Dengan semakin maju dan berkembangkan bisnis jasa pembiayaan, diiringi juga semakin banyaknya bentuk dan jenis jasa pembiayaan tersebut. Banyaknya bisnis jasa pembiayaan semakin membuat masyarakat mempunyai banyak pilihan dan tentunya dalam batasan-batasan tertentu akan memudahkan masyarakat yang membutuhkan dana untuk memilih dengan metode apa usahanya akan didanai.
Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya, Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)
Masing-masing jenis kegiatan pembiayaan tentunya mempunyai perbedaanya masing-masing, hal itu karena bentuk dan sifat pembiayaan yang diberikan memang berbeda. Berikut ini beberapa perbandingan antara kegiatan factoring dengan kegiatan pembiayaan yang lain :
1. Debt Collector.
Dalam dunia bisnis, dikenal juga pihak penjual jasa yang disebut debt collector. Di Indonesia, debt collector ini ada yang profesional, tetapi banyak juga yang amatiran. Yang amatiran tersebut, sering oleh banyak orang dijuluki "tukang pukul", karena memang mereka menggunakan teknik-teknik penagihan dengan mengandalkan ancaman-ancaman psikologis, bahkan ancaman fisik. Karena itu, jasa yang diberikan oleh debt collector sangat berlainan dengan factoring. Jasa debt collector hanya dalam bidang penagihan, dan tanpa harus menanggung resiko-resiko finansial. Sedangkan jasa factoring, di samping bidang penagihan, diberikan juga jasa di bidang financing dan pengelolaan kredit. Sampai dengan batas-batas tertentu, perusahaan factor ikut juga terlibat dalam transaksi bisnis dan ikut menanggung resiko tertentu yang bersifat finansial.
Baca juga : Pengertian Modal Ventura
2. L/C (Letter of Credit).
Sebagaimana diketahui bahwa L/C (Letter of Credit) juga merupakan sistem pembayaran di muka, sehingga dalam beberapa hal mirip juga dengan factoring. Tetapi yang sesungguhnya antara Faktoring dengan L/C tersebut terdapat banyak sekali perbedaannya, bahkan hampir-hampir uncomparable. Perbandingan (perbedaan) antara Factoring dengan L/C :
Sistem Pembiayaan dengan Reserve Plan Discounting, yang pada prinsipnya merupakan bentuk kompromi antara factoring dengan receivable loan, merupakan jenis pembiayaan yang kurang berkembang dalam praktek. Di Indonesia bahkan hampir tidak dikenal, kecuali lewat jenis pembiayaan tertentu, termasuk beberapa jenis factoring yang mirip dengan itu. Dalam Reserve Plan Discounting, receivable dijual kepada perusahaan finansial secara without recourse terbatas. Artinya, pihak pembeli piutang akan menanggung resiko-resiko macetnya tagihan, tetapi tidak mutlak. Sebab, dia hanya bertanggung jawab terhadapat resiko yang ekstrem atau tidak biasa. Pihak penyedia dana mengharuskan klien untuk menyediakan reserve sampai 15 %, di mana dana tersebut akan dipotong oleh penyedia dana jika terjadi resiko-resiko tertentu. Tetapi apabila resikonya melebihi bilai reserve tersebut, maka pihak penyedia danalah yang akan menanggungnya.
Baca juga : Pengertian Factoring, Jangka Waktu Berlakunya, Dan Dokumen Dalam Factoring (Anjak Piutang)
Masing-masing jenis kegiatan pembiayaan tentunya mempunyai perbedaanya masing-masing, hal itu karena bentuk dan sifat pembiayaan yang diberikan memang berbeda. Berikut ini beberapa perbandingan antara kegiatan factoring dengan kegiatan pembiayaan yang lain :
1. Debt Collector.
Dalam dunia bisnis, dikenal juga pihak penjual jasa yang disebut debt collector. Di Indonesia, debt collector ini ada yang profesional, tetapi banyak juga yang amatiran. Yang amatiran tersebut, sering oleh banyak orang dijuluki "tukang pukul", karena memang mereka menggunakan teknik-teknik penagihan dengan mengandalkan ancaman-ancaman psikologis, bahkan ancaman fisik. Karena itu, jasa yang diberikan oleh debt collector sangat berlainan dengan factoring. Jasa debt collector hanya dalam bidang penagihan, dan tanpa harus menanggung resiko-resiko finansial. Sedangkan jasa factoring, di samping bidang penagihan, diberikan juga jasa di bidang financing dan pengelolaan kredit. Sampai dengan batas-batas tertentu, perusahaan factor ikut juga terlibat dalam transaksi bisnis dan ikut menanggung resiko tertentu yang bersifat finansial.
Baca juga : Pengertian Modal Ventura
2. L/C (Letter of Credit).
Sebagaimana diketahui bahwa L/C (Letter of Credit) juga merupakan sistem pembayaran di muka, sehingga dalam beberapa hal mirip juga dengan factoring. Tetapi yang sesungguhnya antara Faktoring dengan L/C tersebut terdapat banyak sekali perbedaannya, bahkan hampir-hampir uncomparable. Perbandingan (perbedaan) antara Factoring dengan L/C :
- Pada prinsipnya L/C hanya salah satu sistem pembayaran terhadap eksport-import, kecuali stand by L/C yang hanya dimaksudkan sebagai garansi bank. Sementara factoring pada prinsipnya merupakan pendanaan, pengelolaan piutang, dan penagihan yang sampai batas-batas tertentu ikut juga terlibat dalam transaksi sebagai para pihak dan ikut menanggung resiko-resiko tertentu.
- Dalam praktek, sistem pembiayaan lewat factoring dianggap lebih cepat cairnya uang dibandingkan dengan sistem L/C, di samping dana yang diperlukan untuk membuka L/C relatif lebih besar dibandingkan dengan pendanaan lewat factoring.
- Hukum melihat L/C sebagai transaksi yang bersangkutan dengan dokumen semata-mata. Ini bisa lebih besar resikonya mengingat sering juga oleh karena berbagai sebab yang disengaja atau tidak, antara dokumen dengan barang yang diwakilinya tidak sinkron. Sementara dalam transaksi factoring, hukum memandangnya sebagai sebagai transaksi barang. Jadi bukan hanya semata-mata transaksi dokumen saja, sehingga resikonya lebih dapat ditekan, dan transaksinya lebih riil.
Sistem Pembiayaan dengan Reserve Plan Discounting, yang pada prinsipnya merupakan bentuk kompromi antara factoring dengan receivable loan, merupakan jenis pembiayaan yang kurang berkembang dalam praktek. Di Indonesia bahkan hampir tidak dikenal, kecuali lewat jenis pembiayaan tertentu, termasuk beberapa jenis factoring yang mirip dengan itu. Dalam Reserve Plan Discounting, receivable dijual kepada perusahaan finansial secara without recourse terbatas. Artinya, pihak pembeli piutang akan menanggung resiko-resiko macetnya tagihan, tetapi tidak mutlak. Sebab, dia hanya bertanggung jawab terhadapat resiko yang ekstrem atau tidak biasa. Pihak penyedia dana mengharuskan klien untuk menyediakan reserve sampai 15 %, di mana dana tersebut akan dipotong oleh penyedia dana jika terjadi resiko-resiko tertentu. Tetapi apabila resikonya melebihi bilai reserve tersebut, maka pihak penyedia danalah yang akan menanggungnya.
Baca juga : Pengertian Gadai, Hak Dan Kewajiban Pemegang Gadai Serta Hal-Hal Yang Menghapuskan Gadai
4. Account Receivable
Untuk membiayai pembelian barang-barang tertentu, biasanya barang-barang konsumsi, pihak bank juga menyediakan sejenis kredit, yaitu kredit konsumsi, yang biasanya jumlahnya relatif kecil. Sistem pemberian kredit seperti ini sering juga diberikan dalam bentuk account receivable financing. Biasanya kredit yang diberikan hanya samapai 65 % atau 75 % dari harga beli barang konsumsi tersebut, mengingat biasanya pihak supplier memberikan harga discount tertentu kepada pelanggannya. Dalam hal seperti tersebut juga diperlukan semacam penjualan account receivable dalam bentuk contract assignment dari pihak supplier kepada pihak bank pemberi kredit, tetapi hanya untuk keperluan jaminan semata. Jadi bukan sebagai jual beli atau pengalihan piutang seperti pada sistem factoring. Hal ini mirip dengan apa yang disebut dengan sistem consumer financing, yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan finansial. Juga pada prinsipnya, account receivable financing ini mirip dengan pengambilan kredit dengan receivable yang digadaikan sebagai agunannya. Karena itu berbeda dengan factoring biasa, pada pembiayaan dengan account receivable, pihak debitur masih tetap supplier, bukan pihak pembeli seperti pada sistem factoring, sementara pihak kreditur adalah si penyedia dana. Sehingga yang melakukan penagihan bukanlah pihak penyedia dana seperti pada factoring, melainkan tetap supplier sebagai penjual barang tersebut. Di samping itu dalam sistem pembiayaan lewat factoring, biaya yang dikenakan adalah berupa factoring fee ditambah biaya-biaya financing lainnya, sementara pada kredit dengan account receivable, biayanya adalah bunga bank ditambah charges-charges lain seperti biasanya suatu kredit bank.
Baca juga : Pengertian Pembiayaan Konsumen, Sejarah, Dan Dokumentasi Pembiayaan Konsumen
5. Check Discounting.
Check Discounting juga sering terjadi dalam praktek bisnis yang juga mirip dengan kegiatan factoring. Perbedaan antara factoring dengan check discounting adalah terletak pada jauh tidaknya keterlibatan perusahaan penyedia dana ke dalam bisnis yang menimbulkan piutang tersebut, yaitu :
- Dalam check discounting, pihak pemegang cek sama sekali tidak ikut terlibat dalam bisnisnya yang menerbitkan cek. Tetapi kepadanya hanya diberikan suatu cek mundur yang selanjutnya hanya menunggu jatuh tempo dari cek tersebut. Hal yang sama terjadi juga atas umumnya jenis-jenis surat berharga lainnya.
- Dalam sistem factoring, pihak perusahaan factor cukup jauh terlibat, bahkan ikut menjadi para pihak dalam transaksi bisnis yang bersangkutan, bahkan juga seringkali mereka mempunyai tenaga-tenaga penagih yang handal.
Walaupun sama-sama bertujuan memberikan bantuan finasial, antara kredit bank dengan factoring, terdapat
banyak perbedaan antara keduanya. Perbedaan utama antara kredit bank dan factoring adalah :
- Pada prinsipnya factoring tidak memakai sistem jaminan dengan agunan, sementara kredit bank umumnya memakai agunan, meskipun bukan merupakan keharusan mutlak.
- Perusahaan factor tidak dapat menggali dana sendiri langsung kepada masyarakat, misalnya lewat deposito, tabungan, giro, dan lain sebagainya. Sementara bank dapat melakukannya. Sehingga menurut perhitungan, pembiayaan dengan factoring akan lebih mahal dibandingkan dengan pembiayaan lewat kredit bank.
- Karena menarik dana langsung dari masyarakat, maka persyaratan untuk sebuah bank, tata cara pelaksanaan, dan pengawasannya lebih ketat dibandingkan dengan sebuah perusahaan factor.
- Bank ada pengawasan dari Bank Indonesia, yang juga berwenang mengeluarkan peraturan-peraturan bila diperlukan, sementara perusahaan factor beserta segala aktivitasnya tidak tunduk kepada Bank Indonesia, melainkan hanya Kementerian Keuangan saja.
Baca juga : Pengertian Akta Pengakuan Hutang
Sistem pembiayaan yang ada memang bervariasi baik jenis dan metodanya, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat memilih sistem pembiayaan seperti apa yang aman dan sesuai dengan kehendaknya.
Demikian penjelasan berkaitan dengan perbandingan antara factoring (anjak piutang) dengan sistem pembayaran yang lain.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.