Hak Dan Kewajiban Para Pihak Yang Terlibat Dalam Kartu Kredit

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dewasa ini kartu kredit sudah dianggap yang wajar dan umum di masyarakat. Sebagian besar masyarakat pasti kenal dengan kartu kredit, atau bahkan sebagian besar dari mereka merupakan pengguna kartu kredit. Tapi tahukah, siapa saja yang terlibat dalam pembiayaan dengan menggunakan kartu kredit tersebut dan apa saja hak dan kewajiban para pihak tersebut ? Pastilah tidak banyak masyarakat yang tahu.

Baca juga : Pengertian Kartu Kredit Serta Sejarah Dan Macam Kartu Kredit

Pihak-pihak yang terlibat dalam kartu kredit berikut hak dan kewajibannya adalah sebagai berikut :

1. Pihak Penerbit (Issuer).
Pihak penerbit kartu kredit terdiri dari :
  • Bank.
  • Lembaga keuangan yang khusus bergerak di bidang penerbitan kartu kredit.
  • Lembaga keuangan yang disamping bergerak dalam penerbitan kartu kredit, bergerak juga di bidang kegiatan-kegiatan lembaga keuangan lainnya.

Kewajiban pihak penerbit kartu kredit adalah :
  • Memberikan kartu kredit kepada pemegangnya.
  • Melakukan pelunasan pembayaran harga barang atau jasa atas bills yang disodorkan oleh penjual.
  • Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit terhadap setiap tagihannya dalam suatu periode tertentu, biasanya setiap satu bulan.
  • Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit berita-berita lainnya yang menyangkut dengan hak, kewajiban, dan kemudahan bagi pemegang kartu kredit tersebut tersebut.

Hak pihak penerbit kartu kredit adalah :
  • Menagih dan menerima dari pemegang kartu kredit pembayaran kembali uang harga pembelian barang atau jasa.
  • Menagih dan menerima dari pemegang kartu kredit pembayaran lainnya, seperti bunga, uang pangkal, uang tahunan, denda, dan lain sebagainya.
  • Menerima komisi dari pembayaran tagihan kepada perantara penagihan atau kepada penjual.
2. Pihak Pemegang Kartu Kredit (Card Holder).
Pihak pemegang kartu kredit adalah masyarakat umum atau nasabah penerbit kartu kredit yang memenuhi persyaratan sebagai pemegang kartu kredit.

Kewajiban pihak pemegang kartu kredit adalah :
  • Tidak melakukan pembelian dengan kartu kredit yang melebihi batas maksimum.
  • Menandatangani slip pembelian yang disodorkan oleh pihak penjual barang atau jasa.
  • Melakukan pembayaran kembali harga pembelian sesuai dengan tagihan oleh pihak penerbit kartu kredit.
  • Melakukan pembayaran-pembayaran lainnya, seperti uang pangkal, uang tahunan, denda, dan lain sebagainya.

Hak pemegang kartu kredit adalah :
  • Hak untuk membeli barang atau jasa dengan memakai kartu kredit, dengan atau tanpa batasan maksimum.
  • Mengambil uang cash melalui kartu kredit, baik pada mesin teller tertentu, dengan memakai nomor kode tertentu, ataupun lewat bank-bank lain atau bank penerbit, dengan jumlah pengambilan uang cash sampai dengan batas plafond tertentu.
  • Mendapatkan informasi dari penerbit tentang perkembangan kreditnya dan tentang kemudahan-kemudahan sekiranya ada yang diperuntukkan kepadanya.
3. Pihak Penjual Barang Atau Jasa.
Pihak penjual barang atau jasa merupakan pihak penyedia barang atau jasa yang menerima pembayaran transaksi dengan menggunakan kartu kredit.

Kewajiban pihak penjual barang atau jasa adalah :
  • Memperkenankan pihak pemegang kartu kredit untuk membeli barang atau jasa dengan memakai kartu kredit.
  • Melakukan pengecekan atau otorisasi tentang penggunaan dan keabsahan kartu kredit yang bersangkutan.
  • Menginformasikan kepada pemegang atau pembeli barang atau jasa tentang charge tambahan selain harga jika ada. 
  • Menyodorkan slip pembelian untuk ditandatangani oleh pihak pembeli atau pemegang kartu kredit.
  • Membayar komisi ketika melakukan penagihan kepada perantara atau kepada penerbit. 

Hak pihak penjual  barang atau jasa adalah :
  • Meminta pelunasan harga barang atau jasa yang dibeli oleh pembelinya dengan memakai kartu kredit.
  • Meminta pembeli atau pemegang kartu kredit untuk menandatangani slip pembelian.
  • Menolak untuk menjual barang atau jasa jika tidak terdapat otorisasi dari penerbit kartu kredit.
4. Pihak Perantara.
Pihak perantara terdiri dari :
  • Perantara penagihan (antara penjual dan penerbit) atau disebut juga dengan acquirer, adalah pihak yang meneruskan tagihan kepada penerbit kartu kredit berdasarkan tagihan yang masuk kepadanya yang diberikan oleh penjual barang atau jasa. Pihak perantara penagihan inilah yang melakukan pembayaran kepada pihak penjual tersebut. Apabila pihak perantara penagihan ini terpisah dari pihak penerbit, maka seperti juga tagihan perantara penagihan tersebut kepada penerbit, maka jumlah yang harus dibayar kepada penjualpun terkena potongan komisi oleh pihak perantara.
  • Perantara pembayaran (antara pemegang kartu kredit dan penerbit), adalah bank-bank di mana pembayaran kredit atau harga dilakukan oleh pemilik kartu kredit. Selanjutnya bank-bank ini akan mengirim uang pembayaran tersebut kepada penerbit. Pihak perantara pembayaran ini berkedudukan dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti pemberian jasa pengiriman uang lainnya yang biasa dilakukan. Dalam hal ini bank perantara akan mendapatkan bayaran berupa fee tertentu.

Baca juga : Pengertian Uang Giral, Ciri-Ciri, Jenis, Kelebihan Dan Kekurangan, Proses Terjadinya Uang Giral, Dan Perbedaan Antara Uang Giral Dan Uang Kartal

Demikian penjelasan berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam kartu kredit. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.

Semoga bermanfaat.