Administrasi Publik : Pengertian, Karakteristik, Ruang Lingkup, Fungsi, Tujuan, Dan Identifikasi Administrasi Publik, Serta Perbedaan Antara Administrasi Publik Dan Administrasi Bisnis

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Administrasi Publik. Administrasi publik sama halnya dengan administrasi lainnya yang dijalankan untuk serangkaian kepentingan umum. Pada hakekatnya, administrasi publik adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pengelolaan suatu organisasi publik. Administrasi publik merupakan suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari beberapa elemen penting dalam kehidupan bernegara yang meliputi : lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta hal-hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, administrasi publik disebut juga sebagai administrasi negara”.

Istilah “administrasi publik” atau “public administration” terdiri dari dua kata : “administrasi” dan “publik”. Administrasi dapat diartikan dalam dua pengertian :
  • dalam arti sempit, merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain.
  • dalam arti luas, administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. Administrasi merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.

Sedangkan, publik berarti umum, masyarakat atau negara. Publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang meraka miliki.

Selain itu, pengertian administrasi publik juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Prajudi Atmosudirdjo, dalam “Hukum Administrasi Negara”, menyebutkan bahwa administrasi publik adalah administrasi dari negara sebagai organisasi, dan administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.
  • Amin Ibrahim, dalam “Teori dan Konsep Pelayanan Publik serta Implementasinya”, menyebutkan bahwa administrasi publik adalah seluruh upaya penyelenggaraan pemerintah yang meliputi kegiatan manajemen pemerintah (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pembangunan) dengan sebuah mekanisme kerja serta dukungan sumber daya manusia.
  • Nicholas Henry, dalam “Public Administration and Public Affairs”, menyebutkan bahwa administrasi publik adalah suatu kombinasi yang kompleks antara teori dan praktek, dengan tujuan mempromosikan pemahaman terhadap pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat yang diperintah, dan juga mendorong kebijakan publik agar lebih responsive terhadap kebutuhan sosial.
  • Woodrow Wilson, dalam “The Study of Administration”, menyebutkan bahwa administrasi publik adalah penerapan hukum secara terperinci dan sistematis. Dapat dikatakan bahwa administrasi publik tidak lain merupakan kebijakan, praktik, aturan dan regulasi, dan lain sebagainya.


Karakteristik Administrasi Publik. Administrasi publik memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri yang membedakannya dengan yang lain, yaitu :
  • suatu kegiatan yang tidak bisa dihindari (unavoidable), titik tekannya yang mendasar adalah dalam hubungannya antara negara dan masyarakat bersifat pasti, lain halnya dengan hubungan masyarakat dengan institusi privat (swasta) yang bersifat temporary (sewaktu-waktu).
  • memiliki monopoli untuk menggunakan wewenang dan kekuasaannya, yang meliputi kewenangan untuk memaksakan kehendaknya pada masyarakat untuk menciptakan kepatuhan terhadap hukum, kekuasaan untuk melaksanakan paksaan dipahami sebagai (coercive power) dan penjelamaan dari hal tersebut dan diwujudkan dalam lembaga-lembaga negara seperti : kepolisian, kehakiman, dan lain sebagainya.
  • memiliki prioritas administrasi negara mengandung tanggung jawab moral untuk mensejahterakan masyarakat, karena itu administrasi negara mempunyai prioritas dalam memberikan arahan ataupun pelayanannya.
  • memiliki ukuran yang tidak terbatas di mana terdapat lingkupan masyarakat dalam negara yang meliputi batasan territorial suatu negara, di situ akan terdapat administrasi publik.
  • top manajemen dari administrasi publik bersifat politis. Birokrasi merupakan suatu organisasi publik yang dipimpin oleh pejabat pilihan publik dan bersifat Non karier, mereka dipilih berdasarkan periode waktu tertentu. Hal ini dipahami merupakan pembedaan yang sangat mendasar dari organisasi publik dan privat.
  • pelaksanaannya relatif sulit diukur. Administrasi publik merupakan institusi publik yang bertujuan melayani masyarakat maka tujuan-tujuan administrasi negara dapat dipahami yaitu untuk mencapai perdamain dan peningkatan kualitas kehidupan pada semua tatanan negara, karena tingkat kompleksitas yang tinggi dan tujuan-tujuan tersebut juga bersifat politis dan multitafsir maka administrasi negara menjadi relatif sulit untuk diukur.


Ruang Lingkup Administrasi Publik. Ruang lingkup dari administrasi publik meliputi :

1. Kebijakan Publik.
Kebijakan merupakan instrumen pokok yang dapat dipakai untuk mempengaruhi perilaku masyarakat dalam upaya memecahkan berbagai persoalan publik (public affairs). Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan kebijakan domestik yang bersifat :
  • distributive policy atau kebijakan distributive.
  • protective regulatory policy atau kebijakan regulasi protektif.
  • competitive regulatory policy atau kebijakan regulasi kompetitif.
  • redistributive policy atau kebijakan redistributive.

2. Manajemen Publik.
Manajemen publik merupakan ilmu dan seni yang berintikan metodologi terapan untuk merancang program-program administrasi publik, restrukturisasi organisasi, kebijakan dan perencanaan manajerial, alokasi sumber daya, sistem penganggaran (budgeting systems), pengelolaan finansial, manajemen sumber daya manusia, masalah audit serta evaluasi program.


Fungsi Administrasi Publik. Administrasi publik memiliki beberapa fungsi. Gerald E. Ceiden, dalam “Public Administration”, menjelaskan bahwa fungsi dari administrasi publik meliputi :

1. Fungsi Tradisional.
Fungsi tradisional merupakan fungsi yang utama dalam suatu administrasi publik. Fungsi ini mencakup kesejahteraan umum, perpajakan, hubungan luar negeri, ketertiban dalam negeri, pertahanan dan keamanan, pekerjaan umum, dan lain sebagainya.

2. Fungsi Pembangunan Bangsa.
Fungsi pembangunan bangsa merupakan pembangunan bangsa yang bertujuan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia di tengah masyarakat Indonesia yang sangat heterogen dan globalisasi yang tak terbendung.

3. Fungsi Manajemen Ekonomi.
Fungsi manajemen ekonomi merupakan fungsi administrasi publik sebagai pembuat regulasi untuk manajemen ekonomi.

4. Fungsi Kesejahteraan Sosial.
Fungsi kesejahteraan sosial merupakan fungsi administrasi publik yang langsung berhubungan dengan sistem pelayanan kesejahteraan bagi warga negara. Pemerintah wajib ikut campur tangan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dengan cara memberikan pelayanan kepada warga negara atau masyarakat, seperti perumahan umum, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial kesejahteraan sosial yang sesuai dengan amanat konstitusi.

5. Fungsi Kontrol Lingkungan.
Fungsi kontrol lingkungan bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada lingkungan akibat ulah serakah manusia dalam mengeksploitasi alam. Oleh karena itu, dilakukan kontrol terhadap lingkungan seperti dengan riset dan pengembangan, konservasi, tata kota, dan lain sebagainya yang bertujuan menjaga lingkungan.

6. Fungsi Hak Asasi Manusia (HAM).
Fungsi hak asasi manusia memberikan jaminan demokrasi bagi warga negara, sehingga pemerintah dapat melayani dan melindungi publik dengan baik. Sebagai salah satu fungsi dari hak tersebut yaitu perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).


Tujuan Administrasi Publik. Administrasi publik memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
  • memastikan keamanan publik dengan baik.
  • memastikan kesejahteraan publik secara merata.
  • memastikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa memandang apapun.

Untuk dapat mencapai tujuan administrasi publik tersebut, maka diperlukan beberapa hal berikut :
  • partisipasi sosial, merupakan keikut-sertaan masyarakat dalam pelaksanaan administrasi publik agar terlaksana dengan baik.
  • tanggung jawab sosial, merupakan pertanggung-jawaban yang dilakukan oleh pelaksana administrasi publik kepada masyarakat atau warga negara.
  • dukungan sosial, merupakan dukungan yang diberikan oleh publik terhadap pelaksanaan administrasi publik.
  • kontrol sosial, merupakan kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh publik terhadap kegiatan administrasi publik yang dilakukan oleh pemerintah.


Identifikasi Administrasi Publik. Administrasi Publik dapat diidentifikasi dengan beberapa hal. Gerald E. Ceiden menjelaskan bahwa identifikasi terhadap administrasi publik dapat dilakukan dengan beberapa hal sebagai berikut :
  • identifikasi administrasi pemerintahan, yaitu mengenali administrasi publik dari aktivitas yang dilakukan.
  • identifikasi organisasi publik, yaitu mengungkapkan administrasi publik berdasarkan adanya lembaga-lembaga publik. Lembaga-lembaga publik ini diciptakan melalui hukum serta dibiayai oleh negara dan stafnya merupakan pejabat-pejabat karir.
  • identifikasi orientasi sikap administrasi, yaitu orientasi sikap yang dimiliki oleh administrator atau pejabat publik kepada publik atau masyarakat.
  • identifikasi proses yang bersifat khusus, yaitu mengenali administrasi publik berdasarkan proses-prosesnya yang bersifat khusus atau unik yang terutama berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan kebijakan publik. Proses yang khusus itu meliputi : 1. Melakukan kontrol politik dan pertanggungjawaban publik. 2. Mekanisme kekuasaan dan distribusi kekuasaan diantara berbagai tingkat pemerintah. 3. Sistem prestasi (merit system) dan kompetisi terbuka. 4. Mengkonsolidasaikan diri pada pengganggaran dan akuntansi publik, usaha-usaha publik, perencanaan nasional dan administrasi pemerintah daerah.
  • identifikasi aspek publik, yaitu dengan memusatkan perhatian pada pelayanan barang dan jasa publik yang ditekankan adalah hakikat publiknya. Lembaga publik, pejabat publik, barang publik, dan semua yang hakikatnya milik publik harus dipersembahkan sepenuhnya untuk mengembangkan kemakmuran umum, kesejahteraan sosial dan kepentingan publik.

Dari beberapa identifikasi di atas dapat dilihat unsur yang berlaku secara umum, yaitu :
  • aktivitas komunal yang diorganisasikan secara publik.
  • berada dalam kerangka arahan politik.
  • beroperasi sesuai dengan kaidah-kaidah kepublikan.


Perbedaan Antara Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis. Ilmu Administrasi yang memiliki konsep-konsep dan prinsi-prinsip dasar yang dalam penerapannya akan berbeda jika diterapkan pada sektor bisnis atau swasta. Perbedaan antara administrasi publik dan administrasi bisnis dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut :

1. Tujuan.
Berdasarkan tujuan-nya, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • administrasi publik : tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan publik atau masyarakat dalam suatu negara atau daerah .
  • administrasi bisnis : tujuan utamanya adalah mengusahakan kelangsungan hidup dan perkembangan organisasi atau perusaahan melalui akumulasi modal, penambahan investasi, dan keuntungan yang lebih wajar.

2. Motif.
Berdasarkan motif-nya, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • administrasi publik : pemberian pelayanan (service) yang seluas-luasnya dan sebaik-baiknya pada seluruh masyarakat.
  • administrasi bisnis : mencari keuntungan yang wajar atas modal yang telah ditanamkan.

3. Sifat pelayanan.
Berdasarkan sifat pelayanan yang diberikan, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • administrasi publik : memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh warga masyarakat.
  • administrasi bisnis : memberikan pelayanan yang berbeda kepada setiap pelanggan (customer) tergantung pada keuntungan yang diperoleh atas perbaikan pelayanan yang dilakukan.

4. Wilayah yurisdiksi.
Berdasarkan wilayah yurisdiksi-nya, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • administrasi publik : memiliki wilayah yurisdiksi dalam batas wilayah negara atau daerah yang telah ditentukan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • administrasi bisnis : memiliki wilayah yurisdiksi dalam wilayah operasional yang dapat lebih kecil atau lebih besar dari wilayah negara atau daerah

5. Sumber kekuasaan.
Berdasarkan sumber kekuasaan-nya, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • administrasi publik : memperoleh kekuasaan dari rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan dalam menjalankan kegiatannya, artinya rakyat yang berdaulat
  • administrasi bisnis : memperoleh kekuasaan dari pemilik modal atau pemilik saham dalam menjalankan usahanya, dengan kata lain pemilik modal yang berdaulat.

6. Orientasi kebijakan.
Berdasarkan orientasi kebijakan yang dilakukan, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • administrasi publik : berorientasi pada peningkatan partisipasi semua golongan masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
  • administrasi bisnis : berorientasi pada pembinaan dan pengerahan masyarakat agar tertarik pada usahanya sehingga mau menjadi penanam modal dan pelanggan yang setia.

7. Proses dan cara kerja.
Berdasarkan proses dan cara kerja-nya, perbedaan di antara keduanya adalah :

7.1. Administrasi publik :
  • lebih mengutamakan prosedur, yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat birokratik, dengan pendekatan legalistik, sehingga terkesan lamban.
  • sangat ketat sebab diatur oleh serangkaian peraturan perundang-undangan yang kaku dan aturan yang legal.

7.2. Administrasi bisnis :
  • lebih pada pendekatan praktis dan pragmatis, artinya lebih mudah disesuaikan dengan tantangan yang dihadapi.
  • lebih fleksibel sebab walaupun diatur oleh peraturan perusahaan, tetapi lebih mudah menyesuaikan diri dengan tantangan yang dihadapi.


8. Status kepegawaian.
Berdasarkan status kepegawaian dalam organisasi, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • administrasi publik : disebut pegawai negeri yang sistem penerimaan, pengangkatan, promosi, peng-gaji-an, dan pemberhentiannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atau dengan kata lain, tidak mudah memasukkan dan mengeluarkan pegawainya.
  • administrasi bisnis : disebut karyawan atau karyawati atau pekerja pegawai negeri yang sistem penerimaan, pengangkatan, promosi, peng-gaji-an dan pemberhentiannya lebih berdasarkan pada kinerja atau prestasi. Atau dengan kata lain, tidak terlalu sulit masukkan dan mengeluarkan pegawainya.

9. Otoritas.
Berdasarkan otoritas-nya, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • administrasi publik : dapat mengatur dan memerintah semua orang yang ada dalam wilayah kekuasaan negara atau daerah.
  • administrasi bisnis : hanya dapat mengatur memerintah orang-orang yang menjadi anggota organisasi atau perusahaan.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian administrasi publik, karakteristik, ruang lingkup, fungsi, tujuan, dan identifikasi administrasi publik, serta perbedaan antara administrasi publik dan administrasi bisnis.

Semoga bermanfaat.