Perusahaan Pasangan Usaha Dalam Modal Ventura

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perusahaan pasangan usaha (investee company)  merupakan perusahaan yang dibiayai dengan sistem modal ventura. Pada awalnya prototype dari perusahaan pasangan usaha adalah perusahaan berskala kecil, hanya saja sesuai dengan namanya, maka perusahaan pasangan usaha haruslah berbentuk perusahaan, bukan pihak perorangan. 

Perusahaan pasangan usaha dalam Modal Ventura dapat berbentuk :
  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Koperasi.
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • Perusahaan perseorangan dalam bentuk Usaha Dagang (UD).
Dalam perkembangannya, pembiayaan lewat sistem modal ventura diberikan kepada berbagai tahap atau tingkatan dari perkembangan perusahaan pasangan usaha. Keseluruhan tahap perkembangan suatu perusahaan  pasangan  usaha dalam modal ventura tersebut dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu :

1. Early Stage Financing
Pembiayaan modal ventura secara early stage financing disebut juga dengan model development. Model ini memberikan biaya kepada penemuan ilmiah tetapi yang dapat dikembangkan secara massal dan mempunyai nilai komersial.

2. Later Stage Financing
Pembiayaan modal ventura secara later stage financing disebut juga dengan model komersial. Model ini memberikan pembiayaan modal ventura pada perusahaan yang sedang on going (sedang berjalan), tetapi perusahaan tersebut sedang kesulitan dana atau sedang membutuhkan dana untuk dapat mengembangkan produknya. Sementara perusahaan pasangan usaha tersebut tidak bankable atau pemilik perusahaan memang lebih memilih menerima dana lewat modal ventura.

Dalam model later stage financing ini, pembiayaan lewat sistem modal ventura dilakukan terhadap perusahaan dalam kondisi, di antaranya sebagai berikut :
  • Perusahaan tersebut kurang sehat.
  • Perusahaan tersebut membutuhkan modal untuk ekspansi.
  • Perusahaan yang ingin go publik.

Dalam late stage financing ini ada satu model modal ventura yang disebut Turnaround Financing, yaitu financing yang disediakan untuk membangun kembali bisnis dari suatu perusahaan pasangan usaha yang sedang mengalami masalah dalam performance bisnisnya. Dalam tahap later stage financing ini, modal ventura diberikan sebagai replacement capital, maksudnya adalah suatu pemberian dana terhadap perusahaan yang telah mengambil pinjaman, misalnya dari bank, dalam jumlah yang besar. Dan perusahaan masih membutuhkan dana tambahan, sementara dana pinjaman biasa sudah sulit atau tidak mungkin didapatkannya lagi.

Baca juga : Sejarah Perkembangan Modal Ventura

1. Kriteria dan Bidang Usaha Perusahaan Pasangan Usaha.
Dalam pembiayaan dengan modal ventura, perusahaan pasangan usaha harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat diberikan bantuan modal oleh perusahaan modal ventura. Beberapa kriteria yang mesti dipenuhi oleh perusahaan pasangan usaha modal ventura adalah :
  • Perusahaan pasangan usaha mempunyai pangsa pasar dan prospek yang baik.
  • Pemilik menguasai bidang usahanya.
  • Perusahaan pasangan usaha mempunyai return on investment yang baik.
  • Bidang usahanya mempunyai kekhususan sehingga tidak mudah dimasuki oleh pendatang baru (entry barrier).

Selain itu, Fred Adler memberikan petunjuk-petunjuk agar suatu modal ventura dapat sukses, dengan apa yang dikenal dengan 'Sepuluh Hukum Modal Ventura", yaitu :
  1. Kemungkinan suksesnya suatu perusahaan pasangan usaha berbanding terbalik dengan publisitas yang dilakukannya sebelum menghasilkan produk yang pertama.
  2. Kemampuan seorang investor untuk membahas kesuksesannya jauh lebih besar daripada kemampuannya untuk mengingat kegagalan.
  3. Jika tidak dirasakan adanya masalah, berarti di situ ada masalah.
  4. Kebahagiaan adalah jika cash flownya positif. Segala sesuatu yang lain kalah pentingnya.
  5. Kemungkinan sukses sebuah perusahaan kecil berbanding terbalik dengan besarnya ruang direktur.
  6. Calon pengusaha yang mengambil cek setelah diskusi di restoran biasanya gagal.
  7. Semakin tebal suatu proposal, semakin kecil kemungkinan kesuksesannya.
  8. Tidak ada perusahaan yang dibiayai dengan dana yang terlalu banyak.
  9. Manager yang mempermasalahkan hak pengendalian perusahaan seringkali sama sekali tidak mempunyai apapun yang berharga untuk dikendali.
  10. Tidak ada persoalan yang tidak bisa dilakukan seseorang selama dia tidak mempermasalahkan siapa yang akan memperoleh kredit dari hasil usahanya.

Baca juga : Evaluasi Dan Negosiasi Dalam Modal Ventura

2. Tahap Perkembangan Perusahaan Pasangan Usaha.
Tahapan perkembangan perusahaan pasangan usaha ketika dibiayai oleh perusahaan modal ventura, meliputi tiga tahap yaitu sebagai berikut :

1. Tahap Development.
Tahap development terdiri dari :
  • Seed Financing, merupakan modal yang diberikan untuk suatu produk penemuan baru. Biasanya dalam tahap pembiayaan ini, produk baru tersebut akan memasuki masa komersialnya. Jadi fase percobaan dan penelitian sudah dilewatinya. Jadi seed financing adalah suatu pembiayaan terhadap suatu pengembangan produk, atau penyediaan dana kepada para entrepreneur untuk membuktikan bahwa proyeknya feasible, sehingga memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan dana tahap kedua, yaitu start up capital. Sehingga yang dibiayai dalam seed financing adalah konsep atau ide, bukan bisnisnya. Ciri-ciri pendanaan dengan seed financing ini adalah ketiadaan unsur produk yang siap dipasarkan, ketiadaan unsur tim manajemen yang lengkap, dan produk masih dalam tahap riset dan development.
  • Start up Financing, merupakan tahap di mana perusahaan memerlukan modal untuk pengembangan produk dan pemasaran. Start up financing adalah suatu modal yang diperlukan untuk membiayai pengembangan produk, pemasaran pendahuluan, dan penciptaan fasilitas produksi. Karakteristik modal ventura pada masa start up financing adalah mendirikan perusahaan pasangan usaha, membentuk sebagian tim manajemen, pengembangan business plan, prototype produk, dan ide yang telah sempurna dikembangkan, serta ketiadaan trading record.
  • First Round Finacing, merupakan modal yang diperlukan untuk pengembangan produk dan awal pemasaran komersil dan penjualannya.

2. Tahap Ekspansi.
Tahap ekspansi terdiri dari :
  • Second Round Financing, di mana modal diperlukan untuk permulaan perluasaan usaha dalam bidang produksi dan pemasaran.
  • Third Round Financing, di mana modal diperlukan setelah perusahaan mencapai titik impas, misalnya modal dipergunakan untuk kepentingan perluasan fasilitas produksi, pemasaran dan pegembangan produk.
  • Bridging Financing, atau disebut juga sebagai Mezzanine Financing, yaitu merupakan keperluan modal oleh suatu perusahaan, guna memenuhi syarat untuk go publik dalam waktu biasanya tidak lebih dari satu tahun, dengan sumber pengembalian dana tersebut dari hasil go publik. Biasanya mengambil bentuk private placement.

3. Tahap Akuisisi.
Tahap akuisisi terdiri dari :
  • Acquisition Financing, merupakan keperluan modal oleh perusahaan yang sebenarnya sudah dikembangkan tetapi masih memerlukan dana, yaitu untuk mengakuisisi perusahaan lain.
  • Management Buy Out (MBO), merupakan keperluan modal oleh manajemen aktif untuk memiliki sejumlah saham perusahaan yang bersangkutan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan dan kelanjutan bisnis perusahaan yang bersangkutan. Management Buy Out (MBO) adalah suatu dana untuk membuat pihak manajemen operasi dan investor agar dapat mengambil alih bisnis atau product line yang sudah ada. Yang diperhatikan dalam memberikan modal ventura untuk MBO ini adalah manajemen yang tangguh, sejarah permodalan, dan sejarah dari pasar sahamnya. Sedangkan MBO dengan modal ventura terjadi karena alasan sebagai berikut : terdapat berbagai interest yang berbeda dalam perusahaan yang bersangkutan, pendiri ingin keluar dari perusahaan, perusahaan pasangan usaha merupakan anak perusahaan dalam suatu kelompok usaha, dan sebagai strategi pertahanan terhadap upaya hostile takeover.
  • Management Buy In, merupakan dana yang disediakan agar para manager dari luar perusahaan dapat membeli perusahaan pasangan usaha, yang didukung oleh pemodal ventura.

Baca juga : Modal Ventura Untuk Pengusaha Kecil Dan Penyandang Dana Modal Ventura

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1251/KMK.013/1988, memperici kegiatan-kegiatan modal ventura yang juga memperlihatkan tahap-tahap perusahaan pasangan usaha ketika didanai secara modal ventura, yaitu sebagai berikut :
  • Untuk mengembangkan suatu penemuan tertentu.
  • Untuk mengembangkan perusahaan yang pada tahap awalnya mengalami kesulitan dana.
  • Untuk membantu perusahaan yang sedang berada pada tahap pengembangan.
  • Untuk membantu perusahaan yang sedang berada dalam tahap kemunduran.
  • Untuk mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa.
  • Untuk mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi.
  • Untuk membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.

Baca juga : Perjanjian Utang Piutang

Demikian penjelasan berkaitan dengan perusahaan pasangan usaha dalam modal ventura. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.

Semoga bermanfaat.