Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Istilah pemerintahan merujuk pada sistem dalam suatu negara. Sistem pemerintahan inilah yang menjadi landasan dari segala kebijakan dan undang-undang pada suatu negara. Pemerintahan mencakup lembaga-lembaga seperti : presiden, menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan lain sebagainya.

Secara umum, istilah pemerintahan dapat diartikan sebagai sistem organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah atau negara tertentu. Selain itu, istilah pemerintahan juga dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, pemerintahan adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Dasril Radjab, dlam “Hukum Tata Negara Indonesia”, menjelaskan bahwa pemerintahan dalam arti sempit adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan Negara.
  • dalam arti luas, pemerintahan adalah suatu kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara tersebut demi tercapainya tujuan negara. Titik Triwulan Tutik, dalam “Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, menjelaskan bahwa pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.


Asas-Asas Umum Pemerntahan yang Baik. Terdapat beberapa asas yang berlaku dalam pemerintahan sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien. Beberapa asas dimaksud yang biasa disebut juga dengan “Asas Umum Pemerintahan yang Baik” adalah sebagai berikut :

1. Asas Kepastian Hukum.
Kepastian hukum atau “principle of legality” merupakan asas pokok dalam negara hukum, yang selalu dijunjung tinggi oleh setiap negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum. Dalam suatu pemerintahan, asas kepastian hukum mengadung arti bahwa penyelenggara pemerintahan harus mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. 
Asas kepastian hukum menghendaki bahwa untuk sahnya suatu kepastian ketetapan administratif, harus memenuhi persyaratan yang bersifat materiil dan persyaratan yang bersifat formil.
  • syarat materiil menuntut kewenangan dalam bertindak.
  • syarat formil mengenai bentuk dari keputusan itu sendiri.
Jadi, asas kepastian hukum ini dapat dipegang teguh dengan syarat bahwa keputusan pemerintah sudah memenuhi syarat-syarat formal dan materiil. Hendaklah diingat bahwa dalam membuat suatu keputusan, kemungkinan besar badan-badan pemerintah itu mengambil keputusan yang salah karena adanya penipuan, paksaan, ataupun salah kira.

2. Asas Keseimbangan.
Asas keseimbangan atau “principle of proportionality” menyatakan bahwa antara tindakan-tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh atasan dan kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri harus proporsional atau seimbang. Semua bentuk sanksi yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak didasarkan atas rasa suka atau tidak suka.
Asas keseimbangan menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Hukuman jabatan sebaiknya dijatuhkan oleh suatu instansi yang tidak memihak, dalam hal ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kepada pegawai yang bersangkutan harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk membela diri.

3. Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan.
Asas kesamaan dalam mengambil keputusan atau “principle of equality” menyatakan bahwa hendaknya alat administrasi negara terhadap kasus-kasus yang faktanya sama diambil tindakan-tindakan yang sama pula. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari perbedaan perlakuan dalam hukum. Bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum. Sehingga tidak akan ada gejolak di dalam masyarakat akibat adanya diskriminasi dalam penerapan hukum.
Asas kesamaan dalam mengambil keputusan menghendaki agar badan-badan pemerintah harus mengambil tindakan yang sama, dalam arti tidak bertentangan atas kasus-kasus yang faktanya sama. Untuk menghilangkan kekaburan tentang pengertian asas ini, badan-badan pemerintahan tetap bertindak secara kasuistis dalam menghadapi masalah-masalah dalam bidangnya, walaupun perlu dijaga keputusan dalam menghadapi peristiwa yang sama itu jangan bertentangan sifatnya.

4. Asas Bertindak Cermat.
Asas bertindak cermat atau “principle of carefulness” menyatakan bahwa pemerintah harus bertindak berhati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Segala masalah dan persoalan yang timbul haruslah diputuskan dan diselesaikan dengan cermat dan tepat. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan senantiasa terjaga.
Asas bertindak cermat ditegaskan dalam yurisprudensi hoge raad Nederland, tanggal 9 Januari 1942. Dalam yurisprudensi tersebut dijelaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk memperingatkan para pemakai jalan umum bahwa ada bagian jalan yang rusak atau ada perbaikan jalan. Andai kata dalam hal ada jalan yang rusak dan di situ tidak terpancang papan peringatan dan terjadi kecelakaan, maka adalah kewajiban pemerintah untuk mengganti kerugian akibat daripada kecelakaan itu.

5. Asas Motivasi.
Asas motivasi atau “principle of motivation” menyatakan bahwa setiap keputusan badan-badan pemerintah harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar keputusan tersebut. Dan dituntut agar motivasi tersebut benar dan jelas. Dengan adanya motivasi tersebut diharapkan pihak administrabele memperoleh pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya, sehingga apabila tidak menerima keputusan itu dapat mengambil alasan untuk naik banding guna mencari dan memperoleh keadilan.
Asas motivasi menghendaki bahwa keputusan badan-badan pemerintahan harus didasari alasan atau motivasi yang cukup. Motivasi itu sendiri haruslah adil dan jelas. Perlunya motivasi itu kiranya baik bagi yang menerima keputusan itu agar mengerti jelas keputusan itu sendiri dan bagi yang tidak menerima dapat mengambil alasan untuk naik banding guna mencari dan memperoleh keadilan.

6. Asas Larangan Mencampuradukkan Kewenangan.
Asas larangan mencampuradukkan kewenangan atau “principle of non misuse of competence” menyatakan bahwa apabila suatu instansi pemerintahan diberikan kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu masalah maka kekuasaan ini tidak boleh dipergunakan untuk maksud-maksud yang lain, terkecuali maksud atau tujuan diberikannya kekuasaan tersebut.
Badan-badan Pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk mengambil suatu keputusan menurut hukum, tidak boleh menggunakan kewenangan itu untuk lain tujuan selain daripada tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan itu. Hal ini dikenal dengan sebutan “detournement de pouvoir”.

7. Asas Permainan yang Layak atau Jujur.
Asas permainan yang layak/jujur atau “principle of fair play” menyatakan hwa pemerintah hendaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran. Setiap warga negara harus diperlakukan dengan sama, tanpa membedakan status dan golongannya.
Asas permainan yang layak atau jujur berprinsip bahwa badan-badan pemerintahan harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan kata lain asas ini sangat menghargai instansi banding guna memberi kesempatan bagi warga negara untuk dapat mencari kebenaran dan keadilan, baik melalui instansi pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya (administatief beroep) maupun melalui badan-badan peradilan (yudicial review).

8. Asas Keadilan dan Kewajaran.
Asas keadilan dan kewajaran atau “principle of reasonableness or prohibition of arbitrariness” menyatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang atau tidak layak dilarang. Apabila aparat pemerintahan bertindak bertentangan dengan asas ini, keputusannya dapat dibatalkan. Asas keadilan dan kewajaran menghendaki bahwa badan pemerintahan dalam melakukan tindakan hares adil dan wajar.

9. Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar.
Asas menanggapi penghargaan yang wajar atau “principle of meeting raised expectation” menyatakan bahwa tindakan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan pada penduduk. Oleh karenanya, di dalam melakukan tindakannya, alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini. Agar adanya suatu kepastian hukum maka pemerintah harus memberikan gaji yang sudah dijanjikannya.

10. Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan yang Batal.
Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal atau “principle of undoing the consequences of an annulled decision” menyatakan bahwa pemberhentian pegawai dinyatakan batal, instansi pemerintahan tidak saja harus menerima kembali pegawai yang diberhentikan tersebut, akan tetapi juga harus membayar semua kerugian yang diderita oleh pegawai yang bersangkutan yang disebabkan karena pemberhentian tersebut.
Kadang-kadang keputusan tentang pemecatan seorang pegawai negeri dibatalkan oleh peradilan tata usaha negara, karena keputusan tersebut mengandung kekurangan yuridis. Dalam hal demikian badan pemerintahan yang bersangkutan tidak hanya menerima kembali pegawai yang dipecatnya tersebut akan tetapi harus membayarkan segala kerugian yang disebabkan oleh keputusan tentang pemecatan yang tidak berdasarkan hukum atau mengandung kekurangan yuridis.

11. Asas Perlindungan Atas Pandangan Hidup Pribadi.
Asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi atau “principle of protecting the personal way of life” menyatakan bahwa setiap pegawai negeri mempunyai hak atas kehidupan pribadinya, dan pemerintah harus menghormati hak tersebut. Badan pemerintah harus memberikan perlindungan atas pandangan atau cara hidup seorang pegawai. Bahwa pegawai negeri sebagai warga negara adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah, serta bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, bersih, bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

12. Asas Kebijakan.
Asas kebijaksanaan atau “sapiential” menyatakan bahwa pemerintah dalam segala tindak tanduknya harus selalu berpandangan luas dan harus dapat melihat gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya serta dapat memperhitungkan akibat dari tindakan pemerintahannya tersebut.
Tugas pemerintah pada umumnya dapat dikategorikan sebagai tindakan pelaksana yaitu melaksanakan peraturan undang-undang, dan sebaliknya juga sebagai tindakan positif yaitu menyelenggarakan kepentingan umum.

13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum.
Asas penyelenggaraan kepentingan umum atau “principle of public service” menyatakan bahwa tindakan aktif dan positif dari tindakan pemerintahan adalah penyelenggaraan kepentingan umum.
Tugas penyelenggaraan kepentingan umum itu merupakan tugas daripada semua apparat pemerintahan termasuk para pegawai negeri sebagai alat pemerintahan. Kepentingan umum atau kepentingan nasional menjadi tujuan daripada eksistensi pemerintahan negara. Kepentingan umum meliputi : kepentingan nasional dalam arti kepentingan bangsa, masyarakat dan negara.


Demikian penjelasan berkaitan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Semoga bermanfaat.