Hak Ulayat : Pengertian, Subyek Dan Obyek, Serta Ciri-Ciri Hak Ulayat

Sampai dengan saat ini, hak ulayat diakui keberadaannya di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, yang menyebutkan :

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."

Selanjutnya Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4), menyebutkan :

"Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah."



Pengertian Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan sebutan yang dikenal dalam kepustakaan hukum adat, sedangkan di kalangan masyarakat hukum adat yang berada di berbagai wilayah di Indonesia, hak ulayat dikenal dengan nama yang berbeda-beda. Pengertian hak ulayat sendiri akan selalu berkaitan dengan wilayah, yaitu hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan tanah di dalam lingkungan wilayahnya, yaitu hubungan hukum yang berisi wewenang dan kewajiban.

"Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Norma Adat : Pengertian, Ciri-Ciri, Dan Tujuan Norma Adat

Pengertian Norma Adat. Dalam masyarakat Indonesia dikenal adanya banyak kebudayaan. Kebudayaan yang berbeda memiliki adat dan kebiasaan serta norma yang berbeda pula. Sesuatu yang dianggap benar dan dianjurkan oleh suatu adat dalam suatu kelompok masyarakat tertentu, bisa jadi merupakan sesuatu yang tabu dan harus dihindari oleh suatu adat dari suatu kelompok masyarakat yang lain.

Istilah "norma adat" merupakan penggabungan dari dua kata, yaitu "norma" yang berarti kaidah yang menjadi pedoman atau petunjuk untuk seseorang dalam bertindak atau tidak bertindak serta bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan Soerjono Soekanto, dalam "Pengantar Hukum", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan norma adalah suatu perangkat agar hubungan yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjalin sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan "adat" berarti sesuatu yang dipercayai oleh suatu kelompok masyarakat sebagai hal yang benar, baik itu karena kebiasaan atau petuah leluhur. Menurut M. Nasroen, dalam "Dasar Falsafah Adat Minangkabau", menyebutkan bahwa adat (adat istiadat) adalah suatu sistem pandangan hidup yang bersifat kekal, segar ataupun aktual dimana didasarkan oleh :
  • ketentuan yang terdapat pada alam serta nyata dan juga pada nilai bersifat positif, teladan serta keadaan yang berkembang. 
  • kebersamaan artinya seseorang untuk kepentingan bersama serta kepentingan bersama untuk seseorang. 
  • kemakmuran yang bersifat merata. 
  • pertimbangan pertentangan yaitu pertentangan dihadapi secara nyata secara mufakat berdasarkan alur serta kepatutan. 
  • meletakkan sesuatu pada tempatnya serta menempuh jalan tengah. 
  • menyesuaikan diri dengan suatu kenyataan. 
  • segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu ataupun keadaan.

Pengertian Masyarakat Hukum Adat, Ciri-Ciri Dan Macam Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat Hukum. Manusia merupakan makhluk sosial. Aristoteles menyebutkan bahwa manusia adalah "zoon politicon" maksudnya bahwa sebagai makhluk hidup, pada dasarnya manusia selalu ingin berkumpul dengan manusia lainnya. Oleh karenanya, terbentuknya suatu kelompok manusia disebabkan karena memang kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang selalu ingin hidup berkelompok.

Selanjutnya untuk menciptakan suatu keteraturan hidup dalam kelompok manusia tersebut, mereka menetapkan suatu norma hukum atau suatu rangkaian peraturan yang sesuai dengan falsafah hidupnya, yang berfungsi sebagai pedoman tingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Kelompok manusia yang hidup teratur dalam suatu wilayah tertentu tersebut biasa disebut dengan istilah masyarakat hukum

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu di mana di dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi pedoman tingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Terdapat berbagai macam masyarakat hukum, dari yang terkecil yaitu desa, sampai dengan yang besar dalam bentuk modern yaitu negara. Berdasarkan sifatnya, bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan persekutuan hukum adat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • masyarakat hukum atau persekutuan hukum teritorial, yaitu masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur.

Hukum Adat Waris

Pengertian Hukum Adat Waris. Secara umum, hukum adat waris dapat diartikan sebagai aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi dari pewaris kepada para waris dari generasi ke generasi berikutnya. Sedangkan menurut Ter Haar yang dimaksud dengan hukum adat waris adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana dari masa ke masa proses penerusan dan peralihan harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi.

gambar : kompasiana.com
Unsur Hukum Adat Waris. Dari pengertian hukum adat waris tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum adat waris mengandung tiga unsur yaitu :
  • Adanya harta peniggalan atau harta warisan.
  • Adanya pewaris yang meninggalkan harta kekayaan.
  • Adanya ahli waris atau waris yang akan meneruskan pengurusannya atau yang akan menerima bagiannya.
Hukum adat waris di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh susunan masyarakat kekerabatannya yang berbeda. Hukum adat waris mempunyai corak tersendiri dari alam pikiran masyarakat yang tradisional dengan bentuk kekerabatan yang sistem keturunannya patrilineal, matrilineal, dan parental. Walaupun dalam bentuk kekerabatan yang sama belum tentu berlaku sistem kewarisan yang sama.
1. Sistem Kewarisan.
Dilihat dari orang yang mendapat warisan (kewarisan) di Indonesia terdapat tiga macam sistem kewarisan, yaitu :
  • Sistem Koloektif, yaitu apabila para waris mendapat harta peninggalan yang diterima mereka secara kolektif atau bersama dari pewaris yang tidak terbagi-bagi secara perseorangan. Menurut sistem kewarisan kolektif para ahli waris tidak boleh memiliki harta peneinggalan secara pribadi, melainkan diperbolehkan untuk memakai, mengusahakan atau mengolah dan menikmati hasilnya. Contohnya terjadi di Minangkabau, yang dikenal dengan ganggam bantui. Pada umumnya sistem sistem kewarisan kolektif ini terhadap harta peninggalan yang disebut harta pusaka, yang dikuasai oleh Mamak, kepala waris dan digunakan oleh para kemenakan secara bersama-sama.

Hukum Adat Kekerabatan

Pengertian Hukum Adat Kekerabatan. Secara umum, hukum adat kekerabatan dapat diartikan sebagai hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orang tua dan sebaliknya, kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya, dan masalah perwalian anak. Atau lebih mudahnya, bahwa hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan pertalian darah, pertalian perkawinan, dan pertalian adat.

A. Kedudukan Pribadi.
Pada hakekatnya setiap manusia mempunyai nilai yang sama tentang nilai hidup, kemerdekaan, kesejahteraan, kehormatan, dan kebendaan. Hanya saja kehidupan masyarakat, adat budaya serta pengaruh agama yang dianut membuat penilaian terhadap manusia menjadi tidak sama. Misalnya : 
  • Menurut budaya masyarakat adat Minangkabau dibedakan antara beberapa tingkat kemenakan, yaitu kemenakan batali darah, kemenakan batali adat, kemenakan batali budi, dan kemenakan di bawah lutut.
  • Menurut budaya masyarakat adat Lampung dibedakan antara warga adat kepunyimbangan bumi (marga), kapunyimbangan ratu (tiyuh), kapunyimbangan suku, dan beduwa (keturunan rendah).
  • Dalam agama Hindu, ada pembedaan golongan dalam masyarakat atau biasa disebut kasta, yaitu kasta Brahmana (keturunan pendeta), Ksatriya (keturunan bangsawan), Weisha (keturunan pedagang/pengusa), dan Sudra (keturunan rakyat jelata).
Dengan adanya pembedaan pribadi seseorang dalam kehidupan masyarakat, maka berbeda pula hak dan kewajibannya  serta kewenangannya dalam kemasyarakatan hukum adatnya. 

Akibat Putusnya Perkawinan

Dalam hal putusnya perkawinan, ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena :
  • Kematian.
  • Perceraian
  • Atas keputusan Pengadilan.


Baca juga : Hukum Adat Waris

Akibat Putusnya Perkawinan. Sebagai akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian, ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974  menyebutkan bahwa : Akibat putusannya perkawinan karena perceraian adalah :
  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamna ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak maka Pengadilan memberi keputusannya
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Baca juga : Hukum Adat Kekerabatan

Sedangkan mengenai  harta dalam perkawinan, diatur sebagai berikut :
  • Harta bersama apabila terjadi perceraian, ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa : "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing".

Harta Perkawinan Dalam Masyarakat Adat

Masyarakat adat merupakan kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Bentuk dan susunan para anggota dari masyarakat adat terikat oleh faktor yang bersifat territorial dan genealogis.

Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur tentang harta perkawinan. Pengaturan harta perkawinan dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 diatur dalam ketentuan : 
1. Pasal 35, yang menyebutkan bahwa : 
  • harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.  
  • harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

2. Pasal 36, yang menyebutkan bahwa :
  • harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
  • harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya

Baca juga : Hukum Adat Waris

Jadi menurut hukum perkawinan nasional di dalam ikatan perkawinan terdapat dua macam harta, yaitu :
  1. Harta pencarian yaitu harta yang diperoleh suami atau isteri dalam masa perkawinan. Di kalangan masyarakat Jawa harta pencarian disebut gono gini, di Minangkabau disebut rarta suarang, di Kalimantan Selatan disebut harta perpantangan, di Bugis disebut cakkara, di Bali disebut druwe gabro.

Hukum Adat Perkawinan : Bentuk-Bentuk Perkawinan Adat

Pengertian Hukum Adat Perkawinan. Hukum  adat   perkawinan   adalah   aturan-aturan  hukum adat yang   mengatur  tentang   bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan, dan putusnya perkawinan menurut masyarakat adat di Indonesia. Aturan-aturan hukum adat perkawinan di berbagai daerah di Indonesia berbeda-beda, dikarenakan :
  • Sifat kemasyarakatan, adat-istiadat, agama dan kepercayaan masyarakat yang berbeda-beda.
  • Banyak terjadi perkawinan campuran antara suku, adat istiadat, dan agama yang berlainan.
  • Adanya kemajuan jaman, menyebabkan pergeseran-pergeseran adat perkawinan.

Baca juga : Hukum Adat Kekerabatan

Bentuk Perkawinan Adat.  Terdapat beberapa susunan masyarakat yang dikenal di  Indonesia, seperti susunan masyarakat yang bersifat patrilinial, matrilinial, parental, dan campuran. Perbedaan susunan masyarakat tersebut kemusian melahirkan bentuk-bentuk perkawinan adat yang berlaku berbeda-beda pula. Beberapa bentuk perkawinan adat yang ada di dalam masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Perkawinan Jujur.
Perkawinan Jujur atau perkawinan dengan pemberian (pembayaran) uang (barang) jujur adalah kewajiban adat ketika dilakukan pelamaran yang harus dipenuhi oleh kerabat pria kepada kerabat wanita untuk dibagikan pada tua-tua kerabat (marga atau suku) pihak wanita. Perkawinan jujur pada umumnya berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat yang mempertahankan garis keturunan bapak (lelaki) atau patrilineal, seperti terjadi di daerah Gayo, Batak, Nias, Lampung, Bali, dan Maluku. Uang atau barang jujur di masing-masing daerah disebut dengan nama yang berlainan, misalnya :

Beberapa Harta Kekayaan Desa Menurut Hukum Adat

Sebagai suatu daerah yang mempuyai teritorial dan mengurus rumah tangganya sendiri, tentunya sebuah desa mempunyai harta kekayaan, baik itu berupa benda tetap maupun benda bergerak, yang semua dalam penguasaan dan dikelola oleh desa melalui anggota perangkat desa.

gambar : direktori-wisata.com
Harta kekayaan desa menurut hukum adat yang di berbagai daerah masih dianggap berlaku menurut hukum adat setempat, di antaranya adalah :

Baca juga : Hukum Adat Ketatanegaraan

1. Tanah Hak Ulayat.
Semua bidang tanah yang termasuk dalam tanah hak ulayat desa adalah berupa tanah hutan yang berada dalam wilayah batas desa bersangkutan, yang dikuasai oleh desa yang bukan milik kerabat, milik perseorangan, perusahaan, dan lain sebagainya. Di beberapa daerah tanah hak ulayat ini mempunyai penyebutan yang berbeda-beda, misalnya di Jawa disebut Wewengkon, di Minangkabau disebut Ulayat, di Lampung disebut Tanah Marga, di Kalimantan disebut Panyampeto atau Pawatasan, di Sulawesi Selatan disebut Limpo, di Ambon disebut Patuanan, di Lombok disebut Paer, di Bali disebut Prabumian atau Payar, dan di daerah Bolang Mangondow disebut Tatabuan.

Bidang-bidang tanah tersebut apabila tidak dimanfaatkan untuk sumber kehidupan penduduk desa bersangkutan, dan/atau tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah/nasional, maka sepenuhnya akan dikuasai oleh negara.

Beberapa Susunan Masyarakat Adat Di Indonesia

Masyarakat adat adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Di Indonesia terdapat beberapa susunan masyarakat adat yang pada masing-masing daerah berlainan dan mempunyai keunikan tersendiri, di antaranya adalah sebagai berikut :

gambar : aman.org
1. Masyarakat Adat Jawa.
Di kalangan masyarakat Jawa, yang kehidupan kewargaan desanya berdasarkan ikatan territorial (ketatanegaraan) maka susunan kemasyarakatan pada masyarakat adat Jawa dibedakan berdasarkan tingkatan sosial ekonominya menurut harta kekayaan yang dimiliki setiap keluarga somah (serumah, keluarga batih), yaitu :
  • Kuli Kenceng, adalah mereka yang keturunan pembangun desa dengan memiliki bangunan rumah dan tanah pekarangan, serta tanah pertanian (sawah) yang luas. Golongan ini berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Kuli Gundul, adalah mereka yang hanya mempunyai bangunan dan tanah pekarangan saja. Golongan ini merupakan pembantu dari golongan kuli kenceng.
  • Tiang Numpang, adalah mereka yang tidak mempunyai hak milik apa-apa, dan hanya menjadi buruh tani atau membantu kehidupan keluarga majikan yang ditumpanginya.'

Baca juga : Hukum Adat Kekerabatan

2. Masyarakat Adat Batak.
Di tanah Batak, susunan masyarakatnya dipengaruhi berdasarkan ikatan genealogis patrilinial, dengan pertalian kekerabatan "tungku tiga" yang disebut "Dalihan na tolu" di Toba atau "Singkep si Telu" di Karo, yang terdiri dari :
  • Marga Hula-hula.
  • Marga dongan tubu.
  • Marga Boru.

Hukum Adat Ketatanegaraan

Pengertian Hukum Adat Ketatanegaraan. Hukum adat ketatanegaraan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat, bentuk-bentuk masyarakat (persekutuan) hukum adat (desa), alat-alat perlengkapan (perangkat) desa, susunan jabatan dan tugas masing-masing anggota perlengkapan desa, majelis kerapatan adat desa, dan harta kekayaan desa.

gambar : pukapaku.com
Penjelasan dari bagian-bagian yang termasuk dalam hukum adat ketatanegaraan :

Baca juga : Pengertian Masyarakat Hukum Adat, Ciri-Ciri, Dan Macam Masyarakat Hukum Adat

1. Bentuk Desa.
Menurut ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1979, yang dimaksud dengan  "desa" adalah suatu wilayah yang di tempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan "dusun" adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.

Bentuk-bentuk desa di seluruh Indonesia berbeda-beda, hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, di antaranya adalah sebagai berikut :
  • Wilayah yang ditempati penduduk. Ada wilayah yang sempit ditempati penduduk yang padat, dan ada wilayah yang luas ditempati penduduk yang jarang.
  • Sususnan masyarakat hukum adat. Ada masyarakat adat (desa) yang susunannya berdasarkan ikatan ketatanegaraan ( territorial), ada yang susunannya berdasarkan ikatan kekerabatan (genealogis), dan/atau berdasarkan ikatan adat keagamaan.
  • Sistem pemerintahan adat dan nama-nama jabatan pemerintahan adat yang berbeda-beda dan penguasaan harta kekayaan desa yang berbeda.

Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Territorial-Genealogis

Pengertian Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Territorial-Genealogis. Masyarakat hukum territorial-genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan/atau kekerabatan. Kita dapat membedakan masyarakat territorial genealogis tersebut dalam bentuk yang asli dan dalam bentuk yang campuran.

gambar : id.wikipedia.org
Pada dasarnya masyarakat hukum adat itu sebagai kesatuan yang tetap dan teratur adalah masyarakat yang territorial, sedangkan masyarakat yang semata-mata genealogis, dapat dikatakan tidak ada. Oleh karena tidak ada kehidupan manusia yang tidak tergantung pada tanah (bumi) tempat ia dilahirkan, bertempat kediaman hidup dan mati. 
Namun karena di Indonesia kesatuan  masyarakat seperti ini, yang pergaulan hidupnya tidak semata-mata bersifat ketetanggaan, tetapi juga bersifat kekerabatan dengan dasar pertalian darah (patilinial, matrilinial, dan parental), maka di samping yang bersifat territorial, banyak juga kesatuan-kesatuan masyarakat yang sifatnya territorial-genealogis.

Baca juga : Hukum Adat Kekerabatan

Klasifikasi Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Territorial-Genealogis. Masyarakat hukum territorial-genealogis dapat dibedakan menjadi dua bentuk :
  • Bentuk yang asli atau tradisional, adalah seperti masyarakat 'Kuria' dengan 'Huta-huta'-nya di lingkungan masyarakat Tapanuli (Angkola, Mandailing), 'Marga' dengan 'Dusun-dusun' di Sumatera Selatan, 'Marga' dengan 'Tiyuh-tiyuh' di Lampung, dalam bentuk yang lama, di mana para anggota kesatuan masyarakatnya terikat pada suatu daerah Kuria/Marga dan terikat pula pada suatu Marga Keturunan ( di Batak) atau Buway (di Lampung).

Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Genealogis

Pengertian Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Genealogis. Masyarakat atau persekutuan hukum yang bersifat genealogis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. Menurut para ahli hukum adat di masa Hindia Belanda, masyarakat genealogis tersebut dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu yang bersifat patrilinial, matrilinial, dan bilateral atau parental.

Baca juga : Masyarakat Hukum Adat Indonesia

Klasifikasi Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Genealogis. Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa masyarakat hukum genealogis dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :

1. Masyarakat Yang Bersifat Patrilinial.
Masyarakat yang patrilinial adalah yang susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan bapak (garis laki-laki), sedangkan garis keturunan ibu disingkirkan. Yang termasuk masyarakat patrilinial di antaranya adalah :
  • Marga genealogis orang Batak, seperti Situmorang, Sinaga, Nainggolan, dan lain sebagainya.
  • Di Lampung dengan nama marga Buwai Nunyai, Buwai Unyi, Buwai Nuban, dan lain sebagainya.

Kelompok-kelompok kesatuan masyarakat patrilinial ini ada yang besar dan ada yang kecil. Masyarakat patrilinial ini ada yang sifatnya murni, seperti di yang ada di tanah Batak dan ada yang tidak murni, seperti yang ada di Lampung. Selain terdapat di daerah-daerah tersebut, masyarakat patrilinial juga terdapat di Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Territorial

Pengertian Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Territorial. Menurut para ahli hukum adat di jaman Hindia Belanda, yang dimaksud dengan masyarakat hukum atau persekutuan hukum yang territorial adalah :
  • Masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terrikat pada suatu darerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur.

gambar : temukanpengertian.com
Para anggota masyarakatnya merupakan anggota-anggota yang terikat dalam kesatuan yang teratur baik keluar maupun kedalam. Di antara aggota yang pergi merantau untuk waktu yang sementara masih tetap merupakan anggota kesatuan territorial itu. Begitu pula orang yang datang dari luar dapat masuk menjadi anggota kesatuan dengan memenuhi persyaratan adat setempat.

Baca juga : Beberapa Masyarakat Hukum Adat Indonesia

Klasifikasi Masyarakat Hukum (Persekutuan Hukum) Territorial. Menurut van Dijk,  masyarakat hukum atau persekutuan hukum territorial dibedakan dalam tiga macam, yaitu :

1. Persekutuan Desa
Termasuk dalam persekutuan desa adalah seperti desa orang Jawa, yang merupakan suatu tempat kediaman bersama di dalam daerahnya sendiri termasuk beberapa pedukuhan yang terletak di sekitarnya yang tunduk pada perangkat desa yang berkediaman di pusat desa.

2. Persekutuan Daerah
Termasuk dalam persekutuan daerah adalah seperti kesatuan masyarakat "Nagari" di Minangkabau, "Marga" di Sumatera Selatan dan Lampung, " Negorij" di Minahasa dan Maluku, di masa lampau yang merupakan suatu daerah kediaman bersama dan menguasai tanah hak ulayat bersama yang terdiri dari beberapa dusun atau kampung dengan satu pusat pemerintahan adat bersama.

Pembagian Ilmu Hukum Adat Indonesia

Hukum adat adalah suatu hukum yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan yang di sana-sini mengandung unsur-unsur agama. Berdasarkan pengertian hukum adat tersebut, seolah-olah dari semua bidang hukum yang tertulis dalam bentuk perundang-undangan negara, di dalamnya terdapat pula hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulisnya. Dengan demikian lapangan hukum adat menjadi sangat luas, sedangkan pada kenyataannya tidaklah demikian. Oleh karenanya dalam menguraikan bagian-bagian dari ilmu pengetahuan hukum adat, perlu ada batasan ruang lingkup dari hukum adat tersebut. 
gambar : gresnews.com

Baca juga : Istilah Hukum Adat

van Dijk membagi ilmu pengetahuan hukum adat menjadi tiga kelompok, yaitu :

1. Hukum Adat Ketatanegaraan.
Hukum adat ketatanegaan menguraikan tata susunan masyarakat atau persekutuan-persekutuan masyarakat, susunan alat perlengkapan, para pejabat dan jabatannya, kerapatan adat dan peradilan adatnya.

  • Jadi, hukum adat ketatanegaraan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat, bentuk-bentuk masyarakat atau persekutuan hukum adat (desa), alat-alat perlengkapan atau perangkat desa, susunan jabatan dan tugas-tugas masing-masing anggota perlengkapan desa, majelis kerapatan adat desa, serta harta kekayaan desa. 

Baca juga : Corak Dan Sistem Hukum Adat

2. Hukum Adat Kewargaan atau Perkawinan.
Hukum adat kewargaan atau perkawinan menguraikan tentang hubungan kekerabatan (pertalian sanak), perkawinan dan pewarisan, harta kekayaan yang meliputi hak-hak tanah dan transaksi tanah, serta hukum perhutangan yang meliputi transaksi kebendaan selain tanah dan jasa.

Beberapa Masyarakat Hukum Adat Indonesia

Di berbagai daerah di Indonesia, masih terdapat mayarakat hukum adat yang sampai sekarang masih memegang teguh aturan-aturan hukum peninggalan turun temurun dari nenak moyangnya, terutama yang berkaitan dengan hukum kekerabatan.

gambar : aman.or.id
Beberapa macam masyarakat hukum adat di Indonesia yang dikenal adalah :

1. Masyarakat Hukum Territorial.
Masyarakat hukum atau persekutuan hukum territorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur.
Para anggota masyarakatnya merupakan anggota-anggota yang terikat dalam kesatuan yang teratur, baik ke luar maupun ke dalam. Dalam artian di antara anggota yang pergi merantau untuk waktu sementara masih tetap merupakan anggota kesatuan territorial tersebut.

2. Masyarakat Hukum Genealogis.
Masyarakat hukum atau persekutuan hukum yang bersifat genealogis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. Menurut para ahli hukum adat di masa Hindia Belanda masyarakat yang genealogis itu dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu yang bersifat patrilinial, matrilinial, dan parental atau bilateral.

3. Masyarakat Hukum Territorial-Genealogis.
Masyarakat hukum territorial-genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan/atau kekerabatan. Masyarakat hukum territorial genealogis dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dalam bentuknya yang asli dan dalam bentuknya yang campuran.

Hukum Adat Sejak Jaman Orde Baru

Setelah ditumpasnya pemberotakan G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965, dan berdasarkan Surat Perintah 11 Maret 1966, Jenderal Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia. Selanjutnya berdasarkan  TAP MPRS Nomor : XXXIII tahun 1967, Soeharto ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Umum MPRS ke V, maka dengan demikian berakhirlah era Orde Lama dan dimulailah jaman Orde Baru.

gambar : beritasatu.com
Pada tanggal 9 Juni 1966 DPR-GR membuat memorandum tentang Sumber Tertib Hukum (TAP MPRS Nomor : XX/MPRS/1966), yang antara lain dikatakan bahwa "Sumber dari tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana keputusan serta watak dari bangsa Indonesia... yakni Pancasila... Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di samping Undang-Undang Dasar itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis. ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis... "

Walaupun tidak dinyatakan dengan tegas istilah hukum adat, karena sumber dari segala sumber hukum adalah Pancasila, sedangkan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, maka berarti juga bersumber pada "jiwa hukum adat".

Berlakunya hukum adat di masa Orde Baru : 

1. Pada tanggal 2 Januari 1974 diundangkan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 (LN.1974 : 1) tentang Perkawinan. Di dalam undang-undang tersebut juga tidak dengan tegas digunakan istilah hukum adat, namun tidak berarti bahwa undang-undang ini terlepas sama sekali dari hukum adat. Misalnya : 

Hukum Adat Sejak Dekrit 5 Juli 1959

Konstituante dalam masa UUDS 1950 tidak dapat menyelesaikan tugas pada waktunya, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit, tanggal 5 Juli 1959, yang menetapkan pembubaran Konstituante, dan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya lagi UUDS 1950. Kemudian berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor : II/1960, maka Hukum Adat menjadi landasan tata hukum nasional.

gambar : bimbingan.org
Dengan adanya Tap MPRS tersebut, maka sebagaimana dikatakan Prof. DR. Moh. Koesnoe, SH  Hukum Adat berkembang sebagai berikut :
  1. Bahwa Hukum Adat tidak lagi dinyatakan sebagai hukum golongan yang lambat laun harus hilang karena perkembangan dan karena tertuang dalam kodifikasi dan undang-undang, Hukum Adat dengan ketetapan tersebut merupakan landasan, dasar susunan dan sumber nasional. Dengan kata lain, Gukum Adat bukan hanya sebagian Hukum Nasional, tetapi adalah Hukum Nasional Indonesia.
  2. Bahwa pengertian hukum adat tidak akan lagi dapat mengikuti pengertian-pengertian yang diterima pada waktu sebelum perang dunia kedua dengan ciri-cirinya yang diketahui pada waktu itu.
  3. Bahwa akibat perubahan kedudukan kedudukan di atas, yaitu berubah pula isinya dan berubah pula lingkungan kuasanya atas orang dan ruang. Hukum Adat tidak lagi dapat dihubungkan dengan kebiasaan-kebiasaan daerah-daerah yang dapat dinamakan hukum, tetapi dihubungkan dengan suatu nilai yang lebih tinggi dan abstrak.

Pada tanggal 24 September 1960 diundangkan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Di dalam pasal 5 Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa, "Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dan segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama".

Hukum Adat Pada Jaman UUDS 1950 (Hukum Adat Menurut Para Ahli)

Setelah Perang Dunia II berakhir, pemerintah Jepang menyerah kepada sekutu dan bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, maka sejak saat itu berlakulah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) di Indonesia.

Akan tetapi, pemerintah Belanda rupanya masih menginginkan untuk kembali menjajah Indonesia, dengan membonceng pasukan sekutu yang masuk ke Indonesia untuk melucuti tentara Jepang, tentara Belanda atau NICA melancarkan agresinya. Selama hampir dua tahun, pemerintah Belanda mencoba untuk menguasai kembali Indonesia, sampai pada akhirnya antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda sepakat untuk mengadakan suatu perundingan yang diadakan di negeri Belanda. Maka berdasarkan piagam persetujuan antara delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFP ( Bijeenkomst Federal Overleg) dalam Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal di Scheveningan Belanda pada bulan Agustus - Oktober 1949 lahirlah Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 Pebruari 1950. Di dalam Konstitusi RIS mengenai hukum adat antara lain tercantum dalam :
  • Pasal 144 (1) tentang hakim adan hakim agama.
  • Pasal 145 (2) tentang pengadilan adat.
  • Pasal 146 (1) tentang aturan-aturan hukum adat yang menjadi dasar hukuman.

Akan tetapi pada prakteknya ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikatakan tidak pernah digunakan, oleh karena sejak tanggal 7 Agustus 1950 (LN. 50 - 56) telah berlaku UUDS, yang mengambil alih ketentuan-ketentuan tersebut.

Di dalam UUDS 1950 hal-hal yang menyangkut hukum adat antara lain dinyatakan dalam :
  • Pasal 25 (2) yang berbunyi :"Perbedaan dalam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum golonganrakyat akan diperhatikan".

Hukum Adat Pada Jaman Jepang

Setelah selama ratusan tahun Indonesia dijajah Belanda, hukum yang berlaku di wilayah Indonesia telah banyak mengalami perubahan. Perubahan-perubahan yang terjadi tersebut, sedikit banyak juga berpengaruh dan mempengaruhi hukum adat yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.

Awal tahun 1940-an meletuslah perang dunia II, pemerintah Jepang mulai menguasai wilayah Asia Pasifik, tidak terkecuali dengan Indonesia. Pada tanggal 9 Maret 1942, Pemerintahan Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborgh Stachouwer di bawa Jepang ke Taiwan. Sejak itulah selama hampir tiga setengah tahun Jepang berkuasa di Indonesia. Pemerintahan Jepang di Indonesia yang hanya seumur jagung tersebut, ternyata sangat mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat Indionesia pada umumnya, termasuk juga adat dan budaya yang berlaku. Sampai pada waktunya, yaitu tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah pada sekutu, setelah Amerika menjatuhkan bom atom di Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945. 

Sewaktu pendudukan Jepang yang relatif singkat tersebut, mengandung arti yang penting bagi perubahan masyarakat Indonesia, yang menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan nilai budaya dan pergeseran-pergeseran atau perubahan dalam hukum adat. Kehidupan ekonomi rakyat yang sulit, sifat perilaku militer Jepang yang kasar, rakyat diharuskan untuk melakukan kerja paksa (romusha) untuk membangun lapangan udara, lubang-lubang perindungan, tempat-tempat pertahanan Jepang, para pemuda dilatih menjadi Heiho (pembantu militer) atau gyu-gun (tentara sukarela, peta), wanita dan gadis-gadis terpaksa bekerja di kantor-kantor dann perusahaan Jepang, dan tidak sedikit yang kehilangan kehormatannya. Hal tersebutlah yang membuat tatanan kehidupan masyarakat Indonesia waktu itu menjadi banyak berubah.