Standar Audit Sektor Publik Serta Perbedaan Antara Audit Sektor Publik Dan Audit Sektor Privat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Audit sektor publik merupakan suatu proses kegiatan dalam pelayanan secara objektif dengan pengujian akurat dan lengkap yang disajikan dalam suatu laporan dengan tujuan untuk membandingkan kondisi yang ditemukan dengan suatu kriteria oleh proses sistematik yang ditetapkan. Proses pengujian tersebut memungkinkan akuntan publik independen yang bersertifikasi mengeluarkan suatu pendapat atau opini mengenai seberapa baik laporan keuangan organisasi mewakili posisi keuangan organisasi sektor publik dan apakah laporan keuangan tersebut memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).

Berdasarkan hal tersebut, audit sektor publik dapat dipahami sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum dan penyediaan barang dan jasa kepada publik yang dibayar melalui pajak atau pendapatan negara lainnya yang diatur dengan hukum. Dalam kerangka pemahaman sektor publik, maka yang dimaksud dengan barang publik tidak hanya benda yang ada bentuknya secara fisik, tetapi juga termasuk yang berbentuk pelayanan publik.

Secara umum, barang publik dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1. Barang publik murni.
Barang publik murni atau “pure public goods” merupakan barang yang perolehannya atau pengadaannya murni dibiayai oleh pajak. Karakteristik dari barang publik murni adalah :
  • non rivalry in consumption, merupakan barang publik yang dikonsumsi umum sehingga konsumen tidak bersaing dalam mengkonsumsinya.
  • non exclusive, merupakan barang publik yang tidak hanya diperuntukkan bagi seseorang dan mengabaikan yang lainnya sehingga tidak ada yang eksklusif antar individu dalam masyarakat, semua orang memiliki hak yang sama untuk mengkonsumsinya.
  • low excludability, merupakan barang publik di mana penyedia atau konsumen suatu barang publik tidak bisa menghalangi atau mengecualikan orang lain untuk menggunakan atau memperoleh manfaat dari barang tersebut.
  • low competitive, merupakan barang publik di mana antara penyedia barang publik yang satu dengan yang lain tidak saling bersaing secara ketat, dikarenakan keberadaan barang ini tersedia dalam jumlah dan kualitas yang sama.

2. Barang semi publik.
Barang semi publik atau “quasi public goods” atau disebut juga dengan “common pool goods”, merupakan barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barangnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, namun apabila dikonsumsi oleh individu tertentu akan mengurangi konsumsi orang lain atas barang tersebut. Penyediaan barang semi publik sebagian dibiayai oleh sektor publik dan sebagian lainnya dibiayai oleh sektor privat. Barang semi publik memiliki daya saing yang tinggi tetapi non excludable, artinya penyedia atau konsumen barang tersebut tidak dapat menghalangi atau mengecualikan orang lain untuk menggunakan serta memperoleh manfaat dari barang dimaksud.

Baca juga : Audit Sektor Publik

Standar Audit Sektor Publik. Standar merupakan kriteria atau ukuran mutu kinerja yang harus dicapai. Untuk mencapai suatu standar tertentu diperlukan adanya prosedur pelaksanaan, yang merupakan urutan tindakan yang harus dilaksanakan. Sedangkan yang dimaksud dengan standar audit adalah ukuran mutu pekerjaan audit yang diterapkan oleh organisasi profesi audit yang merupakan syarat-syarat minimum yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan pemeriksaannya. Standar audit diperlukan agar hasil pemeriksaan audit berkualitas, serta menjadi bimbingan dan ukuran kualitas kinerja auditor.

Di Indonesia, standar audit pada sektor publik yang digunakan adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang di dalamnya memuat :

1. Standar Umum.
Standar umum audit sektor publik meliputi :
  • pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaannya.
  • dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya.
  • dalam melaksanakan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama.
  • setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai yang harus di review oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu eksternal).

2. Standar Pelaksanaan Audit Kinerja.
Standar pelaksanaan audit kinerja meliputi :
  • pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
  • staf harus disupervisi dengan baik.
  • bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa.
  • pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

3. Standar Pelaporan Audit Kinerja.
Standar pelaporan audit kinerja meliputi :
  • pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan.
  • laporan hasil pemeriksaan harus mencakup : (1) penyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan. (2) tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan. (3) hasil pemeriksaan berupa temuan audit, simpulan, dan rekomendasi. (4) tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. (5) pelaporan informasi rahasia apabila ada.
  • laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan seringkas mungkin, yang kemudian diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diaudit, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diaudit, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sedangkan menurut Ihyaul Ulum M.D, dalam “Audit Sektor Publik: Suatu Pengantar”, disebutkan bahwa terdapat empat standar audit sektor publik yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, yaitu :
  • Standar Audit Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah (APFP), yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Standar Audit Pemerintah (Government Auditing Standards), yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Standar Audit Perbankan diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
  • Standar Audit Perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.


Dalam hal standar audit untuk audit eksternal sektor publik, Ihyaul Ulum M.D membedakannya dalam tujuh bagian, yaitu :

1. Standar umum.
Standar umum audit eksternal sektor publik meliputi :
  • pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksakan tugas pemeriksaan.
  • dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari ganggguan pribadi, ekstern, dan organisi yang dapat mempengaruhi independensinya.
  • dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran professional secara cermat dan seksama.
  • setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut darus direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).

2. Standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan.
Standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan meliputi :
  • pekerjaan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  • pemahaman yang memadai pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan pemeriksaan dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  • bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan informasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Untuk pelaksanaan pemeriksaan lapangan ditambahkan ketentuan sebagai berikut ini :
  • pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan.
  • pertimbangan hasil terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya, Pemeriksaan harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang berjalan.
  • pemeriksa harus merencanakan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi kesalahan material yang disebabkan oleh ketidak-patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
  • pemeriksa harus merencanakan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan.
  • pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

3. Standar pelaporan pemeriksaan keuangan.
Standar pelaporan pemeriksaan keuangan meliputi :
  • laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip akuntansi lain yang berlaku secara komprehensif.
  • laporan auditor harus menunjukan, jika ada, ketidak-konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut periode sebelumnya.
  • pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
  • laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan.
  • dalam nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.

Selain itu, ditetapkan juga standar tambahan, sebagai berikut :
  • laporan pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan.
  • laporan hasil pemeriksaan atau laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh keuangan.
  • laporan atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai “kondisi yang dapat dilaporkan”.
  • laporan pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidak-patuhan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggungjawab pada entitas yang diperiksa, mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan.
  • informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun, laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut.

4. Standar pelaksanaan pemeriksaan kinerja.
Standar pelaksanaan pemeriksaan kinerja meliputi :
  • pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
  • staf harus disupervisi dengan baik.
  • bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksaan.
  • pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksa dalam bentuk kertas kerja pemeriksa.

5. Standar pelaporan pemeriksaan kinerja.
Standar pelaporan pemeriksaan kinerja meliputi :
  • pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengomunikasikan setiap hasil pemeriksaan.
  • laporan hasil pemeriksaan harus mencakup : (1) Pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan. (2) Tujuan, lingkup, dan metodelogi pemeriksaan. (3) Hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan dan rekomendasi. (4) Tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. (5) Pelaporan informasi rahasia bila ada. (6) Pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan.
  • laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin.
  • laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi kewenangan untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Standar pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Standar pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi :
  • pengendalian intern yang berkaitan dengan laporan keuangan satu entitas.
  • ketaatan entitas terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • penyajian Analisis dan Pembahasan Manajemen (APM).
  • laporan Keuangan Prospektif dan Informasi Keuangan Proforma.
  • keandalan ukuran-ukuran kinerja.
  • biaya kontrak.
  • kewajaran proposal kontrak.

7. Standar pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Standar pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi :
  • laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan asersi yang bersangkutan.
  • laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kinerja yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur.
  • laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.
  • laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.


Perbedaan Antara Audit Sektor Publik dan Audit Sektor Privat. Antara audit sektor publik dan audit sektor privat, apabila ditinjau berdasarkan metodologi dan teknik audit yang dilakukan, di antara keduanya tidak ada perbedaan mendasar. Namun demikian, secara umum terdapat beberapa hal yang membedakan antara audit sektor publik dan audit sektor privat, yaitu sebagai berikut :

1. Pelaksanaan audit.
Ditinjau dari pelaksanaan audit, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • audit sektor publik : Pelaksanaan audit dilakukan oleh lembaga audit pemerintah serta Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh lembaga audit pemerintah.
  • audit sektor privat : Pelaksanaan audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

2. Objek audit.
Ditinjau dari objek audit, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • audit sektor publik : Objek audit meliputi entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • audit sektor privat : Objek audit merupakan perusahaan/entitas swasta.

3. Standar audit yang digunakan.
Ditinjau dari standar audit yang digunakan, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • audit sektor publik : Standar audit yang digunakan adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • audit sektor privat : Standar audit yang digunakan adalah Standar Pemeriksaan Keuangan (SPK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).

4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ditinjau dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perbedaan di antara keduanya adalah :
  • audit sektor publik : kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan faktor dominan karena kegiatan di sektor publik sangat dipengaruhi oleh peraturan dan perundang-undangan.
  • audit sektor privat : kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang tidak terlalu dominan dalam audit.

Baca juga : Keuangan Publik

Demikian penjelasan berkaitan dengan standar audit sektor publik serta perbedaan antara audit sektor publik dan audit sektor privat.

Semoga bermanfaat.