Hak Pilih (Opsi) Dalam Perjanjian Financial Lease (Leasing)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hak pilih (option rights) dari pihak lessee untuk membeli barang ataupun memperpanjang perpanjangan lease yang telah diadakan sewaktu perjanjian itu berakhir adalah merupakan suatu ciri pokok dari perjanjian financial lease (leasing) yang membedakannya dengan perjanjian-perjanjian lainnya. Hak pilih (opsi) merupakan suatu unsur tetap dari setiap lease agreement.

Walaupun hak opsi telah diperjanjikan sejak semula, namun untuk pelaksanaannya nanti masih diperlukan perjanjian atau perbuatan hukum yang tersendiri. Hal itu disebabkan karena yang diperjanjikan tersebut merupakan pengikatan untuk dapat membeli barang yang dileasedkan berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.

Baca juga : Pengertian Leasing

Dengan menyatakan saja akan mempergunakan hak opsinya untuk membeli barang yang dileasedkan tersebut, hak kepemilikan atas barang itu belumlah dengan sendirinya berpindah dari lessor kepada lessee, walaupun barang-barang tersebut telah lama berada dalam pengurusan dan dipergunakan oleh leesee. Atau dengan kata lain, lessee telah menjadi pemakai/pemegang atau mendapat keuntungan ekonomi berkat penggunaan barang tersebut dari barang yang dileased tersebut.

Untuk pemindahan hak kepemilikan atas barang yang dileasedkan tersebut, perlu diadakan suatu transaksi tersendiri yaitu perjanjian jual beli antara pihak lessor dan pihak lessee sebagaimana yang lazim dilakukan dalam suatu perjanjian jual beli, dan sejak saat itulah lessee baru menjadi pemilik barang tersebut, jika harga barang tersebut telah dilunasinya pada lessor sesuai dengan perjanjian, dengan begitu telah sahlah lessee sebagai pemilik sebenarnya dari barang tersebut.

Baca juga : Macam-Macam Leasing

Hal-hal yang perlu diketahui tentang hak pilih (opsi) dan perjanjian financial lease (leasing), yaitu :
  • Hak opsi tersebut bersyarat dan baru menjadi efektif setelah lessee memenuhi semua kewajiban kepada lessor sehubungan dengan perjanjian leasing.
  • Lessor dapat menarik kembali atau memutuskan perjanjian leasing dan mengambil disposisi lain tentang barang leasing tanpa ada hak dari lessee sehubungan dengan pembelian tersebut atas nilai sisa yang telah disepakati bersama, hal ini dilihat dari segi lessor, bilamana adanya peristiwa ingkar janji oleh pihak lessee.
  • Pihak lessee berhak untuk melepaskan haknya untuk membeli dan memilih untuk memperpanjang lease dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
  • Dalam perjanjian financial lease (leasing), sebaiknya juga dijelaskan tentang waktu dan cara hak pilih (opsi) tersebut harus dilaksanakan, dan kapan pembayaran harus dilakukan.
  • Kapan perjanjian berakhir dan lessee tidak menggunakan hak opsinya untuk membeli atau memperpanjang leasing, maka lessee wajib mengembalikan barang tersebut atas biaya lessee kepada lessor dalam keadaan baik dan ke tempat yang ditentukan lessor. Dengan kata lain, lessor mem[unyai hak untuk barang tersebut kepada pihak lain.

Baca juga : Perbedaan Antara Leasing Dengan Sewa Menyewa

Demikian penjelasan berkaitan dengan hak pilih (opsi) dalam Perjanjian Financial Lease (Leasing).

Semoga bermanfaat.