Pengertian Leasing

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Istilah leasing berasal dari kata lease, yang berarti sewa menyewa. Karena memang pada dasarnya leasing adalah sewa menyewa. Jadi leasing merupakan suatu bentuk derivatif dari sewa menyewa. Tetapi kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa menyewa dalam bentuk khusus yang disebut leasing, dan telah berubah fungsinya menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering diistilahkan dengan "sewa guna usaha".

Para Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing. Terdapat berbagai variasi dari para pihak yang terlibat dalam sistem pembiayaan berpolakan leasing,  pada  prinsipnya  para pihak tersebut adalah :
  1. Lessor. Lessor yaitu pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini lessor bisa merupakan perusahaan pembiayaan yang bersifat "multi finance", bisa juga perusahaan yang khusus bergerak di bidang leasing. 
  2. Lessee. Lessee yaitu pihak yang memerlukan barang modal. barang modal mana dibiayai oleh lessor dan diperuntukkan kepada lessee. 
  3. Supplier. Supplier yaitu pihak yang menyediakan  barang modal yang menjadi objek leasing, barang modal mana dibayar oleh lessor kepada supllier untuk kepentingan lessee. Dapat juga supplier ini merupakan penjual biasa. Tetapi ada juga jenis leasing yang tidak melibatkan supplier, melainkan hubungan bilateral antara pihak lessor dengan pihak lessee. Misalnya terjadi dalam bentuk Sale and Lease Back.

Baca juga : Macam-Macam Leasing

Mekanisme sehingga terjadi hubungan hukum antara para pihak dalam leasing, yaitu lessor, lessee, dan juga supplier, terdapat berbagai alternatif sebagai berikut :
  1. Lessor membeli barang atas permintaan lessee, selanjutnya memberikan kepada lessee secara leasing.
  2. Lessee membeli barang sebagai agennya lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
  3. Lesse membeli barang atas namanya sendiri, tetapi dalam kenyataannya sebagai agen dari lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
  4. Setelah lessee membeli barang atas namanya sendiri, kemudian melakukan novasi, sehingga lessor kemudian menghaki barang tersebut dan membayarnya.
  5. Setelah lessee membeli barang untuk dan atas nama sendiri, kemudian menjualnya kepada lessor, dan mengambil kembali barang tersebut secara leasing. Ini adalah contoh dari Sale and Lease Back.
  6. Lessor sendiri yang mendapatkan barang secara leasing dengan hak untuk melakukan subleasing, dan memberikan subleasing kepada lessee.
Jadi apa sebenarnya yang dimaksud dengan leasing ? Berikut ini pengertian leasing menurut peraturan perundangan yang berlaku, yaitu :

1. Menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan   Republik Indonesia Nomor : KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor : 32/M/SK/2/1974, Nomor : 30/Kpb/I/1974, tentang Perizinan Usaha Leasing, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan leasing adalah :
  • Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) dari perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
2. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang        Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), yang dimaksud dengan leasing adalah : 
  • Suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hal opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Demikianlah semakin hari, pembiayaan dengan leasing semakin berkembang dan perusahaan leasing pun semakin tumbuh dengan suburnya di Indonesia.

Semoga bermanfaat.