Pengertian Limbah B3. Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Tingkatan bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah. Di antara berbagai jenis limbah, ada yang bersifat berbahaya dan beracun, yang dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.”
Baca juga : Pengertian Dan Pengolahan Limbah
Berdasarkan uraian di atas, secara umum limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dapat diartikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan beracun dan/atau berbahaya yang karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Limbah B3 juga dapat berarti limbah padat atau kombinasi dari limbah padat yang karena jumlah, konsentrasinya, sifat fisik, kimia maupun yang bersifat infeksi yang dapat menyebabkan kematian dan penyakit yang tidak dapat pulih, yang substansinya dapat membahayakan bagi kesehatan manusia atau lingkungan dikarenakan pengelolaan yang tidak tepat, baik itu penyimpanan, transportasi, ataupun dalam pembuangannya.
Limbah B3 (Bahan Beracun Dan Berbahaya) : Pengertian, Karakteristik, Jenis, Dan Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Beracun Dan Berbahaya)











