1. Pengertian Pembiayaan Konsumen.
Pranata hukum 'pembiayaan konsumen' dipakai sebagai terjemahan dari istilah 'Consumer Finance'. Pembiayaan konsumen ini tidak lain adalah sejenis kredit konsumsi (consumer credit) yang diberikan oleh pihak perbankan. Hanya saja bedanya pembiayaan konsumen dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan non bank.
Pranata hukum 'pembiayaan konsumen' dipakai sebagai terjemahan dari istilah 'Consumer Finance'. Pembiayaan konsumen ini tidak lain adalah sejenis kredit konsumsi (consumer credit) yang diberikan oleh pihak perbankan. Hanya saja bedanya pembiayaan konsumen dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan non bank.
- Kredit yang diberikan kepada konsumen-konsumen guna pembelian barang-barang konsumsi dan jasa-jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman-pinjaman yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif atau dagang. Kredit yang demikian itu dapat mengandung resiko yang lebih besar dari pada kredit dagang biasa, oleh karena itu biasanya kredit itu diberikan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.
Baca juga : Dasar Hukum, Kedudukan Dan Hubungan Para Pihak, Serta Jaminan Dalam Pembiayaan Konsumen
Pengertian pembiayaan konsumen menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 adalah :
- Suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Dalam sistem pembiayaan konsumen, dapat saja suatu perusahaan pembiayaan memberikan bantuan dana untuk pembelian barang-barang produk dari perusahaan dalam kelompoknya. Perusahaan pembiayaan seperti ini disebut Captive Finance Company. Kredit dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
- Sale Credit, adalah pemberian kredit untuk pembelian suatu barang, dan nasabah akan menerima barang tersebut.
- Loan Credit, adalah pemberian kredit, di mana nasabah akan menerima cash dan berkewajiban pula mengembalikan hutangnya secara cash juga dikemudian hari.
Baca juga : Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 2011) : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Dan Asas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dengan begitu, pembiayaan konsumen sebenarnya tergolong ke dalam Sale Credit, karena memang konsumen tidak menerima cash, tetapi hanya menerima 'barang' yang dibeli dengan kredit tersebut. Pembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan finansial, di samping kegiatan seperti leasing, factoring, kartu kredit, dan lain-lain. Karakteristik pembiayaan konsumen adalah :
- Target pasarnya adalah para konsumen.
- Besarnya biaya yang diberikan per konsumen relatif kecil, karena barang yang dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang-barang keperluan konsumen yang akan dipekai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya.
Baca juga : Perbandingan Antara Factoring (Anjak Piutang) Dengan Sistem Pembiayaan Yang Lain
Karena karakteristiknya yang seperti itu, resiko dari bisnis pembiayaan konsumen ini juga menyebar, berhubung akan terlibat banyak konsumen dengan pemberian biaya yang relatif kecil. Hal ini akan lebih aman bagi pihak pemberi biaya. Namun demikian, bukan berarti bahwa bisnis pembiayaan konsumen ini tidak punya resiko sama sekali. Karena bentuknya tetap pemberian kredit, maka macetnya pembayaran angsuran oleh konsumen merupakan resiko yang sering terjadi. Oleh karenanya, ketentuan tentang pemberian kredit sebagaimana yang berlaku dalam perbankan layak untuk diperhatikan. Walaupun secara yuridis formal ketentuan perbankan tentang pemberian kredit tersebut tidak berlaku bagi transaksi pembiayaan konsumen, karena pembiayaan dengan sistem ini tidak dilakukan oleh institusi perbankan, tetapi oleh lembaga finansial atau lembaga keuangan non bank. Bisnis pembiayaan konsumen akan menarik minat banyak masyarakat, karena tidak semua orang punya akses untuk mendapatkan kredit dari bank. Lembaga pembiayaan konsumen ini akan dapat berkembang dengan baik, apabila pemerintah menciptakan suatu aturan hukum yang memadai, sehingga bisnis pembiayaan konsumen ini dapat berkembang dengan baik dan tertib.
Baca juga : Sejarah Perkembangan Leasing
2. Sejarah Pembiayaan Konsumen.
Semakin berkembangnya kebutuhan akan dana segar oleh masyarakat, maka semakin beragam pula muncul jenis kredit yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat tersebut. Terutama kredit berskala kecil yang khusus diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mempunyai kecukupan jaminan untuk mengajukan kredit pada instansi perbankan.
Pemberian kredit dengan sistem pembiayaan konsumen muncul sebagai jawaban atas kenyataan bahwa :
- Bank kurang tertarik atau tidak cukup banyak dalam menyediakan kredit kepada konsumen, terutama kredit-kredit yang berskala kecil.
- Sumber dana formal lainnya banyak keterbatasan atau sistemnya yang kurang fleksibel atau tidak sesuai kebutuhan.
- Sistem pembayaran informal seperti yang dilakukan oleh para lintah darat atau tengkulak dirasakan sangat mencekik masyarakat.
- Sistem pembiayaan formal lewat koperasi, misalnya Koperasi Unit Desa, ternyata juga tidak berkembang seperti yang diharapkan.
Oleh karena hal-hal tersebut di atas, dalam praktek mulai dicari dan muncullah sistem pendanaan yang mempunyai terms and conditions yang lebih business like dan tidak jauh berbeda dengan sistem perkreditan biasa, tetapi menjangkau masyarakat luas selaku konsumen. Dari sinilah, kemudian dikembangkan sistem yang disebut pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen akhirnya dikenal sebagai salah satu jenis sistem pembiayaan di luar perbankan dan mendapat pengaturannya di Indonesia.
Baca juga : Sejarah Dan Perkembagan Factoring (Anjak Piutang)
3. Dokumentasi Yang Diperlukan Dalam Pembiayaan Konsumen.
Dalam praktek transaksi pembiayaan konsumen, dokumen-dokumen yang diperlukan sangat bervariasi. Hal tersebut bergantung pada jenis barang yang dibiayai, kepercayaan kreditur terhadap konsumen, dan lain-lain. Beberapa dokumentasi yang diperlukan dalam transaksi pembiayaan konsumen, dapat digolongkan sebagai berikut :
- dokumen pendahuluan. Dalam dokumen pendahuluan ini, termasuk di dalamnya adalah Credit Application Form, Surveyor Report, dan Credit Approval Memorandum.
- dokumen pokok.Yang dimaksud dengan dokumen pokok adalah perjanjian pembiayaan konsumen itu sendiri. Perjanjian tersebut mempunyai terms and conditions yang mirip dengan kredit konsumsi dari institusi perbankan.
- dokumen jaminan. Dalam dokumen jaminan ini termasuk juga antara lain perjanjian fidusia, cessie asuransi, kuasa menjual, pengakuan hutang, persetujuan isteri/suami atau persetujuan komisaris/Rapat Umum Pemegang Saham.
- dokumen kepemilikan barang. Biasanya berupa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), fotocopi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan/atau faktur-faktur pembelian, kuitansi pembelian, sertipikat kepemilikan, dan lain-lain.
- dokumen pemesanan dan penyerahan barang. Biasanya diberikan Certificate of Delivery and Acceptance, delivery order, dan lain-lain.
- dokumen pendukung atau supporting documents. Dokumen pendukung berisikan dokumen-dokumen pendukung lain, misalnya, untuk konsumen individu berupa fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, daftar gaji, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk konsumen berbentuk perusahaan, dokumen pendukung berupa Anggaran Dasar perusahaan beserta seluruh akta perubahan dan penambahannya, fotocopi Surat Keputusan pengesahan perusahaan dari pihak yang berwenang, fotocopi KTP yang diberi hak untuk mewakili perusahaan dalam penandatanganan perjanjian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin UsahaPerdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Bank Statements, dan lain sebagainya.
Baca juga : Sejarah Perkembangan Modal Ventura
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pembiayaan konsumen, sejarah, dan dokumen yang diperlukan dalam pembiayaan konsumen.
Semoga bermanfaat.