Pengertian Akuntansi Pemerintahan. Akuntansi dibutuhkan sebagai alat pencatatan transaksi dalam laporan keuangan, baik pencatatan transaksi dalam suatu organisasi (perusahaan) maupun pencatatan transaksi dalam pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan akuntansi memiliki peranan yang sangat penting sebagai bukti pertanggung-jawaban (accountability) bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Khusus bagi pemerintahan suatu negara, akuntansi diperlukan untuk membuktikan pertanggung-jawabannya terhadap rakyat melalui pencatatan transaksi lewat laporan keuangan negara.
Secara umum, akuntansi pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu sistem yang digunakan dalam proses pencatatan, pengklasifikasian, serta pelaporan terhadap berbagai transaksi keuangan negara, yang meliputi segala jenis transaksi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Akuntansi pemerintahan juga dapat berarti serangkaian prosedur mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pemerintah daerah. Akuntansi pemerintahan merupakan unit kerja yang menyediakan jasa pencatatan anggaran finansial negara yang nantinya bisa dijadikan arah penentuan kebijakan ekonomi di negara yang bersangkutan.
Selain itu, pengertian akuntansi pemerintahan juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- Abdul Halim, dalam “Akuntansi Sektor Publik”, menyebutkan bahwa akuntansi pemerintahan adalah suatu kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah guna pengambilan keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai alternatif arah tindakan.
- Rachmat, dalam “Akuntansi Pemerintahan”, menyebutkan bahwa akuntansi pemerintahan adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba.
- Abdul Hafiz Tanjung, dalam “Akuntansi Pemerintahan Daerah”, menyebutkan bahwa akuntansi pemerintahan adalah proses pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk pelaporan hasil-hasilnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
- Bahtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar, dalam “Akuntansi Pemerintahan”, menyebutkan bahwa akuntansi pemerintahan adalah suatu aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklaifikasian, pengikhtisaran suatu transaksi keuangan pemerintah serta penafsiran atas informasi keuangan tersebut.
Baca juga : Transparansi Keuangan
Dalam praktik pemerintahan, terdapat dua basis atau standar dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, yaitu :
1. Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas.
Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis kas biasanya digunakan untuk Laporan Realisasi Anggaran, di mana pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan, dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
2. Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual biasanya digunakan untuk neraca, di mana aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memerhatikan saat kas atau setara kas di terima atau di bayar.
Dalam akuntansi pemerintahan, data akuntansi digunakan untuk memberikan informasi mengenai transaksi ekonomi dan keuangan yang menyangkut organisasi pemerintahan dan organisasi-organisasi lain yang tidak bertujuan mencari laba. Fungsi akuntansi pemerintahan biasanya lebih ditekankan pada pencatatan pelaksanaan anggaran negara serta pelaporan realisasinya. Karena fungsinya demikian, akuntansi pemerintahan kadang-kadang disebut juga sebagai akuntansi anggaran.
Baca juga : Manajemen Keuangan Publik
Syarat Akuntansi Pemerintahan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga akuntansi pemerintahan memenuhi akuntabilitas keuangan negara. Secara umum, syarat akuntansi pemerintahan adalah sebagai berikut :
- akuntansi pemerintahan dilakukan pada anggaran yang sudah disetujui pemerintah dan badan legislatif negara.
- akuntansi pemerintahan tidak boleh dilakukan dalam rangka untuk melanggar konstitusi negara.
- pemerintah harus melakukan perkiraan-perkiraan secara cepat yang sekiranya bisa mengganggu stabilitas keuangan.
- sistem akuntansi pemerintah dibuat sesuai dengan perubahan jaman.
Sedangkan menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dalam pedoman akuntansi pemerintahan (A Manual Governmental Accounting) yang dikeluarkannya, menyebutkan bahwa syarat akuntansi keuangan adalah sebagai berikut :
- dapat memenuhi persyaratan Undang-Undang Dasar, undang-undang, dan peraturan lain. Akuntansi pemerintahan dirancang sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar, undang-undang, dan peraturan lain
- dikaitkan dengan klasifikasi anggaran. Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan sesuai dengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah dan lembaga legislatif.
- perkiraan yang harus diselenggarakan. Sistem Akuntansi Pemerintah harus mengembangkan perkiraan-perkiraan untuk mencatat transaksi uang terjadi, serta dapat menunjukkan akuntabilitas keuangan negara yang andal dari sisi obyek dan tujuan pengguanaan dana serta pejabat atau organisasi yang mengelolanya.
- memudahkan pemeriksaan oleh aparatur negara. Sistem akuntansi pemerintah yang dikembangkan harus memungkinkan aparat pemeriksaan untuk melakukan tugasnya.
- sistem akuntansi harus terus dikembangkan. Dengan adanya perubahan lingkungan dan sifat transaksi, sistem akuntansi pemerintahan harus terus disesuaikan dan dikembangkan sehingga tercapai efisiensi, efektivitas dan relevansi.
- perkiraan yang harus dikembangkan secara efektif. Sistem akuntansi pemerintahan harus mengembangkan perkiraan-perkiraan secara efektif sehubungan dengan sifat dan perubahan lingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan suatu program.
- sistem harus dapat melayani kebutuhan dasar informasi keuangan guna pengembangan rencana dan program. Sistem akuntansi pemerintahan harus dikembangkan untuk para pengguna informasi keuangan, yaitu pemerintah, rakyat (lembaga legislatif), lembaga dodnor, Bank Dunia, dan lain sebagainya.
- pengadaan suatu perkiraan. Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus memungkinkan analisis ekonomi atas data keuangan dan mereklasifikasi transaksi-transaksi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam rangka pengembangan perkiraan-perkiraan nasional.
Baca juga : Desentralisasi Dalam Pemerintahan
Karakteristik Akuntansi Pemerintahan. Akuntansi keuangan memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan akuntansi yang lain. Bachtiar Arif, Muclis, dan Iskandar menyebutkan bahwa akuntansi pemerintahan memiliki karakteristik sebagai berikut :
- pemerintah tidak berorientasi pada laba sehingga dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income statement) dan treatment akuntansi yang berkaitan dengannya.
- pemerintah membukukan anggaran ketika anggaran tersebut dibukukan.
- dalam akuntansi pemerintahan dimungkinkan mempergunakan lebih dari satu jenis dana.
- akuntansi pemerintahan akan membukukan pengeluaran modal.
- akuntansi pemerintahan bersifat kaku karena sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan.
- akuntansi pemerintahan tidak mengenal perkiraan modal dan laba yang ditahan dalam neraca.
Baca juga : Sentralisasi Dalam Pemerintahan
Tujuan Akuntansi Pemerintahan. Menurut Bachtiar Arif, Muchlis, dan Iskandar, tujuan akuntansi pemerintahan tidak beda halnya dengan akuntansi komersial (bisnis) pada umumnya, yaitu :
1. Akuntabilitas.
Maksud dari tujuan akuntabilitas adalah akuntansi pemerintah dibuat untuk memenuhi berkas laporan pertanggung-jawaban keuangan negara. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan dalam setiap pengelolaan keuangan negara harus ada laporan pertanggung-jawabannya.
2. Manajerial.
Maksud dari tujuan manajerial adalah dengan diterapkannya akuntansi pemerintahan, tindakan memanajemen atau mengatur segala kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan lancar. Karena tanpa adanya anggaran yang terencana dan tercatat, tidak mungkin ada program pemerintah yang berjalan lancar sesuai rencana. Tujuan manajerial terkait dengan efektivitas dan efisiensi dari keluarnya anggaran keuangan suatu negara. Hal tersebut berarti bahwa dengan adanya akuntansi keuangan, data-data keuangan dapat dilihat, apakah uang yang dibelanjakan tersebut memang efektif dan efisien untuk masyarakat atau tidak.
3. Pengawasan.
Maksud dari tujuan pengawasan adalah dilakukannya akuntansi keuangan demi mempermudah pemeriksaan keuangan negara. Termasuk ke mana anggaran dikeluarkan dan berapa uang yang telah dikeluarkan negara. Efek dari tujuan pengawasan adalah :
- mencegah terjadinya penyalah-gunaan anggaran yang dilakukan oleh unit-unit kerja tertentu.
- mengukur kebutuhan-kebutuhan negara yang bisa dijadikan pedoman dirilisnya anggaran-anggaran berikutnya.
Baca juga : Dekonsentrasi Dalam Pemerintahan
Perbedaan Antara Akuntansi Pemerintahan dan Akuntansi Komersial. Terdapat beberapa hal yang membedakan antara akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial. Perbedaan dimaksud adalah :
1. Standar akuntansi.
Dalam hal standar, perbedaan keduanya adalah :
- akuntansi pemerintahan : mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang dirancang oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
- akuntansi komersial : mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirancang oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
2. Penganggaran.
Dalam hal penganggaran, perbedaan keduanya adalah :
- akuntansi pemerintahan : terdapat akuntansi anggaran (budgetory accounting), anggaran termasuk dalam sistem informasi akuntansi serta terdapat akun atau rekening (account) “anggaran” dalam bagan rekening (chart of account).
- akuntansi komersial : walaupun terdapat anggaran, tetapi anggaran tersebut tidak termasuk dalam sistem akuntansi dan karenanya tidak terdapat rekening anggaran pada bagan atau klasifikasi rekening. Penandingan antara anggaran dengan realisasinya dilakukan di luar akuntansi (extracomptabel).
3. Sumber pendapatan.
Dalam hal sumber pendapatan, perbedaan keduanya adalah :
- akuntansi pemerintahan : didasarkan pada penetapan-penetapan yang tercantum dalam hukum, seperti : pendapatan dari pajak, dan lain sebagainya.
- akuntansi komersial : biasanya berasal dari penjualan barang dan/atau jasa.
4. Jurnal laporan keuangan.
Dalam hal jurnal laporan keuangan, perbedaan keduanya adalah :
- akuntansi pemerintahan : terdapat laporan operasional dan laporan realisasi anggaran, tetapi tidak memiliki laporan laba rugi.
- akuntansi komersial : terdapat laporan perubahan modal, laporan arus kas, dan terdapat laporan laba-rugi.
5. Tanda kepemilikan individual.
Dalam hal tanda kepemilikan individual, perbedaan keduanya adalah :
- akuntansi pemerintahan : tidak memiliki tanda kepemilikan individual. Pada hakekatnya, yang bertindak sebagai pemegang kebijakan strategik adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan, yang dalam praktiknya diwakili oleh lembaga legislatif.
- akuntansi komersial : terdapat tanda kepemilikan individual atas organisasi (perusahaan) tersebut, misalnya : saham. Pemegang tanda kepemilikan tersebut dapat menjual, atau menukarkan tanda kepemilikan tersebut dengan pihak lain. Pemilik tanda tersebut dalam akuntansi dicatat sebagai modal saham, yang bertindak sebagai pemegang kebijakan strategik organisasi (perusahaan).
6. Pemeliharaan catatan.
Dalam hal pemeliharaan catatan, perbedaan keduanya adalah :
- akuntansi pemerintahan : anggaran disiapkan (yang disahkan oleh lembaga legislatif) dengan membuat perkiraan pengeluaran yang akan dikeluarkan dan sumber dana yang akan dikumpulkan untuk memenuhi pengeluaran tersebut. Selanjutnya dibuat grafik atau diagram dengan tujuan untuk membuat perbandingan yang tepat antara pengeluaran dan pendapatan pertahunnya.
- akuntansi komersial : anggaran disiapkan dalam buku yang terpisah yang dikenal sebagai buku penetapan biaya. Dipertahankan untuk mengetahui biaya produksi dan penjualan. Lalu digunakan untuk memperbaiki harga jual setelah menambahkan persentase keuntungan tertentu dan juga untuk melihat pemanfaatan sumber daya yang tepat.
7. Keamanan.
Dalam hal keamanan, perbedaan keduanya adalah :
- akuntansi pemerintahan : dijaga ketat dengan mengikuti aturan keuangan dan ketentuan pemerintah.
- akuntansi komersial : dikelola dengan mengikuti aturan dan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum.
8. Auditor.
Dalam hal auditor, perbedaan keduanya adalah :
- akuntansi pemerintahan : pihak yang diberi kewenangan untuk mengaudit laporan keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
- akuntansi komersial : pihak yang berwenang untuk mengaudit laporan keuangan organisasi (perusahaan) adalah akuntan publik.
Baca juga : Pengertian Administrasi Pemerintahan
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian akuntansi pemerintahan, syarat, karakteristik, dan tujuan akuntansi pemerintahan, serta perbedaan antara akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial.
Semoga bermanfaat.