Kegiatan pembiayaan semakin lama semakin beraneka ragam dan semakin berkembang, termasuk di antaranya adalah factoring. Factoring yang di Indonesia sering disebut dengan "anjak piutang". merupakan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Dalam perkembangannya, bisnis factoring telah bertransformasi menjadi berbagai bentuk atau jenis yang pada pada umumnya merupakan kombinasi antara jenis factoring yang satu dengan jenis factoring yang lain. Adapun jenis factoring yang lazim berlaku, dapat disebutkan sebagai berikut :
Dalam perkembangannya, bisnis factoring telah bertransformasi menjadi berbagai bentuk atau jenis yang pada pada umumnya merupakan kombinasi antara jenis factoring yang satu dengan jenis factoring yang lain. Adapun jenis factoring yang lazim berlaku, dapat disebutkan sebagai berikut :
Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)
1. Dilihat dari Sudat Keterlibatan Klien.
Dilihat dari sudut keterlibatan klien, factoring dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
- Recourse Factoring, yaitu jenis factoring dengan mana apabila pihak perusahaan factor ternyata tidak mendapatkan atau tidak penuh mendapatkan tagihannya dari pihak customer, maka pihak klien masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Menurut sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, maka setiap factoring dianggap merupakan Recourse Factoring by The Operation of The Law. Sebab dalam setiap perjanjian jual beli, termasuk jual beli piutang, apabila jual beli selesai dilakukan, maka jual beli tersebut tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak kecuali berlakunya syarat batal dan ditentukan lain oleh para pihak.
- Without Recourse Factoring, yaitu jenis factoring yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan factor. Jadi jika misalnya terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang, hal tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari pihak perusahaan factor. Sementara pihak klien tidak lagi bertanggung jawab.
2. Dilihat dari Segi Negara Tempat Kedudukan Para Pihak.
Dilihat dari segi negara tempat kedudukan para pihak, factoring dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
Dilihat dari segi negara tempat kedudukan para pihak, factoring dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
- Domestic Factoring, yaitu factoring di mana semua pihak berada dalam suatu negara.
- International Factoring, yaitu factoring di mana pihak customer berada di luar negeri. International factoring sering disebut juga dengan istilah Export Factoring.
3. Dilihat dari Segi Pemberitahuan Kepada Pihak Customer.
Dilihat dari segi pemberitahuan kepada pihak customer, factoring dapat dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
Dilihat dari segi pemberitahuan kepada pihak customer, factoring dapat dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
- Disclosed Factoring, yaitu factoring yang mengalihkan piutang kepada perusahaan factor diberitahukan kepada customer.
- Undisclosed Factoring, yaitu factoring di mana pengalihan piutangnya tidak diberitahukan kepada customer. Undisclosed factoring sering disebut dengan Confidential Factoring. Factoring seperti ini krusial kedudukannya dalam sistem hukum di Indonesia, mengingat KUH Perdata mensyaratkan adanya persetujuan atau setidaknya pemberitahuan setiap adanya cessie kepada pihak debitur. Apa yang dikenal dengan invoice discounting juga merupakan bentuk factoring yang konfidensial ini.
4. Dilihat dari Segi Sarana Pengalihan.
Dilihat dari segi sarana pengalihan, factoring dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
Dilihat dari segi sarana pengalihan, factoring dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
- Factoring dengan Account Receivables. Dalam hal ini dokumentasi yang dialihkan kepada perusahaan factor oleh klien adalah bukti-bukti hutang dalam bentuk account receivables.
- Factoring dengan Promissory Notes. Dalam hal ini pihak customer mengeluarkan promissory notes atas hutang-hutangnya terhadap pihak klien. Selanjutnya klien mengendorse promissory notes tersebut kepada pihak perusahaan factor sebagai salah satu mata rantai dari proses pengalihan hutangnya.
5. Dilihat dari Segi Service yang Diberikan.
Dilihat dari segi service yang diberikan, factoring dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
Dilihat dari segi service yang diberikan, factoring dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
- Maturity Factoring, yaitu jenis factoring di mana perusahaan factor hanya memberikan jasa penatabukuan , proteksi dan pengontrolan kredit, serta penagihan. Biasanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factor baru dilakukan apabila pembayaran oleh customer telah dilakukan atau pay as paid arrangement. Factoring yang bersifat non financing ini sering disebut Service Factoring.
- Financial Factoring, yaitu jenis factoring yang memberikan jasa-jasa, di samping jasa-jasa yang diberikan oleh maturity factoring, ditambah lagi dengan jasa pemberian bantuan finansial. Jasa finansial ini diberikan lewat pemberian advance payment oleh perusahaan factor kepada klien sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya hutang.
6. Dilihat dari Segi Banyaknya Piutang yang Dialihkan.
Dilihatdari segi banyaknya piutag yang dialihkan, factoring dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
Dilihatdari segi banyaknya piutag yang dialihkan, factoring dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut :
- Facultative Factoring, yaitu jenis factoring yang dalam agreementnya diberikan hak opsi untuk perusahaan factor untuk menentukan nanti pada saat piutangnya terbentuk, apakah piutang diterima dengan transaksi factoring atau tidak.
- Whole Turnover Factoring, yaitu perjanjian factoring yang dilakukan atas seluruh turnover dari perusahaan klien, atas piutang yang telah ada atau yang akan ada.
Selain dari jenis-jenis factoring tersebut di atas, terdapat juga berbagai jenis khusus dari factoring, di antaranya adalah :
- Bulk Factoring, yaitu jenis factoring di mana lienlah yang bertanggung jawab untuk melakukan penagihan tetapi penagihan-penagihan tersebut masuk ke account pihak perusahaan factor, account tersebut ditunjukkan dalam invoice yang bersangkutan.
- Agency Factoring, yaitu jenis factoring dengan sistem pembayaran lewat invoice discounting secara confidensial, atas dasar bahwa piutag dialihkan kepada perusahaan khusus yang namanya mirip dengan perusahaan klien, padahal perusahaan khusus tersebut adalah agennya pihak perusahaan factor. Atau dapat juga justru pihak perusahaan factor yang bertindak sebagai agen dari klien.
Baca juga : Pengertian Prepayment Dan Beberapa Pertimbangan Dalam Menjual Piutang
Demikian penjelasan berkaitan dengan berbagai jenis factoring (anjak piutang). Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.
Semoga bermanfaat.