Pengertian Modal Ventura

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Istilah "Modal Ventura" merupakan terjemahan dari terminologi bahasa Inggris, yaitu "Venture Capital". Dewasa ini istilah modal ventura sudah meluas dipakai dalam tata pergaulan hukum dan bisnis di Indonesia. Seperti halnya leasing dan factoring (anjak piutang), modal ventura juga merupakan salah satu model pembiayaan yang dikenal dalam dunia usaha di Indonesia..

Pengertian Modal Ventura. Pengertian tentang modal ventura dapat ditemui dalam Dictionary of Business Terms, yang menyebutkan bahwa  modal ventura adalah suatu sumber pembiayaan yang penting untuk memulai suatu perusahaan yang melibatkan resiko investasi tetapi juga menyimpan potensi keuntungan di atas keuntungan rata-rata dari investasi dalam bentuk lain. Karena itu, modal ventura disebut juga sebagai risk capital. (Jack P. Friedman, 1987 : 613). Sedangkan menurut The Bank of England Quarterly Buletin, pengertian modal ventura dimuat dalam The Bank of England Quarterly Buletin (1994), yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan modal ventura adalah sebagai suatu aktivitas dengan mana pihak investor mendukung bakat-bakat entrepreneur dengan skill finansial dan bisnis, untuk memanfaatkan pasar dan karenanya akan mendapatkan capital gains yang bersifat long term. (Chris Bovaird, 1991 : 21).

Baca juga : Sejarah Perkembangan Modal Ventura

Selain itu, pengertian modal ventura juga dikemukakan oleh banyak ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Dr. Neil Cross.
Dr. Neil Cross mengartikan modal ventura sebagai suatu pembiayaan yang mengandung resiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi equity, terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi. Dan perusahaan modal ventura menyediakan beberapa nilai tambah dalam bentuk advis manajemen dan memberikan kontribusinya terhadap keseluruhan strategi perusahaan yang bersangkutan.  Resiko yang relatif tinggi ini akan dikompensasikan dengan kemungkinan return yang tinggi pula, yang biasanya didapatkan melalui capital gains yang bersifat medium terms. (Chris Bovaird, 1991 : 3).

2. Clinton Richardson.
Clinton Richardson mengartikan modal ventura sebagai sejumlah dana yang diinvestasikan ke dalam perusahaan pasangan usaha yang cukup beresiko tinggi bagi investor. Perusahaan pasangan usaha tersebut biasanya dalam kondisi tidak memungkinkan mendapatkan kredit dari bank, dan perusahaan pemodal ventura biasanya mengharapkan return yang tinggi, sehingga memerlukan perusahaan pasangan usaha yang benar-benar mempunyai prospek bagus.

3. Tony Lorenz.
Tony Lorenz dalam bukunya yang berjudul Venture Capital To Day, menyebutkan, bahwa dalam arti yang luas, modal ventura tidak lain dari bentuk investasi jangka panjang, di mana tujuan utama dan sebagai kompensasi atas resiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan, bukan pendapatan dividen ataupun bunga.

4. Handowo Dipo.
Handowo Dipo menyebutkan bahwa modal ventura adalah sebagai suatu dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham. Sumber dana tersebut adalah perusahaan modal ventura yang mengharapkan keuntugan dari investasinya tersebut. 
Di Indonesia, pengertian modal ventura dapat ditemukan dalam  Keputusan Presiden RI Nomor : 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Presiden Nomor : 61 Tahun 1988 tersebut, disebutkan bahwa :
  • modal ventura adalah sebagai usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu. 

Pengertian dari modal ventura menurut Keputusan Presiden Nomor : 61 Tahun 1988 tersebut diulang lagi dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Baca juga : Proses Dan Prosedur Serta Kelangsungan Usaha Modal Ventura

Dari berbagai pegertian modal ventura tersebut di atas, dapatlah disimpulkan mengenai ciri-ciri dan karakteristik, para pihak yang terlibat, serta dasar hukum dari modal ventura yaitu sebagai berikut :

A. Ciri-Ciri dan Karakteristik Modal Ventura.
Sebagai suatu institusi pembiayaan, tentunya modal ventura mempunyai ciri-ciri dan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan institusi pembiayaan yang lain. Dari beberapa pengertian modal ventura yang telah disebutkan, maka dapat dilihat bahwa modal ventura mempunyai ciri-ciri dan karakteristik antara lain sebagai berikut :
  • Pemberian bantuan finansial dalam bentuk modal ventura ini tidak hanya menginvestasikan modalnya saja, tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibantunya.
  • Investasi yang dilakukannya tidaklah bersifat permanen, tetapi hanyalah bersifat sementara, untuk kemudian sampai masanya dilakukanlah investasi.
  • Motif dari modal ventura yang murni tetap motif bisnis, yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang relatif tinggi. Walaupun dengan resiko yang relatif tinggi juga.
  • Investasi dengan bentuk modal ventura yang dilakukan ke dalam perusahaan pasangan usaha bukanlah investasi jangka pendek. Tetapi merupakan investasi jangka menengah atau panjang.
  • Investasi tersebut bukan bersifat pembiayaan dalam bentuk pinjaman, tetapi dalam bentuk partisipasi equity, atau setidak-tidaknya loan yang dapat dialihkan ke equity (convertible).
  • Pada prinsipnya, modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan collateral, karena itu lebih dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
  • Prototype dari pembiayaan dengan modal ventura adalah pembiayaan yang ditujukan kepada perusahaan kecil atau perusahaan baru, tetapi menyimpan potensi besar untuk berkembang.
  • Biasanya, investasi modal ventura dilakukan terhadap perusahaan yang tidak punya akses untuk mendapatkan kredit perbankan.

Baca juga : Pengertian Leasing

B. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Modal Ventura.
Dalam setiap bisnis modal ventura, akan melibatkan beberapa pihak yaitu sebagai berikut :

1. Perusahaan Modal Ventura.
Pihak perusahaan modal ventura merupakan pihak yang memberikan bantuan dana kepada perusahaan yang membutuhkan dana. Perusahaan modal ventura haruslah berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Dalam praktek bisnis modal ventura ini, perusahaan modal ventura inilah yang mengatur jalannya perusahaan yang dibiayainya, memegang saham, menduduki posisi manajemen, membantu produksi, marketing, dan sebagainya. Jadi tidak hanya bertindak sebagai investor.

2. Perusahaan Pasangan Usaha.
Perusahaan pasangan usaha ataupun yang sering disebut juga sebagai investee merupakan perusahaan yang membutuhkan bantuan sana untuk bisa mengembangkan produknya. Yang dimaksud perusahaan pasangan usaha adalah perusahaan yang mendapatkan dana dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura. Di sini disyaratkan, bahwa perusahaan pasangan usaha haruslah berbentuk "perusahaan", tentunya termasuk perusahaan pribadi yang budak badan hukum.

3. Penyandang Dana. 
Ada kalanya, dalam suatu bisnis modal ventura terlibat juga pihak penyandang dana pihak ketiga. Dalam kasus seperti ini, perusahaan modal ventura berkedudukan hanya sebagai fund management, di samping kedudukannya sebagai investee management.

Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya, Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)

C. Dasar Hukum Modal Ventura.
Dari segi hukum, kegiatan modal ventura didasarkan pada tiga kelompok dasar hukum, yang menjadi dasar hukum berlakunya modal ventura, yaitu :

1. Prinsip Kebebasan Berkontrak.
Seperti juga dengan lembaga finansial yang lain, maka modal ventura juga mempunyai dasar berupa prinsip kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1331 Ayat (1) KUH Perdata. Hal ini disebabkan dalam peluncuran dana lewat modal ventura juga dimulai dari penandatangan berbagai kontrak terlebih dahulu, termasuk kontrak modal ventura itu sendiri.

2. Dasar Hukum Perseroan.
Di samping prinsip kebebasan berkontrak sebagai dasar hukum, modal ventura juga mempunyai dasar hukum berupa hukum perseroan, dalam hal ini bersumber pada Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatasyang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, incasu yang berkaitan dengan saham dan permodalan, kepengurusan, rapat umum pemegang saham, dan sebagainya berlaku dan haruslah diperhatikan oleh pemodal ventura.

3. Dasar Hukum Administratif.
Lembaga modal ventura diatur oleh berbagai peraturan yang bersifat administratif, di antaranya sebagai berikut :

a. Keputusan Presiden :
  • Keputusan Presiden RI Nomor : 61 tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan.
  • Keputusan Presiden RI Nomor : 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

b. Keputusan Menteri Keuangan :
  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 469/KMK.017/1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura.
  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 468/KMK.017/1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1256/KMK.00/1989.
  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 58/KMK.017/1999 tentang Pengawasan Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Daerah.

c. Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perpajakan Untuk Kegiatan Modal Ventura :
  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 227/KMK.01/1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Pajak Atas Penyertaan Modal dan/atau Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura.
  • Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecuil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura.

d. Peraturan Pemerintah :
  • Peraturan Pemerintah Nomor : 62 tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura, dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 7 tahun 1991.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usaha.

e. Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal :
  • Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 19/SK/1991 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.

f. Undang-Undang Nomor : 10 tahun 1998 tentang Perbankan
  • Kegiatan modal ventura pada prinsipnya tidak termasuk dalam bisnis perbankan. Tetapi dalam kondisi tertentu, bank dibenarkan untuk menyertakan modalnya ke dalam perusahaan debitur, dengan ketentuan bahwa sampai masanya bank tersebut harus menarik kembali penyertaan modalnya tersebut.

Baca juga : Kelebihan Dan Kekurangan Model Pembiayaan Lewat Modal Ventura

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian modal ventura, ciri-ciri dan karakteristik, para pihak yang terlibat, serta dasar hukum modal ventura di Indonesia.

Semoga bermanfaat.