Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
1. Pengertian Faktoring (Anjak Piutang).
Factoring merupakan salah satu metode pembiayaan yang tergolong baru di Indonesia. Dalam bahasa Indonesia, oleh kebanyakan orang factoring sering diterjemahkan dengan "anjak piutang". Seperti halnya leasing, consumer finance, dan metode pembiayaan lainnya, factoring tidak lain dari hanya perpanjangan tangan dari bisnis perbankan.

Bisnis factoring termasuk jenis bisnis pembiayaan beresiko tinggi, sebab dalam bisnis factoring hampir tidak tersedia jaminan sama sekali. Bisnis factoring merupakan short term financing, maka bagi perusahaan factor relatif lebih mudah melakukan antisipasi berkaitan dengan prospek kliennya. Selain itu, perusahaan factor juga lebih mudah dalam mencari sumber-sumber dana yang bersifat jangka pendek tersebut.

Baca juga : Jenis-Jenis Factoring (Anjak Piutang)

Terdapat beberapa pengertian tentang factoring, diantaranya :
  • Factoring merupakan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
  • Factoring adalah kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, yang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut.
  • Factoring adalah suatu alat dengan alat mana keperluan-keperluan finansial short term dapat dipenuhi melalui penjualan-penjualan current assets (in casu receivable), bukan melalui pengambilan pinjaman atau kredit dagang. Sementara yang dimaksud dengan current assets adalah semua assets yang berharga bagi perusahaan dan mempunyai nilai nyata (tangible assets) kecuali fixed assets, yaitu misalnya uang tunai, tanggungan-tanggungan, barang-barang dan bahan-bahan baku di dalam persediaan atau inventaris, rekening-rekening, nota-nota yang akan dapat diterima pembayarannya.


Pihak-Pihak Dalam Factoring. Para pihak yang terlibat dalam kegiatan factoring  adalah sebagai berikut :
  1. Pihak Perusahaan Faktor, yaitu pihak yang memberikan jasa factoring. Dalam hal ini bertindak sebagai pihak pembeli piutang. Jika terhadap kegiatan factoring internasional, maka terdapat dua perusahaan faktor, yaitu perusahaan faktor domestik (export factor) dan perusahaan faktor luar negeri (import factor).
  2. Pihak Klien, yaitu pihak yang mempunyai piutang/tagihan yang akan dijual kepada pihak perusahaan faktor.
  3. Pihak Customer, yaitu pihak debitur yang berhutang kepada pihak klien, untuk selanjutnya dia akan membayar hutangnya kepada pihak perusahaan faktor.

Pada dasarnya kegiatan factoring merupakan kegiatan dalam bidang :
  • Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek yang terbit dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
  • Penata-usahaan penjualan "kredit" serta penagihan piutang perusahaan klien.

"Kredit" yang dimaksud di atas adalah bukanlah dalam artian kredit bank, tetapi kredit dalam artian piutang dagang jangka pendek yang belum dilunasi oleh debitur.

Baca juga : Manfaat Dan Kerugian Menggunakan Factoring (Anjak Piutang)

2. Jangka Waktu Berlakunya Factoring (Anjak Piutang).
Bisnis factoring sering digolongkan ke dalam short term financing. Karena itu, tagihan-taghan yang dialihkan oleh klien kepada perusahaan factor merupakan tagihan-tagihan berjangka waktu relatif pendek. Umurnya tagihan tersebut bervariasi, sesuai dengan tagihan yang dicantumkan pada masing-masing invoice atau surat berharga. Dalam praktek, umur tagihan-tagihan tersebut berkisar antara 30 sampai 100 hari saja.

Karena umur tagihannya relatif singkat, membuat kedudukan perusahaan factor sebagai pembeli piutang sedikit lebih baik. Karena perubahan-perubahan di sekitar piutang atau customer, seperti jatuh pailit, dan lain-lain, tentunya kemungkinannya relatif kecil. Hal ini dapat sekedar menjadi kompensasi dari krusialnya kedudukan perusahaan factor akibat ketiadaan jaminan hutang. Namun demikian, dalam praktek, bisnis factoring masih tetap dikategorikan sebagai bisnis berisiko tinggi. Sehingga diperlukan tingkat kehati-hatian yang tinggi, terutama dari pihak perusahaan factor sebagai pihak yang cukup rentan terhadap risiko macetnya tagihan. Apalagi terhadap jenis factoring yang disebut dengan Non Recourse Factoring.

Baca juga : Perbandingan Antara Factoring (Anjak Piutang) Dengan Sistem Pembiayaan Yang Lain

3. Dokumen Yang Diperlukan Dalam Factoring (Anjak Piutang).
Sebagai suatu kegiatan bisnis yang serius, maka ketika melakukan bisnis factoring, masalah dokumentasi tidak boleh diabaikan. Yang pertama sekali harus dipilah-pilah adalah apakah transaksi factoring tersebut bersifat nasional atau internasional. Apabila factoring tersebut transaksi internasional, mesti dilihat klausula tentang choice of law, apakah berlaku hukum Indonesia atau tidak. Apabila hukum Indonesia yang berlaku, maka mau tidak mau transaksi tersebut harus disesuaikan dengan hukum Indonesia agar sah berlakunya. Sama halnya jika transaksi tersebut terhadap transaksi factoring yang domestik. Di antara kewajiban hukum domestik yang mesti dipertimbangkan adalah tentang sah dan tata cara pengalihan piutang (cessie). Dan juga tentang notifikasi atau persetujuan dari pihak customer, seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata Indonesia).

Di atara dokumentasi yang biasanya ada dalam setiap transaksi factoring menurut praktek dan hukum di Indonesia adalah :
  • Perjanjian yang menyebabkan timbulnya piutang, seperti jual beli atau ekspor-impor antara klien dengan pihak customer.
  • Permohonan/penawaran jasa factoring oleh/kepada klien.
  • Perjanjian factoring antara klien dengan perusahaan factor.
  • Akta Cessie.
  • Pemberitahuan/persetujuan kepada/dari customer.
  • Konfirmasi dari debitur.
  • Dokumen hutang seperti invoice, delivery order, promes, dan sebagainya.
  • Dokumen pengiriman jika ada, seperti bill of lading, drafts, dan sebagainya.
  • Dokumen jaminan, seperti personal atau corporate guarantee, indemnities, warranties and undertaking, dan sebagainya.

Baca juga : Dasar Hukum Factoring (Anjak Piutang)

Factoring Agreement. Adapun yang merupakan isi dari factoring agreement, secara garis besarnya dapat disebutkan sebagai berikut :
  • Definisi istilah.
  • Penawaran, yang merupakan penawaran piutang nantinya oleh klien kepada customer, setelah piutang tersebut ada.
  • Penyerahan dokumen.
  • Penerimaan penawaran oleh perusahaan factor.
  • Harga pembelian.
  • Pembayaran dan beban biaya.
  • Pembayaran awal.
  • Reserve.
  • Proses jika piutang setuju untuk dibeli, termasuk masalah notifikasi atau persetujuan dari customer.
  • Resiko, Jaminan, dan Pembayaran Kembali.
  • Pengembalian uang jika barang-barang ditolak atau dikembalikan.
  • Masalah pajak.
  • Pembayaran oleh Customer.
  • Bunga.
  • Jaminan.
  • Kerugian/kerusakan barang.
  • Pilihan hukum dan pengadilan.
  • Perubahan perjanjian.
  • Dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian factoring, jangka waktu berlakunya dan dokumen dalam factoring (anjak piutang).

Semoga bermanfaat.