikan sebagai profesi, karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- memberikan pelayanan atau asuhan dan melakukan penelitian yang sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan disertai kode etik keperawatan.
- telah lulus pendidikan pada jenjang perguruan tinggi, sehingga diharapkan mempunyai memampuan untuk bersikap professional, memiliki pengetahuan dan keterampilan profesional, memberi pelayanan asuhan keperawatan secara professional, serta menggunakan etika keperawatan dalam memberi sebuah pelayanan.
- mengelola ruang lingkup keperawatan yang sesuai dengan kaidah suatu profesi dalam bidang kesehatan, yaitu : sistem pelayanan atau asuhan keperawatan, pendidikan atau pelatihan keperawatan yang berjenjang dan berlanjut, perumusan standar keperawatan (asuhan keperawatan, pendidikan keperawatan registrasi atau legislasi), serta melaksanakan riset keperawatan oleh perawat pelaksana secara terencana dan terarah yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga : Pengertian Dan Fungsi Hukum Kesehatan
Demikian penjelasan berkaitan dengan keperawatan sebagai profesi.
Semoga bermanfaat.