Penyelenggaraan pelayan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi.
Masing-masing dari perawat dan klien dalam penyelenggaraan praktik keperawatan mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan guna mencapai kualitas pelayanan keperawatan yang baik dan bermutu. Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan mengatur ketentuan tentang hak dan kewajiban yang dipunyai dan harus dilakukan oleh perawat maupun klien. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
Masing-masing dari perawat dan klien dalam penyelenggaraan praktik keperawatan mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan guna mencapai kualitas pelayanan keperawatan yang baik dan bermutu. Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan mengatur ketentuan tentang hak dan kewajiban yang dipunyai dan harus dilakukan oleh perawat maupun klien. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
- Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
- Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan.
- Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- Klien dalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan keperawatan.
Untuk dapat tercapainya kualitas pelayanan kesehatan yang baik, terutama dalam hal penyelenggaraan praktik keperawatan, antara perawat dan klien mempunyai dan harus melaksanakan hal dan kewajiban sesuai dengan ketentuan kode etik keperawatan yang berlaku. Hak dan kewajiban perawat dan klien dalam penyelenggaraan praktik keperawatan adalah sebagai berikut :
1. Hak dan Kewajiban Perawat Dalam Praktik Keperawatan.
Hak Perawat. Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak :
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari klien dan/atau keluarganya.
- menerima imbalan jasa atas pelayanan keperawatan yang telah diberikan.
- menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
Kewajiban Perawat : Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban :
- melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya. Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan lain adalah dokter, ahli gizi, apoteker, dan lain-lain.
- mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai standar.
- memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
- melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat.
- melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Hak dan Kewajiban Klien Dalam Praktek Keperawatan.
Hak Klien. Dalam praktik keperawatan, klien berhak :
- mendapatkan informasi secara benar, jelas, dan jujur tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
- meminta pendapat perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya.
- mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- memberi persetujuan atau penolakan tindakan keperawatan yang akan diterimanya.
- memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.
Perawat diperbolehkan untuk mengungkapkan rahasia kesehatan klien, apabila dilakukan atas dasar :
- kepentingan kesehatan klien.
- pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.
- persetujuan klien sendiri.
- kepentingan pendidikan dan penelitian.
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Klien. Dalam praktik keperawatan, klien berkewajiban :
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- mematuhi nasehat dan petunjuk perawat.
- mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Imbalan jasa yang diberikan oleh klien kepada perawat sebagaimana tersebut di atas dapat berupa pembayaran secara tunai ataupun dalam bentuk sistem penjaminan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan hak dan kewajiban perawat dan klien dalam praktik keperawatan.
Semoga bermanfaat.