- memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi.
- meningkatkan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
- mampu menyerap banyak tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Petualang
Lingkungan
Seputar Kita
Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020) : Pengertian, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Undang-Undang Cipta Kerja
Diposkan oleh Abi Asmana di 6:54 PM
Omnibus Law : Pengertian Dan Sejarah Perkembangan Omnibus Law
- Amerika Serikat, omnibus law dikenal dengan omnibus bill. Praktik omnibus law di Amerika Serikat telah ada sejak sekitar tahun 1888, penyebabnya adalah perjanjian privat terkait pemisahan dua rel kereta api (persetujuan terhadap dua perjanjian jalur kereta api yang terpisah).
- Canada, diperkirakan istilah omnibus law (omnibus bill) lebih dahulu dikenal sebelum Amerika Serikat, yaitu pada awal tahun 1868, di mana disahkannya undang-undang untuk memperpanjang waktu berlakunya beberapa undang-undang setelah berakhirnya Konfederasi Kanada. Salah satu omnibus law (omnibus bill) yang terkenal di Canada adalah peraturan tentang perubahan terhadap Criminal Code yang disetujui pada masa Pierre Elliott Trudeau, Menteri Kehakiman di pemerintahan Lester B. Pearson.
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:03 PM
Waktu Kerja Pekerja/Buruh Dalam Perusahaan
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- ada persetujuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan.
- waktu kerja lebih (lembur) hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga ) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:32 AM
Sistem Pengupahan
- hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluaraganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- Handoko, mendefinisikan upah pokok adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang.
- Gitosudarmo, mendefinisikan upah pokok adalah imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara penuh.
sedangkan tunjangan dapat dibagi dalam dua kelompok , yaitu :
- Tunjangan tetap, adalah pembayaran kepada pekerja a yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau buruh dan tidak dikaitkan juga dengan pencapaian prestasi kerja tertentu. Tunjangan tetap dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Yang termasuk tunjangan tetap tersebut misalnya tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan tunjangan kesehatan.
Diposkan oleh Abi Asmana di 10:02 PM
Penangguhan Upah Minimum
Upah minimum terdiri atas :
- upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
- upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
- Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Diposkan oleh Abi Asmana di 9:07 AM
Pengertian Upah Minimum
- Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
- Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
Diposkan oleh Abi Asmana di 5:12 AM
Upah Yang Diterima Pekerja/Buruh
- upah minimum.
- upah kerja lembur.
- upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
- upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
- upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
- upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
- upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Diposkan oleh Abi Asmana di 3:11 AM
Kebijakan Pengupahan Guna Memenuhi Penghasilan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Pekerja/Buruh
Selanjutnya untuk lebih memperinci ketentuan tentang upah tersebut, pemerintah menetapkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tersebut, yaitu :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, yang disebut dengan :
- Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberian kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusia.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Diposkan oleh Abi Asmana di 6:02 AM
Hubungan Kerja (Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja)
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal".
- kesepakatan kedua belah pihak.
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
- pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila perjanjian kerja tersebut dibuat tidak dengan dasar kesepakatan dan/atau dibuat oleh pihak/para pihak yang tidak cakap hukum, maka perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan.
- Apabila perjanjian kerja tersebut dibuat dengan tidak ada obyeknya (tidak ada pekerjaan) dan/atau obyek/pekerjaan yang dijanjikan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak tersebut batal demi hukum.
Diposkan oleh Abi Asmana di 7:56 AM
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Asing yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) adalah rencana penggunaan tenaga asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Sistem Online Pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA Online) adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing melalui laman : tka-online.kemnaker.go.id.
- alasan menggunakan tenaga kerja asing.
- jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan.
- jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing.
- penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Diposkan oleh Abi Asmana di 2:29 AM
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk penerbitan ijin tersebut, kecuali perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler tidak memerlukan izin tersebut.
- Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- Tenaga kerja pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
- Pemberi kerja tenaga kerja asing adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) adalah rencana penggunaan tenaga asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja tenaga kerja asing atas penggunaan tenaga kerja asing sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan daerah.
Diposkan oleh Abi Asmana di 11:39 PM
Perluasan Kesempatan Kerja
- pola pembentukan dan pembinaan tenaga mandiri.
- penerapan sistem padat karya.
- penerapan teknologi tepat guna.
- pendayagunaan tenaga kerja suka rela.
- hal-hal lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
- Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.
- Kesempatan kerja adalah lowongan pekerjaan yang diisi oleh pencari kerja dan pekerja yang sudah ada.
- Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah.
Diposkan oleh Abi Asmana di 9:35 AM
Metode Dan Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Penempatan Tenaga Kerja
Menurut ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemberi kerja dapat dalam merekrut tenaga kerja dapat melakukan perekrutan sendiri atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksana penempatan tenaga kerja tersebut terdiri dari :
- instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- lembaga swasta berbadan hukum yang memiliki izin tertulis dari menteri yang ditunjuk untuk itu.
Dalam hal penempatan tenaga kerja dilakakukan melalui pelaksana penempatan tenaga kerja maka pelayanan penempatan tenaga kerja harus bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur :
- pencari kerja.
- lowongan pekerjaan.
- informasi pasar kerja.
- mekanisme antar kerja.
- kelembagaan penempatan tenaga kerja.
Diposkan oleh Abi Asmana di 8:07 AM
Pengertian Penempatan Kerja Dan Asas-Asas Penempatan Kerja
- proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
Ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa:
- setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Diposkan oleh Abi Asmana di 3:26 AM
Pengertian Tenaga Kerja Dan Klasifikasi Tenaga Kerja
- setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
- Dumairy, mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang memiliki umur di dalam batas usia kerja. Dumairy memberikan batasan umur untuk mengemukakan definisinya tentang tenaga kerja dengan maksud agar memberikan sedapaat mungkin kenyataan yang sebenarnya.
- Ritonga dan Yoga Firdaus, mendefinisikan tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedang mencari kerja, mereka yang sedang menempuh pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.
Diposkan oleh Abi Asmana di 1:13 AM
Sistem Dan Metoda Pelatihan Kerja
- Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.
- Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegitan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
- Standar kompetensi kerja nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kerangka kualifikasi nasional Indonesia adalah kerangka penjejangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Diposkan oleh Abi Asmana di 3:59 AM
Pengertian Pelatihan Kerja Serta Tujuan Dan Manfaat Pelatihan Kerja
- Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.
- Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegitan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
- John R. Schermerhorn, mendefinisikan pelatihan sebagai serangkaian aktivitas yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan dan meningkatkan keterampilan yang berkaitan dengan pekerjaan.
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:06 AM
Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa perencanaan tenaga kerja terdiri dari 2 jenis, yaitu :- Perencanaan Tenaga Kerja Makro. Perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan perencanaan ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral. Sehingg dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
- Perencanaan Tenaga Kerja Mikro. Perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
- Rencana tenaga kerja adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja.
- Rencana tenaga kerja makro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja makro.
- Rencana tenaga kerja mikro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja mikro.
Diposkan oleh Abi Asmana di 10:58 AM
Jenis Dan Tata Cara Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja
- Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
- Rencana tenaga kerja adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja.
- Rencana tenaga kerja makro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja makro.
- Rencana tenaga kerja mikro adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja mikro.
- Perencanaan tenaga kerja makro.
- Perencanaan tenaga kerja mikro.
Diposkan oleh Abi Asmana di 8:46 AM
Sumber Dan Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan
Di dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan :
- Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
- Sistem informasi ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumberdaya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi ketenagakerjaan.
Diposkan oleh Abi Asmana di 4:34 AM
Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020) : Pengertian, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Undang-Undang Cipta Kerja

















