Limbah B3 (Bahan Beracun Dan Berbahaya) : Pengertian, Karakteristik, Jenis, Dan Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Beracun Dan Berbahaya)

Pengertian Limbah B3. Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Tingkatan bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah. Di antara berbagai jenis limbah, ada yang bersifat berbahaya dan beracun, yang dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.”


Berdasarkan uraian di atas, secara umum limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dapat diartikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan beracun dan/atau berbahaya yang karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya, baik secara langsung ataupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Limbah B3 juga dapat berarti limbah padat atau kombinasi dari limbah padat yang karena jumlah, konsentrasinya, sifat fisik, kimia maupun yang bersifat infeksi yang dapat menyebabkan kematian dan penyakit yang tidak dapat pulih, yang substansinya dapat membahayakan bagi kesehatan manusia atau lingkungan dikarenakan pengelolaan yang tidak tepat, baik itu penyimpanan, transportasi, ataupun dalam pembuangannya.

Limbah Gas : Pengertian, Jenis Kandungan, Dampak, Serta Metode Dalam Mengatasi Limbah Gas

Pengertian Limbah Gas. Limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik rumah tangga (domestik) ataupun industri (non domestik). Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah, disebutkan bahwa limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Limbah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah limbah gas.

Secara umum, limbah gas dapat diartikan sebagai semua materi berbentuk gas atau materi partikulat yang terbawa gas yang apabila berada di udara dapat bersifat sebagai polutan. Limbah gas juga dapat berarti bahan sisa berbentuk gas yang dihasilkan dari proses pembakaran atau pembusukan suatu bahan. Limbah gas dapat bersumber dari :
  • alam. 
  • hasil aktivitas manusia.

Limbah gas berbentuk gas yang dapat berdampak buruk bagi manusia dan lingkungannya, yang dapat  diidentifikasi dari adanya warna udara, bau, atau rasa. Limbah gas merupakan penyebab terjadinya pencemaran udara. Menurut Moestikahadi Soedomo, dalam "Pencemaran Udara", disebutkan bahwa perubahan lingkungan udara pada umumnya disebabkan oleh pencemaran udara, yaitu masuknya zat pencemar yang berbentuk gas-gas dan partikel kecil/aerosol ke dalam udara. Masuknya zat pencemar ke dalam udara dapat dalam dua hal :
  • secara alamiah, misalnya asap kebakaran hutan, gunung berapi, debu meteorit, dan pancaran garam dari laut. 
  • karena kegiatan atau aktivitas manusia, misalnya akibat aktivitas transportasi, industri, pembuangan sampah (proses dekomposisi atau pembakaran), dan kegiatan rumah tangga.

Limbah Cair : Pengertian, Karakteristik, Parameter, Dampak, Serta Metode Dan Sistem Pengolahan Limbah Cair

Pengertian Limbah Cair.  Limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik rumah tangga (domestik) ataupun industri (non domestik). Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah, disebutkan bahwa limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. 

Secara umum, limbah cair dapat diartikan sebagai sisa hasil buangan proses produksi atau aktivitas domestik yang berupa cairan. Limbah cair juga dapat berarti cairan buangan yang berasal dari rumah tangga, perdagangan, perkantoran, industri, maupun tempat-tempat umum lainnya yang biasanya mengandung bahan-bahan atau zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan atau kehidupan manusia serta mengganggu kelestarian lingkungan hidup. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor : 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, disebutkan bahwa air limbah (limbah cair) adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.

Wisnu Arya Wardana, dalam "Dampak Pencemaran Lingkungan", menjelaskan bahwa indikasi pencemaran oleh limbah cair dapat diketahui melalui dua cara :
  • pengamatan secara visual. Pencemaran oleh limbah air cair dapat diamati secara visul melalui la terjadinya perubahan warna, bau dan rasa. 
  • pengujian. Pengujian dapat dilakukan dengan cara menguji pH (derajat keasaman) air. Air secara normal memiliki pH dengan kisaran 6,5 - 7,5 pH. Apabila terjadi perubahan pada pH air tersebut, maka kemungkinan terbesarnya air telah tercemar oleh limbah.

Limbah Padat : Pengertian, Jenis, Sumber, Dampak, Serta Metode Pengolahan Limbah Padat

Pengertian Limbah Padat. Limbah dapat diartikan sebagai buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik rumah tangga (domestik) ataupun industri (non domestik). Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah, disebutkan bahwa limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Limbah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah limbah padat.

Secara umum, limbah padat atau sering disebut "sampah" adalah buangan yang berwujud padat dan biasanya bersifat kering serta tidak bisa berpindah atau menyebar kalau tidak ada yang memindahkannya. Limbah padat dapat juga berarti sisa aktivitas atau kegiatan manusia, baik rumah tangga (domestik) ataupun industri, yang bersifat padat yang terdiri atas zat organik dan zat anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan. Soewedo Hadiwiyoto, dalam "Penanganan dan Pemanfaatan Sampah", menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan limbah padat adalah sisa-sisa bahan yang mengalami perlakuan-perlakuan, baik karena telah sudah diambil bagian utamanya, atau karena pengolahan, atau karena sudah tidak ada menfaatnya yang ditinjau dari segi sosial ekonomi tidak ada harganya dan dari segi lingkungan dapat menyebabkan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan hidup.
 
Limbah padat termasuk limbah yang paling sering ditemukan di sekitar lingkungan tempat tinggal manusia, misalnya :
  • limbah padat rumah tangga (domestik), yang merupakan hasil sisa aktivitas yang berasal dari rumah tangga, dapat ditemui dalam bentuk sisa makanan, sampah plastik, pecahan kaca, kertas bekas, dan lain sebagainya. 
  • limbah padat industri (non domestik), yang merupakan sisa dari hasil industri yang tidak terpakai lagi, dapat ditemui dalam wujud padatan (potongan besi, kertas yang tidak terpakai, dan lain sebagainya) atau lumpur (endapan sisa pewarnaan tekstil, dan lain sebagainya).

Limbah : Pengertian, Karakteristik, Jenis, Dampak, Serta Pengolahan Limbah

Pengertian Limbah. Secara umum, limbah dapat diartikan sebagai buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik rumah tangga (domestik) ataupun industri (non domestik). Dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah, disebutkan bahwa limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Sedangkan menurut World Health Organization (WHO), yang dimaksud dengan limbah adalah sesuatu yang tidak berguna, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, limbah diartikan dalam beberapa pengertian, sebagai berikut :
  1. sisa proses produksi.
  2. bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian.
  3. barang rusak atau cacat dalam proses produksi.  


Selain itu, pengertian limbah juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Kristianto, dalam "Ekologi Industri", menyebutkan bahwa limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki di lingkungan karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Lebih lanjut, Kristianto menjelaskan bahwa limbah terdiri dari zat atau bahan buangan yang dihasilkan proses produksi industri yang kehadirannya dapat menurunkan kualitas lingkungan. Limbah yang mengandung bahan polutan yang memiliki sifat racun dan berbahaya dikenal dengan limbah B-3, yang dinyatakan sebagai bahan yang dalam jumlah relatif sedikit tetapi berpotensi untuk merusak lingkungan hidup dan sumber daya.

Kebiasaan Buruk Di Tempat Umum

Kebersihan adalah pangkal kesehatan. Buat sebagian orang menganggap pepatah tersebut hanyalah sebagai sebuah slogan belaka. Masih banyak kita jumpai di tempat umum, orang-orang membuang sampah, bahkan buang air kecil sembarang. Akibatnya, banyak tempat umum telihat kotor dan berbau.

Berikut beberapa kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh sebagian masyarakat kita adalah :

1. Membuang sampah sembarangan.
Membuang sampah sembarang tentunya akan mengakibatkan tempat menjadi kumuh, tidak enak dipandang, merusak lingkungan, hingga membahayakan kesehatan karena munculnya kuman, bakteri, atau virus pembawa bibit penyakit. Untuk mengatasi hal tersebut, tidak membuang sampah sembarang, sebaiknya kita bisa :
  • Membawa kantong sampah sendiri saat bepergian. Simpan sampah sampai menemukan tempat pembuangan sampah yang layak.
  • Letakkan bebarapa tempat sampah di sudut rumah. Jangan lupa tutup tempat sampah dengan rapat, demikian juga tempat sampah di luar rumah, berilah penutup yang sesuai sehingga tidak dimasuki binatang.
  • Sediakan tempat sampah di mobil. Jika anda menggunkan sepeda motor atau kendaraan umum, simpan sampah anda di kantong plastik atau tempat lain untuk sementara waktu, sampai menemukan tempat sampah yang layak.

2. Buang air kecil sembarangan.
Banyak orang tua membiar anaknya buang air kecil sembarang, bahkan banyak orang dewasa yang melakukan hal tersebut di sembarang tempat. Buang air kecil sembarang dapat menimbulkan resiko kesehatan.
Untuk mengatasi hal tersebut, bisa dilakukan dengan cara :
  • Melatih anak sejak dini untuk buang air di toilet.
  • Minta anak untuk buang air terlebih dahulu sebelum keluar rumah, demikian pula sebaliknya.
  • Jika dalam perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi, sediakan potty chair (alat untuk melatih anak buang air). Sehingga anak bisa buang air di tempat tersebut. Jangan lupa bersihkan potty chair setelah sampai pada tujuan. Atau anda bisa mencari toilet umum bila anak ingin buang air.

Popok Sekali Pakai Dan Permasalahannya

Belakangan ini popok sekali pakai semakin laris di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dengan gencarnya iklan di media, baik media cetak maupun media elektronik, yang memamerkan indah dan luwesnya bayi yang merangkak atau belajar berjalan dengan memakai popok sekali pakai di tubuhnya. 

gambar : health.detik.com
Popok sekali pakai, selesai langsung buang. tidak perlu lagi cuci, seterika, dan simpan kembali di lemari. Terlihat sangat praktis. Tapi tahukah anda, membuang popok sekali pakai tanpa dibilas terlebih dahulu akan menjadi salah satu pencemar lingkungan. Biasanya kalau seorang anak buang air besar di popok sekali pakai, orang akan membuang popok sekali pakai tersebut beserta kotorannya ke tempat sampah. Hal itu sama saja dengan membuat tempat sampah menjadi septic tank terselubung. Sebagai akibatnya, air tanah disekitar kita akan dapat terkontaminasi oleh isi dari popok sekali pakai tersebut. Belum lagi penyebaran penyakit yang disebabkan karena kotoran dari popok sekali pakai tersebut. Dan yang lebih penting adalah dengan anda membeli popok sekali pakai berulang kali sama artinya anda membabat hutan hijau yang merupakan bahan dasar dari popok sekali pakai tersebut. Tanpa anda sadari, anda telah ikut andil dalam kerusakan hutan di bumi ini.

Di jaman praktis dan serba cepat ini, bisa dimengerti (tapi tidak bisa dipahami) bagaimana repotnya orang tua yang punya anak balita tanpa popok sekali pakai. Kasur mahal yang dipakai jadi berbau pesing, lantai rumah jadi kotor karena kotoran yang tercecer akibat anak yang buang air besar, dan lain sebagaimana. Tapi apakah  hal itu semua lantas menjadikan alasan pembenar dan maklum untuk penggunaan  popok sekali pakai ?

Menangani Sampah Dan Barang-Barang Tidak Terpakai Di Rumah

Sampah merupakan sisa-sisa atau barang-barang yang sudah tidak dibutuhkan atau tidak terpakai lagi. Ada dua jenis sampah yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari kita, yaitu sampah organik, seperti sisa makanan dan sampah non organik, seperti plastik, dan lain-lain. Kedua jenis sampah tersebut apabila tidak dikelola dengan baik, sama-sama akan mencemari lingkungan tempat kita tinggal dan pada akhirnya sama-sama menyebabkan timbulnya bakteri atau kuman bibit penyakit.

Di saat musim penghujan, penumpukan sampah akan semakin menyuburkan tumbuh berkembangnya berbagai macam penyakit di sekitar kita. Oleh karenanya, kita mesti pintar mengelola sampah, terutama benda-benda di rumah kita yang sudah tidak terpakai lagi agar tidak menjadi sarang penyakit dan mencemari lingkungan tempat kita hidup.

Ada banyak cara untuk menanggulangi dan mengelola sampah sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar kita. Beberapa cara penanganan sampah dan barang-barang yang tidak terpakai di rumah  adalah :
  • Pisahkan sampah sesuai dengan jenisnya, sampah organik (yang bisa membusuk)  dan sampah anorganik (yang tidak bisa membusuk, dibagi dua kelompok yaitu yang bisa di daur ulang dan yang tidak dapat di daur ulang ). Sediakan tempat masing-masing untuk jenis-jenis sampah tersebut.
  • Olah sampah organik menjadi pupuk, sehingga bisa bermanfaat untuk menyuburkan tanman anda.
  • Sebelum anda membuang barang-barang, pilihlah terlebih dahulu, gunakan kembali barang atau wadah yang masih bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain. Kalau bisa diperbaiki cobalah diperbaiki terlebih dahulu.

Bahaya Plastik Sebagai Pembungkus Makanan

Penggunaan wadah berbahan plastik sebagai pembungkus makanan atau minuman sebaiknya mulai dihindari. Bahan-bahan dasar pembuat plastik yang berunsur kimia sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh kita, selain juga tidak ramah lingkungan.

1. Bahaya Plastik Kresek Pembungkus Makanan.
Penggunaan plastik kresek untuk pembungkus makanan disinyalir dapat mengganggu kesehatan manusia. Selain tidak ramah lingkungan, plastik kresek dapat mengeluarkan zat-zat beracun seperti limbah logam berat, juga diduga pembuatannya tidak steril. Bahan utama pembuatan plastik kresek adalah plastik-plastik bekas yang dipungut dan dikumpulkan oleh para pemulung. Mulai dari plastik bungkus makanan, minuman, sampai plastik bungkus kotoran ternak. Cara pembersihan plastik-plastik bekas inipun dinilai tidak memenuhi persyaratan kebersihan. Proses pembuatan plastik kresek, dari pengepul, pembersihan plastik sampai pengolahan plastik menjadi plastik baru yang biasa disebut plasti daur ulang ini, pernah dinyatakan tidak layak (tidak memenuhi persyaratan kesehatan) dan berbahaya untuk kesehatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM). Setelah plastik daur ulang itu diproduksi menjadi kresek, zat-zat berbahaya akan tetap hinggap. Penggunaan plastik kresek untuk makanan sangat banyak dijumpai, misalnya saja hampir semua penjual gorengan menggunakan jasa kantong plastik kresek ini.

Dari hasil beberapa penelitian yang pernah dilakukan, pemakaian plastik untuk bungkus makanan dalam jangka panjang dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit, misalnya penyakit kanker hati, ginjal, kanker paru-paru, hingga mengganggu sistem endokrin. Kenapa bisa seperti itu ? Hal itu disebabkan karena hati dan ginjal berfungsi sebagai organ yang menyaring dan mengeluarkan makanan. 

Waspadai Bahaya Triclosan Bagi Kesehatan Tubuh

Triclosan adalah satu bahan aktif yang cukup berbahaya bagi manusia. Efek pemakaian zat kimia dalam triclosan terhadap manusia dalam jangka panjang sudah banyak diteliti oleh para pakar kesehatan dari seluruh dunia. 

Triclosan biasanya ditemukan pada produk-produk anti bakteri atau anti septic, seperti sabun cuci tangan, pasta gigi, deodoran, obat kumur, selimut, pakaian, karpet, maupun kantong sampah. Setelah melalui penelitian yang sangat panjang, para ahli menyimpulkan bahwa dalam jangka panjang ternyata triclosan tidak baik untuk kesehatan  manusia. Bahaya triclosan yang dapat muncul antara lain :
  1. Salah satu dari efek antibiotik yang dikenal lama di dunia kedokteran adalah bakteri menjadi kebal terhadap dosis antibiotik yang sama. Fenomena ini membuat bakteri menjadi bakteri super. Menurut peneliti dari FDA (Food & Drugs Administration), triclosan adalah salah satu dari penyebab terciptanya bakteri super tersebut. Zat anti bakteri yang banyak ditemukan pada sabun ini juga kerap dipakai dalam pasta gigi, diterjen, dan beberapa produk kesehatan yang lain.
  2. Triclosan akan merugikan kesehatan dalam jangka panjang, selain membuat bakteri menjadi kebal, triclosan ternyata dapat mengganggu proses normal kerja hormon dengan menjelma menjadi racun tiroid. Setidaknya begitulah salah satu hasil penelitian yang telah dimuat dalam jurnal Edmonton mengenai triclosan.
  3. Sebuah penelitian yang lain menyebutkan bahwa triclosan memiliki sifat klorofenol yaitu bisa tersimpan di dalam lemak jika masuk ke dalam tubuh. Hal ini membuat triclosan menjadi penyebab hadirnya kanker di tubuh manusia.  

Waspadai Berbagai Bahan Berbahaya Pada Makanan

Meningkatnya teknologi pangan dewasa ini menjadikan keragaman cara pengolahan jenis makanan serta pengemasan berbagai bentuk makanan. Semua itu bertujuan agan makanan lebih menarik, tekstur sesuai yang diharapkan, cita rasa lebih baik, dan lebih tahan lama dalam penyimpanannya. Untuk itu dalam pengolahan makanan sering ditambah dengan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Bahan Tambahan Pangan yang sering digunakan adalah pewarna, pemanis, pengawet, penguat rasa, antioksidan, pengembang, dan lain sebagainya. 

Seiring meningkatnya kebutuhan pangan, seringkali faktor gizi dan keamanan makanan diabaikan. Bahkan tidak jarang pembuat makanan menambahkan bahan berbahaya pada makanan agar tekstur lebih bagus, awet dan menarik, yang biasanya bertujuan untuk menutupi kualitas bahan baku yang jelek atau proses pengolahan yang tidak higinis dan sanitasi yang buruk.

Penggunaan bahan makanan berbahaya sepertinya sudah umum di masyarakat. Alasaan mereka memakai bahan makanan berbahaya ini adalah :
  1. Tidak tahu. Untuk masyarakat yang tidak tahu, tingkat pencegahannya dapat dilakukan dengan cepat. Salah satunya dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya dari bahan makanan tersebut apabila dikonsumsi.
  2. Tidak mau tahu. Untuk masyarakat yang tidak mau tahu, akan lebih sulit. Golongan masyarakat ini sebetulnya tahu bahaya penggunaan bahan-bahan makanan tersebut, tapi tidak peduli.
  3. Harganya murah.

Bahan Berbahaya Dalam Kosmetik

Kosmetik, peralatan kecantikan ini sangat akrab dengan kaum hawa. Tidak saja sebagai penunjang kecantikan, akan tetapi juga sebagai perawatan kulit tubuh. Sayangnya, banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk meraup keuntungan pribadi, dengan cara mencampur kosmetik dengan bahan-bahan yang justru berbahaya bagi kulit. Pemilihan dan pemakaian kosmetik yang tidak jeli dan hati-hati  akan merugikan pemakainya sendiri.

Berikut beberapa bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik yang harus diwaspadai, yaitu :

1. Rhodamin B.
Rhodamin B adalah zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri kertas dan tekstil. Rhodamin B bersifat polar dan sangat banyak digunakan pada jenis produk yang masuk kategori kosmetik berbahaya, biasanya pada kosmetik dan makanan Rhodamin B digunakan sebagai zat pewarna.

Dalam daftar bahan suatu produk kadang tidak dicantumkan unsur rhodamin B, meskipun produk tersebut mengandung unsur rhodamin B. Meskipun demikian kita tetap harus hati-hati karena rhodamin B mempunyan nama padanan yang lain. Berikut nama lain dari rhodamin B :
  • CTetra ethyl rodhamin.
  • CRheonine B.
  • CD & Red No.19
  • CC.I. Basic Violet 10 C.1.No.45179