Dasar Hukum, Kedudukan Dan Hubungan Para Pihak, Serta Jaminan Dalam Pembiayaan Konsumen

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
A. Dasar Hukum Pembiayaan Konsumen.
Sebagai suatu perbuatan hukum, pembiayaan konsumen tentunya mempunyai dasar hukum sebagai pijakan para pihak dalam melakukan perbuatannya, selain juga sebagai jaminan terlindunginya hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pembiayaan konsumen tersebut. Dasar hukum dari pembiayaan konsumen ini terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Dasar Hukum Substantif.
Yang merupakan dasar hukum substantif eksistensi pembiayaan konsumen adalah perjanjian di antara para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak, yaitu perjanjian antara lembaga finansial sebagai kreditur dan pihak konsumen sebagai debitur. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan bahwa :
  • Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

dalam arti bahwa sejauh perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut sah dan mengikat secara penuh.

Baca juga : Pengertian Pembiayaan Konsumen, Sejarah, Dan Dokumentasi Pembiayaan Konsumen

2. Dasar Hukum Administratif.
Dasar hukum administratif pembiayaan konsumen pertama kali muncul dengan diterbitkannya :
  • Keputusan Presiden Nomor : 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, dan ;
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Dalam surat keputusan tersebut ditentukan bahwa salah satu kegiatan dari lembaga pembiayaan adalah menyalurkan dana dengan sistem yang disebut 'Pembiayaan Konsumen'. Pembiayaan konsumen secara yuridis formal tidak tunduk pada peraturan-peraturan yang mengatur tentang perbankan, karena lembaga finansial berbeda dengan institusi perbankan, sehingga secara substantif yuridis tidak layak diberlakukan peraturan perbankan kepada pembiayaan konsumen.

Baca juga : Perjanjian Utang Piutang

B. Kedudukan dan Hubungan Para Pihak Dalam Pembiayaan Konsumen.
Dalam praktek pembiayaan konsumen, terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu :
  • Pihak lembaga pembiayaan (Penyedia dana atau Kreditur).
  • Pihak konsumen.
  • Pihak supplier.

Baca juga : Perbedaan Antara Distributor, Agen, Reseller, Dan Retailer

Hubungan-hubungan antara para pihak tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Hubungan Pihak Kreditur dengan Konsumen
Hubungan antara pihak kreditur dengan konsumen adalah hubungan kontraktual, dalam hal ini kontrak pembiayaan konsumen. Di mana pihak pemberi dana sebagai kreditur, sedangkan pihak penerima dana (konsumen) sebagai pihak debitur. Kewajiban kreditur adalah menyediakan dan memberikan sejumlah uang kepada debitur untuk pembelian sesuatu barang konsumsi, sedangkan kewajiban debitur (konsumen) adalah membayar kembali jumlah uang tersebut secara angsuran kepada kreditur.

Jadi hubungan kontraktual antara pihak penyedia dana (kreditur) dengan pihak konsumen (debitur) adalah sejenis perjanjian kredit. Dengan demikian, segala  ketentuan tentang perjanjian kredit yang diatur dalam KUH Perdata berlaku dan mengikat para pihak, sedangkan ketentuan perkreditan yang diatur dalam peraturan perbankan secara yuridis formal tidak berlaku, hal ini dikarenakan pihak pemberi dana bukanlah institusi perbankan.

Konsekuensi yuridis dari perjanjian kredit dalam pembiayaan konsumen adalah setelah seluruh kontrak ditandatangani, dan dana sudah dicairkan serta barang sudah diserahkan oleh supplier kepada konsumen, maka barang yang bersangkutan sudah langsung menjadi miliknya konsumen, walaupun kemudian biasanya barang tersebut dijadikan jaminan hutang lewat perjanjian fidusia.

2. Hubungan Pihak Konsumen dengan Supplier
Hubungan antara pihak konsumen dengan pihak supplier adalah hubungan jual beli. Dalam hal ini terjadi jual beli bersyarat, di mana pihak supplier selaku penjual menjual barang kepada pihak konsumen selaku pembeli, dengan syarat bahwa harga akan dibayar oleh pihak ketiga yaitu pihak pemberi dana. Yang berarti bahwa apabila karena suatu alasan apapun pihak pemberi dana tidak dapat menyediakan dananya, maka jual beli antara pihak supplier dengan pihak konsumen sebagai pembeli akan batal. Oleh karenanya, segala ketentuan tentang jual beli akan berlaku dan mengikat kedua belah pihak.

3. Hubungan Lembaga Pembiayaan/Penyedia Dana dengan Supplier.
Antara lembaga pembiayaan/penyedia dana dengan pihak supplier tidak mempunyai suatu hubungan hukum yang khusus, kecuali pihak lembaga pembiayaan/penyedia dana hanya merupakan pihak ketiga yang disyaratkan, yaitu disyaratkan untuk menyediakan dana untuk digunakan dalam perjanjian jual beli antara pihak supplier dengan pihak konsumen. Oleh karenanya, apabila pihak lembaga pembiayaan/penyedia dana wanprestasi atau tidak sanggup menyediakan dananya, maka perjanjian jual beli antara pihak supplier dengan pihak konsumen menjadi batal, dan pihak konsumen dapat menggugat pihak lembaga pembiayaan/penyedia dana karena wanprestasi yang dilakukannya tersebut.

Baca juga : Pengertian Akta Pengakuan Hutang

C. Jaminan Dalam Pembiayaan Konsumen.
Jaminan yang diberikan dalam transaksi pembiayaan konsumen pada prinsipnya sama dengan jaminan terhadap perjanjian kredit konsumsi yang diberikan oleh institusi perbankan. Jaminan dalam transaksi pembiayaan konsumen terbagi menjadi :

1. Jaminan Utama.
Jaminan utama dalam transaksi pembiayaan konsumen adalah kepercayaan dari lembaga pembiayaan atau kreditur kepada debitur atau konsumen, bahwa pihak debitur atau konsumen dapat dipercaya dan sanggup membayar hutang yang diberikan oleh lembaga pembiayaan atau kreditur.

2. Jaminan Pokok.
Jaminan pokok dalam transaksi pembiayaan konsumen adalah barang yang dibeli dengan dana tersebut. Misalkan, jika dana yang diberikan tersebut digunakan untuk membeli mobil, maka mobil yang bersangkutan menjadi jaminan pokoknya. Biasanya jaminan tersebut dibuat dalam bentuk fidusia. Konsekuensinya, semua dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan barang jaminan akan dipegang oleh pihak pemberi dana atau kreditur hingga hutang debitur atau konsumen lunas.

3. Jaminan Tambahan.
Jaminan tambahan dalam transaksi pembiayaan konsumen biasanya berupa pengakuan hutang (promissory notes), kuasa menjual barang, dan cessie (assignment of proceed).

Baca juga : Perjanjian Jaminan

Demikian penjelasan yang berkaitan dengan dasar hukum, kedudukan, dan hubungan para pihak, serta jaminan dalam pembiayaan konsumen.

Semoga bermanfaat.