Reformasi Birokrasi : Pengertian, Makna, Tujuan, Dan Prinsip Reformasi Birokrasi, Serta Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Reformasi Birokrasi. Pada hakekatnya, pemerintahan suatu negara mempunyai tiga fungsi utama, yaitu :
  • pelayanan (service). Pelayanan akan membuahkan keadilan bagi masyarakat
  • pemberdayaan (empowerment). pemberdayaan akan mendorong kemandirian
  • pembangunan (development). Pembangunan akan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di negara yang bersangkutan.

Untuk mewujudkan fungsi dari pemerintahan tersebut diperlukan adanya perubahan paradigma pemerintahan, dari yang awalnya menitik-beratkan pada pembangunan serta berperan langsung sebagai penyedia layanan (rowing) dalam kegiatan yang bersifat teknis operasional untuk kebutuhan publik, berubah menjadi mengarahkan (steering). Perubahan paradigma tersebut yang mengharuskan birokrasi pemerintahan untuk lebih memberdayakan (empowering) masyarakat dengan mendorong tumbuhnya partisipasi dalam penyediaan layanan publik (public service). Berdasarkan hal tersebut, tugas utama birokrasi pemerintahan adalah menyelenggarakan pelayanan terbaik bagi rakyat. Disamping itu, peran masyarakat juga sangat penting untuk mendorong kinerja aparatur negara dan organisasi publik dapat berfungsi sebagai pelayanan yang baik sehingga memberikan rasa kepuasan kepada masyarakat.

Terjadinya perubahan paradigma pemerintahan tentunya akan menimbulkan berbagai permasalahan atau hambatan yang dapat mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan baik, sehingga harus ditata ulang atau diperbaharui. Untuk itulah diperlukan apa yang disebut dengan “reformasi birokrasi”. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau “good governance”.

Istilah “reformasi birokrasi” merupakan penggabungan dari dua kata, yaitu : “reformasi” yang berarti suatu perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa untuk diganti dengan suatu sistem yang baru, dan “birokrasi” yang berarti suatu struktur organisasi yang memiliki tata prosedur, pembagian kerja, adanya hierarki, dan adanya hubungan yang bersifat impersonal. Birokrasi juga dapat berarti suatu organisasi yang memiliki rantai komando, yang berbentuk piramida di mana lebih banyak orang berada di tingkat bawah daripada tingkat atas.

Berdasarkan hal pengertian tersebut, secara umum istilah “reformasi birokrasi” dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar atau penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketata-laksanaan (business process), dan sumber daya manusia (aparatur) sehingga dapat menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Reformasi birokrasi juga dapat berarti suatu perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur negara berkaitan dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketata-laksanaan (business process), dan sumber daya manusia aparatur.

Sedangkan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, menjelaskan bahwa pada hakekatnya reformasi birokrasi merupakan suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketata-laksanaan (business process), dan sumber daya manusia sebagai aparatur pemerintah. Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.


Selain itu, pengertian reformasi birokrasi juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Anne F. Leemans, dalam “The Management of Change in Government”, menyebutkan bahwa reformasi birokrasi adalah reorganisasi mesin birorkrasi, atau perubahan yang secara sadar dan terarah dalam mesin birokrasi (bureaucracy machine). Dalam pengertian tersebut Anne F. Leemans mengartikan reformasi birokrasi sama dengan reformasi administrasi organisasi atau memiliki makna yang sama dengan transformasi administrasi, yang di dalamnya menjelaskan berbagai macam praktik administrasi dan organisasi dari waktu ke waktu.
  • John M. Montgomery, dalam “Source of Administrative Reform: Problem of Powers, Purposes and Politics”, menyebutkan bahwa reformasi birokrasi adalah proses politik yang didesain untuk menyelaraskan hubungan antara birokrasi dengan elemen-elemen lain di dalam masyarakat, atau di dalam birokrasi itu sendiri. Lebih lanjut, John M. Montgomery menjelaskan bahwa reformasi birokrasi dapat dimaknai dalam kaitannya dengan upaya untuk membantu memodernisasi negara berkembang, maksudnya adalah reformasi birokrasi dipandang sebagai pencangkokan teknologi reformasi birokrasi yang berasal dari barat ke negara-negara berkembang. Pandangan ini mencerminkan bahwa barat telah mencapai kualitas administrasi yang memadai sehingga tidak ada salahnya jika terjadi transfer sistem ke negara-negara berkembang.


Makna Reformasi Birokrasi. Terjadinya reformasi birokrasi dalam suatu pemerintahan memiliki banyak makna. Di Indonesia, sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bahwa makna dari reformasi birokrasi adalah :
  • perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia.
  • pertaruhan besar bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan jaman.
  • berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
  • menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa.
  • merevisi dan membangun berbagai regulasi, memoderenkan berbagai kebijakan dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru


Tujuan Reformasi Birokrasi. Reformasi birokrasi dilaksanakan dengan beberapa tujuan yang hendak dicapai. Menurut Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tujuan dari reformasi birokrasi adalah :
  • menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih praktik korupsi kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Yehezkel Dror, dalam “Strategies for Administrative Reform”, yang dimuat dalam Development and Change, Volume : 2(2), Tahun 1971, menyebutkan bahwa tujuan dari reformasi birokrasi adalah :
  • efisiensi administrasi, dalam arti penghematan uang yang dapat dicapai melalui penyederhanaan formulir, perubahan prosedur, penghilangan duplikasi dan kegiatan organisasi metode lain.
  • penghapusan kelemahan atau penyakit administrasi negara, seperti : korupsi, pilih kasih, dan sistem teman dalam sistem politik, dan lain-lain.
  • pengenalan dan penggalakan sistem merit, pemrosesan data melalui sistem yang otomatis, peningkatan penggunaan pengetahuan ilmiah, dan lain-lain.
  • menyesuaikan sistem administrasi negara terhadap meningkatnya keluhan masyarakat.
  • mengubah pembagian kerja antara sistem administrasi negara dan sistem politik, seperti meningkatkan otonomi professional dari sistem administrasi negara dan meningkatkan pengaruhnya pada suatu kebijaksanaan.
  • mengubah hubungan antara sistem administrasi dan penduduk, misalnya : melalui relokasi pusat kekuasaan (bias antara sentralisasi dan desentralisasi, demokratisasi, dan lain-lain).

Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dijelaskan bahwa jika berhasil dilaksanakan dengan baik, maka reformasi birokrasi akan mencapai tujuan yang diharapkan, diantaranya adalah :
  • mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan.
  • menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy.
  • meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
  • meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi.
  • meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi.
  • menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.


Prinsip Reformasi Birokrasi. Terdapat beberapa prinsip dalam melaksanakan reformasi birokrasi, yaitu :

1. Outcomes Oriented.
Seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitan dengan reformasi birokrasi harus dapat mencapai hasil (outcomes) yang mengarah pada peningkatan kualitas kelembagaan, tata laksana, peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur. Kondisi ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membawa pemerintahan Indonesia menuju pada pemerintahan kelas dunia.

2. Terukur.
Pelaksanaan reformasi birokrasi yang dirancang dengan outcomes oriented harus dilakukan secara terukur dan jelas target serta waktu pencapaiannya.

3. Efisien.
Pelaksanaan reformasi birokrasi yang dirancang dengan outcomes oriented harus memperhatikan pemanfaatan sumber daya yang ada secara efisien dan profesional.

4. Efektif.
Reformasi birokrasi harus dilaksanakan secara efektif sesuai dengan target pencapaian sasaran reformasi birokrasi.

5. Realistik.
Outputs dan outcomes dari pelaksanaan kegiatan dan program ditentukan secara realistik dan dapat dicapai secara optimal.

6. Konsisten.
Reformasi birokrasi harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, dan mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk individu pegawai.

7. Sinergi.
Pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan secara sinergi. Satu tahapan kegiatan harus memberikan dampak positif bagi tahapan kegiatan lainnya, satu program harus memberikan dampak positif bagi program lainnya. Kegiatan yang dilakukan satu instansi pemerintah harus memperhatikan keterkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya, dan harus menghindari adanya tumpang tindih antar kegiatan di setiap instansi.

8. Inovatif.
Reformasi birokrasi memberikan ruang gerak yang luas bagi para pihak untuk melakukan inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pertukaran pengetahuan, dan best practices untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik.

9. Kepatuhan.
Reformasi birokrasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10. Dimonitor.
Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dimonitor secara melembaga untuk memastikan semua tahapan dilalui dengan baik, target dicapai sesuai dengan rencana, dan penyimpangan segera dapat diketahui dan dapat dilakukan perbaikan.


Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Reformasi birokrasi dapat dilaksanakan melalui beberapa aspek. Muhammad Thahir Haning, dalam “Reformasi Birokrasi: Desain Organisasi yang Mendukung Pelayanan Publik di Indonesia”, menyebutkan bahwa mengutip pendapat dari Miftah Thoha, dalam “Reformasi Administrasi Negara sebagai Prasyarat Upaya Peningkatan Daya Saing Nasional”, yang disampaikan dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, pada tanggal 21 Maret 1998, disebutkan bahwa pembaruan birokrasi dalam rangka pelayanan publik dapat dilakukan melalui enam aspek, yaitu :
  • perubahan peranan pemerintah dari bersifat langsung menjadi tidak langsung dalam bentuk pengaturan dan pengendalian aktivitas masyarakat.
  • memberdayakan masyarakat, sehingga ketergantungannya terhadap pemerintah menjadi berkurang.
  • program pemerintah harus dirancang dan dievaluasi untuk memenuhi kepuasan warga negara sebagai konsumen.
  • perlunya re-engineering seluruh proses kegiatan administrasi agar tercapai efisiensi tinggi.
  • penggunaan teknologi informasi untuk mencapai efisiensi dalam pelayanan.
  • perlu diadakan standar pelayanan tiap instansi pemerintah sebagai tolok ukur penilaian kerja.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian reformasi birokrasi, makna, tujuan, dan prinsip reformasi birokrasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

Semoga bermanfaat.