Pengadilan Negeri Dan Kejaksaan Negeri

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam pemerikasaan perkara tingkat pertama, baik terhadap perkara perdata maupun perkara pidana, dikenal peradilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri serta pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri.

1. Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan (yang umum), yang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk, baik warga negara Indonesia maupun orang asing. Perkara-perkara yang diajukan, akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim, yang dibantu oleh seorang panitera. Dalam perkara summier, yaitu perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, diadili oleh seorang hakim atau hakim tunggal. Contoh dari perkara summier adalah tindak pidana ringan atau tipiring, misalnya sidang pelanggaran lalu lintas.

Daerah hukum Pengadilan Negeri pada asasnya meliputi satu daerah tingkat II, Kota atau Kabupaten yang ada di Indonesia. Pada Pengadilan Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Pengadilan, Seorang Wakil Kepala Pengadilan, dan beberapa hakim dan Panitera, serta beberapa orang Panitera pengganti. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan satu Kejaksaan Negeri, yang daerah kerja atau kekuasaannya adalah sama dengan daerah kerja atau  kekuasaan Pengadilan Negeri.

Baca juga : Penulisan Daftar Pustaka

2. Kejaksaan Negeri
Kejaksaan adalah alat pemerintah yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum pidana. Kejaksaan Negeri berkedudukan sama dengan Pengadilan Negeri, yaitu meliputi daerah tingkat II, Kota atau Kabupaten di wilayah Indonesia. Jaksa pada Kejaksaan Negeri pada umumnya akan melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum pidana dalam suatu perkara pidana tingkat pertama. Peranan seorang jaksa tidak ada dalam perkara perdata. 

Tugas jaksa adalah, antara lain :
  • Sebagai penuntut umum, yang bertindak untuk mempertahankan kepentingan masyarakat.
  • Mengusut pelanggaran pidana yang telah terjadi .
  • Melaksanakan keputusan hakim.

Jaksa dalam menuntut seseorang harus memperhatikan asas yang berlaku di Indonesia, yaitu :
  • Asas Opportunitas. Kejaksaan tidak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa seseorang itu bersalah, demi kepentingan umum.
  • Asas Legalitas. Jaksa diwajibkan  menuntut setiap orang yang melakukan delik atau tindak pidana, tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. Atau dengan kata lain, setiap perkara yang cukup buktinya haruslah diadakan penuntutan.

Baca juga : Dapatkah Perkara Perdata Diproses Menjadi Perkara Pidana ?

Dalam melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka dalam kasus pidana, Jaksa akan melakukannya setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah lengkap dan sempurna dari pihak Kepolisian. Apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut oleh pihak kejaksaan dinilai kurang lengkap, maka pihak kejaksaan akan mengembalikannya pada pihak Kepolisian untuk dilengkapi, sehingga bisa diajukan di Pengadilan Negeri untuk diadakan proses persidangan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengadilan negeri dan kejaksaan negeri.

Semoga bermanfaat.