- pihak penggugat, merupakan pihak yang merasa bahwa haknya telah dilanggar.
- pihak tergugat, merupakan orang yang ditarik ke muka pengadilan karena dianggap atau dirasa telah melanggar hak seseorang.
Petualang
Lingkungan
Seputar Kita
Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) : Pengertian, Waktu Pengajuan, Syarat, Dan Manfaat Gugatan Rekonvensi
Diposkan oleh Abi Asmana di 5:38 PM
Kompetensi Atau Kewenangan Pengadilan : Pengertian Dan Jenis Kompetensi Atau Kewenangan Pengadilan
Diposkan oleh Abi Asmana di 5:47 PM
Tuntutan Hak Dalam Hukum Perdata : Pengertian Dan Jenis Tuntutan Hak, Serta Perbedaan Antara Peradilan Contensius Dan Peradilan Volunteer
(1) Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya.
(1) Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya.
Diposkan oleh Abi Asmana di 2:39 PM
Sumber Dan Asas Hukum Acara Perdata Di Indonesia
Diposkan oleh Abi Asmana di 5:56 PM
Eksekusi Dalam Perkara Perdata : Pengertian, Bentuk, Serta Tahapan Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata
Diposkan oleh Abi Asmana di 9:16 AM
Posita (Fundamentum Petendi) Dalam Hukum Perdata : Pengertian, Teori, Dan Unsur Posita (Fundamentum Petendi)
Diposkan oleh Abi Asmana di 8:50 AM
Petitum Dalam Hukum Perdata : Pengertian Dan Bentuk Petitum
Diposkan oleh Abi Asmana di 9:42 AM
Gugatan Dalam Hukum Perdata : Pengertian, Jenis, Tujuan, Formulasi, Dan Prinsip Dalam Penyusunan Gugatan, Serta Alasan Tidak Diterimanya Gugatan
- secara tertulis.
- secara lisan. Gugatan yang diajukan secara lisan dilakukan jika penggugat tidak dapat membaca dan menulis, yang kemudian atas permintaan ketua Pengadilan, gugatan dimaksud oleh dituangkan dalam bentuk tertulis. Yang perlu diperhatikan bahwa pengajuan gugatan secara lisan tidak boleh dikuasakan.
Diposkan oleh Abi Asmana di 2:11 PM
Teori Pembuktian Dalam Perkara Pidana
- bagi jaksa penuntut umum, pembuktian mempunyai fungsi untuk meyakinkan hakim, bahwa berdasarkan bukti yang ada, agar hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan surat dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
- bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian mempunyai fungsi untuk meyakinkan hakim, bahwa berdasarkan bukti yang ada, agar hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Oleh karenanya, terdakwa atau penasehat hukum akan berusaha untuk mengajukan alat bukti yang meringankan atau menguntungkan pihaknya.
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:02 PM
Barang Bukti Dalam Hukum Acara Pidana : Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Fungsi Barang Bukti Dalam Hukum Acara Pidana
- a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
- b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
- c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
- d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
- e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:01 PM
Perbedaan Alat Bukti Dan Barang Bukti Dalam Perkara Pidana
- Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurang dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
- keterangan saksi, adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
- keterangan ahli, adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:15 PM
Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana : Pengertian Dan Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana
Pengaturan mengenai alat bukti dalam perkara pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut dengan KUHAP. Hukum pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian negatif (negatief wettelijke), yaitu menggabungkan unsur keyakinan hakim dengan unsur pembuktian menurut undang-undang. Kedua unsur tersebut harus terpenuhi ketika hakim memutuskan suatu perkara pidana, baik putusan bersalah ataupun putusan bebas. Atau dengan kata lain, dalam sistem pembuktian negatif menghendaki adanya hubungan causal (sebab akibat) antara alat-alat bukti dengan keyakinan hakim.
Hal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP, menyebutkan bahwa :- Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurang dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:26 PM
Intervensi (Interventie) Dalam Hukum Acara Perdata
- pihak turut tergugat, yaitu orang (orang-orang) yang tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu atau bisa juga tidak menguasai barang sengketa, tetapi untuk lengkapnya suatu gugatan, mereka harus disertakan. Dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim, pihak turut tergugat tidak ikut menjalankan hukuman yang diputus untuk tergugat, tetapi mereka hanya patuh dan tunduk pada putusan tersebut.
- penggugat/tergugat intervensi, yaitu orang (orang-orang) yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada. Mereka dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut.
Diposkan oleh Abi Asmana di 12:10 PM
Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Pidana
- Perlawanan.
- Upaya hukum biasa, yang meliputi : banding dan kasasi.
- Upaya hukum luar biasa yang meliputi : pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.
- Penetapan ketua pengadilan yang berpendapat bahwa Pengadilan Negeri yang dipimpin tidak berwenang mengadili perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum. Yang dapat menggunakan upaya hukum ini adalah penuntut umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Ketua Pengadilan Negeri yang mengeluarkan penetapan tersebut.
- Putusan hakim Pengadilan Negeri yang menerima eksepsi terdakwa atau penasehat hukumnya. Yang dapat menggunakan upaya hukum ini adalah penuntut umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
- Putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas (acara pemeriksaan cepat) yang terdakwanya tidak hadir di mana putusannya berupa perampasan kemerdekaan. Yang dapat menggunakan upaya hukum ini adalah terdakwa yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
- "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat".
Diposkan oleh Abi Asmana di 1:12 AM
Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Perdata
- keluarnya putusan verstek.
- jangka waktu untuk mengajukan verzet adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dari disampaikannya putusan verstek, dan jika ada eksekusi pengajuan verzet tidak boleh lebih dari 8 hari.
- verzet dimasukkan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum di mana penggugat mengajukan gugatan.
- bila memungkinkan diperiksa majelis hakim yang sama.
- pelawan bukan sebagai penggugat tetapi tetap terlawan sehingga yang membuktikan dulu adalah terlawan atau penggugat asal.
Diposkan oleh Abi Asmana di 5:41 AM
Perlawanan Terhadap Sita Jaminan Dan Sita Eksekutorial
- Perlawanan terhadap sita eksekutorial.
- Yang diajukan oleh yang terkena eksekusi/tersita.
- Yang diajukan oleh pihak pihak ketiga atas dasar hak milik.
- Perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi.
- Adanya kewajiban dari Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa/memutus perlawanan itu untuk melaporkan atas pemeriksaan/putusan perkara perlawanan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan eksekusi.
- Cara mengajukan perlawanan tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
- Kepada siapa atau Ketua Pengadilan Negeri di mana perkara perlawanan tersebut harus diajukan.
- Adanya asas bahwa perlawanan tidak menangguhkan eksekusi.
- Pengecualian terhadap asas tersebut di atas.
- Kemungkinan untuk mengajukan permohonan banding.
Diposkan oleh Abi Asmana di 10:22 AM
Upaya Hukum Kasasi
- Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor : 14 tahun 1970, yang berbunyi : "Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat akhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung".
- Pasal 40 sampai dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- permohonan kasasi.
- sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diposkan oleh Abi Asmana di 10:09 AM
Upaya Hukum Banding
Diposkan oleh Abi Asmana di 11:11 PM
Perlawanan Terhadap Putusan Hakim (Upaya Hukum) Dalam Hukum Perdata
Diposkan oleh Abi Asmana di 8:05 AM
Putusan Hakim Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
Untuk mendapatkan suatu gambaran yang jelas tentang putusan hakim yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan Pasal 180 ayat 1 H.I.R tersebut, dapatlah diperbandingkan dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 R.V yang mengatur lembaga tersebut secara lebih mendalam. Ketentuan Pasal 54 R.V menyebutkan bahwa : Pelaksanaan terlebih dari putusan-putusan, meskipun ada banding atau perlawanan akan diperintahkan :
- Apabila putusan didasarkan atas akta otentik.
- Apabila putusan didasarkan atas akta di bawah tangan yang diakui oleh pihak terhadap siapa akta tersebut dipergunakan, atau yang secara sah dianggap diakui, juga dianggap diakui apabila perkara diputuskan dengan perstek.
- Apabila telah ada penghukuman dengan suatu putusan, yang tidak dapat dilawan atau dibanding lagi.
Sedangkan ketentuan Pasal 55 R.V menyebutkan bahwa : Pelaksanaan terlebih dahulu dari putusan-putusan, meskipun ada banding atau perlawanan dapat diperintahkan dengan atau tanpa jaminan, dalam hal :
- Segala sesuatu yang dikabulkan dengan putusan sementara.
- Hak milik.
Diposkan oleh Abi Asmana di 11:30 AM
Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) : Pengertian, Waktu Pengajuan, Syarat, Dan Manfaat Gugatan Rekonvensi

















