Baca juga : Pengertian Leasing
Petualang
Lingkungan
Seputar Kita
Hak Pilih (Opsi) Dalam Perjanjian Financial Lease (Leasing)
Baca juga : Pengertian Leasing
Diposkan oleh Abi Asmana di 10:33 PM
Perjanjian Financial Lease Sebagai Suatu Bentuk Perjanjian
Kerugian Bagi Lessor. Hal-hal tersebut di atas merupakan beberapa segi keuntungan yang akan dicapai oleh pihak lessor dalam perjanjian financial lease, sedangkan kerugiannya bagi pihak lessor adalah :
- Sebagai pemilik, lessor mempunyai resiko yang lebih besar daripada lessee sehubungan dengan barang lease maupun dengan kegiatan operasionalnya, yaitu adanya tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga jika terjadi kecelakaan ataupun kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh lease property tersebut.
- Pihak lessor walaupun statusnya sebagai pemilik dari leased property tetapi tidak bisa melakukan penuntutan kepada pabrik atau splliernya secara langsung, tindakan tersebut harus dilakukan oleh lessee sebagai pemakai barang.
Diposkan oleh Abi Asmana di 11:28 AM
Hak Dan Kewajiban Para Pihak Yang Terlibat Dalam Kartu Kredit
Baca juga : Pengertian Kartu Kredit Serta Sejarah Dan Macam Kartu Kredit
Pihak-pihak yang terlibat dalam kartu kredit berikut hak dan kewajibannya adalah sebagai berikut :
- Bank.
- Lembaga keuangan yang khusus bergerak di bidang penerbitan kartu kredit.
- Lembaga keuangan yang disamping bergerak dalam penerbitan kartu kredit, bergerak juga di bidang kegiatan-kegiatan lembaga keuangan lainnya.
Kewajiban pihak penerbit kartu kredit adalah :
- Memberikan kartu kredit kepada pemegangnya.
- Melakukan pelunasan pembayaran harga barang atau jasa atas bills yang disodorkan oleh penjual.
- Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit terhadap setiap tagihannya dalam suatu periode tertentu, biasanya setiap satu bulan.
- Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit berita-berita lainnya yang menyangkut dengan hak, kewajiban, dan kemudahan bagi pemegang kartu kredit tersebut tersebut.
Diposkan oleh Unknown di 1:34 PM
Dasar Hukum, Karakteristik Yuridis, Serta Modus Operandi Kejahatan Kartu Kredit
![]() |
| gambar : creditcard-revolution.com |
A. Dasar Hukum Kartu Kredit.
Dasar hukum atas legalisasi pelaksanaan kegiatan kartu kredit di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian Antara Para Pihak Sebagai Dasar Hukum.
- setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata tersebut dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak. Dengan berlandaskan ketentuan tersebut, maka asal perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak, baik secara lisan maupun tertulis, yang terlibat dalam kegiatan kartu kredit, akan berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut.
Diposkan oleh Unknown di 7:46 AM
Pengertian Kartu Kredit Serta Sejarah Dan Macam Kartu Kredit
Secara umum, kartu kredit dapat diartikan sebagai suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastik, dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya, yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk :
- menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang yang dibeli di tempat-tempat tertentu, seperti toko, hotel, restoran, dan lain-lain.
- selanjutnya membebankan kewajiban kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau jasa tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang atau jasa.
- kemudian kepada pihak penerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebut dari pihak pemegang kartu kredit ditambah dengan biaya-biaya lainnya, seperti bunga, biaya tahunan, uang pangkal, denda, dan lain sebagainya.
Baca juga : Hak Dan Kewajiban Para Pihak Yang Terlibat Dalam Kartu Kredit
Dengan demikian, para pihak yang terlibat dalam hubungan dengan kartu kredit adalah :
- Pihak penerbit kartu kredit.
- Pihak pemegang kartu kredit.
- Pihak penjual barang atau jasa.
- Pihak perantara.
Baca juga : Dasar Hukum, Karakteristik Yuridis, Serta Modus Operandi Kejahatan Kartu Kredit
2. Sejarah Kartu Kredit.
Berdasarkan catatan sejarah yang pernah ada, bentuk transaksi yang paling tua adalah bentuk tukar menukar atau barter. Tanpa perlu suatu alat bayar apapun, mereka saling bertukar barang sesuai dengan barang yang dibutuhkannya. Hingga sampai pada saat manusia mengenal alat pembayaran dalam bentuk uang, maka mulailah berkembang transaksi jual beli.
Diposkan oleh Unknown di 8:53 AM
Dasar Hukum, Kedudukan Dan Hubungan Para Pihak, Serta Jaminan Dalam Pembiayaan Konsumen
Sebagai suatu perbuatan hukum, pembiayaan konsumen tentunya mempunyai dasar hukum sebagai pijakan para pihak dalam melakukan perbuatannya, selain juga sebagai jaminan terlindunginya hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pembiayaan konsumen tersebut. Dasar hukum dari pembiayaan konsumen ini terbagi menjadi dua, yaitu :
- Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
dalam arti bahwa sejauh perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut sah dan mengikat secara penuh.
Baca juga : Pengertian Pembiayaan Konsumen, Sejarah, Dan Dokumentasi Pembiayaan Konsumen
Diposkan oleh Unknown di 8:59 PM
Pengertian Pembiayaan Konsumen, Sejarah, Dan Dokumentasi Pembiayaan Konsumen
Pranata hukum 'pembiayaan konsumen' dipakai sebagai terjemahan dari istilah 'Consumer Finance'. Pembiayaan konsumen ini tidak lain adalah sejenis kredit konsumsi (consumer credit) yang diberikan oleh pihak perbankan. Hanya saja bedanya pembiayaan konsumen dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan non bank.
- Kredit yang diberikan kepada konsumen-konsumen guna pembelian barang-barang konsumsi dan jasa-jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman-pinjaman yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif atau dagang. Kredit yang demikian itu dapat mengandung resiko yang lebih besar dari pada kredit dagang biasa, oleh karena itu biasanya kredit itu diberikan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.
Baca juga : Dasar Hukum, Kedudukan Dan Hubungan Para Pihak, Serta Jaminan Dalam Pembiayaan Konsumen
Pengertian pembiayaan konsumen menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 adalah :
- Suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Diposkan oleh Unknown di 8:35 PM
Modal Ventura Untuk Pengusaha Kecil Dan Penyandang Dana Modal Ventura
Bisnis modal ventura adalah sama dengan bisnis lainnya, yang bermotifkan mencari laba sebanyak-banyaknya. Namun begitu, modal ventura dapat juga diberikan misi khusus untuk membantu tumbuh-kembangkan pengusaha kecil.
- Perusahaan pasangan usaha haruslah perusahaan kecil yang kekurangan modal.
- Perusahaan pasangan usaha tidak berafiliasi dengan perusahaan lainnya, terutama perusahaan besar.
- Bantuan dana yang diberikan relatif kecil.
- Perusahaan modal ventura biasanya perusahaan BUMN.
- Perusahaan modal ventura tidak terlalu mengharapkan return on investment yang tinggi.
Baca juga : Pengertian Modal Ventura
Manfaat membantu pengusaha kecil dengan sistem modal ventura adalah sebagai berikut :
- Merupakan bagian dari usaha dalam rangka pemerataan pendapatan.
- Ikut serta membuka lapangan kerja.
- Pengusaha kecil pada umumnya relatif fleksibel, sehingga lebih mudah menyesuaikan dengan berbagai perkembangan dan perubahan.
- Perusahaan berskala kecil dan menengah di banyak negara terbukti cukup efisien dan mampu menjadi penopang ekonomi suatu negara.
Diposkan oleh Unknown di 8:56 AM
Perusahaan Pasangan Usaha Dalam Modal Ventura
- Perseroan Terbatas (PT).
- Koperasi.
- Perseroan Komanditer (CV)
- Perusahaan perseorangan dalam bentuk Usaha Dagang (UD).
Diposkan oleh Unknown di 9:22 AM
Kriteria, Tugas, dan Sindikasi Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan pihak atau perusahaan pemodal yang menyuntik dana terhadap pihak lain yaitu pihak perusahaan pasangan usaha. Motif dari perusahaan modal ventura pada prinsipnya adalah :
Sedangkan unsur yang mempengaruhi keberhasilan investasi lewat modal ventura adalah :
- Kepiawaian dalam menghimpun dana.
- Kejelasan dalam menginvestasi dan mengelola dana.
- Kejelasan dan ketepatan exit (divestasi).
Baca juga : Pengertian Modal Ventura
Pembiayaan lewat modal ventura sangatlah spesifik, hal ini karena karakteristik dari modal ventura yang pada prinsipnya merupakan equity based finance, jadi bukan finance yang semata-mata berbentuk loan. Perusahaan pasangan usaha juga memerlukan kehati-hatian dalam memilih perusahaan modal ventura untuk membiayai bisnisnya. Kriteria yang mesti diperhatikan dalam memilih suatu perusahaan modal ventura, antara lain adalah :
1. Kualitas dan karakteristik personal.
- Komitmen kepada manajemen/kepada perusahaan.
- Kesabaran dalam menerima return on investment.
- Kejujuran.
- Mudah untuk bekerja sama.
- Cepat dan efisien dalam memberikan respons.
Diposkan oleh Unknown di 5:02 PM
Evaluasi Dan Negosiasi Dalam Modal Ventura
Metode yang biasa dilakukan untuk evaluasi terhadap perusahaan pasangan usaha dalam pembiayaan modal ventura adalah :- Metode Tradisional.
- Metode Fundamental.
- Metode David Silver.
- Metode Stanley Golder atau Metode First Chicago.
- Metode Finnernity atau Program Business Wits.
Perbedaan utama pada kelima metode evaluasi tersebut adalah terletak pada :
- Masalah faktor-faktor dan kriteria yang digunakan untuk mengukur suatu perusahaan pasangan usaha.
- Sasaran yang hendak dicapai.
- Bentuk Investasi. Biasanya berbentuk investasi saham atau bentuk pinjaman.
- Struktur Managerial. Akan ditentukan sejauh mana keterlibatan perusahaan modal ventura dalam manajemen perusahaan pasangan usaha.
- Jika Perusahaan Pasangan Usaha dalam Kesulitan. Akan ditentukan bentuk tindakan penyelamatan yang akan diambil jika perusahaan pasangan usaha mengalami kesulitan.
- Proteksi Dana Investasi. Tindakan perusahaan modal ventura untuk melakukan pengamanan terhadap investasi yang ditanamnya pada perusahaan pasangan usaha.
Diposkan oleh Unknown di 7:37 PM
Proses Dan Prosedur Serta Kelangsungan Usaha Modal Ventura
![]() |
| gbr:nasional.kontan.co.id |
- tahap investasi oleh perusahaan modal ventura.
- tahap transaksi modal ventura antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha.
- tahap pertumbuhan perusahaan pasangan usaha.
- tahap pada saat dan setelah divestasi.
Secara terperinci, proses pencairan dana dan penyertaan saham ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha adalah sebagai berikut :
1. Seleksi Awal.
Seleksi awal merupakan proses pendahuluan dari pencairan dana modal ventura, yaitu untuk mengetahui layak tidaknya calon perusahaan pasangan usaha yang didanai.
2. Proses Penjajakan.
Proses ini merupakan kegiatan evaluasi pendahuluan, yang meliputi kegiatan seperti desk research, dan diskusi mengenai aspek-aspek seperti permasalahan yang sudah dan/atau yang akan ada, kewajiban usulan proyek, kebutuhan dana riil, prospek bisnis, dan lain sebagainya.
Diposkan oleh Unknown di 7:24 PM
Kelebihan Dan Kekurangan Model Pembiayaan Lewat Modal Ventura
Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari pembiayaan dengan model modal ventura :Baca juga : Perusahaan Pasangan Usaha Dalam Modal Ventura
1. Kelebihan Model Pembiayaan Lewat Modal Ventura.
Sebagai suatu institusi lembaga pembiayaan, modal ventura tentunya mempunyai kelebihan dibandingkan dengan institusi lembaga pembiayaan yang lain. Beberapa kelebihan (keunggulan) model pembiayaan lewat modal ventura antara lain sebagai berikut :
- Merupakan dana jangka pendek dan menengah yang relatif murah dan dengan sistem repayment yang cukup fleksibel.
- Merupakan sumber dana bagi perusahaan yang baru yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan dana dari sumber pendanaan lainnya.
- Bantuan manajemen yang diberikan oleh perusahaan modal ventura terhadap perusahaan pasangan usaha biasanya ikut menambah majunya perusahaan.
- Biasanya perusahaan modal ventura sangat konsern terhadap maju mundurnya perusahaan, sehingga jalannya perusahaan pasangan usaha selalu dimonitor.
Diposkan oleh Unknown di 5:51 PM
Sejarah Perkembangan Modal Ventura
Perkembangan sejarah modal ventura dalam arti modern di mulai pada akhir dasawarsa 1960-an di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian California, telah dikembangkan sistem pembiayaan lewat modal ventura. Jauh sebelum itu sebenarnya pembiayaan semacam modal ventura juga telah ada di Amerika.
Pada tahun 1946, George Doproit, seorang guru besar dari Universitas Harvard di kota Boston Amerika telah berhasil menghimpun dana yang menjadi Source of Fund untuk membiayai dan mengembangkan penemuan-penemuan baru bagi para ilmuwan, dan membiayai para intrepreneur kecil yang mempunyai ide-ide terobosan tetapi kekurangan dana. Pada tahun 1958, di Amerika telah diundang kan Small Business Invesrment Company, untuk mendorong pengusaha-pengusaha kecil yang bergerak di bidang modal ventura, dengan fasilitas pinjaman lunak dan keringan pajak.Baca juga : Pengertian Modal Ventura
Bisnis modal ventura mulai menemukan jati dirinya dan berkembang sampai ketahapan modern seperti yang diprakteklan saat ini adalah tidak terlepas dari kisah sukses yang legendaris dari perusahaan Apple Computer, yang memang dibesarkan lewat pembiayaan modal ventura. Semangat perkembangan modal ventura, yang sangat sarat dengan bakat, petualangan, penemuan ilmu dan teknologi dipadu dengan unsur-unsur pemberian bantuan keuangan yang bersifat humanistis, kemudian berkembang juga di negara-negara lain di luar Amerika, seperti negara-negara di Eropa, Asia, dan Australia.
Diposkan oleh Unknown di 4:45 PM
Pengertian Modal Ventura
Pengertian Modal Ventura. Pengertian tentang modal ventura dapat ditemui dalam Dictionary of Business Terms, yang menyebutkan bahwa modal ventura adalah suatu sumber pembiayaan yang penting untuk memulai suatu perusahaan yang melibatkan resiko investasi tetapi juga menyimpan potensi keuntungan di atas keuntungan rata-rata dari investasi dalam bentuk lain. Karena itu, modal ventura disebut juga sebagai risk capital. (Jack P. Friedman, 1987 : 613). Sedangkan menurut The Bank of England Quarterly Buletin, pengertian modal ventura dimuat dalam The Bank of England Quarterly Buletin (1994), yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan modal ventura adalah sebagai suatu aktivitas dengan mana pihak investor mendukung bakat-bakat entrepreneur dengan skill finansial dan bisnis, untuk memanfaatkan pasar dan karenanya akan mendapatkan capital gains yang bersifat long term. (Chris Bovaird, 1991 : 21).Baca juga : Sejarah Perkembangan Modal Ventura
Selain itu, pengertian modal ventura juga dikemukakan oleh banyak ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
Diposkan oleh Unknown di 4:00 PM
Factoring (Anjak Piutang) Internasional
Kebutuhan bisnis juga menghendaki factoring yang bersifat internasional, di samping factoring yang domestik. Factoring internasional ini terjadi apabila pihak pembeli barang dan pihak penjualnya berada di negara yang berbeda. Dengan perkataan lain, factoring internasional terjadi manakala ada keperluan pembiayaan/penagihan/pengelolaan piutang dari suatu bisnis ekspor-impor.
![]() |
| gambar : ind.millenniumbcp.pt |
Baca juga : Jenis-Jenis Factoring (Anjak Piutang)
- Pengiriman barang oleh eksporter kepada importer.
- Penyerahan invoice dan shipping documents oleh klien kepada ekspor factor.
- Pembayaran advance oleh ekspor factor kepada klien.
- Pengiriman invoice dan shipping documents oleh ekspor factor kepada impor factor.
- Penunjukan dan penyerahan invoice dan shipping document oleh impor factor kepada customer.
- Pembayaran harga barang oleh customer kepada impor factor.
- Pembayaran diteruskan oleh impor factor kepada ekspor factor.
- Pembayaran sisa harga barang oleh ekspor factor kepada klien.
Diposkan oleh Unknown di 7:56 PM
Perbandingan Antara Factoring (Anjak Piutang) Dengan Sistem Pembiayaan Yang Lain
Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya, Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)
Masing-masing jenis kegiatan pembiayaan tentunya mempunyai perbedaanya masing-masing, hal itu karena bentuk dan sifat pembiayaan yang diberikan memang berbeda. Berikut ini beberapa perbandingan antara kegiatan factoring dengan kegiatan pembiayaan yang lain :
1. Debt Collector.
Dalam dunia bisnis, dikenal juga pihak penjual jasa yang disebut debt collector. Di Indonesia, debt collector ini ada yang profesional, tetapi banyak juga yang amatiran. Yang amatiran tersebut, sering oleh banyak orang dijuluki "tukang pukul", karena memang mereka menggunakan teknik-teknik penagihan dengan mengandalkan ancaman-ancaman psikologis, bahkan ancaman fisik. Karena itu, jasa yang diberikan oleh debt collector sangat berlainan dengan factoring. Jasa debt collector hanya dalam bidang penagihan, dan tanpa harus menanggung resiko-resiko finansial. Sedangkan jasa factoring, di samping bidang penagihan, diberikan juga jasa di bidang financing dan pengelolaan kredit. Sampai dengan batas-batas tertentu, perusahaan factor ikut juga terlibat dalam transaksi bisnis dan ikut menanggung resiko tertentu yang bersifat finansial.
Diposkan oleh Unknown di 7:04 PM
Jenis-Jenis Factoring (Anjak Piutang)
Dalam perkembangannya, bisnis factoring telah bertransformasi menjadi berbagai bentuk atau jenis yang pada pada umumnya merupakan kombinasi antara jenis factoring yang satu dengan jenis factoring yang lain. Adapun jenis factoring yang lazim berlaku, dapat disebutkan sebagai berikut :Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)
1. Dilihat dari Sudat Keterlibatan Klien.
- Recourse Factoring, yaitu jenis factoring dengan mana apabila pihak perusahaan factor ternyata tidak mendapatkan atau tidak penuh mendapatkan tagihannya dari pihak customer, maka pihak klien masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Menurut sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, maka setiap factoring dianggap merupakan Recourse Factoring by The Operation of The Law. Sebab dalam setiap perjanjian jual beli, termasuk jual beli piutang, apabila jual beli selesai dilakukan, maka jual beli tersebut tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak kecuali berlakunya syarat batal dan ditentukan lain oleh para pihak.
- Without Recourse Factoring, yaitu jenis factoring yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan factor. Jadi jika misalnya terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang, hal tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari pihak perusahaan factor. Sementara pihak klien tidak lagi bertanggung jawab.
Diposkan oleh Unknown di 4:38 PM
Gagalnya Tagihan Serta Biaya-Biaya Yang Diperlukan Dalam Factoring (Anjak Piutang)
![]() |
| gambar : bankgaransi.com |
- Personal guarantee.
- Corporate guarantee.
- Penggunaan recourse factoring.
- dalam hal recourse factoring.
- klien memberikan guarantee, baik personal ataupun corporate guarantee.
Diposkan oleh Unknown di 10:00 PM
Piutang Yang Dialihkan
Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya, Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama perlu dibedakan dahulu antara piutang yang belum ada, piutang yang akan ada, piutang yang sudah ada tetapi belum jatuh tempo, dan piutang yang sudah ada dan sudah jatuh tempo. Dalam praktek, yang umumnya dilakukan adalah factoring terhadap piutang yang telah ada tetapi belum jatuh tempo. Dalam hal ini, factoring diperlukan agar pembayarannya dapat cepat dilakukan oleh perusahaan factor, mengingat piutang tersebut masih belum dapat ditagih.
Diposkan oleh Unknown di 10:07 AM
Hak Pilih (Opsi) Dalam Perjanjian Financial Lease (Leasing)












