Gagalnya Tagihan Serta Biaya-Biaya Yang Diperlukan Dalam Factoring (Anjak Piutang)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Setiap bisnis pasti ada resikonya, termasuk factoring. Terlebih lagi terhadap jenis factoring yang disebut recourse factoring, di mana kegagalan tagihan begitu besar dipikul oleh pihak perusahaan factor. Pada pihak lain, kedudukan perusahaan factor semakin krusial karena pada prinsipnya, walaupun tidak selamanya, dalam transaksi factoring tidak dikenal jaminan dalam bentuk security.

gambar : bankgaransi.com
Sangat jarang dalam bisnis factoring menggunakan jaminan berbentuk collateral. Jaminan dalam bisnis factoring, biasanya diberikan oleh klien kepada perusahaan factor dalam bentuk :
  1. Personal guarantee.
  2. Corporate guarantee.
  3. Penggunaan recourse factoring.
Gagalnya Tagihan Dalam Factoring. Berbagai bentuk kegagalan tagihan dalam bisnis factoring yang mungkin terjadi adalah :

1. Kepailitan.
Dalam hal terjadi kepailitan dari pihak customer, maka perusahaan factor hanya berkedudukan sebagai kreditur kongkurensi dengan kreditur-kreditur lainnya. Maka kemungkinan untuk mendapatkan bayaran hutang secara penuh kecil sekali. Dalam hal seperti itu, pihak perusahaan dapat menagih kembali ke klien hanya jika :
  • dalam hal recourse factoring.
  • klien memberikan guarantee, baik personal ataupun corporate guarantee.

2. Penipuan.
Penipuan (fraud) dalam bisnis mungkin saja terjadi, baik dengan sengaja atau karena alasan-alasan tertentu, misalnya :
  • karena terdesak untuk menyelamatkan perusahaan yang sedang dalam keadaan sulit.
  • karena memerlukan cash flow dengan cepat, sedangkan sumber dana tidak tersedia untuk itu.

Tetapi dalam praktek, sangat jarang klien yang menjual piutang dengan maksud-maksud seperti tersebut.

Bentuk Penipuan Dalam Transaksi Factoring. Pada umumnya modus penipuan dalam transaksi factoring, dilakukan di antaranya dengan cara :
  1. Pembayaran tidak kepada perusahaan factor. Dalam hal ini, pihak customer tidak membayar hutangnya kepada perusahaan factor, melainkan tetap membayarnya kepada pihak klien. 
  2. Pre Invoicing. Dalam hal ini, pihak klien membuat invoice sebelum transaksi yang menimbulkan piutang sempurna dilakukan, dan invoice tersebut kemudian dialihkan secara factoring.
  3. Fresh Air Invoice. Artinya adalah invoice yang sebenarnya tidak ada tagihannya atau setidak-tidaknya kecil kemungkinan akan adanya tagihan

3. Dilusi Hutang.
Banyak hal yang mungkin timbul yang menyebabkan besarnya tagihan berkurang atau bahkan lenyap sama sekali. Bisa jadi barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang dipesan oleh customer, sehingga customer enggan membayarnya dengan penuh, atau barang tersebut rusak di perjalanan. Apabila yang dipilih adalah non recourse factoring, dalam hal terjadi kondisi seperti tersebut di atas maka perusahaan factor lah yang bertanggung jawab penuh atas segala resiko, termasuk resiko dilusi hutang, kecuali ditentukan sebaliknya dalam perjanjian factoring. Agar terlaksananya suatu transaksi bisnis, termasuk factoring, dibutuhkan biaya-biaya tertentu.

Baca juga : Piutang Yang Dialihkan

Biaya Yang Diperlukan Dalam Factoring. Sedangkan seberapa besar biaya yang dikeluarkan untuk perusahaan factor tergantung pada banyak hal. Tetapi hal utama yang dipertimbangkan adalah sebagai berikut :
  • Seberapa besar resiko yang akan dipikul oleh pihak perusahaan factor.
  • Berapa besar piutang yang akan ditagih.
  • Seberapa sulitnya melakukan penagihan.
Pada prinsipnya biaya-biaya untuk transaksi factoring ini dipotong langsung dari jumlah pre financing yang diberikan oleh pihak perusahaan factor. Biasanya ada beberapa pos biaya yang harus dikeluarkan dalam suatu bisnis factoring, di antaranya :
  1. Komisi factoring atau service fee. Biaya ini sudah termasuk biaya atas resiko penagihan dan biaya pelayanan, yang biasanya berkisar antara 0,5 % sampai 1,5 % untuk factoring domestik, dan antara 0,75 % sampai 2,5 % untuk factoring internasional.
  2. Factoring charge atau initial payment charge. Biasanya dipungut dalam factoring yang bukan bersifat financing.
  3. Biaya Bunga. Biasanya dipungut untuk factoring yang bersifat financing, yang umumnya berkisar antara 2 % sampai 3 % di atas prime rate bank atau bisa juga kurang dari itu.
  4. Biaya reserve.

Baca juga : Jenis-Jenis Factoring (Anjak Piutang)

Biaya-biaya yang muncul tersebut, biasanya akan dibayarkan oleh pihak yang menerima pembiayaan atau factoring.

Demikian penjelasan berkaitan dengan gagalnya tagihan serta biaya-biaya yang diperlukan dalam factoring (anjak piutang).

Semoga bermanfaat.