Pemerintahan : Pengertian, Bentuk, Dan Tujuan Pemerintahan Suatu Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Pemerintahan. Pengertian “pemerintahan” berbeda dengan pengertian “pemerintah”. Pemerintah merupakan orang-orang atau lembaga yang menjalankan pemerintahan, sedangkan pemerintahan merujuk pada sistem dalam suatu negara. Sistem pemerintahan inilah yang menjadi landasan dari segala kebijakan dan undang-undang pada suatu negara. Pemerintahan mencakup lembaga-lembaga seperti : presiden, menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan lain sebagainya.

Sebagaimana halnya istilah pemerintah, istilah pemerintahan juga dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, pemerintahan adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Dasril Radjab, dlam “Hukum Tata Negara Indonesia”, menjelaskan bahwa pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan Negara.
  • dalam arti luas, pemerintahan adalah suatu kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara tersebut demi tercapainya tujuan negara. Titik Triwulan Tutik, dalam “Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, menjelaskan bahwa pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.

Namun demikian, secara umum pemerintahan dapat diartikan sebagai sistem organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah atau negara tertentu. Pemerintahan juga dapat berarti proses atau cara pemerintah dalam menjalankan wewenangnya di berbagai bidang (ekonomi, politik, administrasi, dan lain-lain) dalam rangka mengelola berbagai urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat.


Selain itu, pengertian pemerintahan juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Haryanto dkk, dalam “Pemerintahan”, menyebutkan bahwa pemerintahan adalah sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara.
  • Syafie Inu Kencana, dalam “Sistem Pemerintahan Indonesia”, menyebutkan bahwa pemerintahan merupakan sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana cara melakukan pengurusan badan eksekutif, pengaturan badan legislatif, kepemimpinan, dan juga koordinasi pemerintahan baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahannya dalam setiap peristiwa dan gejala pemerintahan.
  • Taliziduhu Ndraha, dalam “Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru)”, menyebutkan bahwa pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan tiap orang akan jasa publik dan layanan sipil dalam hubungan pemerintahan pada saat dibutuhkan oleh yang bersangkutan.


Bentuk Pemerintahan. Ada banyak bentuk atau jenis pemerintah yang berlaku atau pernah berlaku di dunia. Bentuk atau jenis pemerintahan dimaksud adalah monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, teokrasi, demokrasi, dan lain sebagainya. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengelompokkan bentuk pemerintahan suatu negara adalah dengan melihat cara orang yang memiliki kewenangan untuk memerintah negara tersebut. Sehingga berdasarkan kewenangan dari orang yang memerintah, pemerintahan dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
  • Autokrasi, merupakan bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertingginya terkonsentrasi di tangan satu orang, yang keputusannya tidak tunduk pada batasan hukum eksternal atau mekanisme kontrol kerakyatan yang diatur. Seperti : monarki.
  • Aristokrasi, merupakan bentuk pemerintahan yang menempatkan kekuasaan di tangan kelas penguasa yang sedikit (misalnya para cendikiawan) dan memiliki privilese atau hak istimewa. Banyak monarki merupakan aristokrasi, meskipun dalam monarki konstitusional modern, raja hanya memiliki sedikit kekuasaan.
  • Demokrasi, merupakan bentuk pemerintahan di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Terdapat beberapa jenis demokrasi, yaitu : 1. demokrasi langsung, di mana rakyat dalam suatu negara secara keseluruhan membentuk badan pemerintahan dan memberikan suara langsung pada setiap masalah. 2. demokrasi perwakilan, di mana rakyat dalam suatu negara memilih perwakilan dari antara mereka sendiri. Perwakilan-perwakilan ini bertemu untuk membentuk badan pemerintahan, seperti badan legislatif. 3. demokrasi konstitusional, di mana kekuasaan mayoritas dijalankan dalam kerangka demokrasi perwakilan, tetapi konstitusi membatasi mayoritas dan melindungi minoritas, biasanya melalui penjaminan hak tertentu bagi semua individu, misalnya kebebasan berbicara atau kebebasan berserikat.

Leon Duguit, dalam “Traite de Droit Constitutional”, menyebutkan bahwa bentuk pemerintahan dapat dibedakan berdasarkan cara penunjukkan kepala negaranya, yaitu :
  • sistem republik, di mana kepala negara diangkat lewat pemilihan.
  • sistem monarki, di mana kepala negara diangkat secara turun menurun.

Polybius, dalam “The Rise of The Roman Empire”, menyebutkan bahwa berdasarkan jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya, suatu pemerintahan dapat dibedakan menjadi enam bentuk, yaitu :
  • monarki.
  • tirani.
  • aristokrasi.
  • oligarki.
  • demokrasi.
  • anarki (oklokrasi).

Plato dalam ajarannya menyebutkan bahwa suatu pemerintahan dapat dibedakan dalam lima bentuk, yaitu :
  • Aristokrasi, merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
  • Timokrasi, merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
  • Oligarki, merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
  • Demokrasi, merupakan bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
  • Tirani, merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang ) dan jauh dari keadilan.

Sedangkan Aristoteles dalam ajarannya membagi pemerintahan menjadi enam bentuk, yaitu :
  • Monarki, merupakan adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
  • Tirani, merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
  • Aristokrasi, merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
  • Oligarki, merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
  • Politeia, merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
  • Demokrasi, merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang.


Tujuan Pemerintahan. Suatu pemerintahan dibentuk pasti memiliki tujuan. Tujuan utama dari pemerintahan suatu negara adalah meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Tujuan lain dari pemerintahan adalah sebagai berikut :
  • Melindungi hak asasi manusia, kebebasan, kesetaraan, perdamaian, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
  • Menjalankan konstitusi sehingga setiap warga negara diperlakukan dengan adil.
  • Menjaga perdamaian dan keamanan di dalam masyarakat dengan menerapkan hukum secara adil.
  • Melindungi kedaulatan bangsa dari berbagai unsur yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar.
  • Membuat dan menjaga sistem moneter sehingga memungkinkan perdagangan domestik dan internasional berjalan dengan baik.
  • Menarik pajak dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara bijak sehingga pengeluaran negara tepat sasaran.
  • Membuka dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.
  • Menjaga hubungan diplomatik dengan negara lain dengan cara membangun kerjasama di berbagai bidang.

Taliziduhu Ndraha menjelaskan bahwa dalam konteks “kybernology”, tujuan dari pemerintahan adalah melindungi hak-hak eksistensi (asasi) manusia, melestarikan lingkungannya, dan memenuhi kebutuhan dasarnya melalui proses interaksi tiga peran, yaitu :
  • Meningkatkan nilai sumber daya yang ada dan menciptakan (membentuk) sumber daya baru sebagai peran Sub Kultur Ekonomi.
  • Mengontrol Sub Kultur Ekonomi, memberdayakan, dan meredistribusikan nilai-nilai yang telah berhasil ditingkatkan atau dibentuk oleh Sub Kultur Ekonomi, melalui pelayanan kepada pelanggan oleh Sub Kultur Kekuasaan.
  • Mengontrol Sub Kultur Kekuasaan oleh peran Sub Kultur Pelanggan.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pemerintahan, bentuk dan tujuan pemerintahan.

Semoga bermanfaat.