Audit Sektor Publik : Pengertian, Obyek, Jenis, Dan Tujuan Audit Sektor Publik

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Audit Sektor Publik. Pada hakekatnya, audit merupakan suatu proses investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus, untuk membandingkan keadaan sebenarnya dengan keadaan seharusnya melalui suatu proses sistematik dan menilai suatu bukti apakah sudah memiliki tingkat kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan kemudian menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada pihak yang berkepentingan. Audit terhadap organisasi sektor publik pada dasarnya dilakukan untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Audit terhadap sektor publik
, atau dikenal juga sebagai “audit keuangan negara”, sangat penting untuk dilakukan mengingat organisasi sektor publik tau lembaga pemerintah merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola keuangan negara yang juga merupakan uang rakyat yang perlu untuk dipertanggung-jawabkan penggunanaanya dan perlu diperiksa kewajarannya. Audit terhadap sektor publik merupakan bentuk tanggung jawab sektor publik, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, untuk mempertanggung-jawabkan uang yang telah digunakan oleh organisasi publik tersebut sehingga dapat diketahui pemanfaatannya sesuai prosedur dan standar atau tidak.

Secara umum, audit sektor publik dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan dalam pelayanan secara objektif dengan pengujian akurat dan lengkap yang disajikan dalam suatu laporan dengan tujuan untuk membandingkan kondisi yang ditemukan dengan suatu kriteria oleh proses sistematik yang ditetapkan. Proses pengujian tersebut memungkinkan akuntan publik independen yang bersertifikasi mengeluarkan suatu pendapat atau opini mengenai seberapa baik laporan keuangan organisasi mewakili posisi keuangan organisasi sektor publik dan apakah laporan keuangan tersebut memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).

Selain itu, pengertian audit sektor publik juga dapat dijumpai di dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Indra Bastian, dalam “Audit Sektor Publik”, menyebutkan bahwa auditor sektor publik adalah suatu proses sistematik secara objektif untuk melakukan pengujian keakuratan dan kelengkapan informasi yang disajikan dalam suatu laporan keuangan organisasi sektor publik.
  • I Gusti Agung Rai, dalam “Audit Kinerja Pada Sektor Publik: Konsep, Praktik, Studi Kasus”, menyebutkan bahwa audit sektor publik adalah kegiatan yang ditujukkan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak dan pemerintahan negara lainnya dengan tujuan untuk membandingkan antara kondisi yang ditemukan dengan kriteria yang ditetapkan.


Objek Audit Sektor Publik. Objek audit sektor publik meliputi :
  • keseluruhan organisasi di sektor publik.
  • kegiatan yang dikelola oleh organisasi sektor publik dalam rangka mencapai tujuannya.

Setiap objek audit memiliki wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik dan sistem pendelegasian wewenang yang diselenggarakan pada organisasi tersebut. Dalam suatu divisi yang dikelola secara terdesentralisasi, pimpinan departemen atau divisi memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur departemen atau divisi tersebut seperti suatu organisasi yang berdiri sendiri.


Jenis Audit Sektor Publik. Secara umum, jenis dari audit sektor publik tidak berbeda dengan audit sektor bisnis atau swasta, yaitu meliputi :
  1. Audit keuangan (financial audit), yang merupakan suatu pemeriksaan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Audit kinerja (performance audit), yang merupakan suatu pengujian secara sistematis, terorganisasi, dan objektif atas suatu entitas untuk menilai pemanfaatan sumber daya dalam memberikan pelayanan publik secara efisien dan efektif dalam memenuhi harapan stakeholder dan memberikan rekomendasi guna peningkatan kinerja. Audit kinerja merupakan bagian integral dari manajemen terhadap hasil-hasil (managing for results) yang meliputi: perencanaan stratejik, perencanaan kinerja tahunan, anggaran berbasis kinerja, sistem pengindikator kinerja, analisis dan pelaporan capaian kinerja, serta audit kinerja.
  3. Audit investigasi (special audit), merupakan suatu proses yang dilakukan untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam bentuk kecurangan (fraud), ketidak-teraturan (irregularities), pengeluaran ilegal (illegal expenditures) atau penyalah-gunaan kewenangan (abuse of power) di bidang pengelolaan keuangan negara, yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang harus diungkapkan oleh auditor serta ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Indra Bastian menyebutkan bahwa audit sektor publik terdiri dari beberapa jenis, yaitu :

1. Audit Kepatuhan.
Audit kepatuhan didesain untuk memastikan bahwa pengendalian internal yang digunakan atau diandalkan oleh auditor dalam praktiknya dapat berjalan dengan baik, dan sesuai sistem, prosedur dan peraturan keuangan yang telah ditetapkan. Sifat dari pengujian ini sangat tergantung pada sifat pengendalian. Secara esensial, pengujian ini meliputi pengecekan implementasi prosedur transaksi sebagai bukti kepatuhan.

2. Audit Keuangan Program Publik.
Audit keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan. Audit atas laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar tentang posisi keuangan, hasil operasi atau usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar audit yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

3. Audit Kinerja Sektor Publik.
Audit kinerja merupakan pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/ kegiatan pemerintah yang diaudit. Dengan audit kinerja, peningkatan tingkat akuntabilitas pemerintah dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab akan mendorong pengawasan dan kemudian tindakan koreksi.

4. Audit Investigasi.
Audit investigasi merupakan kegiatan pemeriksaan dengan lingkup tertentu, periodenya tidak dibatasi, lebih spesifik pada area-area pertanggungjawaban yang diduga mengandung inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang, dengan hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindak lanjuti tergantung pada derajat penyimpangan wewenang yang dilakukan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu :

1. Audit Keuangan.
Audit keuangan merupakan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2. Audit Kinerja.
Audit kinerja memfokuskan pada pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya.

3. Audit dengan Tujuan Tertentu.
Audit dengan tujuan tertentu merupakan audit khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas hal yang diaudit. Audit dengan tujuan tertentu dapat bersifat eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agrees-upon procedures). Audit dengan tujuan tertentu mencakup audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, audit investigatif, dan audit atas sistem pengendalian internal.


Tujuan Audit Sektor Publik. Organisasi sektor publik diberikan kewenangan untuk menggunakan sumber daya publik, dengan kewajiban untuk mengelola sumber daya tersebut secara akuntabel dan transparan. Untuk hal tersebut diperlukan audit pada sektor publik. Hasil audit yang dilakukan berupa informasi. I Gusti Agung Rai menyebutkan bahwa tujuan dari audit sektor publik adalah :

1. Bagi pihak internal (organisasi yang diaudit).
Bagi pihak internal, informasi yang diperoleh dari hasil audit dapat digunakan untuk melaksanakan perbaikan internal.

2. Bagi pihak eksternal (pihak di luar organisasi yang diaudit).
Bagi pihak eksternal, informasi yang diperoleh dari hasil audit dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah :
  • sektor publik mengelola sumber daya publik dan menggunakan kewenangannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
  • program yang dilaksanakan mencapai tujuan dan hasil yang diinginkan.
  • pelayanan publik diselenggarakan secara efektif, efisien, ekonomis, etis, dan berkeadilan.

Sedangkan dalam Undang-Udang Nomor : 15 Tahun 2004, disebutkan bahwa tujuan dari audit keuangan negara adalah :
  • untuk mendukung keberhasilan upaya pengelolaan keuangan negara secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian audit sektor publik, objek, jenis, dan tujuan audit sektor publik.

Semoga bermanfaat.