Financial lease pada umumnya digunakan oleh perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Financial lease adalah suatu bentuk perjanjian kontrak yang salah satu sifatnya adalah non cancelable bagi pihak lessee. Perjanjian kontrak tersebut menyatakan bahwa lessee bersedia untuk melakukan serangkaian pembayaran uang atas penggunaan suatu asset yang menjadi obyek lease. Lesse berhak untuk memperoleh manfaat ekonomis dengan mempergunakan barang tersebut sedangkan hak kepemilikannya tetap dipegang oleh lessor.
Keuntungan Bagi Lessor. Adanya hak kepemilikan pada pihak lessor tersebut merupakan suatu faktor pengaman yang lebih meyakinkan jika dibandingkan dengan memegang barang jaminan hipotik atau fidusia. Jadi dapat dikatakan bahwa pihak lessor mempunyai hak secara hukum untuk menjual barang lesse secara pribadi dan biasanya hal tersebut lebih mudah dan lebih cepat dilakukan jika dibandingkan dengan penjualan lelang.
Kerugian Bagi Lessor. Hal-hal tersebut di atas merupakan beberapa segi keuntungan yang akan dicapai oleh pihak lessor dalam perjanjian financial lease, sedangkan kerugiannya bagi pihak lessor adalah :
- Sebagai pemilik, lessor mempunyai resiko yang lebih besar daripada lessee sehubungan dengan barang lease maupun dengan kegiatan operasionalnya, yaitu adanya tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga jika terjadi kecelakaan ataupun kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh lease property tersebut.
- Pihak lessor walaupun statusnya sebagai pemilik dari leased property tetapi tidak bisa melakukan penuntutan kepada pabrik atau splliernya secara langsung, tindakan tersebut harus dilakukan oleh lessee sebagai pemakai barang.
- Sebagai pemilik barang, lessor secara hukum harus bertanggung jawab atas pembayaran beberapa kewajiban pajak tertentu.
- Walaupun lessor mempunyai hak secara hukum untuk menjual leased property, khususnya pada akhir periode lease, lessor belum tentu dapat yakin bahwa barang yang bersangkutan bebas dari berbagai ikatan seperti gadai atau kepentingan-kepentingan lain.
Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya, Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)
2. Perjanjian Financial Lease Ditinjau dari Segi Lessee.
Keuntungan Bagi Lessee. Lessee adalah nasabah atau perusahaan yang bertindak sebagai pemakai peralatan atau barang yang akan dileased atau yang disewakan, singkatnya lessee merupakan pihak penyewa. Keuntungan perjanjian financial lease bagi pihak lessee adalah :
- Capital saving, yaitu lessee tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimal hanya uang muka yang biasanya jumlahnya tidak banyak.
- Tidak diperlukan adanya jaminan.
- Terhindar dari resiko.
- Masih tetap mempunyai kesempatan untuk meminjam uang dari sumber-sumber lain sesuai dengan credit line yang dimiliki.
- Mempunyai hak pilih atau opsi untuk membeli barang tersebut.
Kerugian Bagi Lessee. Kerugian perjanjian financial lease bagi lessee adalah :
- Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah tangan apabila kewajiban lease sudah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
- Biaya bunga dalam perjanjian financial lease biasanya lebih besar daripada biaya bunga pinjaman bank.
- Seandainya terjadi pembatalan perjanjian suatu lease, maka kemungkinan biaya yang akan timbul cukup besar.
- Hak kepemilikan mungkin dianggap lebih ber-prestige dan lebih memberikan kepuasan kepada pemilik.
- Kemungkinan hilangnya kesempatan memperoleh benefit dari residual value.
3. Perjanjian Financial Lease Ditinjau dari Segi Vendor.
Vendor atau leveransir atau supplier merupakan pihak ketiga dalam suatu perjanjian financial lease. Vendor tersebut biasanya menjual barang lease kepada lessor, vendor bertindak selaku pihak penjual pada kontrak lease dengan cara mengikatkan diri untuk memelihara dan memperbaiki barang yang di-leased-kan.
Dalam suatu perjanjian financial lease, biasanya dicantumkan klausula yang berbunyi sebagai berikut :
- Leveransir mengikat diri untuk memberikan garansi dan pelayanan (service) pada barang leased yang telah dibeli oleh lessee secara tunai. Leveransir membebaskan lessor dari semua tuntutan yang mungkin dilakukan lessee terhadap lessor tentang tidak baiknya fungsi barang itu, kekurangan atau cacat yang tampak dan/atau yang tidak tampak ataupun kesalahan pembuatan pabrik, sehingga lessor sama sekali tidak bertanggung jawab atas setiap unsur dari penyebutan satu per satu dalam hal ini.
Bahwa klausula di atas dibuat apabila dalam perjanjian financial lease itu melibatkan tiga pihak, dalam arti terdiri dari pihak perusahaan lease (lessor), vendor (leveransir), dan pihak lessee.
Cara perjanjian financial lease yang lain, dilakukan dengan cara :
- Perusahaan lease (lessor) menutup kontrak lease langsung dengan langganan dari laveransir (vendor). Clien yang bersangkutan sehubungan dengan kontrak lease itu tidak menanggung sesuatu resiko, kecuali bilamana dia secara sukarela bersedia memikul resiko itu. Misalnya dengan cara perjanjian membeli kembali dengan perusahaan lease yang bersangkutan.
- Perusahaan lease (lessor) menutup kontrak lease dengan leveransir (vendor) yang menyewakan lebih lanjut kepada langganannya. Leveransir itu memikul sendiri resiko sebagai debitur dalam hubungan dengan cliennya.
Dalam suatu perjanjian financial lease, setiap pihak baik dari pihak lessor sebagai perusahaan lease, pihak lessee sebagai pihak penyewa barang, maupun dari pihak vendor (leveransir) sebagai pihak penjual, masing-masing pihak mempunyai keuntungan maupun kerugian yang akan diterima sebagai akibat dari diadakannya perjanjian financial lease.
Demikian penjelasan berkaitan dengan perjanjian financial lease sebagai bentuk perjanjian.
Semoga bermanfaat.