Komunikasi Kesehatan : Pengertian, Ruang Lingkup, Komponen, Peran, Tujuan, Dan Tingkatan Komunikasi Kesehatan, Serta Strategi Komunikasi Kesehatan

Pengertian Komunikasi Kesehatan. Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu bergantung dan berinteraksi dengan manusia yang lain. Dalam proses interaksi tersebut, mereka akan belajar untuk saling memahami berbagai macam informasi atau pesan yang disampaikan dan diterima di antara mereka, salah satunya adalah berkaitan dengan isu-isu mengenai kesehatan.

Istilah “komunikasi kesehatan” terdiri dari dua kata, yaitu : “komunikasi” dan “kesehatan”. Komunikasi merupakan suatu proses di mana suatu ide dialihkan dari sumber kepada suatu penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka. Sedangkan kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Komunikasi kesehatan meliputi informasi tentang pencegahan penyakit, promosi kesehatan, kebijakan pemeliharaan kesehatan, kebijaksanaan pemeliharaan kesehatan, regulasi bisnis dalam bidang kesehatan, yang sejauh mungkin mengubah dan membaharui kualitas individu dalam suatu komunitas atau masyarakat dengan mempertimbangkan aspek ilmu pengetahuan dan etika.

Berdasarkan hal tersebut, yang dimaksud dengan komunikasi kesehatan adalah aplikasi dari konsep dan teori komunikasi dalam transaksi yang berlangsung antar individua tau kelompok terhadap isu-isu kesehatan. Komunikasi kesehatan juga berarti suatu seni menginformasikan, mempengaruhi dan memotivasi individu, institusi, serta masyarakat tentang isu-isu penting di bidang kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan individu dalam masyarakat.


Selain itu, pengertian komunikasi kesehatan juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :

Puskesmas : Pengertian, Visi Dan Misi, Kegiatan Pokok, Fungsi, Dan Tujuan Puskesmas, Serta Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas

Pengertian Puskesmas. “Puskesmas” atau “Pusat Kesehatan Masyarakat” merupakan ujung tombak sistim pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebagai sarana pelayanan kesehatan terdepan di Indonesia, puskesmas bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat, juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan kedokteran.

Secara umum, puskesmas dapat diartikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitik-beratkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Azrul Azwar, dalam “Pengantar Administrasi Kesehatan”, menyebutkan bahwa puskesmas adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu yang berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalarn suatu wilayah tertentu.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam “Profil Kesehatan Indonesia”, Tahun 2014, menyebutkan bahwa puskesmas merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, puskesmas adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tolak ukur dari pembangunan kesehatan. Puskesmas memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan kesehatan untuk dapat mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan kecamatan sehat, puskesmas menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan Upaya kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama, dan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.

Antimikroba : Pengertian, Sifat, Dan Mekanisme Kerja Antimikroba, Serta Uji Aktivitas Antimikroba

Pengertian Antimikroba. Secara umum, antimikorba adalah zat-zat kimia yang dihasilkan oleh fungi dan bakteri, yang memiliki khasiat atau kemampuan untuk mematikan atau menghambat pertumbuhan kuman, sedangkan toksisitas terhadap manusia relatif kecil. Antimikroba juga berarti suatu senyawa biologis atau kimia yang bersifat menghambat pertumbuhan bakteri atau kapang (bakteriostatik atau fungistatik) serta membunuh bakteri atau kapang (bakterisidal atau fungisidal).

Bahan kimia alami atau sintetik yang dapat menghambat pertumbuhan atau membunuh mikroorganisme disebut sebagai bahan antimikroba atau “agen antimikroba”, yang dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
  • agen sidal (cidal agent), adalah agen antimikroba yang dapat membunuh mikrooranisme (mikroba), yang meliputi : bakterisidal, fungisidal dan virisidal.
  • agen statis (static agent), adalah agen antimikroba yang hanya mampu menghambat pertumbuhan mikroorganisme (mikroba), yang meliputi bakteristatik, fungistatik dan viristatik.

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan “agen antimikroba” adalah obat-obatan, bahan kimia, atau zat lain yang membunuh atau memperlambat pertumbuhan mikroba, yang meliputi obat antibakteri (yang membunuh bakteri), antivirus (yang membunuh virus), antijamur (yang membunuh jamur), dan antiparasit (yang membunuh parasit). Agen antimikroba dapat berupa :
  • disinfektan, merupakan senyawa kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuh mikroorganisme. Disinfektan juga berarti bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit.
  • antiseptik, merupakan senyawa kimia yang digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada jaringan yang hidup seperti pada permukaan kulit dan membran mukosa.

Resistensi Antimikroba : Pengertian, Dampak, Dan Penyebab Resistensi Antimikroba, Serta Cara Mencegah Terjadinya Resistensi Antimikroba

Pengertian Resistensi Antimikroba. Pemberian antimikroba (antibiotik) merupakan suatu pengobatan yang ditentukan oleh pengetahuan dan kepatuhan dalam menjalankan terapi pengobatan. Istilah antibiotik atau antimikroba dipilih untuk merepresentasikan cakupan obat yang lebih luas. Golongan antimikroba mencakup obat-obat antibiotik (untuk membunuh bakteri), antivirus, antiparasit, dan antijamur.

Antimikorba adalah
zat-zat kimia yang dihasilkan oleh fungi dan bakteri, yang memiliki khasiat atau kemampuan untuk mematikan atau menghambat pertumbuhan kuman sedangkan toksisitas terhadap manusia relatif kecil. Lud Waluyo, dalam “Mikrobiologi Umum”, menyebutkan bahwa antimikroba adalah suatu zat-zat kimia yang diperoleh atau dibentuk dan dihasilkan oleh mikroorganisme, zat tersebut mempunyai daya penghambat aktivitas mikororganisme lain meskipun dalam jumlah sedikit.

Lebih lanjut, Lud Waluyo menjelaskan bahwa beberapa sifat yang perlu dimiliki oleh zat antimikroba adalah sebagai berikut :
  • menghambat atau membunuh mikroba patogen tanpa merusak hospes (inang), yaitu antimikroba dapat mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan mikroba bahkan menghentikan pertumbuhan bakteri atau membunuh namun tidak berpengaruh atau merusak pada hospes.
  • bersifat bakterisida dan bukan bakteriostatik, yaitu antimikroba baiknya bersifat bakterisida atau bersifat menghentikan laju pertumbuhan atau membunuh mikroba bukan bakteriostatik yang hanya menghambat laju pertumbuhan mikroba.
  • tidak menyebabkan resistensi pada kuman atau mikorba, yaitu antimikroba tidak akan menimbulkan kekebalan kepada mikroba sehingga antimikorba tidak dapat digunakan untuk menghentikan pertumbuhan mikroba patogen lagi.
  • berspektrum luas, yaitu antimikroba efektif digunakan untuk berbagai spesies bakteri, baik bakteri kokus, basil, dan spiral.

Perilaku Sehat : Pengertian, Dimensi, Dan Faktor Yang Mempegaruhi Perilaku Sehat

Pengertian Perilaku Sehat. Perilaku sehat harus diterapkan dalam setiap sisi kehidupan manusia, kapan saja dan di mana saja, tak terkecuali di dalam lingkungan tempat di mana manusia tersebut tinggal. Dengan perilaku sehat berarti menumbuhkan kebiasaan hidup untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan.

Istilah “perilaku sehat” terdiri dari dua suku kata, yaitu : “perilaku” dan “sehat”. Yang dimaksud dengan “perilaku adalah semua aktivitas yang dilakukan manusia pada umumnya. J.P. Chaplin, dalam “Dictionary of Psychology”, mengartikan prilaku dengan suatu perbuatan atau aktivitas atau sembarang respon, baik berupa reaksi, tanggapan, jawaban, atau balasan yang dilakukan oleh suatu organisme. Secara khusus, J.P. Chaplin mengartikan perilaku sebagai bagian dari satu kesatuan pola reaksi.

Sedangkan yang dimaksud dengan “sehat” adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Secara luas, sehat dapat diartikan dengan suatu keadaan dinamis di mana individu dapat menyesuaikan diri dengan :
  • perubahan lingkungan internal, seperti : psikologis, intelektual, spiritual, dan penyakit ;
  • perubahan lingkungan eksternal, seperti : lingkungan fisik, sosial, dan ekonomi ;
  • dalam mempertahankan kesehatannya.


Berdasarkan pengertian tersebut di atas, secara umum perilaku sehat dapat diartikan sebagai perilaku atau kegiatan yang dilakukan oleh individu yang berkaitan dengan upaya mencegah atau menghindari penyakit dan penyebab masalah kesehatan (preventif), serta perilaku dalam mengupayakan pemulihan, mempertahankan, dan meningkatkan kesehatan (promotif) tanpa memandang status dari kesehatan yang ada pada diri individu, demi mencapai sebuah tujuan untuk hidup sehat. Perilaku sehat juga dapat berarti semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat.

Diagnosis : Pengertian, Jenis, Manfaat, Tujuan, Dan Tahapan Diagnosis

Pengertian Diagnosis. Jika mendengar istilah "diagnosis", sebagian besar dari kita pastilah merujuk pada istilah dalam bidang medis. Hal tersebut tidaklah salah, meskipun saat ini istilah diagnosis telah digunakan pada banyak bidang lain, selain bidang medis. Misalnya digunakan pada bidang pendidikan, psikologi, dan lain sebagainya.

Secara etimologi, istilah diagnosis berasal dari bahasa Yunani, yaitu "Gnosis" yang berarti pengetahuan. Sedangkan secara terminologi, diagnosis dapat diartikan sebagai pemeriksaan terhadap sesuatu hal. Diagnosis juga dapat diartikan dengan penetapan suatu keadaan yang menyimpang atau keadaan normal melalui dasar pemikiran dan pertimbangan ilmu pengetahuan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diagnosis diartikan dengan :
  1. n penentuan jenis penyakit dengan cara meneliti (memeriksa) gejala-gejalanya.
  2. sos pemeriksaan terhadap suatu hal.

Robert L. Thorndike dan Elizabeth B. Hagen, dalam  "Measurement and Evaluation in Psicology and Education", mengartikan diagnosis dalam beberapa pengertian, sebagai berikut :
  • Upaya atau juga proses dalam menemukan kelemahan atau penyakit (weakness, disease) apa yang dialami seseorang dengan melalui pengujian serta juga studi yang seksama mengenai gejala-gejalanya (symptons).
  • Studi yang seksama terhadap fakta mengenai suatu hal untuk dapat menemukan karakteristik atau juga kesalahan-kesalahan dan sebagainya yang esensial.
  • Keputusan yang dicapai setelah dilakukan suatu studi yang seksama dari segala gejala-gejala atau fakta tentang suatu hal.


Jenis Diagnosis. Diagnosis dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Dalam bidang medis, diagnosis dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :

Pengertian Efikasi Vaksin Dan Efektivitas Vaksin

Vaksin merupakan bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, vaksin diartikan sebagai bibit penyakit yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi. Vaksinasi sendiri berarti penanaman bibit penyakit yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh manusia atau binatang (dengan cara menggoreskan atau menusukkan jarum) agar orang atau binatang menjadi kebal terhadap penyakit tersebut.

Vaksin yang dimasukkan ke dalam tubuh berfungsi untuk mencegah penyakit atau menumbuhkan kekebalan terhadap suatu penyakit, terutama penyakit-penyakit infeksi yang bisa menular karena bakteri atau virus. Seperti : penyakit campak, polio, difteri, meningitis, tetanus, hepatitis, dan lain-lain termasuk juga virus yang saat ini sedang menjadi wabah, yaitu corona virus disease (covid 19).

Sebelum digunakan secara masal dalam rangka pencegahan suatu penyakit tertentu, vaksin harus melewati serangkaian uji klinik terlebih dahulu. Uji klinik yang dilakukan tersebut untuk mengetahui efikasi vaksin dan efektivitas vaksin. Sebagai contoh : 
  • Uji klinik yang dilakukan terhadap vaksin covid 19 buatan Sinovac oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menghasilkan angka efikasi sebesar 65,3 %. Meskipun lebih rendah dari uji klinik terhadap vaksin yang sama yang dilakukan oleh dua negara lain, Turki dan Brasil, BPOM menganggap bahwa angka tersebut (65,3 %) telah memenuhi ambang batas minimal efikasi dari World Health Organization (WHO) yaitu sebesar 50 %.

Pengertian Promosi Kesehatan, Ruang Lingkup, Prinsip, Tujuan, Strategi, Dan Sasaran Promosi Kesehatan

Promosi kesehatan melalui gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan bagian dari program pemerintah yang ada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. PHBS sendiri merupakan patokan bagi aktivitas promosi kesehatan yang dikembangkan dalam lima tatanan, yaitu tempat tinggal (where we live), sekolah (where we learn), tempat kerja (where we work), tempat-tempat umum (where we play and do averything), dan sarana kesehatan (where we get health service).

Pengertian Promosi Kesehatan. Secara umum, promosi kesehatan dapat diartikan sebagai upaya meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. Promosi kesehatan juga dapat diartikan sebagai upaya yang bersifat peningkatan (promotif), sebagai perpaduan dari upaya pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif) dalam satu rangkaian upaya kesehatan yang komprehensif. Sedangkan berdasarkan hasil Konferensi Internasional Promosi Kesehatan di Ottawa, Canada (Piagam Ottawa) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan promosi kesehatan adalah suatu proses yang memungkinkan orang untuk meningkatkan kendali atas kesehatannya, dan meningkatkan status kesehatan mereka. 


Selain pengertian tersebut di atas, beberapa ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan promosi kesehatan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

Karantina Kesehatan

Belakangan ini masyarakat di seluruh dunia dihebohkan dengan adanya penyebaran penyakit COVID-19 (Corona Virus Disease 19), yang diakibatkan oleh coronavirus jenis baru, yaitu SARS-CoV-2. Penyebaran virus yang berawal dari wilayah Wuhan, Tiongkok tersebut, saat ini telah menyebar luas dan menginfeksi banyak orang di sebagian besar negara-negara di dunia.

Untuk mencegah penyebaran virus penyebab COVID-19 yang semakin luas dan untuk menekan seminimal mungkin jumlah orang yang terinfeksi virus tersebut, masing-masing negara mempunyai kebijakannya sendiri-sendiri, mulai dari pembatasan orang yang keluar masuk dari dan ke dalam negara yang bersangkutan, karantina wilayah, sampai cara yang paling ekstrem yaitu me-lockdown negaranya.


Di Indonesia, untuk mencegah penyebaran virus penyebab COVID-19 semakin luas serta untuk menekan jumlah orang yang terinfeksi virus tersebut, sampai dengan saat ini pemerintah masih mengambil kebijakan dengan menghimbau warga negaranya untuk melakukan "social distancing" dan karantina diri sendiri dengan tetap tinggal di rumah masing-masing atau tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak, walaupun telah banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk melakukan "lockdown". 

Pengertian Epidemiologi Berikut Beberapa Istilah Dalam Epidemiologi

Pengertian Epidemiologi. Secara umum, epidemiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari pola penyebaran penyakit atau suatu kejadian yang berhubungan dengan kesehatan, beserta faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keadaan tersebut. Epidemiologi dapat diartikan juga dengan ilmu yang mempelajari tentang frekuensi dan penyebaran masalah kesehatan pada sekelompok manusia serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Istilah epidemiologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu "epi" yang berarti pada atau tentang, "demos" yang berarti penduduk, dan "logos" yang berarti ilmu. Sehingga dari asal katanya tersebut, epidemiologi berarti ilmu yang mempelajari tentang penduduk. Epidemiologi berkaitan dengan masalah kesehatan dan penyebaran suatu penyakit dalam populasi masyarakat tertentu, baik dalam ruang lingkup yang terbatas maupun ruang lingkup yang luas.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, epidemiologi diartikan sebagai ilmu tentang penyebaran penyakit menular pada manusia dan faktor yang dapat mempengaruhi penyebaran itu. Sedangkan WHO (World Health Organization) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan epidemiologi adalah ilmu tentang distribusi dan determinan kesehatan yang berkaitan dengan kejadian dan aplikasi dari studi untuk pemecahan masalah kesehatan.

Epidemiologi mempelajari distribusi kondisi kesehatan pada populasi dan meneliti resiko atau penyebab yang berhubungan dengan kondisi-kondisi tersebut. Hasil studi epidemiologi dapat digunakan untuk pembuatan kebijakan dan mengembangkan intervensi kesehatan masyarakat yang berbasis bukti ilmiah, dengan cara mengidentifikasi penyebab dari penyakit, determinan status kesehatan populasi, dan menentukan sasaran intervensi kesehatan masyarakat.

Vaksin : Pengertian, Jenis, Dan Fungsi Vaksin

Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, vaksin diartikan sebagai bibit penyakit yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi. Vaksinasi adalah penanaman bibit penyakit yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh manusia atau binatang (dengan cara menggoreskan atau menusukkan jarum) agar orang atau binatang menjadi kebal terhadap penyakit tersebut.

Pengertian Vaksin Menurut Para Ahli. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesai Nomor : 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan vaksin adalah antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati, masih hidup tapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, yang telah diolah, berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid, protein rekombinan yang diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit infeksi tertentu. Sedangkan beberapa ahli mengemukakan pendapatnya bahwa yang dimaksud dengan vaksin adalah :
  • Hidayat, menyebutkan vaksin adalah bahan yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat suntikan (seperti vaksin campak, DPT, BCG) dan lewat mulut (seperti vaksin polio) yang berguna untuk menstimulus zat antibodi.
  • Muslihatun, menyebutkan bahwa vaksin adalah suatu bahan yang dipakai untuk menstimulus pembentukan antibodi yang bisa dimasukkan ke tubuh manusia lewat mulut atau lewat suntikan.

Edward Jenner, seorang dokter berkebangsaan Inggris, merupakan orang pertama yang menemukan vaksin pada tahun 1776. Dalam penelitian yang dilakukannya, Edward Jenner mengambil beberapa cairan dari luka penderita cacar sapi dan menggoreskannya pada lengan anak usia 8 tahun. Penelitian tersebut terbukti berhasil dalam mencegah penyakit cacar. Dari hasil penelitian tersebut, Edward Jenner memberi nama "vaksin". Dalam perkembangan selanjutnya, pada abad ke-19 Louis Pasteur, seorang ahli kimia dari Perancis, mengembangkan suatu teknik untuk mengisolasi virus dan melemahkannya. Virus yang dilemahkan tersebut kemudian digunakan sebagai vaksin.

Prosedur Pelayanan Kesehatan Dan Pendaftaran Peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sedang yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal.

Untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada seluruh masyarakat, pemerintah telah menetapkan  Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan telah dirubah  dengan  :
  1. Peraturan Presiden Nomor : 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
  2. Peraturan Presiden Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Dan Tidak Dijamin Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap warga masyarakat yang dijamin oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan  Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berikut peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan telah dirubah  dengan  :
  1. Peraturan Presiden Nomor : 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
  2. Peraturan Presiden Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam  peraturan-peraturan tersebut, yang dimaksud dengan :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
  • Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  • Pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal.

Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Sistem jaminan sosial nasional merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah telah menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai landasan hukum pembentukan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang berbadan hukum, yang sekarang dikenal dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut undang-undang tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang fungsinya menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang fungsinya menyelenggarakan  program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Yang dimaksud dengan :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
  • Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  • Pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal.

Hak Dan Kewajiban, Serta Kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.   

Guna mewujudkan tujuan dari sistem jaminan sosial nasional tersebut perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik. Untuk itulah pemerintah menetapkan berlakunya Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial
  • Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian,  program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Asas, Tujuan, Dan Prinsip Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu kiranya untuk  membentuk badan penyelenggara jaminan sosial yang berbentuk badan hukum, untuk mengelola dana masyarakat yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia peserta jaminan sosial tersebut.

Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa :
  • (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) di atas dan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 hal Peralihan, maka pemerintah menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tersebut, yang dimaksud dengan :
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
  • Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Asas, Tujuan, Dan Prinsip Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Sistem jaminan sosial nasional merupakan  salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah negara Republik Indonesia yang ditujukan untuk menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Jaminan sosial ini diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan :
  • Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  • Sistem jaminan sosial nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program  jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.

Sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tersebut dimaksudkan untuk menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya, yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, selain juga karena kurang baiknya tata kelola manajemen dari program-program jaminan sosial tersebut.

Pengawasan Di Bidang Kesehatan

Pengawasan di bidang kesehatan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Dalam ketentuan Pasal 182 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, bahwa :
  1. Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
  2. Menteri dalam melakukan pengawasan  dapat memberikan izin terhadap setiap penyelenggaraan upaya kesehatan.
  3. Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mendelegasikan kepada lembaga pemerintah non kementerian, kepada dinas provinsi, dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
  4. Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat.

Yang dimaksud dengan :
  • Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 
  • Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat mesti dilaksanakan secara berkesinambungan. Untuk menjamin terselenggaranya upaya tersebut dibutuhkan sumber daya di bidang kesehatan yang salah satunya adalah fasilitas dari pelayanan kesehatan tersebut. Fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, khususnya pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35 Ayat (5) undang-undang tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 35.  Dalam ketentuan Pasal 30 undang-undang tersebut disebutkan bahwa jenis dari fasilitas pelayanan kesehatan, adalah terdiri dari :
  • pelayanan kesehatan perorangan.
  • pelayanan kesehatan masyarakat.

yang meliputi : 
  • pelayanan kesehatan tingkat pertama.
  • pelayanan kesehatan tingkat kedua.
  • pelayanan kesehatan tingkat ketiga.

Pengertian Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif Dalam Dunia Kesehatan

Dalam dunia kesehatan dikenal istilah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Arti sederhana dari istilah promotif adalah peningkatan, preventif berarti pencegahan, kuratif berarti penyembuhan, sedangkan rehabilitatif mempunyai arti pemulihan.

Berikut penjelasan berkaitan dengan istilah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam dunia kesehatan :

1. Pengertian Promotif.
Istilah promotif diartikan sebagai "peningkatan", hal tersebut tidak terlepas dari asal mula digunakannya istilah promotif itu sendiri. Promotif atau promosi kesehatan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris promotion of health. Istilah ini muncul dari terjemahan lima tingkatan pencegahan (five levels of prevention) yang dijelaskan dalam buku yang berjudul "Preventive Medicine For The Doctor In His Community" karangan dari H.R. Leavell dan E.G. Clark. Promotion of health yang terjemahan aslinya adalah promosi kesehatan, merupakan tingkatan pencegahan pertama, yang oleh para ahli Kesehatan Masyarakat di Indonesia diartikan sebagai peningkatan kesehatan. Hal ini dikarenakan makna yang terkandung di dalam istilah promotion of health tersebut adalah meningkatkan kesehatan seseorang, yaitu dengan melalui asupan gizi seimbang, olah raga teratur, dan lain sebagainya agar orang tersebut tetap sehat, tidak terserang penyakit.

Baca juga : Pelayanan Kesehatan Dengan Pendekatan Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif (Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009)

Hubungan antara istilah peningkatan kesehatan dan istilah promosi kesehatan dijelaskan oleh H.R. Leavell dan E.G. Clark dalam bukunya tersebut, sebagai berikut :
  • Selain melalui peningkatan gizi, peningkatan kesehatan juga dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan kesehatan kepada individu dan masyarakat.