Pengertian Organisasi Publik. Dalam literatur manajemen publik, pengertian organisasi publik bermula dari konsep “barang publik” atau “public goods”, yaitu adanya produk-produk tertentu berupa barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi dengan mekanisme pasar yang dilakukan individu-individu. Konsep ini menunjukkan adanya produk-produk yang bersifat kolektif dan harus diupayakan secara kolektif pula.
Organisasi publik diadakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu pelayanan-pelayanan yang tidak dapat diusahakan sendiri secara terpisah oleh masing-masing individu. Oleh karena itu, fungsi organisasi publik adalah mengatur pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum.
Istilah “organisasi publik” terdiri dari dua kata : “organisasi” dan “publik”. Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan, dalam ikatan mana terdapat seseorang atau beberapa orang yang disebut atasan dan seseorang atau sekelompok orang yang disebut bawahan. Sedangkan, publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki. Secara tidak langsung, publik dapat diartikan juga sebagai penduduk, masyarakat, warga negara, atau rakyat.
Secara umum, “organisasi publik” sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan). Organisasi publik merupakan organisasi terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.
Organisasi publik terfokus pada pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman terhadap payung hukum dengan cakupan mengenai :
- aturan kekuasan dan wewenang organisasi publik.
- norma dan etika aparat pemegang kekuasandan wewenang organisasi pelayanan publik.
- hak-hak publik dalam hubungannya dengan kekuasan dan wewenang organisasi dan aparatur pelayanan publik.
Baca juga : Manajemen Publik (Public Management)
Selain itu, pengertian organisasi publik juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- Irham Fahmi, dalam “Perilaku Organisasi: Teori, Aplikasi, dan Kasus”, menyebutkan bahwa organisasi publik adalah sebuah wadah yang memiliki multi peran dan didirikan dengan tujuan mampu memberikan serta mewujudkan keinginan berbagai pihak, dan tidak terkecuali kepuasan bagi pemiliknya.
- Ambar Teguh Sulistiyani, dalam “Manajemen dan Sumber Daya Manusia: Konsep Teori dan Pengembangan dalam Konteks Organisasi Publik”, menyebutkan bahwa organisasi publik adalah instansi pemerintah yang memiliki legalitas formal, difasilitasi oleh negara untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat di segala bidang yang sifatnya kompleks.
- Taliziduhu Ndraha, dalam “Budaya Organisasi”, menyebutkan bahwa organisasi publik adalah organisasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan msyarakat akan jasa publik dan layanan civil.
- Stephen P. Robbins, dalam “Essentials of Organizational Behavior”, menyebutkan bahwa organisasi publik adalah kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Pengertian organisasi publik berkenaan dengan proses pengorganisasian.
Baca juga : Manajemen Humas
Ciri-Ciri dan Karakteristik Organisasi Publik. Organisasi publik memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
- tidak mencari keuntungan finansial.
- dimiliki secara kolektif oleh publik.
- kepemilikan sumber daya tidak dalam bentuk saham.
- keputusan yang terkait kebijakan maupun operasi berdasarkan consensus.
Menurut Charles H. Levine, B. Guy Peters, dan Frank J. Thomson, dalam “Public Administration: Challenges, Choices, Consequences”, dijelaskan bahwa organisasi publik memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- tugas-tugasnya lebih kompleks dan ambigu.
- lebih banyak menghadapi masalah dalam implementasi keputusannya.
- mempekerjakan lebih banyak pegawai dengan motivasi beragam.
- lebih memperhatikan bagaimana mengamankan peluang atau kapasitas yang ada.
- lebih memperhatikan usaha kompensasi kegagalan pasar.
- lebih banyak kegiatan dengan signifikan simbolis lebih besar.
- memegang standar lebih ketat dalam komitmen dan legalitas
- lebih fokus menjawab ketidak-adilan.
- beroperasi untuk kepentingan publik.
- harus menjaga dukungan minimal masyarakat dalam tingkatan yang lebih tinggi dari pada sektor privat.
Sedangkan karakteristik dari organisasi publik berbeda dengan karakteristik organisasi yang lain. Konsep “publik” memiliki makna bahwa organisasi publik memiliki area orientasi pada sektor publik. Sulistyani mengartikan istilah “publik” sebagai pelanggan, yaitu seluruh masyarakat yang dilayani melalui lembaga atau instansi pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan publik. Karakteristik dari organisasi publik adalah sebagai berikut :
1. Tujuan.
Tujuan dari organisasi publik adalah untuk mensejahterakan masyarakat secara bertahap, baik dalam kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya, baik jasmani maupun rohani.
2. Aktivitas.
Aktivitas organisasi publik adalah memberikan pelayanan publik, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, penegakan hukum, transfortasi publik, dan penyediaan pangan.
3. Sumber pembiayaan.
Sumber pembiayaan organisasi publik adalah berasal dari dana masyarakat yang berwujud pajak dan retribusi, laba perusahaan negara, peinjaman pemerintah, serta pendapatan lain-lain yang sah dan tidak bertentangan sengan perundangan yang berlaku.
4. Pola pertanggung-jawaban.
Organisasi publik bertanggung jawab kepada masyarakat melalui lembaga perwakilan masyarakat seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Lerwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
5. Kultur organisasi.
Kultur organisasi publik bersifat birokratis, formal dan berjenjang.
6. Penyusunan anggaran.
Penyusunan anggaran dalam organisasi publik dilakukan bersama masyarakat dalam perencanaan program. Penurunan program publik dalam anggaran dipublikasikan untuk dikritisi dan didiskusikan oleh masyarakat dan akhirnya disahkan oleh wakil dari masyarakat di DPR, DPD. Dan DPRD.
7. Stakeholder.
Stakeholder dari organisasi publik dapat dirinci sebagai masyarakat Indonesia, para pegawai organisasi, para kreditor, para investor, lembaga-lembaga internasional termasuk lembaga donor internasional, seperti : Bank Dunia, IMF (International Monetary Fund), ADP (Asian Development Bank), PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), UNDP (United Nation Depelopment Program, USAID), dan Pemerintah luar negeri.
Baca juga : Kinerja Organisasi
Elemen Organisasi Publik. Organisasi publik dituntut untuk memperhatikan value of money dalam menjalankan aktivitasnya. Value of money merupakan konsep pengelolaan organisasi publik yang mendasarkan pada beberapa elemen utama, yaitu :
- ekonomi. Pemerolehan input dengan kualitas tertentu pada harga yang terendah.
- efisiensi. Pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu.
- efektivitas. Tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan atau perbandingan outcome dengan ouput.
- keadilan (equity). Mengacu pada adanya kesempatan sosial yang sama untukmendapatkan pelayan publik yang berkualitas dan kesejahteraan ekonomi.
- pemerataan (equality). Penggunaan uang publik tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu melainkan secara merata.
Sedangkan manfaat dari value of money adalah :
- meningkatkan pelayanan publik.
- meningkatkan efektifitas pelayan publik dan pelayanan tepat sasaran.
- menurunkan biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi dan penghematandalam penggunaan input.
Baca juga : Audit Sektor Publik
Tujuan Organisasi Publik. Pendirian organisasi publik memiliki beberapa tujuan yang secara optimal dapat meningkatkan :
- kesejahteraan rakyat, karena pada hakekatnya pelayanan publik merupakan infrastruktur bagi setiap warga negara untuk mencapai suatu kesejahteraan;
- budaya dan kualitas aparat pemerintah untuk menjadi abdi bagi negara dan masyarakatnya, bukan sebagai penguasa terhadap negara dan masyarakatnya.
- kualitas pelayanan umum atau publik di berbagai bidang pemerintahan umum dan pembangunan terutama pada unit-unit kerja pemerintah pusat dan daerah, sehingga masyarakat diharapkan akan mendapatkan perilaku pelayanan yang lebih cepat, tepat, murah, dan memuaskan. Selain itu, era reformasi menuntut pelayanan umum harus transparan dan tidak diskriminatif dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pertimbangan efisiensi.
Baca juga : Akuntabilitas Publik
Persamaan dan Perbedaan Antara Organisasi Publik dan Organisasi Swasta. Antara organisasi publik dan organisasi swasta memiliki beberapa persamaan dan perbedaan.
1. Persamaan antara organisasi publik dan organisasi swasta.
Beberapa hal yang merupakan persamaan antara organisasi publik dan organisasi swasta. Mardiasmo, dalam “Akuntansi Sektor Publik”, menjelaskan bahwa persamaan antara organisasi publik dan organisasi swasta terletak pada :
1.1. Bagian dari sistem ekonomi negara.
Keduanya merupakan bagian integral dari sistem ekonomi di suatu negara dan menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi.
1.2. Kelangkaan sumber daya.
Keduanya menghadapi masalah yang sama, yaitu masalah kelangkaan sumber daya (scarcity of resource), sehingga baik organisasi sektor publik maupun sektor swasta dituntut untuk menggunakan sumber daya organisasi secara ekonomis, efisien, dan efektif.
1.3. Proses pengendalian manajemen.
Dalam hal proses pengendalian manajemen, keduanya termasuk manajemen keuangan yang sama-sama membutuhkan informasi yang handal dan relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen, yaitu : perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian.
1.4. Produk.
Pada beberapa hal, keduanya menghasilkan produk yang sama, misalnya baik pemerintah maupun swasta sama-sama bergerak di bidang transportasi massa, pendidikan, kesehatan, penyediaan energi, dan lain sebagainya.
1.5. Peraturan perundangan.
Keduanya terikat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum lain yang disyaratkan.
2. Perbedaan antara organisasi publik dan organisasi swasta.
Beberapa hal yang merupakan perbedaan antara organisasi publik dan organisasi swasta dapat dilihat dalam beberapa hal, yaitu :
2.1. Tujuan organisasi.
Berdasarkan tujuan organisasi, perbedaan di antara keduanya adalah :
- organisasi publik : memiliki motif non profit.
- organisasi swasta : memiliki motif profit.
2.2. Sumber pendanaan.
Berdasarkan sumber pendanaan yang digunakan, perbedaan di antara keduanya adalah :
- organisasi publik : dana yang digunakan bersumber dari dana masyarakat yang berwujud pajak dan retribusi, laba perusahaan negara, peinjaman pemerintah, serta pendapatan lain-lain yang sah dan tidak bertentangan sengan perundangan yang berlaku.
- organisasi swasta : dana yang digunakan bersumber dari dua hal, yaitu : 1. Pembiayaan internal, yang meliputi : modal sendiri, laba ditahan, dan penjualan aktiva. 2. Pembiayaan eksternal, yang meliputi : utang bank, obligasi, dan penerbitan saham.
2.3. Pertanggung-jawaban.
Berdasarkan pertanggung-jawaban yang dilakukan, perbedaan di antara keduanya adalah :
- organisasi publik : pertanggung-jawaban kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD).
- organisasi swasta : pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditor.
2.4. Struktur organisasi.
Berdasarkan struktur organisasi-nya, perbedaan di antara keduanya adalah :
- organisasi publik : bentuk struktur organisasi birokratis, kaku, dan hirarkis.
- organisasi swasta : bentuk struktur organisasi fleksibel (datar, pyramid, lintas fungsional, dan lain sebagainya).
2.5. Karakteristik anggaran.
Berdasarkan karakteristik anggaran, perbedaan di antara keduanya adalah :
- organisasi publik : terbuka untuk publik.
- organisasi swasta : tertutup untuk publik.
2.6. Sistem akuntansi.
Berdasarkan sistem akuntansi yang digunakan, perbedaan di antara keduanya adalah :
- organisasi publik : cash accounting.
- organisasi swasta : accrual accounting.
2.7. Kriteria keberhasilan.
Berdasarkan kriteria keberhasilan, perbedaan di antara keduanya adalah :
organisasi publik : ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
organisasi swasta : laba.
2.8. Kecenderungan sifat.
Berdasarkan kecenderungan sifat-nya, perbedaan di antara keduanya adalah :
- organisasi publik : organisasi bersifat politis.
- organisasi swasta : organisasi bersifat bisnis.
2.9. Dasar operasional.
Berdasarkan dasar operasional dari organisasi perbedaan di antara keduanya adalah :
organisasi publik : di luar mekanisme pasar.
organisasi swasta : berdasar mekanisme pasar.
Baca juga : Pengertian Administrasi Negara, Karakteristik, Ruang Lingkup, Pembagian, Dan Tujuan Administrasi Negara
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian organisasi publik, ciri-ciri dan karakteristik, elemen, dan tujuan organisasi publik, serta persamaan dan perbedaan antara organisasi publik dan organisasi swasta.
Semoga bermanfaat.