Petualang
Lingkungan
Seputar Kita
Komunikasi Kesehatan : Pengertian, Ruang Lingkup, Komponen, Peran, Tujuan, Dan Tingkatan Komunikasi Kesehatan, Serta Strategi Komunikasi Kesehatan
Diposkan oleh Abi Asmana di 8:01 AM
Puskesmas : Pengertian, Visi Dan Misi, Kegiatan Pokok, Fungsi, Dan Tujuan Puskesmas, Serta Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas
Diposkan oleh Abi Asmana di 7:30 AM
Antimikroba : Pengertian, Sifat, Dan Mekanisme Kerja Antimikroba, Serta Uji Aktivitas Antimikroba
- agen sidal (cidal agent), adalah agen antimikroba yang dapat membunuh mikrooranisme (mikroba), yang meliputi : bakterisidal, fungisidal dan virisidal.
- agen statis (static agent), adalah agen antimikroba yang hanya mampu menghambat pertumbuhan mikroorganisme (mikroba), yang meliputi bakteristatik, fungistatik dan viristatik.
- disinfektan, merupakan senyawa kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuh mikroorganisme. Disinfektan juga berarti bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit.
- antiseptik, merupakan senyawa kimia yang digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada jaringan yang hidup seperti pada permukaan kulit dan membran mukosa.
Diposkan oleh Abi Asmana di 6:40 PM
Resistensi Antimikroba : Pengertian, Dampak, Dan Penyebab Resistensi Antimikroba, Serta Cara Mencegah Terjadinya Resistensi Antimikroba
- menghambat atau membunuh mikroba patogen tanpa merusak hospes (inang), yaitu antimikroba dapat mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan mikroba bahkan menghentikan pertumbuhan bakteri atau membunuh namun tidak berpengaruh atau merusak pada hospes.
- bersifat bakterisida dan bukan bakteriostatik, yaitu antimikroba baiknya bersifat bakterisida atau bersifat menghentikan laju pertumbuhan atau membunuh mikroba bukan bakteriostatik yang hanya menghambat laju pertumbuhan mikroba.
- tidak menyebabkan resistensi pada kuman atau mikorba, yaitu antimikroba tidak akan menimbulkan kekebalan kepada mikroba sehingga antimikorba tidak dapat digunakan untuk menghentikan pertumbuhan mikroba patogen lagi.
- berspektrum luas, yaitu antimikroba efektif digunakan untuk berbagai spesies bakteri, baik bakteri kokus, basil, dan spiral.
Diposkan oleh Abi Asmana di 8:51 AM
Perilaku Sehat : Pengertian, Dimensi, Dan Faktor Yang Mempegaruhi Perilaku Sehat
- perubahan lingkungan internal, seperti : psikologis, intelektual, spiritual, dan penyakit ;
- perubahan lingkungan eksternal, seperti : lingkungan fisik, sosial, dan ekonomi ;
- dalam mempertahankan kesehatannya.
Diposkan oleh Abi Asmana di 6:05 PM
Diagnosis : Pengertian, Jenis, Manfaat, Tujuan, Dan Tahapan Diagnosis
- n penentuan jenis penyakit dengan cara meneliti (memeriksa) gejala-gejalanya.
- sos pemeriksaan terhadap suatu hal.
- Upaya atau juga proses dalam menemukan kelemahan atau penyakit (weakness, disease) apa yang dialami seseorang dengan melalui pengujian serta juga studi yang seksama mengenai gejala-gejalanya (symptons).
- Studi yang seksama terhadap fakta mengenai suatu hal untuk dapat menemukan karakteristik atau juga kesalahan-kesalahan dan sebagainya yang esensial.
- Keputusan yang dicapai setelah dilakukan suatu studi yang seksama dari segala gejala-gejala atau fakta tentang suatu hal.
Diposkan oleh Abi Asmana di 4:25 PM
Pengertian Efikasi Vaksin Dan Efektivitas Vaksin
- Uji klinik yang dilakukan terhadap vaksin covid 19 buatan Sinovac oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menghasilkan angka efikasi sebesar 65,3 %. Meskipun lebih rendah dari uji klinik terhadap vaksin yang sama yang dilakukan oleh dua negara lain, Turki dan Brasil, BPOM menganggap bahwa angka tersebut (65,3 %) telah memenuhi ambang batas minimal efikasi dari World Health Organization (WHO) yaitu sebesar 50 %.
Diposkan oleh Abi Asmana di 10:00 AM
Pengertian Promosi Kesehatan, Ruang Lingkup, Prinsip, Tujuan, Strategi, Dan Sasaran Promosi Kesehatan
Diposkan oleh Abi Asmana di 6:55 AM
Karantina Kesehatan
Diposkan oleh Abi Asmana di 1:07 AM
Pengertian Epidemiologi Berikut Beberapa Istilah Dalam Epidemiologi
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:11 AM
Vaksin : Pengertian, Jenis, Dan Fungsi Vaksin
- Hidayat, menyebutkan vaksin adalah bahan yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat suntikan (seperti vaksin campak, DPT, BCG) dan lewat mulut (seperti vaksin polio) yang berguna untuk menstimulus zat antibodi.
- Muslihatun, menyebutkan bahwa vaksin adalah suatu bahan yang dipakai untuk menstimulus pembentukan antibodi yang bisa dimasukkan ke tubuh manusia lewat mulut atau lewat suntikan.
Diposkan oleh Abi Asmana di 9:24 PM
Prosedur Pelayanan Kesehatan Dan Pendaftaran Peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
- Peraturan Presiden Nomor : 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Presiden Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:37 AM
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Dan Tidak Dijamin Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor : 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Presiden Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal.
Diposkan oleh Abi Asmana di 4:11 AM
Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang fungsinya menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang fungsinya menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk pemeliharaan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan baik individu maupun masyarakat secara optimal.
Diposkan oleh Abi Asmana di 1:52 AM
Hak Dan Kewajiban, Serta Kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Guna mewujudkan tujuan dari sistem jaminan sosial nasional tersebut perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik. Untuk itulah pemerintah menetapkan berlakunya Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan :
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial
- Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari :
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Diposkan oleh Abi Asmana di 9:18 AM
Asas, Tujuan, Dan Prinsip Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa :
- (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tersebut, yang dimaksud dengan :
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Diposkan oleh Abi Asmana di 3:35 AM
Asas, Tujuan, Dan Prinsip Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Sistem jaminan sosial nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.
Diposkan oleh Abi Asmana di 1:47 AM
Pengawasan Di Bidang Kesehatan
- Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
- Menteri dalam melakukan pengawasan dapat memberikan izin terhadap setiap penyelenggaraan upaya kesehatan.
- Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mendelegasikan kepada lembaga pemerintah non kementerian, kepada dinas provinsi, dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
- Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat.
- Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Diposkan oleh Abi Asmana di 2:21 AM
Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 35. Dalam ketentuan Pasal 30 undang-undang tersebut disebutkan bahwa jenis dari fasilitas pelayanan kesehatan, adalah terdiri dari :
- pelayanan kesehatan perorangan.
- pelayanan kesehatan masyarakat.
- pelayanan kesehatan tingkat pertama.
- pelayanan kesehatan tingkat kedua.
- pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
Diposkan oleh Abi Asmana di 9:43 AM
Pengertian Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif Dalam Dunia Kesehatan
Berikut penjelasan berkaitan dengan istilah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam dunia kesehatan :
1. Pengertian Promotif.
Istilah promotif diartikan sebagai "peningkatan", hal tersebut tidak terlepas dari asal mula digunakannya istilah promotif itu sendiri. Promotif atau promosi kesehatan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris promotion of health. Istilah ini muncul dari terjemahan lima tingkatan pencegahan (five levels of prevention) yang dijelaskan dalam buku yang berjudul "Preventive Medicine For The Doctor In His Community" karangan dari H.R. Leavell dan E.G. Clark. Promotion of health yang terjemahan aslinya adalah promosi kesehatan, merupakan tingkatan pencegahan pertama, yang oleh para ahli Kesehatan Masyarakat di Indonesia diartikan sebagai peningkatan kesehatan. Hal ini dikarenakan makna yang terkandung di dalam istilah promotion of health tersebut adalah meningkatkan kesehatan seseorang, yaitu dengan melalui asupan gizi seimbang, olah raga teratur, dan lain sebagainya agar orang tersebut tetap sehat, tidak terserang penyakit.
Baca juga : Pelayanan Kesehatan Dengan Pendekatan Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif (Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009)
Hubungan antara istilah peningkatan kesehatan dan istilah promosi kesehatan dijelaskan oleh H.R. Leavell dan E.G. Clark dalam bukunya tersebut, sebagai berikut :
- Selain melalui peningkatan gizi, peningkatan kesehatan juga dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan kesehatan kepada individu dan masyarakat.
Diposkan oleh Abi Asmana di 10:04 AM
Komunikasi Kesehatan : Pengertian, Ruang Lingkup, Komponen, Peran, Tujuan, Dan Tingkatan Komunikasi Kesehatan, Serta Strategi Komunikasi Kesehatan 

















