Keperawatan : Pengembangan Serta Pembinaan Dan Pengawasan Praktik Keperawatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "perawat" diartikan sebagai orang yang mendapat pendidikan khusus untuk merawat, terutama merawat orang sakit. Sedangkan "keperawatan" diartikan sebagai :
  1. segala sesuatu yang berkaitan dengan perawat.
  2. perihal cara merawat orang sakit.

Pengembangan Praktik Keperawatan. Yang dimaksud dengan praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan. Sedangkan yang dimaksud dengan asuhan keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya. Pengembangan praktik keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan. 
  • Pendidikan formal adalah jalur pendidikan di sekolah yang diperoleh secara teratur, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan atau jelas.
  • Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar jalur formal yang dapat dilaksanakan secara terstuktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada umumnya, fungsi pendidikan nonformal adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan keperawatan ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan keperawatan.

Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, Organisasi Profesi Perawat, atau lembaga lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan praktik keperawatan yang didasarkan pada standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.

Tujuan Pengembangan Praktik Keperawatan. Pengembangan praktik keperawatan bertujuan untuk :
  • mempertahankan atau meningkatkan keprofesionalan perawat.

Pemilik atau pengelola fasilitas pelayanan kesehatan harus memfasilitasi perawat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan sehingga keprofesionalan perawat dapat ditingkatkan. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Pembinaan dan Pengawasan Praktik Keperawatan.  Pendidikan keperawatan dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pemerintah, pemerintah daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Yang dimaksud dengan :
  • Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas keperawatan secara independen.
  • Organisasi Profesi Perawat adalah suatu wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan dan pengawasan praktik keperawatan tersebut diarahkan untuk :
  • meningkatkan mutu pelayanan keperawatan. Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
  • melindungi masyarakat atas tindakan perawat yang tidak sesuai dengan standar.
  • memberikan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengembangan serta pembinaan dan pengawasan praktik keperawatan.

Semoga bermanfaat.