Hak Pilih (Opsi) Dalam Perjanjian Financial Lease (Leasing)

Hak pilih (option rights) dari pihak lessee untuk membeli barang ataupun memperpanjang perpanjangan lease yang telah diadakan sewaktu perjanjian itu berakhir adalah merupakan suatu ciri pokok dari perjanjian financial lease (leasing) yang membedakannya dengan perjanjian-perjanjian lainnya. Hak pilih (opsi) merupakan suatu unsur tetap dari setiap lease agreement.

Walaupun hak opsi telah diperjanjikan sejak semula, namun untuk pelaksanaannya nanti masih diperlukan perjanjian atau perbuatan hukum yang tersendiri. Hal itu disebabkan karena yang diperjanjikan tersebut merupakan pengikatan untuk dapat membeli barang yang dileasedkan berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.

Baca juga : Pengertian Leasing

Dengan menyatakan saja akan mempergunakan hak opsinya untuk membeli barang yang dileasedkan tersebut, hak kepemilikan atas barang itu belumlah dengan sendirinya berpindah dari lessor kepada lessee, walaupun barang-barang tersebut telah lama berada dalam pengurusan dan dipergunakan oleh leesee. Atau dengan kata lain, lessee telah menjadi pemakai/pemegang atau mendapat keuntungan ekonomi berkat penggunaan barang tersebut dari barang yang dileased tersebut.

Untuk pemindahan hak kepemilikan atas barang yang dileasedkan tersebut, perlu diadakan suatu transaksi tersendiri yaitu perjanjian jual beli antara pihak lessor dan pihak lessee sebagaimana yang lazim dilakukan dalam suatu perjanjian jual beli, dan sejak saat itulah lessee baru menjadi pemilik barang tersebut, jika harga barang tersebut telah dilunasinya pada lessor sesuai dengan perjanjian, dengan begitu telah sahlah lessee sebagai pemilik sebenarnya dari barang tersebut.

Perjanjian Financial Lease Sebagai Suatu Bentuk Perjanjian

Financial lease pada umumnya digunakan oleh perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Financial lease adalah suatu bentuk perjanjian kontrak yang salah satu sifatnya adalah non cancelable bagi pihak lessee. Perjanjian kontrak tersebut menyatakan bahwa lessee bersedia untuk melakukan serangkaian pembayaran uang atas penggunaan suatu asset yang menjadi obyek lease. Lesse berhak untuk memperoleh manfaat ekonomis dengan mempergunakan barang tersebut sedangkan hak kepemilikannya tetap dipegang oleh lessor.

Baca juga : Pengertian Leasing

1. Perjanjian Financial Lease Ditinjau dari Segi Lessor.
Keuntungan Bagi Lessor. Adanya hak kepemilikan pada pihak lessor tersebut merupakan suatu faktor pengaman yang lebih meyakinkan jika dibandingkan dengan memegang barang jaminan hipotik atau fidusia. Jadi dapat dikatakan bahwa pihak lessor mempunyai hak secara hukum untuk menjual barang lesse secara pribadi dan biasanya hal tersebut lebih mudah dan lebih cepat dilakukan jika dibandingkan dengan penjualan lelang.

Kerugian Bagi Lessor. Hal-hal tersebut di atas merupakan beberapa segi keuntungan yang akan dicapai oleh pihak lessor dalam perjanjian financial lease, sedangkan kerugiannya bagi pihak lessor adalah :
  • Sebagai pemilik, lessor mempunyai resiko yang lebih besar daripada lessee sehubungan dengan barang lease maupun dengan kegiatan operasionalnya, yaitu adanya tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga jika terjadi kecelakaan ataupun kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh lease property tersebut.
  • Pihak lessor walaupun statusnya sebagai pemilik dari leased property tetapi tidak bisa melakukan penuntutan kepada pabrik atau splliernya secara langsung, tindakan tersebut harus dilakukan oleh lessee sebagai pemakai barang.

Hak Dan Kewajiban Para Pihak Yang Terlibat Dalam Kartu Kredit

Dewasa ini kartu kredit sudah dianggap yang wajar dan umum di masyarakat. Sebagian besar masyarakat pasti kenal dengan kartu kredit, atau bahkan sebagian besar dari mereka merupakan pengguna kartu kredit. Tapi tahukah, siapa saja yang terlibat dalam pembiayaan dengan menggunakan kartu kredit tersebut dan apa saja hak dan kewajiban para pihak tersebut ? Pastilah tidak banyak masyarakat yang tahu.

Baca juga : Pengertian Kartu Kredit Serta Sejarah Dan Macam Kartu Kredit

Pihak-pihak yang terlibat dalam kartu kredit berikut hak dan kewajibannya adalah sebagai berikut :

1. Pihak Penerbit (Issuer).
Pihak penerbit kartu kredit terdiri dari :
  • Bank.
  • Lembaga keuangan yang khusus bergerak di bidang penerbitan kartu kredit.
  • Lembaga keuangan yang disamping bergerak dalam penerbitan kartu kredit, bergerak juga di bidang kegiatan-kegiatan lembaga keuangan lainnya.

Kewajiban pihak penerbit kartu kredit adalah :
  • Memberikan kartu kredit kepada pemegangnya.
  • Melakukan pelunasan pembayaran harga barang atau jasa atas bills yang disodorkan oleh penjual.
  • Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit terhadap setiap tagihannya dalam suatu periode tertentu, biasanya setiap satu bulan.
  • Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit berita-berita lainnya yang menyangkut dengan hak, kewajiban, dan kemudahan bagi pemegang kartu kredit tersebut tersebut.

Dasar Hukum, Karakteristik Yuridis, Serta Modus Operandi Kejahatan Kartu Kredit

Kartu kredit dapat diartikan sebagai suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastik, dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya, yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang yang dibeli di tempat-tempat tertentu, seperti toko, hotel, restoran, dan lain-lain, selanjutnya membebankan kewajiban kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau jasa tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang atau jasa, dan kemudian kepada pihak penerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebut dari pihak pemegang kartu kredit ditambah dengan biaya-biaya lainnya, seperti bunga, biaya tahunan, uang pangkal, denda, dan lain sebagainya.

gambar : creditcard-revolution.com
Baca juga : Pengertian Kartu Kredit Serta Sejarah Dan Macam Kartu Kredit

A. Dasar Hukum Kartu Kredit.
Dasar hukum atas legalisasi pelaksanaan kegiatan kartu kredit di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian Antara Para Pihak Sebagai Dasar Hukum.
Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan bahwa :
  • setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata tersebut dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak. Dengan berlandaskan ketentuan tersebut, maka asal perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak, baik secara lisan maupun tertulis, yang terlibat dalam kegiatan kartu kredit, akan berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut.

Pengertian Kartu Kredit Serta Sejarah Dan Macam Kartu Kredit

1. Pengertian Kartu Kredit.
Secara umum, kartu kredit dapat diartikan sebagai suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastik, dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya, yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk :
  • menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang yang dibeli di tempat-tempat tertentu, seperti toko, hotel, restoran, dan lain-lain. 
  • selanjutnya membebankan kewajiban kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau jasa tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang atau jasa. 
  • kemudian kepada pihak penerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebut dari pihak pemegang kartu kredit ditambah dengan biaya-biaya lainnya, seperti bunga, biaya tahunan, uang pangkal, denda, dan lain sebagainya.

Baca juga : Hak Dan Kewajiban Para Pihak Yang Terlibat Dalam Kartu Kredit

Dengan demikian, para pihak yang terlibat dalam hubungan dengan kartu kredit adalah :
  1. Pihak penerbit kartu kredit.
  2. Pihak pemegang kartu kredit.
  3. Pihak penjual barang atau jasa.
  4. Pihak perantara.

Baca juga : Dasar Hukum, Karakteristik Yuridis, Serta Modus Operandi Kejahatan Kartu Kredit

2. Sejarah Kartu Kredit.
Berdasarkan catatan sejarah yang pernah ada, bentuk transaksi yang paling tua adalah bentuk tukar menukar atau barter. Tanpa perlu suatu alat bayar apapun, mereka saling bertukar barang sesuai dengan barang yang dibutuhkannya. Hingga sampai pada saat manusia mengenal alat pembayaran dalam bentuk uang, maka mulailah berkembang transaksi jual beli.

Dasar Hukum, Kedudukan Dan Hubungan Para Pihak, Serta Jaminan Dalam Pembiayaan Konsumen

A. Dasar Hukum Pembiayaan Konsumen.
Sebagai suatu perbuatan hukum, pembiayaan konsumen tentunya mempunyai dasar hukum sebagai pijakan para pihak dalam melakukan perbuatannya, selain juga sebagai jaminan terlindunginya hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pembiayaan konsumen tersebut. Dasar hukum dari pembiayaan konsumen ini terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Dasar Hukum Substantif.
Yang merupakan dasar hukum substantif eksistensi pembiayaan konsumen adalah perjanjian di antara para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak, yaitu perjanjian antara lembaga finansial sebagai kreditur dan pihak konsumen sebagai debitur. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan bahwa :
  • Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

dalam arti bahwa sejauh perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut sah dan mengikat secara penuh.

Baca juga : Pengertian Pembiayaan Konsumen, Sejarah, Dan Dokumentasi Pembiayaan Konsumen

2. Dasar Hukum Administratif.
Dasar hukum administratif pembiayaan konsumen pertama kali muncul dengan diterbitkannya :

Pengertian Pembiayaan Konsumen, Sejarah, Dan Dokumentasi Pembiayaan Konsumen

1. Pengertian Pembiayaan Konsumen.
Pranata hukum 'pembiayaan konsumen' dipakai sebagai terjemahan dari istilah 'Consumer Finance'. Pembiayaan konsumen ini tidak lain adalah sejenis kredit konsumsi (consumer credit) yang diberikan oleh pihak perbankan. Hanya saja bedanya pembiayaan konsumen dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan non bank.

Pengertian dari pembiayaan konsumen secara substantif adalah sama dengan kredit konsumsi, yaitu :
  • Kredit yang diberikan kepada konsumen-konsumen guna pembelian barang-barang konsumsi dan jasa-jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman-pinjaman yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif atau dagang. Kredit yang demikian itu dapat mengandung resiko yang lebih besar dari pada kredit dagang biasa, oleh karena itu biasanya kredit itu diberikan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.

Baca juga : Dasar Hukum, Kedudukan Dan Hubungan Para Pihak, Serta Jaminan Dalam Pembiayaan Konsumen

Pengertian pembiayaan konsumen menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 adalah :
  • Suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Modal Ventura Untuk Pengusaha Kecil Dan Penyandang Dana Modal Ventura

1. Modal Ventura Untuk Pengusaha Kecil.
Bisnis modal ventura adalah sama dengan bisnis lainnya, yang bermotifkan mencari laba sebanyak-banyaknya.  Namun begitu, modal ventura dapat juga diberikan misi khusus untuk membantu tumbuh-kembangkan pengusaha kecil.

Golongan modal ventura dengan misi untuk membantu pengusaha kecil ini mempunyai karakteristik, antara lain sebagai berikut :
  1. Perusahaan pasangan usaha haruslah perusahaan kecil yang kekurangan modal.
  2. Perusahaan pasangan usaha tidak berafiliasi dengan perusahaan lainnya, terutama perusahaan besar.
  3. Bantuan dana yang diberikan relatif kecil.
  4. Perusahaan modal ventura biasanya perusahaan BUMN.
  5. Perusahaan modal ventura tidak terlalu mengharapkan return on investment yang tinggi.

Baca juga : Pengertian Modal Ventura

Manfaat membantu pengusaha kecil dengan sistem modal ventura adalah sebagai berikut :
  • Merupakan bagian dari usaha dalam rangka pemerataan pendapatan.
  • Ikut serta membuka lapangan kerja.
  • Pengusaha kecil pada umumnya relatif fleksibel, sehingga lebih mudah menyesuaikan dengan berbagai perkembangan dan perubahan.
  • Perusahaan berskala kecil dan menengah di banyak negara terbukti cukup efisien dan mampu menjadi penopang ekonomi suatu negara.

Perusahaan Pasangan Usaha Dalam Modal Ventura

Perusahaan pasangan usaha (investee company)  merupakan perusahaan yang dibiayai dengan sistem modal ventura. Pada awalnya prototype dari perusahaan pasangan usaha adalah perusahaan berskala kecil, hanya saja sesuai dengan namanya, maka perusahaan pasangan usaha haruslah berbentuk perusahaan, bukan pihak perorangan. 

Perusahaan pasangan usaha dalam Modal Ventura dapat berbentuk :
  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Koperasi.
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • Perusahaan perseorangan dalam bentuk Usaha Dagang (UD).
Dalam perkembangannya, pembiayaan lewat sistem modal ventura diberikan kepada berbagai tahap atau tingkatan dari perkembangan perusahaan pasangan usaha. Keseluruhan tahap perkembangan suatu perusahaan  pasangan  usaha dalam modal ventura tersebut dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu :

1. Early Stage Financing
Pembiayaan modal ventura secara early stage financing disebut juga dengan model development. Model ini memberikan biaya kepada penemuan ilmiah tetapi yang dapat dikembangkan secara massal dan mempunyai nilai komersial.

2. Later Stage Financing
Pembiayaan modal ventura secara later stage financing disebut juga dengan model komersial. Model ini memberikan pembiayaan modal ventura pada perusahaan yang sedang on going (sedang berjalan), tetapi perusahaan tersebut sedang kesulitan dana atau sedang membutuhkan dana untuk dapat mengembangkan produknya. Sementara perusahaan pasangan usaha tersebut tidak bankable atau pemilik perusahaan memang lebih memilih menerima dana lewat modal ventura.

Kriteria, Tugas, dan Sindikasi Perusahaan Modal Ventura

A. Kriteria Perusahaan Modal Ventura.
Perusahaan modal ventura merupakan pihak atau perusahaan pemodal yang menyuntik dana terhadap pihak lain yaitu pihak perusahaan pasangan usaha. Motif dari  perusahaan  modal ventura pada prinsipnya adalah :
  1. Technology driven.
  2. Market driven.
  3. Finance driven.

Sedangkan unsur yang mempengaruhi keberhasilan investasi lewat modal ventura adalah :
  1. Kepiawaian dalam menghimpun dana.
  2. Kejelasan dalam menginvestasi dan mengelola dana.
  3. Kejelasan dan ketepatan exit (divestasi).

Baca juga : Pengertian Modal Ventura

Pembiayaan lewat modal ventura sangatlah spesifik, hal ini karena karakteristik dari modal ventura yang pada prinsipnya merupakan equity based finance, jadi bukan finance yang semata-mata berbentuk loan. Perusahaan pasangan usaha juga memerlukan kehati-hatian dalam memilih perusahaan modal ventura untuk membiayai bisnisnya. Kriteria yang mesti diperhatikan dalam memilih suatu perusahaan modal ventura, antara lain adalah :

1. Kualitas dan karakteristik personal.
Kualitas dan karakteristik personal meliputi pertimbangan-pertimbangan mengenai :
  • Komitmen kepada manajemen/kepada perusahaan.
  • Kesabaran dalam menerima return on investment.
  • Kejujuran.
  • Mudah untuk bekerja sama.
  • Cepat dan efisien dalam memberikan respons.

Evaluasi Dan Negosiasi Dalam Modal Ventura

Evaluasi Dalam Modal Ventura. Dalam pembiayaan yang dilakukan dengan melalui modal ventura, sebelum diberikannya pembiayaan, terlebih dahulu akan dilakukan proses evaluasi diikuti dengan negosiasi. Hasil evaluasi akan ikut berpengaruh terhadap negosiasi yang akan dilakukan.

Metode yang biasa dilakukan untuk evaluasi terhadap perusahaan pasangan usaha dalam pembiayaan modal ventura adalah :
  • Metode Tradisional.
  • Metode Fundamental.
  • Metode David Silver.
  • Metode Stanley Golder atau Metode First Chicago.
  • Metode Finnernity atau Program Business Wits.

Perbedaan utama pada kelima metode evaluasi tersebut adalah terletak pada :
  1. Masalah faktor-faktor dan kriteria yang digunakan untuk mengukur suatu perusahaan pasangan usaha.
  2. Sasaran yang hendak dicapai.
Negosiasi Dalam Modal Ventura. Sedangkan negosiasi pada prinsipnya dilakukan terhadap seluruh aspek dan detil dari bisnis modal ventura, yaitu sebagai berikut : 
  1. Bentuk Investasi. Biasanya berbentuk investasi saham atau bentuk pinjaman.
  2. Struktur Managerial. Akan ditentukan sejauh mana keterlibatan perusahaan modal ventura dalam manajemen perusahaan pasangan usaha. 
  3. Jika Perusahaan Pasangan Usaha dalam Kesulitan. Akan ditentukan bentuk tindakan penyelamatan yang akan diambil jika perusahaan pasangan usaha mengalami kesulitan.
  4. Proteksi Dana Investasi. Tindakan perusahaan modal ventura untuk melakukan pengamanan terhadap investasi yang ditanamnya pada perusahaan pasangan usaha.

Proses Dan Prosedur Serta Kelangsungan Usaha Modal Ventura

Modal ventura, oleh Handowo Dipo diartikan sebagai suatu dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham. Sumber dana tersebut adalah perusahaan modal ventura yang mengharapkan keuntungan dari investasinya tersebut. Sedangkan dalam  Keputusan Presiden RI Nomor : 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan modal ventura adalah sebagai usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu.

gbr:nasional.kontan.co.id
Dalam modal ventura, proses pendanaan yang dilakukan dapat dikategorikan ke dalam empat tahap yaitu sebagai berikut :

  1. tahap investasi oleh perusahaan modal ventura. 
  2. tahap transaksi modal ventura antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha. 
  3. tahap pertumbuhan perusahaan pasangan usaha.
  4. tahap pada saat dan setelah divestasi.

Baca juga : Pengertian Modal Ventura

Secara terperinci, proses pencairan dana dan penyertaan saham ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha adalah sebagai berikut :

1. Seleksi Awal. 
Seleksi awal merupakan proses pendahuluan dari pencairan dana modal ventura, yaitu untuk mengetahui layak tidaknya calon perusahaan pasangan usaha yang didanai.

2. Proses Penjajakan. 
Proses ini merupakan kegiatan evaluasi pendahuluan, yang meliputi kegiatan seperti desk research, dan diskusi mengenai aspek-aspek seperti permasalahan yang sudah dan/atau yang akan ada, kewajiban usulan proyek, kebutuhan dana riil, prospek bisnis, dan lain sebagainya.

Kelebihan Dan Kekurangan Model Pembiayaan Lewat Modal Ventura

Modal ventura, dalam  Keputusan Presiden RI Nomor : 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan diartikan sebagai usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Sebagai salah satu model pembiayaan dari sekian banyaknya model pembiayaan yang ada, modal ventura tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan model pembiayaan yang lain.

Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari pembiayaan dengan model modal ventura :

Baca juga : Perusahaan Pasangan Usaha Dalam Modal Ventura

1. Kelebihan Model Pembiayaan Lewat Modal Ventura.
Sebagai suatu institusi lembaga pembiayaan, modal ventura tentunya mempunyai kelebihan dibandingkan dengan institusi lembaga pembiayaan yang lain. Beberapa kelebihan (keunggulan) model pembiayaan lewat modal ventura antara lain sebagai berikut :
  • Merupakan dana jangka pendek dan menengah yang relatif murah dan dengan sistem repayment yang cukup fleksibel.
  • Merupakan sumber dana bagi perusahaan yang baru yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan dana dari sumber pendanaan lainnya.
  • Bantuan manajemen yang diberikan oleh perusahaan modal ventura terhadap perusahaan pasangan usaha biasanya ikut menambah majunya perusahaan.
  • Biasanya perusahaan modal ventura sangat konsern terhadap maju mundurnya perusahaan, sehingga jalannya perusahaan pasangan usaha selalu dimonitor.

Sejarah Perkembangan Modal Ventura

A. Sejarah Perkembangan Modal Ventura di Dunia.
Perkembangan sejarah modal ventura dalam arti modern di mulai pada akhir dasawarsa 1960-an di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian California, telah dikembangkan sistem pembiayaan lewat modal ventura. Jauh sebelum itu  sebenarnya pembiayaan semacam modal ventura juga telah ada di Amerika. 

Pada tahun 1946, George Doproit, seorang guru besar dari Universitas Harvard di kota Boston Amerika telah berhasil menghimpun dana yang menjadi Source of Fund untuk membiayai dan mengembangkan penemuan-penemuan baru bagi para ilmuwan, dan membiayai para intrepreneur kecil yang mempunyai ide-ide terobosan tetapi kekurangan dana. Pada tahun 1958, di Amerika telah diundang kan Small Business Invesrment Company, untuk mendorong pengusaha-pengusaha kecil yang bergerak di bidang modal ventura, dengan fasilitas pinjaman lunak dan keringan pajak.

Baca juga : Pengertian Modal Ventura

Bisnis modal ventura mulai menemukan jati dirinya dan berkembang sampai ketahapan modern seperti yang diprakteklan saat ini adalah tidak terlepas dari kisah sukses yang legendaris dari perusahaan Apple Computer, yang memang dibesarkan lewat pembiayaan modal ventura. Semangat perkembangan modal ventura, yang sangat sarat dengan bakat, petualangan, penemuan ilmu dan teknologi dipadu dengan unsur-unsur pemberian bantuan keuangan yang bersifat humanistis, kemudian berkembang juga di negara-negara lain di luar Amerika, seperti negara-negara di Eropa, Asia, dan Australia.

Pengertian Modal Ventura

Istilah "Modal Ventura" merupakan terjemahan dari terminologi bahasa Inggris, yaitu "Venture Capital". Dewasa ini istilah modal ventura sudah meluas dipakai dalam tata pergaulan hukum dan bisnis di Indonesia. Seperti halnya leasing dan factoring (anjak piutang), modal ventura juga merupakan salah satu model pembiayaan yang dikenal dalam dunia usaha di Indonesia..

Pengertian Modal Ventura. Pengertian tentang modal ventura dapat ditemui dalam Dictionary of Business Terms, yang menyebutkan bahwa  modal ventura adalah suatu sumber pembiayaan yang penting untuk memulai suatu perusahaan yang melibatkan resiko investasi tetapi juga menyimpan potensi keuntungan di atas keuntungan rata-rata dari investasi dalam bentuk lain. Karena itu, modal ventura disebut juga sebagai risk capital. (Jack P. Friedman, 1987 : 613). Sedangkan menurut The Bank of England Quarterly Buletin, pengertian modal ventura dimuat dalam The Bank of England Quarterly Buletin (1994), yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan modal ventura adalah sebagai suatu aktivitas dengan mana pihak investor mendukung bakat-bakat entrepreneur dengan skill finansial dan bisnis, untuk memanfaatkan pasar dan karenanya akan mendapatkan capital gains yang bersifat long term. (Chris Bovaird, 1991 : 21).

Baca juga : Sejarah Perkembangan Modal Ventura

Selain itu, pengertian modal ventura juga dikemukakan oleh banyak ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Dr. Neil Cross.
Dr. Neil Cross mengartikan modal ventura sebagai suatu pembiayaan yang mengandung resiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi equity, terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi. Dan perusahaan modal ventura menyediakan beberapa nilai tambah dalam bentuk advis manajemen dan memberikan kontribusinya terhadap keseluruhan strategi perusahaan yang bersangkutan.  Resiko yang relatif tinggi ini akan dikompensasikan dengan kemungkinan return yang tinggi pula, yang biasanya didapatkan melalui capital gains yang bersifat medium terms. (Chris Bovaird, 1991 : 3).

Factoring (Anjak Piutang) Internasional

1. Prosedur Factoring Internasional.
Kebutuhan bisnis juga menghendaki factoring yang bersifat internasional, di samping factoring yang domestik. Factoring internasional ini terjadi apabila pihak pembeli barang dan pihak penjualnya berada di negara yang berbeda. Dengan perkataan lain, factoring internasional terjadi manakala ada keperluan pembiayaan/penagihan/pengelolaan piutang dari suatu bisnis ekspor-impor

gambar : ind.millenniumbcp.pt
Berbeda dengan factoring domestik, maka dalam suatu factoring internasional pihak perusahaan factor yang terlibat terdiri dari dua pihak, yaitu ekspor factor, yang berkedudukan di negara pihak pengekspor dan impor factor, yang berada di negara pengimpor. Sehingga keseluruhan pihak yang terlibat dalam factoring internasional adalah empat pihak, yaitu klien, ekspor factor, customer, dan impor factor.

Baca juga : Jenis-Jenis Factoring (Anjak Piutang)

Mekanisme Factoring Internasional adalah sebagai berikut :
  • Pengiriman barang oleh eksporter kepada importer.
  • Penyerahan invoice dan shipping documents oleh klien kepada ekspor factor.
  • Pembayaran advance oleh ekspor factor kepada klien.
  • Pengiriman invoice dan shipping documents oleh ekspor factor kepada impor factor.
  • Penunjukan dan penyerahan invoice dan shipping document oleh impor factor kepada customer.
  • Pembayaran harga barang oleh customer kepada impor factor.
  • Pembayaran diteruskan oleh impor factor kepada ekspor factor.
  • Pembayaran sisa harga barang oleh ekspor factor kepada klien.

Perbandingan Antara Factoring (Anjak Piutang) Dengan Sistem Pembiayaan Yang Lain

Dengan semakin maju dan berkembangkan bisnis jasa pembiayaan, diiringi juga semakin banyaknya bentuk dan jenis jasa pembiayaan tersebut. Banyaknya bisnis jasa pembiayaan semakin membuat masyarakat mempunyai banyak pilihan dan tentunya dalam batasan-batasan tertentu akan memudahkan masyarakat yang membutuhkan dana untuk memilih dengan metode apa usahanya akan didanai.

Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya, Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)

Masing-masing jenis kegiatan pembiayaan tentunya mempunyai perbedaanya masing-masing, hal itu karena bentuk dan sifat pembiayaan yang diberikan memang berbeda. Berikut ini beberapa perbandingan antara kegiatan factoring dengan kegiatan pembiayaan yang lain :

1. Debt Collector.
Dalam dunia bisnis, dikenal juga pihak penjual jasa yang disebut debt collector. Di Indonesia, debt collector ini ada yang profesional, tetapi banyak juga yang amatiran. Yang amatiran tersebut, sering oleh banyak orang dijuluki "tukang pukul", karena memang mereka menggunakan teknik-teknik penagihan dengan mengandalkan ancaman-ancaman psikologis, bahkan ancaman fisik. Karena itu, jasa yang diberikan oleh debt collector sangat berlainan dengan factoring. Jasa debt collector hanya dalam bidang penagihan, dan tanpa harus menanggung resiko-resiko finansial. Sedangkan jasa factoring, di samping bidang penagihan, diberikan juga jasa di bidang financing dan pengelolaan kredit. Sampai dengan batas-batas tertentu, perusahaan factor ikut juga terlibat dalam transaksi bisnis dan ikut menanggung resiko tertentu yang bersifat finansial.

Jenis-Jenis Factoring (Anjak Piutang)

Kegiatan pembiayaan semakin lama semakin beraneka ragam dan semakin berkembang, termasuk di antaranya adalah factoring. Factoring yang di Indonesia sering disebut dengan "anjak piutang". merupakan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Dalam perkembangannya, bisnis factoring telah bertransformasi menjadi berbagai bentuk atau jenis yang pada pada umumnya merupakan kombinasi antara jenis factoring yang satu dengan jenis factoring yang lain. Adapun jenis factoring yang lazim berlaku, dapat disebutkan sebagai berikut :
Dilihat dari sudut keterlibatan klien, factoring dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
  1. Recourse Factoring, yaitu jenis factoring dengan mana apabila pihak perusahaan factor ternyata tidak mendapatkan atau tidak penuh mendapatkan tagihannya dari pihak customer, maka pihak klien masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Menurut sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, maka setiap factoring dianggap merupakan Recourse Factoring by The Operation of The Law. Sebab dalam setiap perjanjian jual beli, termasuk jual beli piutang, apabila jual beli selesai dilakukan, maka jual beli tersebut tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak kecuali berlakunya syarat batal dan ditentukan lain oleh para pihak.
  2. Without Recourse Factoring, yaitu jenis factoring yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan factor. Jadi jika misalnya terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang, hal tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari pihak perusahaan factor. Sementara pihak klien tidak lagi bertanggung jawab.

Gagalnya Tagihan Serta Biaya-Biaya Yang Diperlukan Dalam Factoring (Anjak Piutang)

Setiap bisnis pasti ada resikonya, termasuk factoring. Terlebih lagi terhadap jenis factoring yang disebut recourse factoring, di mana kegagalan tagihan begitu besar dipikul oleh pihak perusahaan factor. Pada pihak lain, kedudukan perusahaan factor semakin krusial karena pada prinsipnya, walaupun tidak selamanya, dalam transaksi factoring tidak dikenal jaminan dalam bentuk security.

gambar : bankgaransi.com
Sangat jarang dalam bisnis factoring menggunakan jaminan berbentuk collateral. Jaminan dalam bisnis factoring, biasanya diberikan oleh klien kepada perusahaan factor dalam bentuk :
  1. Personal guarantee.
  2. Corporate guarantee.
  3. Penggunaan recourse factoring.
Gagalnya Tagihan Dalam Factoring. Berbagai bentuk kegagalan tagihan dalam bisnis factoring yang mungkin terjadi adalah :

1. Kepailitan.
Dalam hal terjadi kepailitan dari pihak customer, maka perusahaan factor hanya berkedudukan sebagai kreditur kongkurensi dengan kreditur-kreditur lainnya. Maka kemungkinan untuk mendapatkan bayaran hutang secara penuh kecil sekali. Dalam hal seperti itu, pihak perusahaan dapat menagih kembali ke klien hanya jika :
  • dalam hal recourse factoring.
  • klien memberikan guarantee, baik personal ataupun corporate guarantee.

Piutang Yang Dialihkan

Pada prinsipnya piutang yang dapat dialihkan adalah piutang yang sudah ada pada waktu akta cessie dibuat. Piutang dianggap sudah ada jika telah terjadi transaksi yang menyebabkan hutang piutang itu terjadi, sungguhpun piutang tersebut belum jatuh tempo untuk ditagih. Misalnya, antara pihak klien dengan pihak customer telah melakukan jual beli suatu barang perdagangan. Penagihan oleh perusahaan factor baru dapat dilakukan setelah jatuh tempo piutang tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah dapat dilakukan perjanjian factoring terhadap piutang yang akan ada ?

Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya, Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama perlu dibedakan dahulu antara piutang yang belum ada, piutang yang akan ada, piutang yang sudah ada tetapi belum jatuh tempo, dan piutang yang sudah ada dan sudah jatuh tempo. Dalam praktek, yang umumnya dilakukan adalah factoring terhadap piutang yang telah ada tetapi belum jatuh tempo. Dalam hal ini, factoring diperlukan agar pembayarannya dapat cepat dilakukan oleh perusahaan factor, mengingat piutang tersebut masih belum dapat ditagih.

Sedangkan untuk piutang yang sudah ada dan sudah jatuh tempo, dapat juga dialihkan lewat transaksi factoring. Misalnya jika ternyata proses penagihan piutang tersebut sulil atau memakan waktu. Sementara terhadap piutang yang akan ada, dan sudah barang tentu belum jatuh tempo, dapat saja diikat dengan perjanjian factoring dengan syarat pada waktu hak atas piutang tersebut beralih, yaitu ketika akta cessie dibuat, piutang tersebut sudah benar-benar ada dan telah beralih kepemilikannya ke tangan pihak klien.