Dalam rangka mewujudkan tata kelola klinis yang baik, setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan merupakan organisasi non struktural, yang bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, yang dibentuk di rumah sakit yang keanggotaannya terdiri dari tenaga keperawatan.
Komite Keperawatan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2013 tersebut, yang dimaksud dengan :
Komite Keperawatan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2013 tersebut, yang dimaksud dengan :
- Komite keperawatan adalah wadah non struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
- Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Kewenangan klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktik.
- Penugasan klinis adalah penugasan kepala/direktur rumah sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis.
- Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.
Fungsi Komite Keperawatan. Pada umumnya fungsi dari komite keperawatan adalah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit. Cara meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan di rumah sakit dapat dilakukan dengan cara :
- melakukan kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di rumah sakit.
- memelihara mutu profesi tenaga keperawatan.
- menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.
Tugas Komite Keperawatan. Terdapat beberapa tugas dari komite keperawatan yang didasarkan kepada fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Untuk melaksanakan fungsi kredensial, komite keperawatan mempunyai tugas :
- menyusun daftar rincian kewenangan klinis dan buku putih.
- melakukan verifikasi persyaratan kredensial.
- merekomendasikan kewenangan klinis tenaga keperawatan.
- merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis.
- melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
- melaporkan seluruh proses kredensial kepada ketua komite keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur rumah sakit.
2. Untuk melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, komite keperawatan mempunyai tugas :
- menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik.
- merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.
- melakukan audit keperawatan dan kebidanan.
- memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
3. Untuk melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, komite keperawatan mempunyai tugas :
- melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan.
- melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan.
- merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan.
- merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis.
- memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
Kewenangan Komite Keperawatan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, komite keperawatan mempunyai kewenangan :
- memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis.
- memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis.
- memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu.
- memberikan rekomendasi surat penugasan klinis.
- memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan.
- memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan.
- memberikan rekomendasi pendampingan dan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
Demikian penjelasan berkaitan dengan fungsi, tugas, dan kewenangan komite keperawatan rumah sakit.
Semoga bermanfaat.