Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, ditetapkan oleh Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri dari :
- Konsil Keperawatan.
- Konsil Kefarmasian.
- Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.
Unsur Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan. Keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
1. Konsil Keperawatan.
Anggota konsil keperawatan terdiri atas unsur :
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak satu orang.
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak satu orang.
- organisasi profesi keperawatan sebanyak dua orang.
- kolegium keperawatan sebanyak dua orang.
- asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak satu orang.
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak satu orang.
- tokoh masyarakat sebanyak satu orang.
2. Konsil Kefarmasian.
Anggota konsil kefarmasian terdiri atas unsur :
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak satu orang.
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak satu orang.
- organisasi profesi kefarmasian sebanyak dua orang.
- kolegium kefarmasian sebanyak dua orang.
- asosiasi institusi pendidikan kefarmasian sebanyak satu orang.
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak satu orang.
- tokoh masyarakat sebanyak satu orang.
3. Konsil Gabuangan Tenaga Kesehatan.
Anggota konsil gabungan tenaga kesehatan terdiri atas unsur :
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak satu orang.
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak satu orang.
- organisasi profesi sebanyak satu orang untuk masing-masing jenis tenaga kesehatan.
- kolegium sebanyak satu orang untuk masing-masing jenis tenaga kesehatan.
- asosiasi institusi pendidikan sebanyak tiga orang.
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak satu orang.
- tokoh masyarakat sebanyak satu orang.
Masa bakti keanggotaan konsil tenaga kesehatan dan konsil masing-masing tenaga kesehatan adalah selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Pengangkatan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan. Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia.
- sehat jasmani dan rohani.
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
- berkelakuan baik.
- pernah melakukan praktek tenaga kesehatan paling sedikit 10 tahun dan memiliki surat tanda registrasi, kecuali untuk wakil dari masyarakat.
- cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik.
- melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Untuk keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat.
- berwawasan nasional.
- memahami masalah kesehatan.
- bukan merupakan tenaga kesehatan.
Untuk keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan pendidikan dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil akan :
- diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- dinaikkan pangkatnya setiap kali secara reguler oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- akan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil oleh instansi induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hal-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan akan dikembalikan kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan. Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, apabila :
- berakhir masa jabatannya sebagai anggota.
- mengundurkan diri atas alasan kesehatan.
- meninggal dunia.
- bertempat tinggal tepat di luar wilayah Republik Indonesia.
- tidak mampu atau tidak cakap lagi melakukan tugas.
- melanggar sumpah atau janji.
- melakukan perbuatan tercela.
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
- menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
- tidak memenuhi anggota konsil kesehatan.
Sedangkan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan pendidikan diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun.
Penggantian Antar Waktu Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan. Untuk mengisi kekosongan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang diberhentikan karena alasan selain berakhirnya masa jabatannya, maka :
- Presiden akan mengangkat anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti atas usul Menteri.
- calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota yang digantikan.
- masa jabatan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti selama sisa masa jabatan yang digantikan.
- pengangkatan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor : 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diangkat oleh Presiden atas usulan Menteri, yang sebelum melaksanakan tugasnya, anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan mengucapkan sumpah dihadapan Menteri.
Demikian penjelasan berkaitan dengan unsur, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Semoga bermanfaat.