Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) : Pengertian, Waktu Pengajuan, Syarat, Dan Manfaat Gugatan Rekonvensi

Pengertian Gugatan Rekonvensi. Pada dasarnya setiap orang diperbolehkan berperkara di pengadilan, kecuali orang yang belum dewasa (harus diwakili oleh orang tua atau walinya) atau orang yang sakit ingatan atau di bawah pengampuan (harus diwakili oleh pengampunya). Dalam hukum acara perdata, inisiatif untuk mengajukan gugatan diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan, sedangkan hakim hanya bersifat menunggu datangnya gugatan yang diajukan kepadanya.

Dalam suatu sengketa perdata setidaknya di dua pihak, yaitu :
  • pihak penggugat, merupakan pihak yang merasa bahwa haknya telah dilanggar.
  • pihak tergugat, merupakan orang yang ditarik ke muka pengadilan karena dianggap atau dirasa telah melanggar hak seseorang.

Secara umum, yang dimaksud dengan gugatan adalah tuntutan hak, yaitu tuntutan dari pihak penggugat kepada pihak tergugat karena merasa haknya telah dilanggar (gugatan konvensi). Tidak hanya dapat diajukan oleh penggugat, peraturan perundang-undangan juga memberikan hak kepada tergugat untuk mengajukan gugatan balik kepada penggugat atau yang disebut dengan “gugatan rekonvensi”, yaitu gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Gugatan rekonvensi juga berarti gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan. Gugat rekonvensi merupakan hak istimewa tergugat untuk mengajukan gugatan balik terhadap penggugat, yang diatur dalam ketentuan Pasal 132a - 132b HIR (Herziene Inlandsch Reglement), Pasal 244 - 247 Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering), dan Pasal 158 RBg (Rechtsreglement Buitengewesten).

Kompetensi Atau Kewenangan Pengadilan : Pengertian Dan Jenis Kompetensi Atau Kewenangan Pengadilan

Pengertian Kompetensi Pengadilan. Memahami kompetensi dari suatu pengadilan, sangat penting bagi para penegak hukum. Hal tersebut dikarenakan kompetensi suatu pengadilan berkaitan dengan kewenangan suatu pengadilan dalam mengadili suatu perkara, baik berdasarkan jenis perkaranya maupun berdasarkan wilayah atau yurisdiksinya.

Secara umum, kompetensi pengadilan atau kewenangan pengadilan dapat diartikan sebagai kekuasaan dari suatu badan peradilan (pengadilan) untuk mengadili atau memeriksa suatu perkara. Kompetensi pengadilan merupakan kewenangan mengadili suatu pengadilan, dalam arti bahwa suatu pengadilan baru dapat memutus suatu perkara apabila sesuai dengan kompetensinya atau kewenangannya.

Berdasarkan hal tersebut, pihak yang berperkara atau kuasanya atau penegak hukum harus benar-benar memperhatikan aspek kompetensi dalam mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini disebabkan, apabila para pihak atau kuasanya atau penegak hukum mengajukan perkara ke pengadilan, sedangkan pengadilan tersebut tidak memiliki kompentensi atau kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukannya tersebut, maka perkara yang diajukan akan dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh pengadilan.


Jenis Kompetensi Pengadilan. Dalam hukum acara dikenal dua jenis kompetensi atau kewenangan pengadilan, yaitu :

1. Kompetensi Absolut.
Kompetensi absolut atau kewenangan absolut atau disebut juga dengan “atributie van rechtspraak” merupakan kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara berdasarkan jenis perkaranya. Kompentesi absolut juga berarti kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara atau sengketa yang didasarkan pada “objek atau menteri pokok perkaranya”. Kompetensi absolut untuk menjawab pertanyaan, pengadilan macam apa (dalam pengertian lingkungan peradilannya dan jenjangnya) yang berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara tertentu ?

Tuntutan Hak Dalam Hukum Perdata : Pengertian Dan Jenis Tuntutan Hak, Serta Perbedaan Antara Peradilan Contensius Dan Peradilan Volunteer

Pengertian Tuntutan Hak. Dalam hukum perdata, tuntutan hak  disebut juga dengan istilah gugatan perdata (burgerlijke vordering), yaitu suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap tuntutan hak tersebut. Sudikno Mertokusumo, dalam “Hukum Acara Perdata Indonesia”, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).

Ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR (Het Herziene Inlandsch/ Indonesche Reglement), menyebutkan bahwa :

(1) Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya.


Ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg (Rechts-reglement Buitengewesten), menyebutkan bahwa :

(1) Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya.

Sumber Dan Asas Hukum Acara Perdata Di Indonesia

Hukum Acara Perdata atau disebut juga sebagai hukum perdata formil merupakan semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil. Sudikno Mertokusumo, dalam "Hukum Acara Perdata Indonesia", menyebutkan bahwa hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. 

Lapangan keperdataan
memuat peraturan-peraturan tentang keadaan hukum dan perhubungan hukum yang mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan, yang meliputi perkawinan, jual beli, sewa menyewa, warisan, dan lain-lain. Sedangkan yang dimaksud dengan perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan antara kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan, misalnya perselisihan tentang perjanjian jual beli atau sewa menyewa, pembagian warisan, dan lain sebagainya.

Dalam hukum acara perdata, pihak (orang) yang merasa bahwa haknya dilanggar disebut sebagai penggugat, sedang bagi pihak (orang) yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak pihak lain (seseorang atau beberapa orang ) disebut sebagai tergugat.


Sumber Hukum Acara Perdata. Hukum acara perdata di Indonesia sampai dengan saat ini masih berpedoman atau bersumber pada hukum acara perdata kolonial Belanda. Yang dimaksud dengan sumber hukum acara perdata adalah tempat di mana dapat ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum acara perdata. Pengaturan hukum acara perdata di Indonesia masih tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum, hukum acara perdata di Indonesia bersumber pada tiga kodifikasi hukum, yaitu :

Eksekusi Dalam Perkara Perdata : Pengertian, Bentuk, Serta Tahapan Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata

Pengertian Eksekusi. Eksekusi merupakan suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara. Eksekusi termasuk tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara. Atau dengan kata lain, eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata tertib beracara di pengadilan.

Secara umum, eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim. Sarwono, dalam "Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan eksekusi adalah pelaksanaan terhadap putusan hakim baik keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maupun yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap. H. Zainuddin Mappong, dalam "Eksekusi Putusan Serta Merta, Proses Gugatan Dan Cara Membuat Putusan, Serta Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata", menjelaskan bahwa eksekusi putusan suatu pengadilan hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, yaitu, pihak yang menang. Ketua pengadilan memerintahkan untuk memanggil pihak yang kalah yang tidak bersedia memenuhi bunyi putusan pengadilan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketua pengadilan, paling lama delapan delapan hari.


Satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa tidak semua putusan hakim dapat dimintakan eksekusi. Beberapa putusan hakim yang dapat dimintakan eksekusi adalah sebagai berikut :

1. Telah berkekuatan hukum tetap.
Yang dimaksud dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijside adalah putusan yang tidak mungkin lagi dilawan dengan upaya hukum verset, banding, maupun kasasi.

Posita (Fundamentum Petendi) Dalam Hukum Perdata : Pengertian, Teori, Dan Unsur Posita (Fundamentum Petendi)

Pengertian Posita. Secara umum, posita atau "fundamentum petendi" dapat diartikan sebagai dasar dari gugatan yang memuat tentang adanya hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara (penggugat dan tergugat). Posita juga dapat berarti adalah bagian dari surat gugatan yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu gugatan. Dengan kata lain, dalam suatu gugatan yang diajukan, penggugat harus menguraikan tentang alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan gugatan sebagaimana yang ia maksudkan.

Uraian tentang duduk perkara dalam posita atau fundamentum petendi harus jelas,  ringkas, padat, dan terperinci tentang perihal yang disengketakan, karena jika tidak, dapat mengakibatkan permohonan gugatan akan dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libel).


Dalam surat gugatan, posita harus jelas menyebutkan tentang beberapa hal, seperti :

1. Objek Perkara.
Objek dari suatu perkara atau sengketa merupakan hal yang sangat penting yang harus diuraikan secara jelas dan terperinci, baik tentang letak maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan objek perkara yang disengketakan oleh para pihak. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi oleh petugas, apabila gugatan yang diajukan dikabulkan oleh hakim.

2. Fakta Hukum.
Fakta hukum merupakan uraian tentang peristiwa hukum yang dipersengketakan oleh para pihak yang sedang berperkara dan nyata-nyata telah merugikan salah satu pihak. Fakta hukum umumnya menyebutkan tentang duduk perkara yang sebenarnya dihadapi oleh para pihak yang bersengketa, dapat dimulai dari adanya perjanjian yang dibuat oleh para pihak hingga peristiwa wanprestasi atau ingkar janji yang merugikan salah satu pihak.

Petitum Dalam Hukum Perdata : Pengertian Dan Bentuk Petitum

Pengertian Petitum. Dalam surat permohonan gugatan yang diajukan oleh penggugat ke pengadilan, petitum merupakan syarat formal permohonan atau gugatan yang bersifat mutlak. Jika dalam surat permohonan gugatan tidak mencantumkan bagian ini (petitum), maka sebuah permohonan gugatan akan dianggap kabur dan dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.

Secara umum, yang dimaksud dengan petitum adalah kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan oleh penggugat untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan. Petitum atau tuntutan atau dapat juga disebut dictum dapat juga berarti kesimpulan dari permohonan atau gugatan yang berisikan rincian satu persatu apa yang diminta atau dikehendaki untuk dihukumkan kepada para pihak, terutama kepada pihak tergugat atau termohon agar diputuskan oleh hakim.

Pada prinsipnya, petitum merupakan bagian dari surat permohonan gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, yaitu berupa diskripsi yang jelas dengan menyebut satu persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang dibebankan kepada tergugat.

Baca juga : Ne Bis In Idem

Sedangkan yang dimaksud dengan gugatan adalah suatu permohonan atau tuntutan hak yang disampaikan kepada pengadilan yang berwenang terhadap pihak lain agar diperiksa sesuai dengan prinsip keadilan terhadap gugatan tersebut. Sudikno Mertokusumo, dalam "Hukum Acara Perdata Indonesia", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan gugatan adalah tuntutan hak yaitu tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).

Gugatan Dalam Hukum Perdata : Pengertian, Jenis, Tujuan, Formulasi, Dan Prinsip Dalam Penyusunan Gugatan, Serta Alasan Tidak Diterimanya Gugatan

Pengertian Gugatan. Dalam hukum perdata, yang dimaksud dengan gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya, dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan, serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut. Sudikno Mertokusumo, dalam "Hukum Acara Perdata Indonesia", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan gugatan adalah tuntutan hak yaitu tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting).

Gugatan yang diajukan oleh penggugat ke pengadilan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
  • secara tertulis.
  • secara lisan. Gugatan yang diajukan secara lisan dilakukan jika penggugat tidak dapat membaca dan menulis, yang kemudian atas permintaan ketua Pengadilan, gugatan dimaksud oleh dituangkan dalam bentuk tertulis. Yang perlu diperhatikan bahwa pengajuan gugatan secara lisan tidak boleh dikuasakan.


Jenis Gugatan. Gugatan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. M. Yahya Harahap, dalam "Hukum, Acara Perdata", menyebutkan bahwa dalam perkara perdata terdapat dua jenis gugatan, yaitu :

1. Gugatan Voluntair.
Gugatan voluntair merupakan suatu permasalahan perdata dalam bentuk permohonan. Dalam ketentuan Pasa 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 1999 disebutkan bahwa :

Teori Pembuktian Dalam Perkara Pidana

Pengertian Pembuktian. Dalam hukum pidana, pembuktian merupakan inti dalam persidangan. Hal tersebut karena dalam persidangan perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil. Pada tahap pembuktian, akan dibuktikan apakah tuduhan atau tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa dapat dibuktikan atau tidak. Hasil dari tahap pembuktian juga menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara, selain dari keyakinan hakim. 

Pembuktian
yang dalam bahasa Belanda disebut dengan "bewijs", mengandung dua arti yaitu sebagai suatu perbuatan dengan mana diberikan suatu kepastian, dan sebagai akibat dari perbuatan yaitu terdapatnya suatu kepastian. Secara umum, pembuktian dapat berarti perbuatan membuktikan, yaitu memberikan atau memperlihatkan bukti atau melakukan sesuatu kebenaran. Dalam suatu persidangan, membuktikan berarti meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu sengketa.

Dalam pembuktian, terdapat dua hal penting yaitu alat bukti dan barang bukti. Yang dimaksud dengan alat bukti dalam perkara pidana adalah hal yang dijadikan sebagai landasan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang berdasarkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana tersebut benar terjadi atau tidak. Sedangkan yang dimaksud dengan barang bukti dalam perkara pidana adalah benda yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, yang telah disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan. 


Fungsi Pembuktian. Pembuktian mempunyai fungsi yang berbeda bagi masing-masing pihak dalam persidangan, yaitu sebagai berikut :
  • bagi jaksa penuntut umum, pembuktian mempunyai fungsi untuk meyakinkan hakim, bahwa berdasarkan bukti yang ada, agar hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan surat dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
  • bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian mempunyai fungsi untuk meyakinkan hakim, bahwa berdasarkan bukti yang ada, agar hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Oleh karenanya, terdakwa atau penasehat hukum akan berusaha untuk mengajukan alat bukti yang meringankan atau menguntungkan pihaknya.

Barang Bukti Dalam Hukum Acara Pidana : Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Dan Fungsi Barang Bukti Dalam Hukum Acara Pidana

Pengertian Barang Bukti. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak terdapat penjelasan yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Hanya saja dalam ketentuan Pasal 39 KUHAP, disebutkan secara tegas apa yang dimaksud dengan barang sitaan. Pasal 39 KUHAP menyebutkan bahwa :

(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah : 
  • a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
  • b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. 
  • c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
  • d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. 
  • e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 

(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).


Berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHAP tersebut, maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan barang bukti adalah suatu benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, baik itu karena diduga diperoleh dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana atau karena benda dimaksud digunakan secara langsung untuk melakukan atau untuk mempersiapkan suatu tindak pidana. Atau dengan kalimat yang sederhana, barang bukti merupakan benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang terjadi yang dapat dilakukan penyitaan.

Perbedaan Alat Bukti Dan Barang Bukti Dalam Perkara Pidana

Alat bukti dan barang bukti merupakan dua hal yang penting dalam proses pemeriksaan di persidangan perkara pidana. Banyak orang berpikiran bahwa antara alat bukti dan barang bukti adalah sama, padahal dua hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Berikut perbedaan antara alat bukti dan barang bukti dalam perkara pidana :

1. Alat Bukti Dalam Perkara Pidana.
Pengaturan mengenai alat bukti dalam perkara pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut dengan KUHAP. Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 183 KUHAP, yang menyebutkan bahwa : 
  • Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurang dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan alat bukti dalam perkara pidana adalah hal yang dijadikan sebagai landasan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang berdasarkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana tersebut benar terjadi atau tidak.


Alat bukti yang sah dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, meliputi lima hal, yaitu : 
  • keterangan saksi, adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
  • keterangan ahli, adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 

Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana : Pengertian Dan Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana

Pengaturan mengenai alat bukti dalam perkara pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut dengan KUHAP. Hukum pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian negatif (negatief wettelijke), yaitu menggabungkan unsur keyakinan hakim dengan unsur pembuktian menurut undang-undang. Kedua unsur tersebut harus terpenuhi ketika hakim memutuskan suatu perkara pidana, baik putusan bersalah ataupun putusan bebas. Atau dengan kata lain, dalam sistem pembuktian negatif menghendaki adanya hubungan causal (sebab akibat) antara alat-alat bukti dengan keyakinan hakim.

Hal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP, menyebutkan bahwa : 

  • Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurang dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pengertian Alat Bukti dalam Perkara Pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP tersebut, alat bukti mempunyai peranan yang penting dalam  suatu perkara pidana.  Lantas, apa yang dimaksud dengan alat bukti ? KUHAP tidak memberikan penjelasan secara terperinci tentang apa yang dimaksud dengan alat bukti. Hanya saja berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan alat bukti dalam perkara pidana adalah hal yang dijadikan sebagai landasan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang berdasarkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana tersebut benar terjadi atau tidak.

Intervensi (Interventie) Dalam Hukum Acara Perdata

Dalam suatu persidangan di pengadilan, khususnya perkara perdata, biasanya melibatkan dua pihak yang berperkara, yaitu penggugat dan tergugat. Dalam Hukum Acara Perdata, yang dimaksud dengan penggugat adalah orang yang haknya dilanggar, sedangkan tergugat adalah orang yang diduga melanggar hak penggugat.

Dalam beberapa kasus tertentu, adakalanya pihak-pihak yang terlibat dalam berperkara tersebut tidak hanya penggugat dan tergugat saja, tetapi juga melibatkan pihak lain di luar kedua belah pihak tersebut, seperti : 
  • pihak turut tergugat, yaitu orang (orang-orang) yang tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu atau bisa juga tidak menguasai barang sengketa, tetapi untuk lengkapnya suatu gugatan, mereka harus disertakan. Dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim, pihak turut tergugat tidak ikut menjalankan hukuman yang diputus untuk tergugat, tetapi mereka hanya patuh dan tunduk pada putusan tersebut.
  • penggugat/tergugat intervensi, yaitu orang (orang-orang) yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada. Mereka dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut.


Pengertian Intervensi. Secara umum, intervensi atau interventie dapat diartikan sebagai suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam suatu gugatan perdata, dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak yang sedang berperkara. Atau dapat juga intervensi diartikan dengan campur tangan atau ikut sertanya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan ke dalam satu proses perkara perdata yang sedang berlangsung antara pihak penggugat dengan pihak tergugat.  

Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Pidana

Upaya hukum menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dari ketentuan Pasal 1 angka 12 KUHAPidana tersebut, upaya hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Perlawanan.
  2. Upaya hukum biasa, yang meliputi : banding dan kasasi.
  3. Upaya hukum luar biasa yang meliputi : pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.
1. Perlawanan.
Upaya hukum perlawanan dilakukan terhadap :
  • Penetapan ketua pengadilan yang berpendapat bahwa Pengadilan Negeri yang dipimpin tidak berwenang mengadili perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum. Yang dapat menggunakan upaya hukum ini adalah penuntut umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Ketua Pengadilan Negeri yang mengeluarkan penetapan tersebut.
  • Putusan hakim Pengadilan Negeri yang menerima eksepsi terdakwa atau penasehat hukumnya. Yang dapat menggunakan upaya hukum ini adalah penuntut umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  • Putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas (acara pemeriksaan cepat) yang terdakwanya tidak hadir di mana putusannya berupa perampasan kemerdekaan. Yang dapat menggunakan upaya hukum ini adalah terdakwa yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Tenggang waktu untuk mengadakan upaya hukum perlawanan ini adalah tujuh hari setelah penetapan atau putusan.

2. Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum biasa, diatur dalam ketentuan Pasal 233 sampai dengan Pasal 258 KUHAPidana. Upaya hukum biasa meliputi :

a. Banding.
Pasal 67 KUHAPidana berbunyi :
  • "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan  tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat".

Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Perdata

Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu melawan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan atau tidak memenuhi rasa keadilan.

Upaya hukum dibedakan menjadi dua bagian yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

1. Upaya Hukum Biasa.
Upaya hukum biasa merupakan upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, yang meliputi :

a. Perlawanan (Verset)
Perlawanan (verzet) diatur dalam pasal 129 HIR. Verzet adalah suatu upaya hukum terhadap putusan  di luar hadirnya tergugat (putusan verstek). Verset dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari termasuk hari libur setelah putusan verstek diberitahukan atau disampaikan, dan diberitahukan kepada tergugat sendiri. Syarat-syarat verzet adalah sebagai berikut :
  • keluarnya putusan verstek.
  • jangka waktu untuk mengajukan verzet adalah tidak boleh lewat dari 14 hari dari disampaikannya putusan verstek, dan jika ada eksekusi pengajuan verzet tidak boleh lebih dari 8 hari.
  • verzet dimasukkan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum di mana penggugat mengajukan gugatan.
  • bila memungkinkan diperiksa majelis hakim yang sama.
  • pelawan bukan sebagai penggugat tetapi tetap terlawan sehingga yang membuktikan dulu adalah terlawan atau penggugat asal.

Perlawanan Terhadap Sita Jaminan Dan Sita Eksekutorial

Dalam praktek pengadilan, cukup banyak perkara gugatan mengenai perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan. Baik gugatan yang diajukan karena benar melakukan perlawanan ataupun karena maksud untuk menghambat proses atau menangguhkan eksekusi. 

Perlawanan terhadap sita eksekutorial, baik yang diajukan oleh yang terkena eksekusi/tersita maupun yang diajukan oleh pihak ketiga diatur dalam pasal 195 ayat 6 dan ayat 7 H.I.R serta pasal 207 dan pasal 208 H.I.R. Sedangkan perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, baik sita conservatoir maupun sita revindicatoir, tidak diatur dalam H.I.R. Namun begitu, dalam praktek banyak perkara perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan yang diajukan ke pengadilan. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perlawanan terhadap sita jaminan ini dilakukan menurut acara biasa, sedangkan dasar pengajuannya dilakukan dengan berpedoman kepada pasal-pasal R.V yang mengatur persoalan tersebut.

Hal-hal yang diatur dalam ketentuan pasal 195 ayat 6 dan ayat 7 H.I.R tersebut di atas adalah :
  • Perlawanan terhadap sita eksekutorial.
  • Yang diajukan oleh yang terkena eksekusi/tersita.
  • Yang diajukan oleh pihak pihak ketiga atas dasar hak milik.
  • Perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi.
  • Adanya kewajiban dari Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa/memutus perlawanan itu untuk melaporkan atas pemeriksaan/putusan perkara perlawanan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan eksekusi.
Hal-hal yang diatur dalam ketentuan pasal 207 dan pasal 208 H.I.R tersebut di atas adalah :
  • Cara mengajukan perlawanan tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
  • Kepada siapa atau Ketua Pengadilan Negeri di mana perkara perlawanan tersebut harus diajukan.
  • Adanya asas bahwa perlawanan tidak menangguhkan eksekusi.
  • Pengecualian terhadap asas tersebut di atas.
  • Kemungkinan untuk mengajukan permohonan banding.

Upaya Hukum Kasasi

Kasasi adalah tindakan Mahkamah Agung untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putuan hakim pada tingkatan tertinggi. Sedangkan menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH yang dimaksud dengan kasasi adalah salah satu tindakan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain. 

Kata kasasi berasal berasal dari bahasa Perancis, yaitu "casser" yang berarti memecahkan atau membatalkan. Sehingga apabila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan di bawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, hal itu berarti bahwa putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.  

Upaya hukum kasasi pertama kali dikenal di Perancis, yang kemudian diterapkan di Belanda saat Perancis menjajah Belanda. Kemudian oleh Belanda dibawa dan diterapkan di Indonesia. Dalam sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, sebagaimana sistem hukum yang dianut oleh Perancis dan Belanda, Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi bertugas membina keseragaman penerapan hukum di Indonesia dan menjaga agar hukum dan undang-undang diterapkan secara tepat dan adil.

Dasar hukum bagi pengadilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam :
  • Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor : 14 tahun 1970, yang berbunyi : "Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat akhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung". 
  • Pasal 40 sampai dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985 tentang  Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985 tersebut, putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tidak lagi menggunakan penafsiran, karena Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985 telah mengatur kasasi secara lengkap dan sempurna.

Kekuasaan Mahkamah Agung berkaitan dengan kasasi diatur dalam Bab III pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 Undang-Undang Nomor : 14 tahun 1985, di mana : 
-Pasal 28 berbunyi :
(1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
  1. permohonan kasasi.
  2. sengketa tentang kewenangan mengadili.
  3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Ketua Mahkamah Agung       menetapkan pembidangan tugas dalam Mahkamah Agung.

Upaya Hukum Banding

Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa. Hakim adalah manusia biasa, maka dalam menjatuhkan suatu putusan dimungkinkan hakim membuat kesalahan, oleh karena itu pembuat undang-undang mengadakan suatu lembaga yang disebut banding. Dengan adanya lembaga banding ini dimungkinkan bagi pihak yang dikalahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi.

Dengan diajukannya permohonan banding, maka perkara menjadi mentah kembali. Putusan Pengadilan Negeri tidak dapat dilaksanakan, kecuali apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, atau putusan tersebut adalah suatu putusan provisionil. Dalam proses banding, yang diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi adalah semua surat-surat atau berkas-berkasnya. Dalam pengadilan banding, sangat jarang terjadi hakim memeriksa tergugat dan penggugat. Tergugat dan penggugat akan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi apabila hakim yang menangani permohonan banding tersebut menganggap bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri belum sempurna, dan menjatuhkan putusan sela dengan maksud untuk memperlengkapi pemeriksaan tersebut sendiri. 

Jika pemeriksaan perkara dianggap kurang lengkap, sehingga perlu dilengkapi, maka berkas perkara akan dikirim kembali ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk dilengkapi atau bisa juga Pengadilan Tinggi akan melakukan pemeriksaan tambahan sendiri. Untuk memerintahkan hal tersebut akan dijatuhkan suatu putusan sela, yang dengan jelas memuat hal-hal yang dianggap kurang dan perlu ditambah pemeriksaannya. Namun pada umumnya, seandainyapun dilakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Perlawanan Terhadap Putusan Hakim (Upaya Hukum) Dalam Hukum Perdata

Dalam praktek pengadilan, terdakwa mempunyai hak untuk mengadakan perlawan terhadap putusan hakim (upaya hukum) yang telah dijatuhkan atas dirinya. Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim. Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

1. Upaya Hukum Biasa.
Upaya hukum biasa adalah perlawan terhadap putusan perstek, banding, dan kasasi. Pada asasnya upaya hukum ini menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Pengecualiannya adalah apabila putusan hakim tersebut dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ex, pasal 180 ayat 1 H.I.R), maka meskipun diajukan upaya hukum biasa, namun eksekusi akan tetap berjalan terus.

2. Upaya Hukum Luar Biasa.
Upaya hukum luar biasa berbeda dengan upaya hukum biasa. Upaya hukum luar biasa pada asasnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Yang termasuk upaya hukum luar biasa adalah adalah perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial dan peninjauan kembali. Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 208 jucto pasal 207 H.I.R. Jadi meskipun diajukan perlawanan oleh pihak ketiga terhadap sita eksekutorial atau diajukan permohonan peninjauan kembali, pelaksanaan eksekusi tetap berjalan terus. Hal tersebut sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 207 ayat 3 H.I.R yang berbunyi : "Jawab bantahan atau perlawanan itu tidak dapat mencegah permulaan atau penerusan hal menjalankan keputusan itu, kecuali jika ketua sudah memberi perintah, supaya hal itu diundur dengan menantikan keputusan pegadilan negeri". Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial baru akan menangguhkan eksekusi yang bersangkutan, apabila perlawan yang diajukan tersebut benar-benar beralasan dengan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

Putusan Hakim Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu

Putusan hakim yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu diatur dalam Pasal 180 ayat 1 H.I.R dan Pasal 191 ayat 1 R.Bg yang mengatur persoalan yang sama. Ketentuan Pasal 180 ayat 1 H.I.R berbunyi sebagai berikut : Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding, jika ada surat yang sah, satu surat tulisan, yang menurut peraturan yang berlaku untuk hal itu berkekatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu, dengan keputusan, yang sudah mendapat kekuatan keputusan pasti, demikian juga jikalau tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak milik.

Baca juga : Pengertian Putusan Provisi

Untuk mendapatkan suatu gambaran yang jelas tentang putusan hakim yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan Pasal 180 ayat 1 H.I.R tersebut, dapatlah diperbandingkan dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 R.V yang mengatur lembaga tersebut secara lebih mendalam. Ketentuan Pasal 54 R.V menyebutkan bahwa : Pelaksanaan terlebih dari putusan-putusan, meskipun ada banding atau perlawanan akan diperintahkan :
  1. Apabila putusan didasarkan atas akta otentik.
  2. Apabila putusan didasarkan atas akta di bawah tangan yang diakui oleh pihak terhadap siapa akta tersebut dipergunakan, atau yang secara sah dianggap diakui, juga dianggap diakui apabila perkara diputuskan dengan perstek.
  3. Apabila telah ada penghukuman dengan suatu putusan, yang tidak dapat dilawan atau dibanding lagi.
diserahkan kepada kebijaksanaan hakim untuk memberi perintah ini dengan atau tanpa jaminan.

Sedangkan ketentuan Pasal 55 R.V menyebutkan bahwa :  Pelaksanaan terlebih dahulu dari putusan-putusan, meskipun ada banding atau perlawanan dapat diperintahkan dengan atau tanpa jaminan, dalam hal :
  1. Segala sesuatu yang dikabulkan dengan putusan sementara.
  2. Hak milik.