Pengertian Administrasi Negara. Istilah “administrasi negara” pada pokoknya merupakan penggabungan dari dua kata, “administrasi” dan “negara”. Administrasi dapat diartikan dengan melayani dengan sebaik-baiknya. Administrasi merupakan suatu usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan secara bekerja sama antara individu-individu dalam suatu kelompok guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan negara adalah suatu organisasi modern, yang merupakan organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di suatu wilayah tertentu.
Secara umum, administrasi negara (ilmu administrasi negara) atau “public administrations” dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan (cabang dari ilmu administrasi) yang secara khas melakukan studi (kajian) terhadap fungsi intern dan ekstern struktur-struktur serta proses-proses yang terdapat di bagian yang sangat penting dari sistem dan aparatur pemerintahan. Administrasi negara juga dapat berarti suatu sistem yang dibuat sedemikian rupa untuk mengatur proses pengelolaan organisasi masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik. Dalam bahasan ilmu sosial yang ada pada administrasi negara, terdapat tiga elemen penting yaitu lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Dalam bahasa sehari-hari, administrasi negara disebut dengan “pemerintahan”, selama tidak dicampur-adukkan dengan pemerintahan yang sifatnya eksekutif atau politik kenegaraan. Sedangkan di kalangan departemen kehakiman dan badan-badan pengadilan dikenal dengan istilah tata usaha negara.
Administrasi negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan perbuatan tata usaha negara yang dapat dikelompokkan dalam tiga macam perbuatan, yaitu :
- mengeluarkan keputusan (bechikking).
- mengeluarkan peraturan (fregeling).
- melakukan perbuatan materiil (materied daad).
Berdasarkan hal tersebut, administrasi negara dapat diartikan dalam beberapa hal yang didasarkan pada :
1. Administrasi negara sebagai fungsi.
Sebagai fungsi, administrasi negara merupakan fungsi dari setiap pejabat pemerintah, khususnya pejabat administrasi negara atau administrator negara pada semua tingkatan, eselon, atau tempat (posisi).
2. Administrasi negara sebagai aparatur dan aparat pemerintah.
Sebagai aparatur dan aparat pemerintah, administrasi negara merupakan organisasi yang kompleks. Setiap pejabat pemerintah mengepalai, memimpin, dan merangkap sebagai "administrator" suatu unit administrasi negara, besar atau kecil, bergantung pada kedudukan pejabat pemerintah yang bersangkutan. Akan tetapi, yang disebut top administrator adalah presiden, menteri, sekretaris jenderal kementerian, direktur jenderal, inspektur jenderal, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian.
3. Administrasi sebagai proses.
Administrasi negara merupakan proses penyelenggaraan urusan-urusan negara dan pemerintah secara teknis, suatu proses yang tiada henti-hentinya (never ending process).
Baca juga : Pengertian Hukum Administrasi Negara
Selain itu, pengertian administrasi negara dapat juga dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- Prajudi Atmosudirjo, dalam “Hukum Administrasi Negara”, menyebutkan bahwa administrasi negara adalah bantuan penyelenggaraan dari pemerintah, dengan kata lain pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa administrasi negara.
- Dwigh Waldo, dalam “The Study of Public Administration”, menyebutkan bahwa administrasi negara dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu : 1. Suatu manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah. 2. Suatu seni tentang manajemen yang dapat digunakan untuk mengatur berbagai urusan negara.
- Leonard D. White, dalam “Introduction of The Study of Public Administration”, menyebutkan bahwa administrasi negara adalah seluruh aktivitas atau kegiatan yang bertujuan pemenuhan atau pelaksanaan kebijakan negara.
- John M. Pfifiner dan Robert Presthus, dalam “Public Administration”, menyebutkan bahwa administrasi negara adalah pelaksanaan kebijakan negara yang telah digariskan oleh badan-badan politik yang representatif.
- Marshal Edward Dimock, Gladys Ogden Dimock, dan Louis W. Koenig, dalam “Public Administration”, menyebutkan bahwa administrasi negara adalah suatu ilmu yang mempelajari apa yang dikehendaki rakyat melalui pemerintah dan bagaimana cara mereka memperolehnya.
- Edward H. Litchfield, dalam “Notes on a General Theory of Administration”, yang dimuat dalam Administrative Science Quarterly, Volume : I, Tahun 1956, menyebutkan bahwa administrasi negara adalah suatu studi terkait bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.
Karakteristik Administrasi Negara. Secara umum, karakteristik dari administrasi negara adalah :
- suatu aktivitas yang tidak dapat dihindari (unavoidable). Titik tekan yang mendasar dalam administrasi negara adalah hubungan antara negara dan masyarakat yang sifatnya pasti, tidak sama dengan hubungan masyarakat dengan institusi privat (swasta) yang sifatnya temporary (sewaktu-waktu).
- mempunyai prioritas. Administrasi negara mempunyai tanggung jawab moral dalam mensejahterakan masyarakat. Untuk itu administrasi negara mempunyai prioritas dalam memberikan arahan ataupun pelayanan
- mempunyai monopoli untuk memakai wewenang dan kekuasaan. Negara juga berwenang untuk memaksa keinginan pada masyarakat untuk bisa terciptanya suatu kepatuhan terhadap hukum. Kekuasaan untuk melakukan paksaan dipahami sebagai coercive power.
- mempunyai ukuran yang tidak ada batasnya. Lingkungan masyarakat dalam suatu negara yang mencakup batasan teritorial sebuah negara, maka disana terdapat administrasi negara.
- mempunyai sifat politis (terutama top management administrasi negara). Birokrasi merupakan suatu organisasi publik yang dipimpin pejabat pilihan publik dan sifatnya non karier, para pejabat tersebut dipilih dengan periode waktu tertentu.
- pelaksanaannya relatif sulit untuk diukur. Administrasi negara merupakan institusi publik yang mempunyai tujuan melayani masyarakat. Oleh karenanya tujuan tersebut sifatnya politis serta multitafsir, maka administrasi negara menjadi relatif sulit diukur.
Sedangkan Inu Kencana Syafiie, dalam “Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia”, menjelaskan bahwa terdapat tujuh hal yang merupakan karakteristik dari administrasi negara, yaitu :
- tidak dapat dielakan (unavoidable).
- senantiasa mengharapkan ketaatan (expect obedience).
- mempunyai prioritas (has priority).
- mempunyai pengecualian (has exceptional).
- puncak pimpinan politik (top manajement political).
- sulit diukur (difficult to measure).
- terlalu banyak mengharapkan dari administrasi publik (more is expected of public administration).
Ruang Lingkup Administrasi Negara. Ruang lingkup administrasi negara meliputi beberapa hal. Nicholas Henry, dalam “Public Administration and Public Affairs”, menjelaskan bahwa ruang lingkup dari administrasi negara adalah :
- organisasi publik (masyarakat), yang memiliki prinsip mengenai birokrasi dan model organisasi.
- manajemen publik, mencakup beberapa hal penting seperti ilmu dan sistem manajemen, anggaran publik, evaluasi program, produktivitas, dan lain sebagainya.
- implementasi, merupakan pendekatan untuk kebijakan publik serta penerapannya, administrasi pemerintah, privatisasi, dan etika birokrasi.
Sedangkan Robert Golembeiwski, dalam “Publik Administration as A Developing Discipline”, menjelaskan bahwa sebagai suatu disiplin ilmu, ruang lingkup administrasi negara mencakup :
- public management care, yang meliputi : kepegawaian, teori organisasi, keuangan negara, dan lain sebagainya.
- management specialization, yang meliputi : pemrosesan data, sistem informasi, dan lain sebagainya.
- policy specialization, yang meliputi : kebijaksanaan pemerintah di bidang-bidang tertentu, seperti kebijaksanaan di bidang transportasi, perumahan, lapangan kerja, dan lain sebagainya.
Baca juga : Reformasi Birokrasi
Pembagian Administrasi Negara. Sebagaimana ilmu administrasi pada umumnya, administrasi negara juga dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
- administrasi negara deskriptif, yang secara analitis sistematis melukiskan keadaan administrasi negara yang ada.
- admnistrasi negara eskplikatif, di mana dengan Menyusun berbagai teori dan dalil mencoba menjelaskan mengapa sampai terjadi berbagai macam masalah dan keadaan dalam administrasi negara.
- administrasi negara preskiptif dan normatif, yang melalui berbagai studi (penyelidikan, penelitian, dan lain sebagainya) mencoba menyusun berbagai ajaran dan teori bagaimana sebaiknya menangani berbagai problema dan tujuan dari administrasi negara.
Baca juga : Asas-Asas Dalam Hukum Administrasi Negara
Tujuan Administrasi Negara. Secara umum, pelaksanaan dari administrasi negara ditujukan untuk mewujudkan tujuan dari negara. Agar tujuan administrasi negara tersebut dapat tercapai, maka di dalamnya harus terdapat beberapa hal, yaitu :
- sosial participation, merupakan suatu tindakan nyata dari masyarakat dengan ikut serta di dalam administrasi negara.
- sosial responsibility, merupakan suatu pertanggung-jawaban yang mesti dilakukan oleh pelaksana administrasi negara terhadap masyarakat.
- social support, merupakan suatu dukungan yang diberikan oleh rakyat pada pelaksanaan administrasi negara.
- social control, merupakan suatu kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat pada kegiatan administrasi negara.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian administrasi negara, karakteristik, ruang lingkup, pembagian, dan tujuan administrasi negara.
Semoga bermanfaat.