Pengertian Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif Dalam Dunia Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam dunia kesehatan dikenal istilah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Arti sederhana dari istilah promotif adalah peningkatan, preventif berarti pencegahan, kuratif berarti penyembuhan, sedangkan rehabilitatif mempunyai arti pemulihan.

Berikut penjelasan berkaitan dengan istilah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam dunia kesehatan :

1. Pengertian Promotif.
Istilah promotif diartikan sebagai "peningkatan", hal tersebut tidak terlepas dari asal mula digunakannya istilah promotif itu sendiri. Promotif atau promosi kesehatan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris promotion of health. Istilah ini muncul dari terjemahan lima tingkatan pencegahan (five levels of prevention) yang dijelaskan dalam buku yang berjudul "Preventive Medicine For The Doctor In His Community" karangan dari H.R. Leavell dan E.G. Clark. Promotion of health yang terjemahan aslinya adalah promosi kesehatan, merupakan tingkatan pencegahan pertama, yang oleh para ahli Kesehatan Masyarakat di Indonesia diartikan sebagai peningkatan kesehatan. Hal ini dikarenakan makna yang terkandung di dalam istilah promotion of health tersebut adalah meningkatkan kesehatan seseorang, yaitu dengan melalui asupan gizi seimbang, olah raga teratur, dan lain sebagainya agar orang tersebut tetap sehat, tidak terserang penyakit.

Baca juga : Pelayanan Kesehatan Dengan Pendekatan Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif (Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009)

Hubungan antara istilah peningkatan kesehatan dan istilah promosi kesehatan dijelaskan oleh H.R. Leavell dan E.G. Clark dalam bukunya tersebut, sebagai berikut :
  • Selain melalui peningkatan gizi, peningkatan kesehatan juga dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan kesehatan kepada individu dan masyarakat.

Pendidikan kesehatan adalah suatu kegiatan untuk membantu individu, kelompok atau masyarakat dalam meningkatkan kemampuan atau perilakunya, untuk mencapai kesehatan secara optimal. Sedangkan WHO (World Health Organization) yang merupakan organisasi kesehatan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan promosi kesehatan sebagai perluasan makna dari pendidikan kesehatan, sebagai berikut :
  • Promosi kesehatan adalah proses untuk kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya. Untuk mencapai derajat kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, dan sosial, maka masyarakat harus mampu mengenal serta mewujudkan aspirasinya, kebutuhannya, dan mampu mengubah atau mengatasi lingkungannya.

Baca juga : Upaya Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif (Upaya Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009)

2. Pengertian Preventif.
Istilah preventif diartikan sebagai "pencegahan". Yang dimaksud dengan preventif kesehatan atau upaya kesehatan preventif adalah suatu upaya melakukan berbagai tindakan untuk menghindari terjadinya berbagai masalah kesehatan yang mengancam diri kita sendiri maupun orang lain di masa yang akan datang. Usaha pencegahan suatu penyakit lebih baik dari pada mengobati, hal ini dikarenakan usaha pencegahan suatu penyakit akan memunculkan hasil yang lebih baik dan biaya yang lebih murah.

Menurut H.R. Leavell dan E.G. Clark usaha pencegahan (preventif) penyakit dapat dilakukan dalam lima tingkatan yang dapat dilakukan, yaitu :

a. Pada Masa Sebelum Sakit.
Pada masa sebelum sakit, yaitu dengan :
  1. mempertinggi nilai kesehatan (health promotion).
  2. memberikan perlindungan khusus terhadap suatu penyakit (specific protection).

b. Pada Masa Sakit.
Pada masa sakit, yaitu dengan :
  1. mengenal dan mengetahui jenis penyakit pada tingkat awal, serta mengadakan pengobatan yang tepat dan segera (early diagnosis and prompt treatment).
  2. pembatasan kecacatan dan berusaha untuk menghilangkan gangguan kemampuan bekerja yang diakibatkan oleh suatu penyakit (disibility limitation).
  3. rehabilitasi (rehabilitation).

Baca juga : Pengertian Promosi Kesehatan, Ruang Lingkup, Prinsip, Tujuan, Strategi, Dan Sasaran Promosi Kesehatan

3. Pengertian Kuratif.
Istilah kuratiff diartikan sebagai "penyembuhan". Yang dimaksud dengan kuratif kesehatan atau upaya kesehatan kuratif adalah suatu upaya kesehatan yang dilakukan untuk mencegah penyakit menjadi lebih parah melalui pengobatan. Upaya kesehatan kuratif juga dapat diartikan sebagai usaha medis yang dilakukan untuk menyembuhkan atau mengurangi rasa sakit yang diderita seseorang. Termasuk dalam tindakan ini adalah mengenal dan mengetahui jenis penyakit pada tingkat awal serta mengadakan pengobatan yang tepat dan segera. Tujuan utama dari usaha pengobatan (kuratif) adalah pengobatan yang setepat-tepatnya dan secepat-cepatnya dari setiap jenis penyakit sehingga tercapai penyembuhan yang sempurna dan segera.

Upaya kuratif cenderung bersifat reaktif, maksudnya upaya kesehatan kuratif umumnya dilakukan setelah adanya suatu penyakit atau setelah masalah datang. Upaya kesehatan kuratif ini juga cenderung hanya melihat dan menangani penderita penyakit lebih kepada sistem biologis-nya saja, atau dengan kata lain penderita hanya dilihat secara parsial, padahal sebagai manusia seutuhnya, kesehatan seseorang tidak hanya sebatas pada sistem biologis saja tetapi meliputi juga kesehatan psikologis dan sosial.

Baca juga :  Pengertian Kredensial Keperawatan, Proses Dan Tujuan Kredensial Keperawatan

4. Pengertian Rehabilitatif.
Istilah rehabilitatif  diartikan sebagai "pemulihan". Yang dimaksud dengan rehabilitatif kesehatan  atau upaya kesehatan rehabilitatif adalah suatu upaya maupun rangkaian kegiatan yang ditujukan kepada bekas penderita (pasien yang sudah tidak menderita penyakit) agar dapat berinteraksi secara normal dalam lingkungan sosial. Usaha rehabilitatif ini memerlukan bantuan dan pengertian dari seluruh anggota masyarakat untuk dapat mengerti dan memahami keadaan mereka (bekas penderita), sehingga memudahkan mereka (bekas penderita) dalam proses penyesuaian dirinya dalam masyarakat dengan kondisinya yang sekarang ini.

Rehabilitasi bagi bekas penderita terdiri dari :
  • Rehabilitasi fisik, yaitu agar penderita memperoleh perbaikan fisik semaksimalnya.
  • Rehabilitasi mental, yaitu agar bekas penderita dapat menyesuaikan diri dalam hubungan perorangan dan sosial secara memuaskan.
  • Rehabilitasi sosial vokasional, yaitu agar bekas penderita menempati suatu pekerjaan atau jabatan dalam masyarakat dengan kapasitas kerja yang semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
  • Rehabilitasi aesthetis, yaitu usaha yang dilakukan untuk mengembalikan rasa keindahan dari bagian anggota tubuh, walaupun fungsinya tidak bekerja seperti anggota tubuh aslinya.

Baca juga : Pengertian Hukum Kesehatan Dan Fungsi Hukum Kesehatan

Pengertian Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 mengatur juga hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dilakukannya suatu bentuk upaya kesehatan dan pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat yang meliputi upaya kesehatan dan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang diatur dalam ketentuan :

a. Pasal 47 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 Berkaitan dengan Upaya Kesehatan.
Yang dimaksud dengan upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk :
  • upaya kesehatan perseorangan.
  • upaya kesehatan masyarakat.

Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
  • Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.


Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tersebut dilaksanakan melalui kegiatan :
  • pelayanan kesehatan.
  • pelayanan kesehatan tradisional.
  • peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.
  • penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
  • kesehatan reproduksi.
  • keluarga berencana.
  • kesehatan sekolah.
  • kesehatan olah raga.
  • pelayanan kesehatan pada bencana.
  • pelayanan darah.
  • kesehatan gigi dan mulut.
  • penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
  • kesehatan matra.
  • pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  • pengamanan makanan dan minuman.
  • pengamanan zat adiktif.
  • bedah mayat.

Penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut didukung oleh sumber daya kesehatan, yaitu segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Penyelanggaraan upaya kesehatan dimaksud harus memperhatikan fungsi sosial, nilai dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi.


b. Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 Berkaitan dengan Pelayanan Kesehatan.
Ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa :
(1) Pelayanan kesehatan terdiri atas :
  • pelayanan kesehatan perseorangan.
  • pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Yang dimaksud dengan  promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sebagai pendekatan pelayanan kesehatan tersebut di atas, dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 sampai dengan angka 15 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut : 
  • Pelayanan kesehatan promotif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan preventif, yaitu suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
  • Pelayanan kesehatan kuratif, yaitu suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
  • Pelayanan kesehatan rehabilitatif, yaitu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

Baca juga : Karantina Kesehatan

Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga, sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat, yang semuanya dilaksanakan dengan mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.

Baca juga : Penulisan Daftar Pustaka

Selain dari keempat pendekatan pelayanan kesehatan tersebut, Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan juga adanya suatu pendekatan pelayanan kesehatan yang lain, yaitu pelayanan kesehatan tradisional. Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam dunia kesehatan.

Semoga bermanfaat.