Factoring (Anjak Piutang) Internasional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
1. Prosedur Factoring Internasional.
Kebutuhan bisnis juga menghendaki factoring yang bersifat internasional, di samping factoring yang domestik. Factoring internasional ini terjadi apabila pihak pembeli barang dan pihak penjualnya berada di negara yang berbeda. Dengan perkataan lain, factoring internasional terjadi manakala ada keperluan pembiayaan/penagihan/pengelolaan piutang dari suatu bisnis ekspor-impor

gambar : ind.millenniumbcp.pt
Berbeda dengan factoring domestik, maka dalam suatu factoring internasional pihak perusahaan factor yang terlibat terdiri dari dua pihak, yaitu ekspor factor, yang berkedudukan di negara pihak pengekspor dan impor factor, yang berada di negara pengimpor. Sehingga keseluruhan pihak yang terlibat dalam factoring internasional adalah empat pihak, yaitu klien, ekspor factor, customer, dan impor factor.

Baca juga : Jenis-Jenis Factoring (Anjak Piutang)

Mekanisme Factoring Internasional adalah sebagai berikut :
  • Pengiriman barang oleh eksporter kepada importer.
  • Penyerahan invoice dan shipping documents oleh klien kepada ekspor factor.
  • Pembayaran advance oleh ekspor factor kepada klien.
  • Pengiriman invoice dan shipping documents oleh ekspor factor kepada impor factor.
  • Penunjukan dan penyerahan invoice dan shipping document oleh impor factor kepada customer.
  • Pembayaran harga barang oleh customer kepada impor factor.
  • Pembayaran diteruskan oleh impor factor kepada ekspor factor.
  • Pembayaran sisa harga barang oleh ekspor factor kepada klien.

Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya, Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)

Sebelum ekportir mengirim barang, haruslah terlebih dahulu dilalui prosedur sebagai berikut :
  1. Eksportir membuat perjanjian factoring dengan ekspor factor.
  2. Permohonan batasan kredit sehubungan dengan rencana ekspor diajukan oleh eksportir.
  3. Ekspor factor memilih salah salah satu impor factor (yang tergabung dalam kelompok internasional yang sama dengannya).
  4. Impor factor meneliti kredibilitas calon importir.
  5. Keputusan impor factor untuk menerima atau menolak importir setelah diselidiki kredibilatasnya. 

Baca juga : Manfaat Dan Kerugian Menggunakan Factoring (Anjak Piutang)

2. Factoring Chain Antar Negara.
Biasanya apabila perusahaan factor domestik ingin juga berbisnis secara internasional, maka perusahaan factor domestik tersebut haruslah masuk menjadi anggota salah satu Factoring Chain Antar Negara, sehingga perusahaan factor tersebut tinggal mengontak perusahaan factor di negara mana customernya berada, yang juga sama-sama bernaung di bawah organisasi yang sama mengenai factoring internasional.

Secara nasional, di Indonesia telah ada organisasi factoring, yaitu yang disebut Assosiasi Factoring Indonesia (AFI), sementara secara internasional ada beberapa organisasi factoring yang terkenal, yang mempunyai anggota di hampir seluruh dunia, di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Factor Chain International (FCI). FCI ini berkedudukan di Amsterdam, Belanda. Keanggotaan perusahaan factor di seluruh dunia, untuk menjadi anggota FCI bersifat keanggotaan lepas. Maksudnya adalah hanya keanggotaan secara administrasi, tanpa kewajiban apapun terhadap kepemilikan dari anggotanya.  Jadi, anggotanya tidak memiliki atau dimiliki oleh FCI. Di samping itu, keanggotaan di FCI juga tidak dibatasi. Berapapun perusahaan factor dalam negara yang sama dapat sekaligus menjadi anggota FCI. 
  2. International Factor Group (IFG). IFG berkedudukan di Brusell, Belgia. Seperti halnya dengan keanggotaan dalam FCI, maka keanggotaan dalam IFG juga bersifat anggota lepas. Jadi, juga tanpa kewajiban dari para anggotanya untuk menjadi pemilik atau dimiliki oleh IFG. Hanya saja, berbeda dengan FCI yang keanggotaannya tidak dibatasi di masing-masing negara, maka keanggotaan dalam IFG dibatasi di mana dalam satu negara, para anggotanya hanya satu atau dua perusahaan factor saja. 
  3. Heller Group. Heller Group berpusat di Chicago, Amereka. Keanggotaan dari Heller Group tidak berdiri lepas, melainkan ada hubungan permodalan. Dalam hal ini, Heller International Inc. menjadi induk perusahaan dan perusahaan-perusahaan factor yang menjadi anggotanya merupakan anak-anak perusahaannya.

Baca juga : Dasar Hukum Factoring (Anjak Piutang)

3. Aspek Hukum Factoring Internasional.
Karena berkembang pesatnya factoring internasional, sementara factoring jenis in termasuk rentan terhadap timbulnya permasalahan, maka semakin hari sengketa-sengketapun semakin meningkat, baik dari segi kualitasnya, maupun dari segi kuantitasnya. Oleh sebab itu, sudah semakin terasa pula pentingnya akan adanya aturan yang seragam dan berlaku secara internasional.

Sejak awal tahun 1970-an, mulailah dipikirkan adanya usaha-usaha untuk menciptakan semacam peraturan yang seragam tentang bisnis factoring ini. Ketentuan untuk transaksi factoring yang bersifat internasional, diadakan untuk pertama kalinya oleh UNIDROIT Convention on International Factoring, yang berpusat di Roma, Italia. Hanya saja aturan ini masih belum begitu populer di kalangan bisnis factoring. Di samping itu, secara internasional, di beberapa negara telah pula diusahakan kemudahan bagi klien untuk mencari informasi tentang perusahaan yang memfinance mereka. Para klien dapat mengakses informasi dengan melalui beberapa jalur yang ada. Misalnya di Inggris, jalur informasi untuk klien mengenai data  dari perusahaan factor yang bergerak secara internasional, dapat diperoleh di antaranya dari :
  1. Sistem Factel. Sistem factel adalah satu sistem untuk melacak informasi oleh klien mengenai data tentang perusahaan factor yang bergerak secara internasional. Sistem factel ini disediakan oleh International Factors di Inggris, yang memberikan fee service kepada klien dari internasional factors lewat jaringan telepon dan televisi. Dalam hal ini, kien dapat mempunyai akses untuk mencari tahu tentang berbagai aspek yang berkenaan dengan hubungan antara klien tersebut dengan perusahaan factor yang bersangkutan. 
  2. Sistem Factflow. Sistem factflow adalah sistem jaringan informasi lain yang tersedia bagi klien  untuk mendapatkan data mengenai perkembangan factoring dengan perusahaan factornya. Sistem ini disediakan oleh Lombart Nat West Commercial Services melalui jaringan IBM personal komputer, modem, dan jaringan telepon. Setelah mendapatkan jaringan tersebut, servicenya juga free of charge, kecuali hanya untuk biaya telepon. 
  3. Sistem Century Link. Sistem century link ini disediakan oleh Century Limited, yang merupakan bagian factoring dari Bank Merchant Close Bros Pic. Sistem century link ini memberikan data kepada klien secara sangat fresh, karena data yang ada selalu diupdated secara berkesinambungan. Service ini juga free kecuali untuk biaya komunikasi lewat jarigan telepon.  

Baca juga : Perbandingan Antara Factoring (Anjak Piutang) Dengan Sistem Pembayaran Yang Lain

Demikian penjelasan berkaitan dengan factoring (anjak piutang) internasional. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.

Semoga bermanfaat.