1. Pengertian Kartu Kredit.
Secara umum, kartu kredit dapat diartikan sebagai suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastik, dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya, yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk :
Secara umum, kartu kredit dapat diartikan sebagai suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastik, dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya, yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk :
- menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang yang dibeli di tempat-tempat tertentu, seperti toko, hotel, restoran, dan lain-lain.
- selanjutnya membebankan kewajiban kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau jasa tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang atau jasa.
- kemudian kepada pihak penerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebut dari pihak pemegang kartu kredit ditambah dengan biaya-biaya lainnya, seperti bunga, biaya tahunan, uang pangkal, denda, dan lain sebagainya.
Baca juga : Hak Dan Kewajiban Para Pihak Yang Terlibat Dalam Kartu Kredit
Dengan demikian, para pihak yang terlibat dalam hubungan dengan kartu kredit adalah :
- Pihak penerbit kartu kredit.
- Pihak pemegang kartu kredit.
- Pihak penjual barang atau jasa.
- Pihak perantara.
Baca juga : Dasar Hukum, Karakteristik Yuridis, Serta Modus Operandi Kejahatan Kartu Kredit
2. Sejarah Kartu Kredit.
Berdasarkan catatan sejarah yang pernah ada, bentuk transaksi yang paling tua adalah bentuk tukar menukar atau barter. Tanpa perlu suatu alat bayar apapun, mereka saling bertukar barang sesuai dengan barang yang dibutuhkannya. Hingga sampai pada saat manusia mengenal alat pembayaran dalam bentuk uang, maka mulailah berkembang transaksi jual beli.
Dalam perkembangannya, ternyata uang sebagai alat bayarpun tidak cukup aman bagi pemegangnya. Hal ini dikarenakan tidak praktis ataupun karena sering terjadi perampokan atau kehilangan tanpa tersedia upaya pengamanan yang berarti. Maka kemudian berkembanglah bentuk-bentuk alat bayar lain, seperti penggunaan cek. Akan tetapi bentuk alat bayar cek tersebut juga ternyata tidak cukup confortable bagi pemegang maupun penerimanya.
Oleh karena itu, kemudian berkembanglah alat bayar lain yag berbentuk kartu plastik yang dikenal dengan nama kartu kredit. Eksistensi kartu kredit tidak dimaksudkan untuk menghapus secara total sistem pembayaran dengan menggunakan uang atau cek, tetapi terutama untuk kegiatan pembayaran dengan jumlah pembayaran tingkat menengah, maka keberadaan kartu kredit sebagai transaksi pembayaran tingkat menengah, sesungguhnya dapat menggeser peranan uang uang cash ataupun cek. Untuk transaksi kecil, orang cenderung tetap menggunakan pembayaran secara cash, sedangkan untuk transaksi besar, pilihanya tetap pada alat bayar cek atau surat-surat berharga lainnya.
Baca juga : Pengertian Pembiayaan Konsumen, Sejarah, Dan Dokumentasi Pembiayaan Konsumen
Sejarah perkembangan kartu kredit :
- Pertama kali dipergunakan di Amerika dalam dekade 1920-an, yang diberikan oleh Department-department Store besar kepada para pelanggannya. Tujuannya untuk mengidentifikasi pelanggannya yang ingin berbelanja tetapi dengan pembayaran bulanan. Karena itu, kartu kredit seperti ini berbentuk kartu pembayaran lunas atau charge card, yang dibayar bulanan setelah ditagih, dan tanpa kewajiban membayar bunga. Jadi para pihaknya hanya dua saja, yaitu pihak pertama toko sebagai penerbit kartu kredit, sedangkan pihak kedua adalah pelanggan sebagai pemegang kartu kredit.
- Pada awal dasawarsa 1950-an, Dinner's Club di Amerika mulai memeperkenalkan kartu kredit tiga pihak yang mempunyai hubungan hukum segitiga antara penerbit, pemegang kartu kredit, dan penjual barang atau jasa, yang dibeli dengan memakai kartu kredit tersebut.
- Pada akhir dasawarsa 1950-an, mulai banyak lembaga-lembaga lain yang menerbitkan kartu kredit, misalnya, American Express Company tahun 1958 dan Hilton Credit Corporation tahun 1956. Selain itu juga, Bank of America menjadi pionir dengan memperkenalkan kartu kredit 'antar bank' yang kemudian berkemabang menjadi apa yang sekarang dikenal dengan kartu kredit "VISA".
- Tahun 1966 Barclays Bank di Inggris juga mulai mengenalkan kartru kredit yang dapat dipergunakan oleh beberapa bank dengan sistem franchise.
Baca juga : Pengertian Uang Giral, Ciri-Ciri, Jenis, Kelebihan Dan Kekurangan, Proses Terjadinya Uang Giral, Serta Perbedaan Antara Uang Giral Dan Uang Kartal
Fungsi bank-bank dalam kaitannya dengan kartub kredit yang diperkenalkan oleh Barclays Bank di Inggris adalah sebagai berikut :
- Sebagai penerbit kartu kredit.
- Sebagai bank perantara bayar (Collection Bank), yaitu bertugas untuk menerima slip penjualan dari barang atau jasa, dan membayarkannya kepada penjual tersebut dan meneruskan slip penjualan tersebut kepada bank penerbit untuk mendapatkan pembayaran kembali.
- Bank bertindak sekaligus sebagai bank penerbit dan bank perantara bayar.
Demikianlah, maka akhirnya berkembanglah berbagai macam kartu kredit dan menerobos tapal batas negara, seiring dengan arus globalisasi. Perkembangan yang pesat terhadap pemakaian kartu kredit tersebut tidak terkecuali juga terjadi di Indonesia.
Baca juga : Pengertian Uang Kartal, Ciri-Ciri Dan Jenis Uang Kartal, Serta Perbedaan Antara Uang Kartal Dan Uang Giral
3. Macam-Macam Kartu Kredit.
a. Kriteria Lokasi Penggunaan.
Berdasarkan lokasi penggunaannya, kartu kredit dapat dibagi dalam dua kategori yaitu :
- Kartu kredit internasional. Kartu kredit internasional dimaksudkan sebagai kartu kredit yang penggunaannya dapat dilakukan di mana saja, tanpa terikat dengan batas antar negara. Contohnya : VISA Card, MASTER Card, American Express, dan lain sebagainya.
- Kartu kredit lokal. Kartu kredit lokal hanya dapat digunakan di wilayah tertentu atau di suatu negara tertentu saja. Kartu kredit yang demikian tidak mempunyai jaringan operasi internasional. Contoh : BCA Card, Niaga Card, dan lain sebagainya.
b. Kriteria Sistem Pembayaran.
Berdasarkan sistem pembayaran, kartu kredit dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu :
- Kartu kredit (dalam arti sempit). Kartu kredit (dalam arti sempit) sering juga disebut dengan credit card. Dengan kartu kredit jenis ini, pembayaran yang dilakukan oleh pemegangnya dapat dilakukan secara cicilan. Walaupun tidak tertutup kemungkinan jika ingin dibayar lunas sekaligus. Apabila pembayaran dilakukan secara cicilan, maka akan dikenakan bunga sesuai dengan lamanya pembayaran.
- Kartu pembayaran lunas. Kartu pembayaran lunas ini sering disebut dengan Charge Card. Charge Card kurang populer dibandingkan dengan Credit Card. Kartu bayar lunas ini penggunaannya tidak jauh berbeda dengan kartu kredit (dalam arti sempit). Di mana kartu pembayaran lunas ini juga dapat dipergunakan sebagai 'alat bayar' jika hendak membeli sesuatu barang atau jasa tertentu, dengan prosedur yang sama dengan kartu kredit (dalam arti sempit), antara lain dengan menandatangani slip yang disodorkan oleh penjual barang atau jasa.
Perbedaan kartu pembayaran lunas dengan kartu kredit (dalam arti sempit) adalah :
- Pada kartu pembayaran lunas, pihak pemegang kartu tersebut akan melakukan pembayaran seluruh transaksi yang dibuatnya pada saat ditagih oleh penerbitnya. Tidak dibayar secara cicilan sebagaimana kartu kredit (dalam arti sempit).
Baca juga : Pengertian Bank, Kegiatan, Jenis, Tujuan, Dan Fungsi Bank
Sehingga penggunaan kartu pembayaran lunas, yang terjadi sebenarnya hanyalah penundaan pembayaran, yaitu tidak dilakukan pada saat pembelian barang atau jasa kepada pihak penjual, tetapi pada saat ditagih oleh penerbit kartu tersebut.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian kart kredit serta sejarah dan macam kartu kredit.
Semoga bermanfaat.