Keuangan Publik (Public Finance) : Pengertian, Sifat, Ruang Lingkup, Tujuan, Dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Publik

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Keuangan Publik. Istilah “keuangan publik” atau “public finance” sangat identik dan dapat diartikan sebagai “keuangan negara” atau “keuangan pemerintah”, yang maksudnya adalah aktivitas finansial pemerintahan. Keuangan publik yang diterapkan dalam negara adalah bersumber dari ideologi atau filsafat negara yang bersangkutan. Sehingga secara teori, subyek dari keuangan publik tidak selalu jelas, karena tergantung dari bentuk negara, sistem pemerintah, dan konstitusi yang mengatur kehidupan kenegaraan negara tersebut.

Secara umum, keuangan publik atau “public finance” dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang penggunaan dana-dana oleh pemerintah untuk memenuhi pembayaran kegiatan pemerintah. Keuangan publik merupakan bagian ilmu ekonomi yang mempelajari aktivitas keuangan pemerintah serta proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Setiap keputusan yang diambil akan berpengaruh terhadap ekonomi dan keuangan negara. Keuangan publik mempelajari pendapatan dan belanja pemerintah serta menganalisis implikasi dari kegiatan pendapatan dan belanja pemerintah pada alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi

Selain mempelajari dan membahas hal-hal tersebut, keuangan publik juga mencakup aspek pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.


Selain itu, pengertian keuangan publik atau “public finance” juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Soetrisno P.H, dalam “Dasar-Dasar Ilmu Keuangan Negara”, menyebutkan bahwa keuangan publik adalah ilmu yang mempelajari atau menelaah tentang pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pemerintah dan negara.
  • M. Suparmoko, dalam “Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek”, menyebutkan bahwa keuangan publik adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi terutama mengenai penerimaan dan pengeluarannya beserta dengan pengaruh-pengaruhnya didalam perekonomian tersebut.
  • Harvey S. Rossen, dalam “Public Finance: Essay for the Encyclopedia of Public Choice”, menyebutkan bahwa keuangan publik adalah cabang ekonomi ekonomi yang mengkaji mengkaji aktivitas perpajakan dan pengeluaran pemerintah.
  • Richard A. Musgrave, dalam “The Theory of Public Finance”, menyebutkan bahwa keuangan public adalah ilmu yang mempelajari tentang aktivitas- aktivitas ekonomi pemerintah sebagai unit.

Pengertian dan makna tentang istilah “keuangan publik” atau “public finance” tersebut hingga saat ini masih terus menjadi perdebatan. Hal tersebut dikarenakan, sebagaimana diungkapkan oleh Harvey S. Rossen, bahwa :

“Istilah keuangan (finance) dalam istilah “keuangan publik (public finance)” tidak diartikan sebagai keuangan murni, karena isu-isu fundamental yang dikaji bukan keuangan. Pada hakekatnya, “keuangan publik (public finance)” memfokuskan pada kajian bagaimana cara pemerintah dalam melakukan alokasi sumber-sumber dan distribusi pendapatan. Disiplin ini membahas pula tentang aktivitas pengeluaran dan pertumbuhan pendapatan pemerintah. Oleh karenanya, “keuangan publik (public finance)” merupakan cabang dari ilmu ekonomi, bukan ilmu keuangan.”



Sifat Keuangan Publik. Sebagaimana ilmu pengetahuan sosial yang lain, keuangan publik bersifat positif dan normatif, maksudnya adalah sebagai studi ilmu, keuangan publik dapat dibagi ke dalam “positive public finance” dan “normative public finance”.
  • positive public finance (keuangan publik positif), merupakan studi tentang fakta, keadaan dan hubungan antar variabel yang berkenaan dengan usaha pemerintah di dalam mencari dana dan menggunakan dana, misalnya bagaimana sistem perpajakan dan struktur perpajakan dewasa ini, menelaah keadaan dan sistem anggaran dewasa ini, dan lain sebagainya. Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam studi “positive public finance”, seseorang akan berusaha menggambarkan, menjelaskan, serta meramalkan tentang apa yang terjadi dalam keuangan negara.
  • normative public finance (keuangan publik normatif), merupakan studi keuangan negara tentang etika dan nilai pandang atau “value judgement”, yaitu bagaimana kegiatan keuangan negara, perpajakan, pengeluaran, dan pinjaman negara bisa menciptakan efisiensi alokasi sumber daya, stabilisasi ekonomi makro, pemerataan atau distribusi pendapatan, dan lain sebagainya. Sehingga dapat dikatakan bahwa studi “normative public finance” lebih banyak berkisar pada daerah permasalahan kebijakan keuangan negara atau “fiscal policy”, yang dipengaruhi oleh pandangan ideologi negara yang bersangkutan.


Ruang Lingkup Keuangan Publik. Dalam perkembangannya, keuangan publik tidak hanya dimaksudkan pada fungsi negara untuk melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak serta keputusan pemerintah secara nyata dan menyelenggarakan undang-undang yang ditetapkan pemerintah dalam sektor keuangan, tetapi juga meluas pada kegiatan yang teratur dan terus menerus melayani kebutuhan dan kepentingan umum yang menciptakan dan memperoleh pendapatan. Dengan demikian, ruang lingkup keuangan publik meliputi :
  • pengeluaran negara. Mekanisme melalui pengeluaran negara pemerintah mengembangkan jalannya keuangan dalam perekonomian yang sesuai dengan pola permintaan dan penawaran.
  • penerimaan negara. Membahas tentang beberapa sumber dari mana negara memperoleh pendapatan dan dana.
  • administrasi negara. Menyangkut tentang semua kegiatan keuangan termasuk segala permasalahan tentang administrasi negara.
  • stabilisasi dan pertumbuhan. Membahas mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi pemerintah dalam suatu saat dan situasi tertentu.
  • pengaruh dari anggaran penerimaan dan belanja negara terhadap perekonomian.


Tujuan Keuangan Publik. Pada prinsipnya, keuangan publik bertujuan :
  • mempelajari pendapatan dan belanja pemerintah.
  • menganalisis implikasi dari kegiatan pendapatan dan belanja pemerintah pada alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi.


Mekanisme Pengelolaan Keuangan Publik. Keuangan publik merupakan aktivitas finansial pemerintah, yaitu seluruh unit pemerintah dan institusi atau organisasi pemegang otoritas publik yang dikendalikan dan didanai pemerintah. Keuangan publik memiliki keterkaitan dengan aspek publik secara umum dan aspek publik secara khusus yang memiliki keterkaitan dengan negara. Oleh karenanya, keuangan publik sangat identik dengan keuangan negara.

Berdasarkan hal tersebut, keuangan publik pada hakikatnya menunjuk pada dua hal, yaitu :
  • sektor keuangan yang digunakan untuk kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam lingkungan kuasanya.
  • sektor keuangan yang ditunjukkan pada fungsi penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan umum dan pelayanan publik.

Berbicara tentang mekanisme pengelolaan keuangan publik tidak akan lepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggaran Negara menjadi sangat penting, karena rencana tersebut merupakan keputusan politik antara pemerintah dan badan legislatif (DPR), sehingga apa yang tercantum dalam anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan merupakan hasil perhitungan yang kemudian merupakan kebijakan politik yang menyangkut keuangan negara.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mekanisme pengelolaan keuangan negara (berlaku juga sebagai mekanisme pengelolaan keuangan publik) dilakukan dengan menggunakan “format anggaran terpadu”, yaitu tidak ada pemisahan antara anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan, tetapi digabungkan menjadi satu. Sedangkan pengaturan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara (keuangan publik) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tersebut, dijelaskan sebagai berikut :
  • Presiden: selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Sebagian dari kekusaan tersebut dikuasakan atau diserahkan.
  • Menteri keuangan: selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan.
  • Menteri atau pimpinan lembaga: pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian Negara atau lembaga yang dipimpinya.
  • Gubernur, Walikota, Bupati: selaku kepala pemerintahan di daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang yang diatur dengan undang-undang.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian keuangan publik (public finance), sifat, ruang lingkup, tujuan, dan mekanisme pengelolaan keuangan publik (public finance).

Semoga bermanfaat.