Di berbagai daerah di Indonesia, masih terdapat mayarakat hukum adat yang sampai sekarang masih memegang teguh aturan-aturan hukum peninggalan turun temurun dari nenak moyangnya, terutama yang berkaitan dengan hukum kekerabatan.
 |
| gambar : aman.or.id |
Beberapa macam masyarakat hukum adat di Indonesia yang dikenal adalah :
1. Masyarakat Hukum Territorial.
Masyarakat hukum atau persekutuan hukum territorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur.
Para anggota masyarakatnya merupakan anggota-anggota yang terikat dalam kesatuan yang teratur, baik ke luar maupun ke dalam. Dalam artian di antara anggota yang pergi merantau untuk waktu sementara masih tetap merupakan anggota kesatuan territorial tersebut.
2. Masyarakat Hukum Genealogis.
Masyarakat hukum atau persekutuan hukum yang bersifat genealogis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) atau secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. Menurut para ahli hukum adat di masa Hindia Belanda masyarakat yang genealogis itu dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu yang bersifat patrilinial, matrilinial, dan parental atau bilateral.
3. Masyarakat Hukum Territorial-Genealogis.
Masyarakat hukum territorial-genealogis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan/atau kekerabatan. Masyarakat hukum territorial genealogis dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dalam bentuknya yang asli dan dalam bentuknya yang campuran.