Akuntabilitas Publik : Pengertian, Unsur, Jenis, Tipe, Dimensi, Dan Fungsi Akuntabilitas Publik

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Akuntabilitas Publik. Pada prinsipnya, yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah pertanggung-jawaban, yaitu tingkat pertanggung-jawaban seseorang atau kelompok orang atau organisasi tertentu yang berkaitan dengan sistem administrasi yang dimilikinya. Akuntabilitas juga berarti bentuk kewajiban mempertanggung-jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggung-jawaban yang dilaksanakan secara periodik.

Sedangkan yang dimaksud dengan publik adalah sekelompok orang yang berkaitan dengan atau mengenai suatu masyarakat, bangsa, atau negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penggunaan istilah publik sering diartikan dengan “umum”. Sektor publik merupakan sebuah entitas yang memiliki keunikan, yaitu memiliki sumber daya ekonomi yang tidak kecil, bahkan bisa dikatakan sangat besar. Sektor publik merupakan bagian ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara atau pemerintahan yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi pemerintah dan masyarakat yang berhubungan dan memengaruhi suatu bangsa, negara, atau komunitas.

Secara umum, yang dimaksud dengan akuntabilitas publik adalah kewajiban pemegang amanah guna memberikan pertanggungjawaban dengan cara menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dari pekerjaannya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang berhak meminta pertanggung-jawaban tersebut. Akuntabilitas publik juga dapat berarti kewajiban individu maupun organisasi untuk menyajikan, melaporkan, mengungkapkan, dan mempertanggung-jawabkan segala aktivitas dan kegiatan yang sudah diamanatkan kepada mereka. Salah satu unsur yang penting untuk dilaporkan adalah keuangan.


Selain itu, pengertian akuntabilitas publik juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Indra Bastian, dalam “Akuntansi Sektor Publik”, menyebutkan bahwa akuntabilitas publik adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung-jawaban atau untuk menjawab, menerangkan kinerja, dan tindakan seseorang atau badan hukum dan pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangna untuk meminta keterangan atau pertanggung-jawaban.
  • Mardiasmo, dalam “Akuntansi Sektor Publik” menyebutkan bahwa akuntabilitas publik kewajiban pihak pemegang amanah (agen) untuk memberikan pertanggung-jawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggung-jawaban tersebut.
  • Abdul Halim, dalam “Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah”, menyebutkan bahwa akuntabilitas publik kewajiban untuk memberikan pertanggung-jawaban serta menerangkan kinerja dan tindakan seseorang, badan hukum atau pimpinan organisasi kepada pihak yang lain yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta kewajiban pertanggung-jawaban dan keterangan.
  • Ihyaul Ulum, dalam “Akuntansi Sektor Publik”, menyebutkan bahwa akuntabilitas publik adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggung-jawabkan keberhasilan atau kegagalan atas pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik.


Unsur Akuntabilitas Publik. Tujuan akuntabilitas publik adalah untuk mencapai pelayanan publik yang berkualitas, yang memuaskan masyarakat sehingga menghasilkan pelayanan prima. Untuk itu, akuntabilitas publik harus ditopang oleh tiga unsur yang merupakan tiga pilar utama dari akuntabilitas publik, yaitu :
  • adanya transparansi para penyelenggara pemerintahan dalam menetapkan kebijakan publik dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai institusi.
  • adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
  • adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan kepada masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah, dan pelayanan yang cepat.


Jenis Akuntabilitas Publik. Akuntabilitas publik dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Mardiasmo menyebutkan bahwa akuntabilitas publik dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :

1. Akuntabilitas Vertikal.
Akuntanbilitas vertikal merupakan pertanggung-jawaban atas pengelolaan aktivitas usaha dan dana kepada otoritas yang lebih tinggi. Misalnya :
  • pertanggung-jawaban dari pemerintah pusat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • pertanggung-jawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
  • pertanggung-jawabab unit-unit kerja dinas kepada pemerintah daerah.

2. Akuntabilitas Horizontal.
Akuntabilitas horizontal merupakan bentuk pertanggung-jawaban kepada publik atau masyarakat luas. 

Menurut Ihyaul Ulum, akuntabilitas publik terdiri dari :

1. Akuntabilitas Keuangan.
Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggung-jawaban yang berkaitan dengan :
  • integritas keuangan.
  • pengungkapan.
  • ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

2. Akuntabilitas Kinerja.
Akuntabilitas kinerja menggambarkan adanya kemauan pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur yang dapat diciptakan pemerintah agar lebih baik lagi. Tujuan dari akuntabilitas kinerja adalah :
  • untuk memperbaiki sense of accountability dan mempertanggungjawabkan keberhasilan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan organisasi dalam mencapai tujuan atas pemberian Amanah kepada pejabat pemerintahan.

Sedangkan Joseph G. Jabbra dan O. P. Dwivedi, dalam “Publik Service Accountability”, menyebutkan bahwa akuntabilitas publik dapat dilihat dalam lima perseptif akuntabilitas, yaitu :

1. Akuntabilitas Administratif.
Akuntabilitas administratif atau organisasi merupakan jenis akuntabilitas yang berkaitan dengan pertanggung-jawaban antara pejabat yang berwenang dengan unit bawahannya dalam hubungan hierarki yang jelas.

2. Akuntabilitas Legal.
Akuntabilitas legal merupakan jenis akuntabilitas yang merujuk pada dominan publik dikaitkan dengan proses legislatif dan yudikatif. Bentuknya dapat berupa peninjauan kembali kebijakan yang telah diambil oleh pejabat publik maupun pembatalan suatu peraturan oleh institusi yudikatif. Ukuran akuntabilitas legal adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Akuntabilitas Politik.
Akuntabilitas politik merupakan jenis akuntabilitas yang berkaitan dengan adanya kewenangan pemegang kekuasaan politik untuk mengatur, menetapkan prioritas dan pendistribusian sumber-sumber dan menjamin adanya kepatuhan melaksanakan tanggung jawab administrasi dan legal. Akuntabilitas ini memusatkan pada tekanan demokratik yang dinyatakan oleh administrasi publik.

4. Akuntabilitas Profesional.
Akuntabilitas profesional merupakan jenis akuntabilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan kinerja dan tindakan berdasarkan tolak ukur yang ditetapkan oleh orang profesi yang sejenis. Akuntabilitas ini lebih menekankan pada aspek kualitas kinerja dan tindakan.

5. Akuntabilitas Moral.
Akuntabilitas moral merupakan jenis akuntabilitas yang berkaitan dengan tata nilai yang berlaku di kalangan masyarakat. Hal tersebut lebih banyak berbicara tentang baik atau buruknya suatu kinerja atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum atau pimpinan kolektif berdasarkan ukuran tata nilai yang berlaku setempat.


Tipe Akuntabilitas Publik. Akuntabilitas publik dapat dibagi menjadi beberapa tipe. Ihyaul Ulum menyebutkan bahwa tipe dari akuntabilitas publik adalah :

1. Akuntabilitas Internal.
Akuntabilitas internal berlaku bagi setiap tingkatan dalam organisasi internal penyelenggaraan negara termasuk pemerintah, dimana setiap pejabat atau petugas publik baik individu atau kelompok berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada atasan mengenai perkembangan kinerja atau hasil pelaksanaan kegiatannya secara periodik maupun sewaktu-waktu bila dipandang perlu.

2. Akuntabilitas Eksternal.
Akuntabilitas eksternal melekat pada setiap lembaga negara sebagai suatu organisasi untuk mempertanggung-jawabkan semua amanat yang telah diterima dan dilaksanakan ataupun perkembangan untuk dikomunikasikan kepada pihak eksternal dan lingkungannya.


Dimensi Akuntabilitas Publik. Akuntabilitas publik memiliki beberapa dimensi. Sheilla Ellwood, dalam “Parish Town and Councils: Financial Accountability and Management”, yang dimuat dalam Local Government Studies, Volume : 19, menyebutkan bahwa dimensi dari akuntabilitas publik adalah :

1. Akuntabilitas Kejujuran dan Hukum.
Akuntabilitas kejujuran dan hukum atau “accountability for probity and legality” berkaitan dengan :
  • akuntabilitas kejujuran (accountability for probity) terkait dengan penghindaran penyalah-gunaan jabatan (abuse of power).
  • akuntabilitas hukum (legal accountability) terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik.

2. Akuntabilitas Proses.
Akuntabilitas proses atau “process accountability” berkaitan dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur akuntansi.

3. Akuntabilitas Program.
Akuntabilitas program atau “program accountability” berkaitan dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal.

4. Akuntabilitas Kebijakan.
Akuntabilitas kebijakan atau “policy accountability” berkaitan pertanggung-jawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah, atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan masyarakat luas.


Fungsi Akuntabilitas Publik. Akuntabilitas publik memiliki banyak fungsi. M. Bovens, dalam “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework”, yang dimuat dalam European Law Journal, Volume : 13, menyebutkan bahwa akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi penting, yaitu :
  • menyediakan kontrol demokratis (peran demokratis).
  • mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional).
  • meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar).


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian akuntabilitas publik, unsur, jenis, tipe, dimensi, dan fungsi akuntabilitas publik.

Semoga bermanfaat.